Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Baliho Kekecewaan Terpampang di Desa Pemayungan

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Ratusan warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi ramai-ramai memasang spanduk di beberapa sudut desa seluas 33.000 hektar itu.

Isi baliho berukuran 1,5 x 3 meter ini tergolong unik, berisi sejumlah Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Kehutanan. Setidaknya ada satu undang-undang, satu peraturan pemerintah dan enam peraturan serta keputusan menteri kehutanan dipajang di baliho itu.

Di baliho itu, masyarakat memajang pasal 14 dan 15 dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999. Poin penting pada pasal 14 itu adalah soal pengukuhan kawasan hutan sebagai bentuk kepastian hukum atas kawasan hutan. Lalu di pasal 15 disebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 14 dilakukan melalui proses penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan.

Pada Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2008, masyarakat mengutip pasal 36 yang intinya bahwa lahan untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) hanya pada satu kesatuan kawasan, berada pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif serta setiap perusahaan IUPHHK wajib melakukan tata batas paling lambat setahun setelah surat keputusan penunjukan diberikan kepada perusahaan.

Kemudian pada peraturan dan keputusan menteri kehutanan, masyarakat mengutip pasal-pasal tentang Restorasi Ekosistem yang tidak boleh menggunakan dana hibah atau pinjaman modal asing serta sejumlah sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

“Intinya, masyarakat ingin memberitahu pada semua orang bahwa negara sudah membikin aturan yang benar-benar adil untuk semua pihak. Namun oknum penyelenggara pemerintahanlah yang kemudian menyelewengkan aturan main itu,” kata pendamping masyarakat Desa Pemayungan, Abdul Aziz, dalam siaran pers yang diterima detail pada Kamis, (13/92018).

Bukan tidak beralasan masyarakat Desa Pemayungan membikin baliho semacam itu. Masalahnya, sepanjang tahun ini desa mereka sudah tidak aman oleh ulah perusahaan yang memaksakan kehendak.

Kebetulan di desa ada tiga perusahaan mendapat izin; PT. Lestari Asri Jaya (LAJ), PT. Wana Mukti Wisesa (WMW) dan PT. Alam Bukit Tigapuluh (ABT). LAJ dan WMW adalah anak perusahaan Royal Lestari Utama (RLU) yang mendapat izin Hutan Tanaman Industri (HTI), sementara ABT mendapat izin Restorasi Ekosistem.

Kepala Desa Pemayungan, Syaharudin mengatakan PT LAJ mendapat izin pada tahun 2010 untuk lahan sekitar 61.000 hektar dan WMW mendapat izin pada tahun 1996 untuk lahan sekitar 9.000 hektar. Meski sudah delapan tahun LAJ mengantongi izin penunjukan kata Syaharudin, hingga sekarang perusahaan ini belum menjalankan yang namanya tata batas.

Hal ini terang-terangan diakui oleh Manajer LAJ, Husein, ketika Syaharudin mendampingi 4 orang warganya yang kebetulan diundang ke kantor LAJ di ujung timur Desa Pemayungan, pada pekan lalu.

“Dalam pertemuan itu, Husein mengatakan kalau saat ini perusahaan sedang dalam proses melakukan tata batas. Ada rekaman pembicaraan itu sama saya. Ini kan sudah jelas-jelas melanggar pasal 71 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan,” kata lelaki 37 tahun ini.

PT WMW kata ayah dua anak ini, meski perusahaan mengaku sudah menjalankan tata batas pada 16 tahun lalu, tapi perusahaan sempat meninggalkan area konsesinya sekitar 10 tahun.

“Kita tahu bahwa tata batas dilakukan untuk menghargai hak-hak pihak ketiga, khususnya masyarakat dan tata batas itu juga dilakukan sebagai syarat perusahaan mendapatkan SK penetapan. Tapi yang terjadi justru, perusahaan memaksakan kehendak dengan menggusur paksa masyarakat dari lahan yang sudah mereka kelola turun temurun,” ujar Syaharudin.

Saat Syaharudin tanya soal penggusuran itu kepada perusahaan, perusahaan berdalih kalau masyarakat telah menyerahkan lahannya secara sukarela dan perusahaan memberikan tali asih.

“Sebodoh-bodohnya masyarakat, mereka tidak akan pernah mau menyerahkan lahan penghidupannya kepada perusahaan kalau tidak karena dipaksa atau ditakut-takuti. Dan silakan tanya langsung kepada masyarakat, preman dan oknum aparat bersenjata mana saja yang dipakai oleh perusahaan untuk menakut-nakuti masyarakat itu,” kata Syaharudin.

Modus yang dipakai oleh ABT kata Syaharudin lain lagi. Sudahlah perusahaan ini banyak melanggar peraturan, sampai sekarang, meski sudah mengantongi izin penunjukan sejak tiga tahun lalu, perusahaan yang dimodali oleh asing ini belum juga melakukan tata batas.

“Di saat seperti itu, perusahaan ini justru sudah mengklaim kalau kebun-kebun masyarakat adalah area konsesi ABT,” kata Syaharudin.

Abdul Aziz menambahkan, perusahaan sengaja memanfaatkan oknum-oknum pegawai kehutanan dan oknum aparat penegak hukum untuk menakut-nakuti masyarakat. Bahkan sudah ada masyarakat yang dijebloskan ke balik jeruji besi gara-gara modus yang dilakukan oleh ABT itu.

“Saya punya bukti kalau perusahaan membiayai oknum kehutanan dan aparat penegak hukum untuk melancarkan aksi perusahaan itu,” kata Aziz.

Selain membantu menekan masyarakat lewat perusahaan kata Aziz, oknum pegawai kehutanan ini juga menakut-nakuti masyarakat dengan menyebut bahwa lahan yang dikelola oleh masyarakat tadi berada di kawasan hutan produksi tanpa pernah menunjukkan bukti-bukti kalau kawasan itu adalah kawasan hutan.

“Kita tahu bahwa pada pasal 15 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan disebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan dilakukan dengan tahapan penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan. Pengukuhan kawasan hutan ini dilakukan supaya punya kepastian hukum. Kalau memang di Pemayungan ada kawasan hutan, mestinya oknum pegawai kehutanan itu menunjukkan bukti-bukti itu, jangan hanya sekadar ngomong. Kalau baru sekadar penunjukan, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor:45/PUU-IX/2011 tanggal 12 Februari 2012 tentang pengujian UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang pada pokoknya menyatakan bahwa frasa “ditunjuk dan/atau” sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 3 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan adalah inkonstitusional. Bahwa kawasan hutan adalah kawasan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai hutan tetap. Bukan ditunjuk, tapi ditetapkan,” kata Aziz.

Belakangan kata Aziz, pemerintah Provinsi Jambi sudah membentuk yang namanya tim resolusi konflik pertanahan. “Resolusi apa yang mau dibikin kepada masyarakat jika oknum penyelenggara pemerintah sendiri melanggar hukum dan melindungi perusahaan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Sampai saat ini kata Aziz, masyarakat masih sabar dan berusaha melakukan langkah-langkah beretika demi mempertahankan hak-hak mereka. “Tapi jika terlalu lama masyarakat ditekan dan bahkan hak mereka dirampas, saya enggak yakin masyarakat akan terus bersabar,” ucapnya. (DE 01)

PERISTIWA

Warga Kembali Demo DPRD Kota Jambi, Desak Pencabutan Status Zona Merah 5.506 Sertifikat Tanah

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Jambi pada Selasa, 2 Juni 2026. Mereka mendesak pemerintah dan DPRD segera menyelesaikan persoalan pemblokiran ribuan sertifikat tanah yang terdampak klaim aset negara oleh PT Pertamina EP Jambi.

‎Aksi yang merupakan demonstrasi keempat tersebut bertepatan dengan Rapat Paripurna Hari Ulang Tahun ke80 Pemerintah Kota Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625 yang berlangsung di Gedung Swarna Bhumi.

Kegiatan itu turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jambi Al Haris, Wali Kota Jambi Maulana, serta Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.

‎Dalam orasinya, massa menuntut kejelasan penyelesaian terhadap sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat yang terdampak status zona merah. Mereka menilai keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah yang telah dibentuk DPRD belum menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat.

‎”Kami belum mendapatkan titik terang sudah sejauh mana aspirasi kami yang beberapa waktu lalu dijanjikan akan ditindaklanjuti,” kata Endang Kuswardani, salah seorang orator.

‎Menurut warga, status tanah yang diblokir sebagai aset Pertamina membuat sertifikat hak milik yang mereka miliki tidak dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi dan ekonomi.

‎Menanggapi aksi tersebut, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhili Amin mengajak massa berdialog di depan Kantor Wali Kota Jambi agar situasi tetap kondusif mengingat rapat paripurna masih berlangsung.

‎Dalam dialog tersebut, DPRD, Pemerintah Kota Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan masyarakat sepakat mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk meminta penyelesaian persoalan tumpang tindih aset antara masyarakat dan Pertamina.

‎Surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly. Surat itu meminta perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan yang menimpa ribuan warga akibat klaim Barang Milik Negara (BMN) di atas lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik.

‎Dalam surat tersebut disebutkan sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat terdampak dan tersebar di tujuh kawasan, yakni Simpang III Sipin, Mayang Mangurai, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya, dengan luas keseluruhan mencapai sekitar 300 hektare.

‎Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan surat tersebut ditandatangani bersama oleh dirinya, Wali Kota Jambi Maulana, Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Ridho G. Ali sebagai bentuk keseriusan seluruh pihak dalam mencari solusi.

‎Permasalahan zona merah bermula dari hasil overlay peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah yang menunjukkan indikasi ribuan bidang tanah masyarakat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara. Kondisi itu menyebabkan status kepemilikan tanah menjadi tidak pasti dan menghambat berbagai aktivitas administrasi pertanahan warga.

‎Adapun sebaran bidang tanah yang terdampak berada di Simpang III Sipin sekitar 74 bidang, Mayang Mangurai 64 bidang, Kenali Asam 1.843 bidang, Kenali Asam Bawah 1.314 bidang, Kenali Asam Atas 645 bidang, Paal Lima 918 bidang, dan Suka Karya 648 bidang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Terbentuk, Ferdiono Simanjuntak Pimpin DPC PIKI Tanjungjabung Barat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPC PIKI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi terbentuk melalui rapat musyawarah yang digelar di Dawn Resto Kuala Tungkal, Selasa 26 Mei 2026.

Dalam hasil musyawarah tersebut, Ferdiono Simanjuntak, SH terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC PIKI Tanjab Barat. Sementara posisi sekretaris dipercayakan kepada Harry P Sitorus.

Sebelumnya, pembentukan DPC PIKI Tanjab Barat dipersiapkan oleh tim caretaker yang diketuai Tagor Simangunsong, SE bersama J Simamora, M Tampubolon dan L Siboro.

Ketua DPD PIKI Provinsi Jambi, Robinson Hutapea dalam sambutannya mengatakan, DPC PIKI Tanjab Barat merupakan cabang ketiga yang terbentuk setelah Kota Jambi dan Muaro Jambi.

Menurutnya, pembentukan DPC tersebut merupakan bentuk keseriusan DPD PIKI Jambi dalam menjalankan amanat Kongres PIKI 2026 sebagaimana yang diharapkan Ketua Umum PIKI periode 2026–2031, Maruarar Sirait.

‎”Kehadiran DPC baru menjadi bentuk komitmen organisasi untuk memperluas peran PIKI dalam memperjuangkan persoalan sosial kemasyarakatan, keadilan, demokrasi, serta menolak tindakan diskriminatif di tengah gereja, masyarakat, bangsa dan negara,” ujarnya.

Robinson juga meminta kepengurusan DPC PIKI Tanjab Barat segera disempurnakan dan aktif menjalin komunikasi dengan tokoh Kristiani, tokoh gereja, lembaga keumatan serta pemerintah daerah. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada tim caretaker yang telah bekerja hingga DPC PIKI Tanjab Barat terbentuk secara definitif.

Robinson menambahkan, DPD PIKI Provinsi Jambi menargetkan pembentukan enam DPC hingga Juni 2026 sebelum menggelar Konferensi Daerah (Konferda) yang direncanakan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.

Sementara itu, Ketua DPC PIKI Tanjab Barat terpilih, Ferdiono Simanjuntak menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. ‎Ia berkomitmen menjalankan tanggung jawab organisasi agar keberadaan PIKI dapat memberikan dampak positif bagi gereja maupun masyarakat di Tanjab Barat.

‎”Saya mohon dukungan dari teman-teman dan bimbingan dari DPD PIKI Provinsi Jambi agar PIKI Tanjab Barat dapat berjalan dan memberi manfaat,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Bidang Litbang DPD PIKI Jambi Tagor Simangunsong, SE, Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan SDM Bobok Simanjuntak, SKM, MKes, serta Andi Andreas Gultom, ST. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Tiga Pekerja Kapal Tewas Diduga Keracunan Gas, Ditpolairud Polda Jambi Masih Selidiki Penyebabnya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi masih melakukan penyelidikan terkait insiden tewasnya tiga pekerja kapal yang diduga akibat keracunan gas di dalam palka Tongkang KM TS Daya Niaso di kawasan Sungai Batanghari, Niaso, Kabupaten Muarojambi.

‎Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Febriandy mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami penyebab pasti kejadian tersebut.

‎”Masih lidik, kita sudah melakukan olah TKP. Para korban sudah dievakuasi dan dipulangkan ke rumah duka di Pontianak,” ujarnya pada Senin, 25 Mei 2026.

‎Menurut Febriandy, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa orang yang berada di lokasi saat insiden terjadi, termasuk nahkoda kapal dan anak buah kapal (ABK).

‎”Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk nahkoda kapal dan ABK kapal,” katanya.

‎Selain pemeriksaan saksi, pihak kepolisian juga berencana meminta klarifikasi dari perusahaan pemilik kapal guna melengkapi proses penyelidikan.

‎Sebelumnya 3 pekerja kapal meninggal dunia setelah diduga menghirup gas beracun saat berada di dalam palka Tongkang KM TS Daya Niaso di kawasan Sungai Batanghari, Kabupaten Muarojambi pada 20 Mei 2026 lalu.

‎Ketiga korban diketahui merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat, masing-masing bernama Zulkarnain (42), Popo (32), dan Rudiansyah (41).

‎Kepala Kantor SAR Jambi, Adah Sudarsa mengatakan laporan kejadian diterima sekitar pukul 09.15 WIB dari pemilik tongkang bernama Sani.

‎”Ketiga korban sebelumnya turun ke dalam palka untuk melakukan pekerjaan perbaikan. Namun setelah berada di dalam, korban diduga menghirup gas beracun hingga lemas dan tidak merespons saat dipanggil,” kata Adah.

‎Usai menerima laporan, Basarnas Jambi langsung mengerahkan tim rescue menuju lokasi kejadian yang berjarak sekitar 13,5 kilometer. Tim SAR gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 10.25 WIB dan segera melakukan evakuasi menggunakan peralatan khusus Confined Space Rescue (CSR).

‎Seluruh korban berhasil dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi sebelum dipulangkan ke rumah duka di Pontianak untuk dimakamkan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs