Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Baliho Kekecewaan Terpampang di Desa Pemayungan

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Ratusan warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi ramai-ramai memasang spanduk di beberapa sudut desa seluas 33.000 hektar itu.

Isi baliho berukuran 1,5 x 3 meter ini tergolong unik, berisi sejumlah Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Kehutanan. Setidaknya ada satu undang-undang, satu peraturan pemerintah dan enam peraturan serta keputusan menteri kehutanan dipajang di baliho itu.

Di baliho itu, masyarakat memajang pasal 14 dan 15 dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999. Poin penting pada pasal 14 itu adalah soal pengukuhan kawasan hutan sebagai bentuk kepastian hukum atas kawasan hutan. Lalu di pasal 15 disebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 14 dilakukan melalui proses penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan.

Pada Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2008, masyarakat mengutip pasal 36 yang intinya bahwa lahan untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) hanya pada satu kesatuan kawasan, berada pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif serta setiap perusahaan IUPHHK wajib melakukan tata batas paling lambat setahun setelah surat keputusan penunjukan diberikan kepada perusahaan.

Kemudian pada peraturan dan keputusan menteri kehutanan, masyarakat mengutip pasal-pasal tentang Restorasi Ekosistem yang tidak boleh menggunakan dana hibah atau pinjaman modal asing serta sejumlah sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

“Intinya, masyarakat ingin memberitahu pada semua orang bahwa negara sudah membikin aturan yang benar-benar adil untuk semua pihak. Namun oknum penyelenggara pemerintahanlah yang kemudian menyelewengkan aturan main itu,” kata pendamping masyarakat Desa Pemayungan, Abdul Aziz, dalam siaran pers yang diterima detail pada Kamis, (13/92018).

Bukan tidak beralasan masyarakat Desa Pemayungan membikin baliho semacam itu. Masalahnya, sepanjang tahun ini desa mereka sudah tidak aman oleh ulah perusahaan yang memaksakan kehendak.

Kebetulan di desa ada tiga perusahaan mendapat izin; PT. Lestari Asri Jaya (LAJ), PT. Wana Mukti Wisesa (WMW) dan PT. Alam Bukit Tigapuluh (ABT). LAJ dan WMW adalah anak perusahaan Royal Lestari Utama (RLU) yang mendapat izin Hutan Tanaman Industri (HTI), sementara ABT mendapat izin Restorasi Ekosistem.

Kepala Desa Pemayungan, Syaharudin mengatakan PT LAJ mendapat izin pada tahun 2010 untuk lahan sekitar 61.000 hektar dan WMW mendapat izin pada tahun 1996 untuk lahan sekitar 9.000 hektar. Meski sudah delapan tahun LAJ mengantongi izin penunjukan kata Syaharudin, hingga sekarang perusahaan ini belum menjalankan yang namanya tata batas.

Hal ini terang-terangan diakui oleh Manajer LAJ, Husein, ketika Syaharudin mendampingi 4 orang warganya yang kebetulan diundang ke kantor LAJ di ujung timur Desa Pemayungan, pada pekan lalu.

“Dalam pertemuan itu, Husein mengatakan kalau saat ini perusahaan sedang dalam proses melakukan tata batas. Ada rekaman pembicaraan itu sama saya. Ini kan sudah jelas-jelas melanggar pasal 71 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan,” kata lelaki 37 tahun ini.

PT WMW kata ayah dua anak ini, meski perusahaan mengaku sudah menjalankan tata batas pada 16 tahun lalu, tapi perusahaan sempat meninggalkan area konsesinya sekitar 10 tahun.

“Kita tahu bahwa tata batas dilakukan untuk menghargai hak-hak pihak ketiga, khususnya masyarakat dan tata batas itu juga dilakukan sebagai syarat perusahaan mendapatkan SK penetapan. Tapi yang terjadi justru, perusahaan memaksakan kehendak dengan menggusur paksa masyarakat dari lahan yang sudah mereka kelola turun temurun,” ujar Syaharudin.

Saat Syaharudin tanya soal penggusuran itu kepada perusahaan, perusahaan berdalih kalau masyarakat telah menyerahkan lahannya secara sukarela dan perusahaan memberikan tali asih.

“Sebodoh-bodohnya masyarakat, mereka tidak akan pernah mau menyerahkan lahan penghidupannya kepada perusahaan kalau tidak karena dipaksa atau ditakut-takuti. Dan silakan tanya langsung kepada masyarakat, preman dan oknum aparat bersenjata mana saja yang dipakai oleh perusahaan untuk menakut-nakuti masyarakat itu,” kata Syaharudin.

Modus yang dipakai oleh ABT kata Syaharudin lain lagi. Sudahlah perusahaan ini banyak melanggar peraturan, sampai sekarang, meski sudah mengantongi izin penunjukan sejak tiga tahun lalu, perusahaan yang dimodali oleh asing ini belum juga melakukan tata batas.

“Di saat seperti itu, perusahaan ini justru sudah mengklaim kalau kebun-kebun masyarakat adalah area konsesi ABT,” kata Syaharudin.

Abdul Aziz menambahkan, perusahaan sengaja memanfaatkan oknum-oknum pegawai kehutanan dan oknum aparat penegak hukum untuk menakut-nakuti masyarakat. Bahkan sudah ada masyarakat yang dijebloskan ke balik jeruji besi gara-gara modus yang dilakukan oleh ABT itu.

“Saya punya bukti kalau perusahaan membiayai oknum kehutanan dan aparat penegak hukum untuk melancarkan aksi perusahaan itu,” kata Aziz.

Selain membantu menekan masyarakat lewat perusahaan kata Aziz, oknum pegawai kehutanan ini juga menakut-nakuti masyarakat dengan menyebut bahwa lahan yang dikelola oleh masyarakat tadi berada di kawasan hutan produksi tanpa pernah menunjukkan bukti-bukti kalau kawasan itu adalah kawasan hutan.

“Kita tahu bahwa pada pasal 15 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan disebutkan bahwa pengukuhan kawasan hutan dilakukan dengan tahapan penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan. Pengukuhan kawasan hutan ini dilakukan supaya punya kepastian hukum. Kalau memang di Pemayungan ada kawasan hutan, mestinya oknum pegawai kehutanan itu menunjukkan bukti-bukti itu, jangan hanya sekadar ngomong. Kalau baru sekadar penunjukan, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor:45/PUU-IX/2011 tanggal 12 Februari 2012 tentang pengujian UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang pada pokoknya menyatakan bahwa frasa “ditunjuk dan/atau” sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 3 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan adalah inkonstitusional. Bahwa kawasan hutan adalah kawasan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai hutan tetap. Bukan ditunjuk, tapi ditetapkan,” kata Aziz.

Belakangan kata Aziz, pemerintah Provinsi Jambi sudah membentuk yang namanya tim resolusi konflik pertanahan. “Resolusi apa yang mau dibikin kepada masyarakat jika oknum penyelenggara pemerintah sendiri melanggar hukum dan melindungi perusahaan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Sampai saat ini kata Aziz, masyarakat masih sabar dan berusaha melakukan langkah-langkah beretika demi mempertahankan hak-hak mereka. “Tapi jika terlalu lama masyarakat ditekan dan bahkan hak mereka dirampas, saya enggak yakin masyarakat akan terus bersabar,” ucapnya. (DE 01)

PERISTIWA

Usai Final Piala Dunia, Fortuner Hilang Kendali Tabrak Motor di Telanaipura, Seorang Ibu Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Kecelakaan lalu lintas terjadi usai laga Final Piala Dunia 2026. Sebuah mobil Toyota Fortuner bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat di Jalan Dr Siwabessy, tepatnya di dekat TPU Umum Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Senin, 20 Juli 2026.

‎Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia. Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 2921 SJA yang dikemudikan Nanda Saputra (23) melaju dari arah Simpang Buluran menuju Masjid Abu Bakar bersama seorang penumpang, Aditya Riski Ramadani (20).

‎”Sesampainya di dekat TPU Umum Buluran, mobil diduga hilang kendali hingga masuk ke jalur berlawanan. Pada saat bersamaan, dari arah Masjid Abu Bakar menuju Simpang Buluran melaju sepeda motor Honda Beat BH 2410 YX,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

‎Tabrakan pun tak dapat dihindari. Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor Maria Esti (51) mengalami luka berat dan meninggal dunia.

‎Kasat Lantas Polresta Jambi bilang berdasarkan pemeriksaan awal menunjukkan pengemudi mobil Toyota Fortuner belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Sementara pengendara sepeda motor diketahui tidak memiliki SIM C.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Korban Dugaan Penipuan Oknum Guru SMKN 1 Tebo Kecewa, Laporan ke Disdik dan BKD Jambi Disebut Tak Kunjung Ditindaklanjuti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga Kota Jambi, Iwan mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Gusmayanti, seorang guru di SMKN 1 Tebo. Akibat peristiwa tersebut, Iwan mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

‎Iwan mengatakan awalnya ia ditawari untuk berinvestasi dalam proyek pengadaan laptop untuk SMA dan SMK di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Tawaran tersebut, kata dia, disampaikan langsung oleh Gusmayanti dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk setiap unit laptop.

‎”Dia datang ke warung nasi uduk milik saya dan menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan laptop. Saya diyakinkan berkali-kali bahwa proyek itu legal dan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,” ujar Iwan sambil memperlihatkan bukti percakapan yang diklaimnya dengan Gusmayanti, Rabu 15 Juli 2026.

‎Namun, menurut Iwan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Uang yang telah dipinjamkan kepada Gusmayanti pun hingga kini belum dikembalikan secara utuh.

‎”Jangankan keuntungan proyek, uang saya saja baru dikembalikan dengan cara dicicil. Itu pun setelah saya melaporkan persoalan ini ke Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan BKD Provinsi Jambi,” katanya.

‎Iwan mengaku kecewa lantaran laporan yang disampaikannya ke dua instansi tersebut dinilai belum membuahkan tindak lanjut yang jelas. Ia juga mengklaim bukan satu-satunya korban.

‎”Korbannya banyak. Saya sudah berkomunikasi dengan beberapa korban lain dan mereka mengalami nasib yang sama. Saya berharap Dinas Pendidikan mempertemukan saya dengan yang bersangkutan agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala SMKN 1 Tebo, Ramayani membenarkan bahwa pihaknya pernah menerima laporan dari Iwan terkait dugaan persoalan tersebut.

‎Ia mengatakan telah beberapa kali memanggil Gusmayanti untuk dilakukan pembinaan secara kepegawaian, sekaligus mengingatkan agar menyelesaikan persoalan pribadi tanpa membawa nama sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

‎”Saya sudah berulang kali melakukan pembinaan secara lisan setelah berkomunikasi dengan Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan bagian Disiplin BKD Provinsi Jambi. Saya juga menasihati yang bersangkutan agar menyelesaikan persoalannya tanpa membawa nama SMKN 1 Tebo maupun Dinas Pendidikan,” kata Ramayani.

‎Saat ditanya mengenai adanya korban lain, Ramayani mengaku memang menerima sejumlah laporan serupa.

‎”Ada beberapa orang lain yang juga melapor. Saya juga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kabid GTK, Kabid SMA, hingga bagian Disiplin BKD Provinsi Jambi terkait persoalan ini. Terakhir saya mendapat informasi dari salah seorang staf GTK bahwa persoalan ini juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Namun saya tidak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya,” ujarnya.

‎Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, nama Gusmayanti juga pernah mencuat dalam kasus serupa. Pada 10 Juni 2013, Gusmayanti yang saat itu masih mengajar di SMP Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Bungo dalam perkara dugaan penipuan berkedok bisnis elektronik.

‎Saat itu, polisi menyebut sedikitnya enam orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 563,5 juta. Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi bisnis elektronik dengan janji keuntungan besar. Sejumlah korban diketahui berasal dari kalangan masyarakat umum hingga tenaga kesehatan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Propam Polda Jambi Didesak Tindak Dugaan Penahanan Angkutan Batu Bara Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Oleh Satlantas Polres Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Prosedur penindakan terhadap angkutan batu bara oleh Satlantas Polres Batanghari kembali menjadi sorotan publik. Kali ini muncul dugaan penahanan kendaraan dan penundaan penerbitan kode pembayaran BRIVA dilakukan dengan alasan memberikan efek jera, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum kebijakan tersebut.

‎Sorotan itu bermula ketika seorang pemilik angkutan batu bara menghubungi awak media. Ia mengaku kendaraannya telah ditilang dan kemudian mengirimkan pemberitaan terkait mekanisme penerbitan BRIVA kepada Kasat Lantas Polres Batanghari dengan harapan kode pembayaran segera diterbitkan agar proses penyelesaian tilang dapat dilakukan sesuai prosedur.

‎Namun, berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima awak media, Kasat Lantas Polres Batanghari menyampaikan bahwa penerbitan BRIVA akan dibantu keesokan harinya. Dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa penundaan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.

‎”Kami bantu besok ya pak, untuk membuat efek jera. Biar perilakunya sama dengan yang lain, yang sudah terkena tindak.” kata Kasat Lantas Polres Batanghari, sebagaimana pesan beredar yang diperoleh.

‎Isi percakapan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, tidak dijelaskan dasar hukum penundaan penerbitan BRIVA maupun penahanan kendaraan, selain alasan untuk menciptakan efek jera.

‎Padahal, penindakan pelanggaran lalu lintas pada prinsipnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, serta mekanisme e-Tilang yang berlaku. Hingga kini belum ditemukan ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada petugas untuk menunda penerbitan BRIVA atau menahan kendaraan semata-mata dengan alasan memberikan efek jera.

‎Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah pemilik angkutan juga menyebutkan bahwa kode pembayaran BRIVA diduga baru diberikan setelah pemilik atau pengurus perusahaan datang menemui petugas. Praktik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum maupun standar operasional prosedur (SOP) yang digunakan, mengingat BRIVA merupakan bagian dari mekanisme administrasi pembayaran tilang elektronik.

‎Selain itu, kendaraan yang ditindak mengangkut batu bara yang bukan merupakan barang yang secara otomatis dikategorikan sebagai barang ilegal. Karena itu, penahanan kendaraan maupun penundaan penyelesaian administrasi tilang dinilai harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesan adanya sanksi di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Dari sisi etik, prosedur tersebut juga dinilai perlu diklarifikasi berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib bertindak profesional, proporsional, akuntabel, menjunjung kepastian hukum, dan menggunakan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Atas kondisi tersebut, sejumlah kalangan mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi untuk melakukan klarifikasi terhadap prosedur penindakan yang diterapkan Satlantas Polres Batanghari, termasuk menelusuri dasar hukum penahanan kendaraan dan penundaan penerbitan BRIVA.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polres Batanghari belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun SOP yang menjadi landasan kebijakan tersebut. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs