DAERAH
Nilainya Ratusan Juta, 12 Paket Pekerjaan Jalan Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUPR Kota Jambi Jadi Temuan BPK
DETAIL.ID, Jambi – Tak hanya kekurangan volume pada 14 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan yang jadi temuan BPK. Namun proyek sejenis macam paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas PUPR Kota Jambi juga tak luput dari sejumlah masalah.
Dalam LHP BPK atas LKPD Pemerintah Kota Jambi tahun anggaran 2023, BPK mencatat sebanyak 12 paket pekerjaan belanja modal, jalan, irigasi dan jaringan yang dikomandoi oleh Dinas PUPR Kota Jambi terindikasi kekurangan volume dan mutu.
Diantaranya, paket pekerjaan Jl M Malik Ibrahim dengan penyedia jasa CV HJR, dari nilai kontrak Rp 1.181.995.000,00 terdapat kekurangan volume dan mutu senilai Rp 71.980.686,24.
Kemudian, pekerjaan parit Jl TP Sriwijaya garapan CV MuA dengan nilai kontrak Rp 2.979.000.000,00 hasil pemeriksaan mengandung kekurangan volum dan mutu Rp 21.995.778,25.
Selanjutnya Pekerjaan Jl Dr Mawardi (CV MPN) dengan nilai kekurangan Rp 4.201.877,62. Jl Kutilang I (CV AIJ) Rp 1.203.287. Jl Abdul Hatab (CV DdK) Rp 16.948.265,16.
Jl Letnan Muda Sarniem (CV MPN) Rp 11.955.427,91. Jl Pratu Tayeb (CV MTS) Rp 12.836.883,30. Jl Rukam (CV MuA) Rp 37.723.739,93.
Kemudian ada Jl KH A Somad (CV WBJ), proyek pengaspalan jalan satu ini menjadi temuan dengan kekurangan volume dan mutu terbesar. Kalau catatan BPK, dari nilai kontrak Rp 1.824.493.000,00 terdapat kekurangan volume sebesar Rp 229.396.002,15.
Kemudian Jl Liposos II (CV TKB) dengan catatan kekurangan volume Rp 36.144.317,62. Jl Kirana (CV SMS) dengan nilai kekurangan Rp 24.968.843,17. Dan terakhir pengaspalan Jl Garuda III (CV NaH) yang mengandung nilai kekurangan mutu Rp 101.977.445,32.
Sebenarnya untuk kasus CV NaH, hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh BPK bersama Inspektorat, PPTK, Konsultan Pengawas dan penyedia jasa pada 17 Februari 2024. Total nilai kekurangan volume dan mutu mencapai Rp 201.977.445,32.
Menyikapi hasil pemeriksaan itu, CV NaH tampak langsung gerak cepat menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan penyetoran sebagian hasil temuan yakni Rp 100.000.000,00 ke RKUD.
Atas permasalahan ketidakkesuaian volume dan mutu dengan kalusul kontrak tersebut, BPK menyatakan terdapat kelebihan bayar senilai Rp 571.242.553,79. Nilai ini merupakan akumulasi kerugian dari 12 paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kota Jambi yang digarap oleh 10 kontraktor pelaksana itu.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 571.242.553,79,” tulis auditor BPK.
BPK menilai penyebabnya sama seperti pada umumnya, seperti Kepala Dinas PUPR selaku PA kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya hingga penyedia jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Namun atas temuan-temuan BPK ini, Kepala Dinas PUPR Kota Jambi Momon Sukmana Fitra dikonfirmasi awak media lewat seluler tidak merespons sama sekali.
Kalau berdasarkan LHP atas LKPD Pemkot Jambi TA 2023 yang telah tertandatangan oleh Kepala Perwakilan BPK RI dan Pj Wal Kota Jambi 4 Mei 2024 itu. Penjabat Wali Kota Jambi dan Kadis PUPR menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK.
BPK pun merekomendasikan agar memerintahkan Kadis PUPR memproses kelebihan bayar dan menyetorkan ke kas daerah atas 12 paket pekerjaan belanja modal, jalan, irigasi dan jaringan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
DETAIL.ID, Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.
Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.
“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” kata Heri Mulianto.
Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” tutur Sesditjen PHPT. (*)
DAERAH
Lepas Study Tour Paskibraka, Bupati M. Syukur: Jaga Nama Baik Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Merangin untuk mengikuti kegiatan Study Tour Penguatan Wawasan Kebangsaan menuju Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.
Pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, di Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam arahannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Merangin atas dedikasi serta suksesnya tugas Paskibraka dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kegiatan ini bukan untuk bersenang-senang atau mengunjungi tempat-tempat baru. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemkab Merangin atas kerja keras, kedisiplinan, dan semangat nasionalisme yang telah kalian tunjukkan,” ujar M. Syukur.
Ia mengingatkan bahwa status sebagai anggota Paskibraka membawa tanggung jawab moral yang besar, tidak hanya saat bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
“Menjadi anggota Paskibraka bukan hanya tentang mengibarkan bendera Merah Putih. Lebih dari itu, Paskibraka adalah tentang karakter, kedisiplinan, integritas, dan keteladanan,” katanya.
Secara khusus, Bupati M. Syukur menyampaikan tiga pesan mendasar yang wajib dipegang teguh oleh seluruh anggota Paskibraka selama menjalankan kegiatan di luar daerah.
“Jaga nama baik pribadi, nama baik Paskibraka dan nama baik Kabupaten Merangin,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk selalu mendengarkan arahan dari para pendamping, menjaga kesehatan, memelihara kekompakan kelompok, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan hingga kembali ke Kabupaten Merangin.
“Manfaatkanlah perjalanan ini untuk menambah wawasan, mengenal sejarah perjuangan bangsa, memahami keberagaman budaya, serta memperkuat rasa cinta Tanah Air. Merangin bangga kepada kalian. Buktikan bahwa kalian adalah generasi muda yang hebat, berkarakter, dan cinta Indonesia,” tuturnya, sebelum melepas rombongan secara resmi dengan bacaan bismillah. (*)
DAERAH
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Sosialisasikan Implementasi Perintis 10 Hari untuk Mendorong Pelayanan Peralihan Hak yang Lebih Efektif
DETAIL.ID, Merangin – Pada Kamis, 8 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih efektif, terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kepastian layanan bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng. Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan pentingnya penguatan komitmen dan sinergi seluruh pihak dalam mendukung implementasi Perintis 10 Hari guna mewujudkan pelayanan peralihan hak yang lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, pemaparan mengenai layanan Perintis 10 Hari disampaikan oleh Pelaksana Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT, Dewi Sartika, A.Md. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan layanan, alur pelayanan, serta pentingnya koordinasi dan pemenuhan ketentuan yang berlaku dalam proses peralihan hak atas tanah.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman mengenai implementasi Perintis 10 Hari, sekaligus menyelaraskan pelaksanaan layanan peralihan hak agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Melalui implementasi layanan yang terintegrasi, diharapkan proses peralihan hak atas tanah dapat dilaksanakan secara lebih terarah, dengan koordinasi yang baik, alur pelayanan yang jelas, serta komitmen bersama dalam menjaga ketepatan waktu dan kualitas pelayanan.
Lebih dari sekadar sosialisasi, kegiatan ini merupakan langkah untuk membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin terus berupaya mendorong transformasi pelayanan publik melalui penguatan tata kelola, peningkatan profesionalisme, dan inovasi pelayanan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan pertanahan yang semakin mudah dipahami, terukur, dan memberikan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
Perintis 10 Hari: memperkuat integrasi, mendorong efektivitas, dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin pasti bagi masyarakat. (*)



