Connect with us
Advertisement

DAERAH

Arif, Penerima Sertifikat Tanah, Sambut Bahagia Sertifikat Elektronik Pertama di Jambi

DETAIL.ID

Published

on

Arif, salah satu penerima sertifikat tanah. (DETAIL/Jorgi)

DETAIL.ID, Jambi – Peluncuran implementasi sertifikat elektronik di tujuh kantor pertanahan kabupaten di Provinsi Jambi berlangsung meriah. Acara yang digelar di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Selasa, 25 Juni 2024, ini turut dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono. Kegiatan ini sekaligus menjadi momen penyerahan sertifikat tanah dalam program prioritas nasional.

Salah satu penerima sertifikat tanah, Arif, yang beralamat di Jambi Seberang, mengungkapkan kebahagiaannya. “Saya sangat bahagia menerima sertifikat tanah ini,” ujarnya penuh semangat. Arif menambahkan bahwa sertifikat ini akan digunakannya dengan sebaik-baiknya untuk masa depan keluarganya.

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya inovasi dalam pelayanan publik. “Implementasi sertifikat elektronik ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan memberikan keamanan lebih bagi pemilik tanah,” katanya. Ia juga mengapresiasi kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan program ini.

Gubernur Jambi, yang juga hadir dalam acara tersebut, menekankan bahwa program ini adalah langkah besar bagi Provinsi Jambi. “Dengan adanya sertifikat elektronik, kami berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kepastian dalam kepemilikan tanah,” ujarnya. Menurutnya, langkah ini juga akan mendukung pembangunan daerah secara keseluruhan.

Arif, sebagai salah satu penerima sertifikat, merasa sangat terbantu dengan adanya program ini. “Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah peduli dengan masyarakatnya,” kata Arif. Ia berencana menggunakan sertifikat tersebut untuk mengembangkan usaha keluarganya di bidang pertanian.

Acara ini diakhiri dengan penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Menteri ATR/BPN kepada perwakilan penerima. Dengan adanya implementasi sertifikat elektronik ini, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan hak kepemilikan tanah dengan lebih mudah dan aman.

Reporter: Jorgi Pasaribu 

Advertisement Advertisement

DAERAH

IMMJ Desak Bupati Muaro Jambi Tindak Tegas PT Bara Eka Prima, Ultimatum 10 Hari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ikatan Mahasiswa Muaro Jambi (IMMJ) kembali menyuarakan sikap kritis terhadap keberadaan perusahaan kelapa sawit PT Bara Eka Prima (BEP) yang beroperasi di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh Ilir.

Sekretaris Jenderal IMMJ, Rivaldi Ardiansyah menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat Desa Pematang Raman tidak merasakan manfaat maupun kontribusi nyata dari perusahaan tersebut, meski desa itu menjadi wilayah penyangga utama aktivitas PT BEP.

‎”Kami mendesak Bupati Muaro Jambi beserta jajaran untuk bersikap tegas terhadap PT Bara Eka Prima. Faktanya, keberadaan perusahaan ini sama sekali tidak memberi kebermanfaatan bagi masyarakat Desa Pematang Raman,” kata Rivaldi, Kamis, 18 September 2025.

Lebih lanjut, Rivaldi menyampaikan bahwa IMMJ memberikan ultimatum 10 hari terhitung sejak hari ini kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama manajemen PT BEP untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Apabila dalam tenggat waktu yang kami berikan tidak ada langkah nyata dan penyelesaian konkrit, maka kami tidak hanya akan menempuh jalur hukum, tetapi juga menggerakkan aksi besar-besaran turun ke jalan. IMMJ siap berada di garda terdepan bersama masyarakat untuk menuntut hak yang seharusnya mereka dapatkan,” ujarnya.

‎Rivaldi juga menambahkan, kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar telah diatur jelas dalam regulasi pemerintah. Mengabaikan hal tersebut sama saja dengan bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa ditolerir.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bara Eka Prima belum memberikan tanggapan resmi atas desakan dan ultimatum yang dilayangkan oleh IMMJ.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Komisi III DPRD Ogan Ilir Sebar Proposal Permintaan Bantuan Baju Seragam ke Mitra Kerjanya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Indralaya – Komisi III DPRD Ogan Ilir kirim proposal bantuan baju seragam.

Hal ini terungkap beredarnya proposal bantuan baju seragam Komisi III, Nomor surat 170/331/DPRD-OI/2025, tertanggal 15 September 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Atif Fahlevi, S.E dan viral di media asal Palembang, Sumsel.

Menurut warga yang juga mantan anggota DPRD Ogan Ilir yang minta jati dirinya dirahasiakan, mengatakan di dalam administrasi instansi apapun, dan DPR setiap surat keluar itu ditandatangani pimpinan. Dan setau saya proposal permintaan bantuan baju seragam itu tidak wajar karena tiap tahun DPRD sudah ada anggaran baju dinas 4 stel.

Mitra kerja Komisi III yakni, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara Ketua Komisi III, DPRD Ogan Ilir, Arif Fahlevi, SE ketika dikonfirmasi via WhatsApp pada Selasa, 16 September 2024 masuk (centang dua) namun tidak merespon (tidak memberikan jawaban/tanggapan).

Reporter: Suhanda

Continue Reading

DAERAH

AJI dan PFI Jambi Bantah Klaim Kapolda Jambi Soal Pertemuan dan Permintaan Maaf

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi menilai pernyataan sepihak Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar di salah satu media tidak berdasarkan fakta yang terverifikasi.

Kapolda Jambi menyatakan pihaknya telah bertemu dan meminta maaf kepada tiga orang jurnalis korban penghalangan oleh polisi, saat liputan kunjungan kerja Anggota Komisi III DPR pada Jumat lalu, 12 September 2025.

Menurut pengakuan ketiga korban penghalangan liputan yakni Aryo dari Kompas.com, Dimas dari Detik.com dan Rudi dari Jambi TV kepada organisasi pers yakni AJI dan PFI Jambi, pernyataan Kapolda Jambi, tidak benar.

“Sampai detik ini saya tidak pernah bertemu dan menerima permintaan maaf dari Kapolda Jambi,” kata Aryo pada Senin malam, 15 September 2025.

Kasus pembungkaman pers, kata dia telah mencederai kebebasan pers dan berpotensi meruntuhkan demokrasi.

Hal senada disampaikan Dimas jurnalis Detik.com, yang mengaku terkejut dengan pemberitaan media nasional, jika Kapolda Jambi telah bertemu dan meminta maaf.

“Tidak benar itu. Saya tidak pernah ketemu, apalagi Kapolda Jambi meminta maaf. Sampai sekarang tidak ada,” kata Dimas.

Oleh karena itu, pernyataan sikap bersama AJI dan PFI Jambi menuntut 3 hal yakni:

  1. Kapolda Jambi segera meralat klaim palsu Kapolda Jambi terkait pertemuan dan permintaan maaf, karena berpotensi menyesatkan publik, merugikan korban dan mendelegitimasi perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan.
  2. Kapolda Jambi segera menindak pelaku sesuai aturan hukum berlaku sebagai bentuk penghormatan dan tunduk pada undang-undang pers.
  3. Kapolda Jambi harus memastikan tindakan arogansi kepolisian tidak akan kembali terulang dan menjamin proses hukum dilakukan dengan transparan. (*)
Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs