DAERAH
Pemprov Jambi Ajukan Peraturan Terkait Aturan Batu Bara yang Melintasi Jalur Sungai

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan sedang mengajukan peraturan terkait aturan batu bara menggunakan jalur sungai.
Dikarenakan sejauh ini Pemprov Jambi belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pengangkutan jalur air tersebut.
Seperti diketahui bahwa banyak aktivitas pengangkutan yang menggunakan jalur Sungai Batanghari. Mulai dari angkutan umum, pertambangan, perdagangan dan lainnya. Namun angkutan tersebut belum terikat aturan daerah.
Pemerintah Provinsi Jambi selama ini hanya mengandalkan peraturan UU 23 tahun 2014 terkait pelayaran dan Peraturan Menteri saja.
“Selama ini terkait mobilisasi aktivitas angkutan sungai yang melintas masih berpedoman dari peraturan pusat, baru tahun ini kita buat untuk turunannya berupa sebuah Pergub, “ ujar Bambang Budiharjo, Kepala Bidang Perhubungan Laut, SDP dan Udara Dishub Provinsi Jambi.
Dengan itu, selama ini Pemprov Jambi belum memiliki aturan yang lebih rinci terkait angkutan yang melintasi Sungai Batanghari.
Sementara itu, mengingat proses pembuatan pergub cukup lama pihaknya juga mewacanakan untuk menyusun sebuah perda terkait angkutan yang melintas di jalur sungai tersebut.
“Untuk pergub yang tengah kita ajukan itu sendiri saat ini prosesnya masih dalam pemeriksaan oleh bidang Hukum Provinsi Jambi, setelah semua selesai dan pas baru tinggal di acc oleh Pak Gubernur untuk disahkan,“ katanya.
Turunan dari UU dan Peraturan Menteri terkait pengangkutan jalur sungai di Sungai Batanghari Provinsi Jambi saat ini tengah diajukan. Ada beberapa butir aturan yang akan disebutkan dalam Pergub tersebut.
Jangka Pendek
Kepala Bidang Perhubungan Laut, SDP dan Udara Dishub Provinsi Jambi, Bambang Budiharjo menyebutkan Pergub yang disusun tersebut sebagai langkah jangka pendek.
Pergub ini nantinya mengatur mengenai kewajiban dari pengguna jalur sungai, dan kewajiban mereka (pengusaha tongkang) untuk menggunakan asis kapal pandu saat melintas di perairan sungai batanghari.
Selain itu juga akan ditegakkan bagaimana tata cara berlalu lintas di Sungai Batanghari, dan juga terkait pengawasan yang nantinya akan dibuatkan sebuah tim terpadu.
“Termasuk juga persyaratan atau kategori mereka (kapal tongkang) bisa melintas lewat jembatan atau tidak, serta kategori dimensi tongkang itu sendiri juga akan diatur di Pergub tersebut. Termasuk ketika permukaan air sungai batanghari dalam kondisi pasang atau surut, meskipun mereka sudah memiliki draft kapal mereka tetap harus menyesuaikan dengan kedalaman alur,” katanya.
Namun, Pergub ini merupakan langkah jangka pendek saja untuk memperkuat aturan sementara untuk jangka panjangnya Pemerintah juga akan membuat sebuah peraturan Daerah yang lebih lengkap lagi terkait angkutan sungai ini. (*)
DAERAH
Lanud Raden Sadjad Peringati Tahun Baru Islam 1447 Hijrian dengan Doa Bersama

DETAIL.ID, Natuna – Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijrah, Pangkalan TNI AU Raden Sadjad (Lanud RSA) mengadakan kegiatan doa bersama di Masjid Mina Lanud RSA, Natuna, Kepulauan Riau, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh personel Lanud RSA yang beragama islam, para pejabat satuan serta Ibu-ibu PIA Ardhya Garini Cabang 17/D.I. Kegiatan juga menghadirkan Ustadz Mustaqim, M.Pd. sebagai penceramah dan memandu doa bersama.
Komandan Lanud RSA, Kolonel Pnb I Ketut Adiyasa Ambara, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kadislog Lanud RSA, Letkol Kal Fatkur Arifin, A.Md., menyampaikan bahwa tahun baru hijriah menjadi momen untuk memperbaiki diri dan memperkuat iman.
Dengan mengangkat tema “Hijrah, Berani Berubah, Menjaga Amanah dan Perkuat Ukhuwah Menuju Masa Depan Penuh Berkah”, kegiatan ini menjadi pengingat untuk meningkatkan kualitas diri dalam kehidupan pribadi maupun kedinasan.
Melalui doa bersama ini, diharapkan tercipta semangat baru dalam menjaga kekompakan, memperkuat nilai-nilai ukhuwah serta menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab sebagai bagian dari keluarga besar TNI AU.
Reporter: Saipul Bahari
DAERAH
Parade Puisi Mahasiswa Universitas Merangin, Ini Kata Sastrawan Asia Tenggara

DETAIL.ID, Merangin – Parade puisi yang digelar oleh mahasiswa universitas Merangin (UM), prodi pendidikan bahasa dan sastra Indonesia yang digelar di aula kampus Universitas Merangin.
Acara itu menampilkan pembacaan puisi, oleh mahasiswa mahasiswi UM, dengan membaca karya karya penyair Chairil Anwar dan karya sastrawan Yanto Bule dan Asro Almurthawy yang dikenal sebagai sastrawan Asia Tenggara.
Beragam gaya pembacaan dan juga pantun ditampilkan, dengan menghadirkan Wakil Rektor III Dr Ali Basroh, Dosen Bahasa Indonesian Wiko Antoni Mpd, Baitullah MPD dan Khairul Anwar Mpd.
Bukan hanya tampilan parade puisi, kegiatan tanya jawab proses kreatif para sastrawan Asro Almurthawy dan Yanto Bule yang sudah menulis puluhan buku.
“Kegiatan ini merupakan proyek mahasiswa mahasiswi prodi bahasa dan sastra Indonesia, dan bentuk nyata hasil pembelajaran di kampus,” kata Wiko Antoni pada Rabu, 2 Juli 2025.
Sementara itu Warek III UM, Dr Ali Basroh, mengatakan bahwa kegiatan parade puisi menjadi kegiatan yang menarik dengan menghadirkan langsung pelaku seni itu sendiri, seperti sastrawan yang ada.
“Kehadiran sastrawan Asia Tenggara, Asro Almurthawy dan Yanto bule, memberikan warna bagaimana proses kreatif mereka berkarya sehingga ilmu mereka bisa kita serap dan bisa di aplikasikan mahasiswa kita baik di kampus dan luar kampus,” ujar Ali.
Terpisah Asro Almurthawy sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan mahasiswa UM. Ia berharap kegiatan ke depan semakin baik dan menjadi agenda rutin kampus.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, Semoga ke depan makin baik dan anak anak UM bisa berkarya secara nyata,” kata Asro.
Citra Losa Ismail, Ketua Panitia Parade Puisi mengaku bangga dengan kegiatan yang dilaksanakan di aula kampus UM. Semua mahasiswa prodi bahasa dan sastra Indonesia semester IV, dengan dihadiri mahasiswa mahasiswi semester II kelas A, kelas B dan RPL.
“Terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya kegiatan parade puisi. Proyek kawan-kawan Prodi bahasa dan sastra Indonesia, semoga kegiatan berikutnya makin baik lagi, dan bisa menghasilkan ilmu dan pengalaman baru pada proses belajar di UM,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
NIAGA
DBH Sawit Bagi Provinsi Jambi Alami Tren Penurunan Sejak 2023

DETAIL.ID, Jambi – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat bagi Provinsi Jambi tercatat mengalami tren penurunan sejak 2023 lalu.
Berdasarkan penjelasan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Jambi senilai Rp 23 M untuk tahun 2025. Lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp 33 M. Padahal awalnya di 2023 alokasi dana mencapai Rp 38 M.
Menurut Hendrizal, pasca ditransfer ke kas daerah atau BPKPD duit DBH tersebut bakal diperuntukkan bagi pendataan, rencana aksi daerah tentang kelapa sawit berkelanjutan, hingga jaminan sosial bagi buruh tani sawit.
“Sejauh ini porsinya sesuai PMK 91, porsi maksimal 20% di bidang perkebunan. 80% untuk infrastruktur,” ujar Hendrizal, Selasa, 24 Juni 2025.
Dia pun menyoal porsi dana yang bersumber dari Pungutan Ekspor CPO yang ditetapkan oleh pusat tersebut. Sebab menurutnya jika peruntukan dana lebih difokuskan spesifik pada infratruktur semacam jalan usaha tani, tentu bakal lebih menopang produktivitas hasil perkebunan rakyat.
Sementara itu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana insentif dana peremajaan sawit kini menjadi Rp 60 per hektar sejak September 2024 lalu. Kadis Perkebunan Provinsi Jambi tersebut menilai belum berdampak signifikan terhadap animo petani untuk ikut PSR.
“Kondisi di daerah beda-beda ya. Untuk petani yang lahannya cuman sedikit, misal cuman 2 ha dia ga akan mau. Karna ketika ditebang mau makan apa sampai 5 tahun. Beda dengan yang punya lahan luas,” katanya.
Adapun untuk tahun 2025, Disbun Provinsi Jambi menargetkan PSR seluas 14.100 hektar. Sebelumnya di tahun 2023 lalu, dari 10 ribu ha target PSR, terealisasi seluas 7800 ha atau sekitar 70% dari target.
“2025 target 14.100. Mestinya tercapai inikan masih proses. Yang lama itu tadi penyiapan status tanah. Itukan minimal 50 ha, anggota kelompok minimal 20. Kita optimislah, kalaupun tidak 100%, 70% mungkin terkejar,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita