PERKARA
Terseret Kasus BTS Bakti 4G: Ini Daftar Komisi 1 DPR RI, ada Juga dari Dapil Jambi Partai Nasdem
Jakarta – Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara pada kasus Bakti Kominfo BTS 4G, Kamis, 4 Juli 2024. Selain itu, sempat mencuat Komisi 1 DPR RI juga diduga terima uang suap pada kasus tersebut.
Tonton video ini sebagai buktinya :
Berikut nama nama anggota Komisi 1 DPR RI yang di antaranya berasal dari dapil Provinsi Jambi.
- MEUTYA VIADA HAFID
Fraksi Partai Golongan Karya
SUMATERA UTARA I
(Komisi I – Ketua) - Drs. UTUT ADIANTO
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA TENGAH VII
(Komisi I – Wakil Ketua) - SUGIONO
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA TENGAH I
(Komisi I – Wakil Ketua) - Dr. H. ABDUL KHARIS ALMASYHARI
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
JAWA TENGAH V
(Komisi I – Wakil Ketua) - Dr. (H.C.) PUAN MAHARANI
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA TENGAH V
(Komisi I – Anggota) - JUNICO BP SIAHAAN, S.E.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA BARAT I
(Komisi I – Anggota) - Ir. RUDIANTO TJEN
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
BANGKA BELITUNG
(Komisi I – Anggota) - Dr. H. HASANUDDIN, S.E., M.M., M.Si.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA BARAT IX
(Komisi I – Anggota) - Mayjen TNI. Mar, (Purn) STURMAN PANJAITAN, S.H.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
KEPULAUAN RIAU
(Komisi I – Anggota) - Drs. H. MUKHLIS BASRI
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
LAMPUNG I
(Komisi I – Anggota) - KRISANTUS KURNIAWAN, S.IP., M.Si.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
KALIMANTAN BARAT II
(Komisi I – Anggota) - Drs. H.MOHAMMAD IDHAM SAMAWI
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
D.I. YOGYAKARTA
(Komisi I – Anggota) - H. IRMADI LUBIS
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
SUMATERA UTARA I
(Komisi I – Anggota) - ANDHIKA HASAN
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
KALIMANTAN TIMUR
(Komisi I – Anggota) - NURUL ARIFIN
Fraksi Partai Golongan Karya
JAWA BARAT I
(Komisi I – Anggota) - CHRISTINA ARYANI, S.E., S.H., M.H.
Fraksi Partai Golongan Karya
DKI JAKARTA II
(Komisi I – Anggota) - H. BOBBY ADHITYO RIZALDI, S.E., Ak., M.B.A., C.F.E.
Fraksi Partai Golongan Karya
SUMATERA SELATAN II
(Komisi I – Anggota) - TOFAN MAULANA
Fraksi Partai Golongan Karya
SUMATERA SELATAN II
(Komisi I – Anggota) - H. LODEWIJK F. PAULUS
Fraksi Partai Golongan Karya
LAMPUNG I
(Komisi I – Anggota) - DAVE AKBARSHAH FIKARNO, ME
Fraksi Partai Golongan Karya
JAWA BARAT VIII
(Komisi I – Anggota) - Dr. H. FADLI ZON, S.S., M.Sc.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA BARAT V
(Komisi I – Anggota) - H. FADHLULLAH, S.E.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
ACEH I
(Komisi I – Anggota) - RACHEL MARIAM SAYIDINA
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA BARAT II
(Komisi I – Anggota) - H. SUBARNA, S.E., M.Si.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA BARAT XI
(Komisi I – Anggota) - Ir. H. IRWAN ARDI HASMAN
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA BARAT III
(Komisi I – Anggota) - ALI IMRON BAFADAL
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
NUSA TENGGARA BARAT II
(Komisi I – Anggota) - PRANANDA SURYA PALOH
Fraksi Partai NasDem
SUMATERA UTARA I
(Komisi I – Anggota) - HASBI ANSHORY, S.E., M.M.
Fraksi Partai NasDem
JAMBI
(Komisi I – Anggota) - MUHAMMAD FARHAN, S.E
Fraksi Partai NasDem
JAWA BARAT I
(Komisi I – Anggota) - KRESNA DEWANATA PHROSAKH,S.H.,M.Sos.
Fraksi Partai NasDem
JAWA TIMUR V
(Komisi I – Anggota) - Drs. H. TAUFIQ R. ABDULLAH
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
JAWA TENGAH VII
(Komisi I – Anggota) - Dr. (HC) Drs. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
JAWA TIMUR VIII
(Komisi I – Anggota) - Drs. H.M. SYAIFUL BAHRI ANSHORI, M.P.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
JAWA TIMUR IV
(Komisi I – Anggota) - DR. Ir. H. A. HELMY FAISHAL ZAINI
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
NUSA TENGGARA BARAT II
(Komisi I – Anggota) - – ANDI NAJMI FUAIDI, S.H.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
JAWA TENGAH IX
(Komisi I – Anggota) - – H. TEUKU RIEFKY HARSYA, M.T.
Fraksi Partai Demokrat
ACEH I
(Komisi I – Anggota) - – RIZKI AULIA RAHMAN NATAKUSUMAH
Fraksi Partai Demokrat
BANTEN I
(Komisi I – Anggota) - – Prof. Dr. SYARIFUDDIN HASAN, S.E., M.M., M.B.A.
Fraksi Partai Demokrat
JAWA BARAT III
(Komisi I – Anggota) - H. DARIZAL BASIR, S.Sos., MBA
Fraksi Partai Demokrat
SUMATERA BARAT I
(Komisi I – Anggota) - H. ANTON SUKARTONO SURATTO, M.Si.
Fraksi Partai Demokrat
JAWA BARAT V
(Komisi I – Anggota) - Dr. H. SUKAMTA,
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
D.I. YOGYAKARTA
(Komisi I – Anggota) - Dr. H. AL MUZZAMMIL YUSUF, M.Si.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
LAMPUNG I
(Komisi I – Anggota) - H. AHMAD SYAIKHU
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
JAWA BARAT VII
(Komisi I – Anggota) - FARAH PUTERI NAHLIA, B.A, M.Sc.
Fraksi Partai Amanat Nasional
JAWA BARAT IX
(Komisi I – Anggota) - H. A. BAKRI HM., S.E.
Fraksi Partai Amanat Nasional
JAMBI
(Komisi I – Anggota) - SLAMET ARIYADI, S.Psi.
Fraksi Partai Amanat Nasional
JAWA TIMUR XI
(Komisi I – Anggota) - ROJIH
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
JAWA TENGAH II
(Komisi I – Anggota) - Dr. H. JAZULI JUWAINI, Lc. M.A.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
BANTEN II
(Komisi I – Kapoksi) - DR. IR. H. AHMAD RIZKI SADIG, M.SI
Fraksi Partai Amanat Nasional
JAWA TIMUR VI
(Komisi I – Kapoksi) - H. MUHAMAD ARWANI THOMAFI
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
JAWA TENGAH III
(Komisi I – Kapoksi)
Itulah nama nama anggota Komisi DPR RI, yang terseret di pusaran kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Akankah Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memproses anggota dewan Komisi 1 DPR RI tersebut di atas? Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kejagung. Namun kasus ini masih bergulir di Kejagung.
Sumber : jambiseru.com
https://www.jambiseru.com/berita/05/07/terseret-kasus-bts-bakti-4g-ini-daftar-komisi-1-dpr-ri-ada-juga-dari-dapil-jambi
PERKARA
Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir EWS di Tanjab Timur Naik ke Penyidikan, Lima Tersangka Polisi Satu Sipil
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Polres Tanjungjabung Timur, Brigadir EWS ke tahap penyidikan. Terbaru penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya anggota Polri dan seorang warga sipil pada Senin, 27 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penyidik Sub Dit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
”Setelah melalui mekanisme penyelidikan, pada Jumat lalu status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara,” kata Erlan.
Hasil gelar perkara tersebut menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Menurut Erlan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menewaskan Brigadir EWS tersebut.
Kasua ini mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Pendampingan disebut dilakukan guna mengawasi jalannya penyidikan agar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Kabid Humas pun menekankan komitmen Polda Jambi dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.
”Kapolda menegaskan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Erlan.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anggota Polri yang diduga tewas akibat tindak penganiayaan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bupati Tebo Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Izin PKKPR PT MUD Masih Ditelaah
DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi. Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan telaah awal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan laporan yang disampaikan kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 8 Juni 2026 dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
”Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,” ujar Budi, Rabu lalu 15 Juli 2026.
Selain melakukan verifikasi, KPK juga akan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) untuk melengkapi informasi dan bukti awal yang disampaikan pelapor.
”KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan tambahan) sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap,” katanya.
Laporan yang diajukan AMATIR turut menyeret nama sejumlah pejabat daerah, yakni Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001 atas nama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Menurutnya, PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026 atau hanya berselang sekitar dua bulan sejak terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 18 Desember 2025.
”Tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang sangat singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan,” ujar Nardo.
Atas dasar itu, AMATIR mendesak KPK segera meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyelidikan dengan memanggil seluruh pihak yang telah dilaporkan.
”Kami meminta KPK memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut untuk mengungkap praktik persekongkolan koruptif ini,” ujarnya. (*)
PERKARA
Tiga Tersangka Korupsi DAK SMK Jambi Tahap II, Kejari Jambi Tahan Eks Kadisdik hingga Broker
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan 3 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Kamis, 23 Juli 2026.
Ketiga tersangka yang diserahkan penyidik Sub Dit Tipikor Polda Jambi kepada jaksa penuntut umum masing-masing berinisial VA, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, B, selaku Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, serta DH, yang berperan sebagai broker atau penghubung dalam paket pengadaan tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sebanyak 97 dokumen yang menjadi barang bukti perkara.
Usai proses pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi yang berada di Sengeti.
Dalam perkara ini, VA dan B dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal alternatif lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Sementara itu, tersangka DH dijerat dengan pasal yang sama dalam dakwaan primair dan subsidair, serta pasal alternatif terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.892.252.403.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan proses Tahap II menandai telah lengkapnya proses penyidikan sehingga perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan.
”Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan. Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi agar dapat segera disidangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly Wijaya.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam berkas perkara.
”Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



