Connect with us

PERKARA

Terseret Kasus BTS Bakti 4G: Ini Daftar Komisi 1 DPR RI, ada Juga dari Dapil Jambi Partai Nasdem

DETAIL.ID

Published

on

Jakarta – Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara pada kasus Bakti Kominfo BTS 4G, Kamis, 4 Juli 2024. Selain itu, sempat mencuat Komisi 1 DPR RI juga diduga terima uang suap pada kasus tersebut.

Tonton video ini sebagai buktinya :

Berikut nama nama anggota Komisi 1 DPR RI yang di antaranya berasal dari dapil Provinsi Jambi.

  1. MEUTYA VIADA HAFID
    Fraksi Partai Golongan Karya
    SUMATERA UTARA I
    (Komisi I – Ketua)
  2. Drs. UTUT ADIANTO
    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    JAWA TENGAH VII
    (Komisi I – Wakil Ketua)
  3. SUGIONO
    Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
    JAWA TENGAH I
    (Komisi I – Wakil Ketua)
  4. Dr. H. ABDUL KHARIS ALMASYHARI
    Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
    JAWA TENGAH V
    (Komisi I – Wakil Ketua)
  5. Dr. (H.C.) PUAN MAHARANI
    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    JAWA TENGAH V
    (Komisi I – Anggota)
  6. JUNICO BP SIAHAAN, S.E.
    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    JAWA BARAT I
    (Komisi I – Anggota)
  7. Ir. RUDIANTO TJEN
    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    BANGKA BELITUNG
    (Komisi I – Anggota)
  8. Dr. H. HASANUDDIN, S.E., M.M., M.Si.
    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    JAWA BARAT IX
    (Komisi I – Anggota)
  9. Mayjen TNI. Mar, (Purn) STURMAN PANJAITAN, S.H.
    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    KEPULAUAN RIAU
    (Komisi I – Anggota)
  10. Drs. H. MUKHLIS BASRI
    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    LAMPUNG I
    (Komisi I – Anggota)
  11. KRISANTUS KURNIAWAN, S.IP., M.Si.
    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    KALIMANTAN BARAT II
    (Komisi I – Anggota)
  12. Drs. H.MOHAMMAD IDHAM SAMAWI
    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    D.I. YOGYAKARTA
    (Komisi I – Anggota)
  13. H. IRMADI LUBIS
    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    SUMATERA UTARA I
    (Komisi I – Anggota)
  14. ANDHIKA HASAN
    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    KALIMANTAN TIMUR
    (Komisi I – Anggota)
  15. NURUL ARIFIN
    Fraksi Partai Golongan Karya
    JAWA BARAT I
    (Komisi I – Anggota)
  16. CHRISTINA ARYANI, S.E., S.H., M.H.
    Fraksi Partai Golongan Karya
    DKI JAKARTA II
    (Komisi I – Anggota)
  17. H. BOBBY ADHITYO RIZALDI, S.E., Ak., M.B.A., C.F.E.
    Fraksi Partai Golongan Karya
    SUMATERA SELATAN II
    (Komisi I – Anggota)
  18. TOFAN MAULANA
    Fraksi Partai Golongan Karya
    SUMATERA SELATAN II
    (Komisi I – Anggota)
  19. H. LODEWIJK F. PAULUS
    Fraksi Partai Golongan Karya
    LAMPUNG I
    (Komisi I – Anggota)
  20. DAVE AKBARSHAH FIKARNO, ME
    Fraksi Partai Golongan Karya
    JAWA BARAT VIII
    (Komisi I – Anggota)
  21. Dr. H. FADLI ZON, S.S., M.Sc.
    Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
    JAWA BARAT V
    (Komisi I – Anggota)
  22. H. FADHLULLAH, S.E.
    Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
    ACEH I
    (Komisi I – Anggota)
  23. RACHEL MARIAM SAYIDINA
    Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
    JAWA BARAT II
    (Komisi I – Anggota)
  24. H. SUBARNA, S.E., M.Si.
    Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
    JAWA BARAT XI
    (Komisi I – Anggota)
  25. Ir. H. IRWAN ARDI HASMAN
    Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
    JAWA BARAT III
    (Komisi I – Anggota)
  26. ALI IMRON BAFADAL
    Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
    NUSA TENGGARA BARAT II
    (Komisi I – Anggota)
  27. PRANANDA SURYA PALOH
    Fraksi Partai NasDem
    SUMATERA UTARA I
    (Komisi I – Anggota)
  28. HASBI ANSHORY, S.E., M.M.
    Fraksi Partai NasDem
    JAMBI
    (Komisi I – Anggota)
  29. MUHAMMAD FARHAN, S.E
    Fraksi Partai NasDem
    JAWA BARAT I
    (Komisi I – Anggota)
  30. KRESNA DEWANATA PHROSAKH,S.H.,M.Sos.
    Fraksi Partai NasDem
    JAWA TIMUR V
    (Komisi I – Anggota)
  31. Drs. H. TAUFIQ R. ABDULLAH
    Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
    JAWA TENGAH VII
    (Komisi I – Anggota)
  32. Dr. (HC) Drs. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si.
    Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
    JAWA TIMUR VIII
    (Komisi I – Anggota)
  33. Drs. H.M. SYAIFUL BAHRI ANSHORI, M.P.
    Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
    JAWA TIMUR IV
    (Komisi I – Anggota)
  34. DR. Ir. H. A. HELMY FAISHAL ZAINI
    Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
    NUSA TENGGARA BARAT II
    (Komisi I – Anggota)
  35. – ANDI NAJMI FUAIDI, S.H.
    Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
    JAWA TENGAH IX
    (Komisi I – Anggota)
  36. – H. TEUKU RIEFKY HARSYA, M.T.
    Fraksi Partai Demokrat
    ACEH I
    (Komisi I – Anggota)
  37. – RIZKI AULIA RAHMAN NATAKUSUMAH
    Fraksi Partai Demokrat
    BANTEN I
    (Komisi I – Anggota)
  38. – Prof. Dr. SYARIFUDDIN HASAN, S.E., M.M., M.B.A.
    Fraksi Partai Demokrat
    JAWA BARAT III
    (Komisi I – Anggota)
  39. H. DARIZAL BASIR, S.Sos., MBA
    Fraksi Partai Demokrat
    SUMATERA BARAT I
    (Komisi I – Anggota)
  40. H. ANTON SUKARTONO SURATTO, M.Si.
    Fraksi Partai Demokrat
    JAWA BARAT V
    (Komisi I – Anggota)
  41. Dr. H. SUKAMTA,
    Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
    D.I. YOGYAKARTA
    (Komisi I – Anggota)
  42. Dr. H. AL MUZZAMMIL YUSUF, M.Si.
    Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
    LAMPUNG I
    (Komisi I – Anggota)
  43. H. AHMAD SYAIKHU
    Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
    JAWA BARAT VII
    (Komisi I – Anggota)
  44. FARAH PUTERI NAHLIA, B.A, M.Sc.
    Fraksi Partai Amanat Nasional
    JAWA BARAT IX
    (Komisi I – Anggota)
  45. H. A. BAKRI HM., S.E.
    Fraksi Partai Amanat Nasional
    JAMBI
    (Komisi I – Anggota)
  46. SLAMET ARIYADI, S.Psi.
    Fraksi Partai Amanat Nasional
    JAWA TIMUR XI
    (Komisi I – Anggota)
  47. ROJIH
    Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
    JAWA TENGAH II
    (Komisi I – Anggota)
  48. Dr. H. JAZULI JUWAINI, Lc. M.A.
    Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
    BANTEN II
    (Komisi I – Kapoksi)
  49. DR. IR. H. AHMAD RIZKI SADIG, M.SI
    Fraksi Partai Amanat Nasional
    JAWA TIMUR VI
    (Komisi I – Kapoksi)
  50. H. MUHAMAD ARWANI THOMAFI
    Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
    JAWA TENGAH III
    (Komisi I – Kapoksi)

Itulah nama nama anggota Komisi DPR RI, yang terseret di pusaran kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Akankah Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memproses anggota dewan Komisi 1 DPR RI tersebut di atas? Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kejagung. Namun kasus ini masih bergulir di Kejagung.

Sumber : jambiseru.com

https://www.jambiseru.com/berita/05/07/terseret-kasus-bts-bakti-4g-ini-daftar-komisi-1-dpr-ri-ada-juga-dari-dapil-jambi

PERKARA

Arief Efendi Terdakwa Korupsi di Kasus Bank Jambi Akui Perbuatannya, Minta Keringanan Hukum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Arief Efendi, salah satu terdakwa perkara korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) Bank Jambi dengan PT SNP masih menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sosok terdakwa yang sempat buron kemudian ditangkap tim Pidsus Kejati Jambi pada 13 Desember 2024 lalu itu kini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 1 Juli 2025.

Di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menyesal. Dirinya juga mengaku telah menyerahkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar pada penyidik.

“Saya mengakui yang mulia (semua isi BAP). Uang Rp 1,7 miliar juga sudah saya kembalikan,” ujar terdakwa Arief di persidangan.

Dalam pernyataannya pada JPU. Arief pun tampak mengeluarkan air mata seraya memohon keringanan hukum atas perbuatannya.

“Banyak peristiwa yang sudah saya alami. Saya mohon keringanan,” ujarnya.

Usai sidang, JPU Suryadi dikonfirmasi mengakui bahwa sudah ada penitipan uang kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp 1,7 miliar. Nilai itu disebut berasal dari fee (kutipan) tidak resmi yang dilakukan terdakwa dalam proses pencairan MTN PT SNP pada Bank Jambi tahun 2017 – 2018. Adapun duit itu kini berada di rekening penitipan Kejari Jambi.

“Pada intinya, si terdakwa mengakui terkait apa yang diperbuatnya. Sementara uang tersebut dititip di rekening kejaksaan,” ujar Suryadi.

Dengan pengakuan dan segala fakta persidangan yang didapati sejauh ini, JPU mengaku bakal jadi pertimbangan dalam tuntutan yang bakal bergulir dua pekan ke depan.

Sementara penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution berharap ada keringanan hukum bagi kliennya lantaran sikap kooperatif dan pengembalian kerugian juga sudah dilakukan.

Dalam kasus ini, Arif, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas didakwa secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah divonis penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto (divonis 9 tahun) dan Andri Irvandi (divonis 13 tahun), serta terdakwa Leo Darwin (tahap kasasi).

Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.118.271.000.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Hasil TPPU, BPN Ungkap Tek Hui Punya Tanah 2.857 Meter Persegi di Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika Dedi Susanto alias Tek Hui kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 1 Juli 2025.

Kali ini sidang Tek Hui kedatangan saksi dari BPN Muarojambi yakni Muhammad Andri. Dirinya menyebut bahwa terdakwa Tek Hui memiliki tanah di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu seluas 2.857 meter persegi.

“Dibeli milik Haireni pada tanggal 19 Juli 2024,” ujar Andri di persidangan.

Aset tanah tersebut menurut saksi lengkap dengan SHM. Dan telah dilakukan balik nama atas nama Dedi Susanto. Dia pun sudah punya sertifikat elektronik atas aset tanah yang didakwa sebagai hasil TPPU. Dia mengurus aset tanah tersebut dengan menggunakan surat kuasa pada orang lain.

“Dia (Tek Hui) beli Rp 200 juta,” katanya.

Penuntut umum kembali mencecar soal kepemilikan tanah atas nama Haireni sebelum dijual pada Tek Hui. Soal ini, Andri bilang, Haireni sebelumnya membeli tanah tersebut dari orang lain pada rentang 2017.

“Kalau pemilik sebelumnya, tidak tahu,” katanya.

Adapun aset tanah dengan nomor SHM 00430 atas nama Dedi Susanto tersebut kini jadi salah satu bukti dalam perkara TPPU yang dilakukan oleh Tek Hui.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Masyarakat Transmigrasi Mengaku Lahannya Dicaplok PT Makin Alias PSJ, Kakantah BPN Klaim HGU Aman dari Kawasan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara korupsi penggunaan kawasan hutan dalam perkebunan PT Produk Jambi Sawitindo (PSJ) masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa, 1 Juli 2025.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 warga Batangasam, Tanjungjabung Barat yakni Sairan, Suratin, dan Untung Basuki. Ketiganya merupakan masyarakat transmigran asal Jawa yang ditempatkan di Jambi dalam program transmigrasi 1994.

Di persidangan, ketiga warga transmigrasi tersebut mengaku bahwa mereka hanya dapat lahan untuk pekarangan (LU1) dari pemerintah. Total 50 KK masyarakat transmigrasi disebut tak pernah mendapatkan lahan untuk usaha pertanian atau perkebunan (LU2) yang diperuntukkan bagi mereka. Dari seharusnya 50 KK tersebut dapat masing-masing 1 hektare.

“Lahannya dikuasai Makin (PSJ), Pak. Enggak ada dapat hasilnya. Mulai tahun 2002 kalau enggak salah. 2005 mulai panen, yang memanen pihak PSJ,” ujar Sairan, dibenarkan oleh saksi lainnya di persidangan.

Menurut saksi, saat itu Kepala Desa Mereka di Dusun Kebun yakni Syafii pernah menawarkan kepada warga agar lahan peruntukan transmigrasi tersebut dimitrakan. Mereka pun menyetujui, namun tak pernah menerima hasilnya.

Ketua Majelis Hakim, Syafrizal Fakhmi lantas menanyakan apa upaya para warga transmigrasi untuk memperoleh kembali lahan yang memang diperuntukkan bagi mereka.

“Kami mengajukan ke Kades. Alhamdulilah tahun 2008 ada BPN masuk ngukur, cuma sampai sekarang enggak ada (hasil). Cuma dulu itu katanya akan diselesaikan. Tapi sampai sekarang tidak ada (penyelesaian),” ujarnya.

Selain itu para warga juga mengaku telah membawa permasalahan itu kepada Timdu Kabupaten Tanjungjabung Barat pada 2019. Namun tidak ada hasil konkret hingga saat ini.

Dalam persidangan JPU juga menghadirkan Kepala BPN Tanjungjabung Barat periode 2023 hingga saat ini yakni Idian Huspida. Hakim lantas mencecar apakah terdapat Izin Lokasi yang diterbitkan pada rentang 2005?

Idian mengaku dia tidak tahu jelas, lantaran kala itu dia baru pindah ke BPN Tanjungjabung Barat.

Di persidangan pun terungkap bahwa HGU PT PSJ baru terbit pada 2015. Terdapat 2 HGU yang diterbitkan berdasarkan izin lokasi dari Bupati Tanjungjabung Barat. Dari izin lokasi yang disetujui mencapai 20 ribu hektare, terbit HGU PT PSJ yakni HGU Nomor 50 dan 51 dengan luasan 1.044 hektare dan 200 hektare.

Majelis Hakim kembali bertanya, apakah Idian selaku Kakantah BPN Tanjungjabung Barat pernah dilibatkan dalam rapat-rapat penyelesaian konflik PT PSJ dengan Koperasi Harapan Maju, KUD Payung Sakti dan masyarakat transmigrasi? Soal ini, Idian mengaku belum pernah.

Bahkan ia mengaku baru mengetahui permasalahan tersebut saat pemeriksaan kasus ini bergulir oleh Kejari Tanjungjabung Barat. Dia juga mengklaim bahwa 2 HGU PT PSJ yang terbit pada 2015 aman, alias tidak menyerobot kawasan hutan. Lantaran telah dilakukan overlay atas peta kawasan.

Sementara untuk lahan peruntukan transmigrasi seluas 50 hektare yang disebut-sebut berada dalam HGU PT PSJ. Menurut Idian, hal itu menjadi kewenangan kabupaten dalam artian subjek menjadi kewenangan Pemkab kemudian pihaknya melakukan identifikasi atas surat dan objeknya. Ketika ada permohonan baru diterbitkan sertifikat.

“Selama belum ada permohonan, BPN tidak akan menerbitkan sertifikat,” ujar Idian.

Hakim kembali mencecar bagaimana memastikan bahwa pada HGU yang diterbitkan atas nama PSJ tidak mencaplok kawasan hutan terlebih lagi lahan peruntukan masyarakat. Soal ini Kakantah BPN Tanjungjabung Barat tersebut tidak dapat memberi penjelasan rinci, dia hanya berdalih bahwa telah dilakukan olverlay kawasan bersama Dinas Kehutanan untuk verifikasi.

“Siapa yang bisa memastikan. Bapak bilang tidak, Bapak kan saksi fakta. Kalau kita mau cari fakta, harus bisa dibuktikan bahwa itu memang tidak masuk kawasan hutan atah lahan trans. Ada titik koordinatnya, lengkap,” ujar hakim.

Usai sidang, Idian ketika hendak dikonfirmasi lebih lanjut tampak mengelak. Dia tidak mau direkam. Namun dia yakin bahwa HGU yang terbit pada 2015 atas nama PJS tersebut berada di luar kawasan hutan dan di luar lahan peruntukan masyarakat transmigrasi.

Terkait kesaksian warga yang mengaku lahannya dikuasai oleh Koperasi Harapan Maju dengan PSJ, Idian menyebut bahwa objek lahan masyarakat transmigrasi masih akan dicari keberadaannya oleh pihaknya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs