PERKARA
Kepemilikan Lahan Berganti Lewat Proses Peradilan, Sejumlah Warga Terancam Tergusur

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah warga yang mendiami kawasan Lorong Sentra, Kumpeh Ulu, Muarojambi terancam tergusur. Mereka diharuskan meninggalkan lokasi tersebut lantaran tanah bakal dikosongkan oleh penggugat atas nama Hasanuddin pasca menang gugatan atas pemilik sebelumnya Zulhair Zizvar di Pengadilan Negeri Sengeti atas perkara Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Snt.
Sejumlah masyarakat berkerumun di atas objek tersebut saat proses eksekusi pada Rabu kemarin, 10 Juli 2024. Mereka berhadapan dengan pihak pengadilan bersama ratusan personel polisi. Mereka protes sebab menilai hukum tak berpihak pada mereka yang sudah bertahun-tahun bermukim di objek lahan tersebut.
Namun Kahfi A Lutfi selaku Panitera Pengadilan Negeri Sengeti menyampaikan bahwa pihaknya hanya melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dimana atas perkara Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Snt yang dimohonkan oleh Hasanuddin, telah dimenangkan olehnya.
“Yang dalam amar putusan bahwa sah tanah 3 SHM adalah milk Pak Hasanuddin, yang perkara ini lawan dari Pak hasanudin adalah Zulher Zizvar, Pak Depi Indra, Deden Komara, Zakaria, M Iqbal, M Toha, Ahmad Fauzan. Pada hari ini tepat hari Rabu 10 Juli 2024 kita melaksanakan isi putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kafhi.
Dari amar putusan yang dibacakan oleh Panitera PN Sengeti tersebut, seluruh bangunan yang berdiri diatas objek lahan sengeta tersebut dikosongkan untuk kemudian dirobohkan. Pihak pengadilan dibantu Polres Muarojambi mengosongkan 2 rumah atas objek tersebut. Sementara 1 rumah dikosongkan sendiri secara sukarela oleh penghuninya.
Kahfi menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan. Bagi masyarakat atau pihak terkait yang tak terima, dia mempersilakan untuk menempuh langkah hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami hanya tugasnya apa yang ada di isi putusan itu yang kami jalankan. Isi putusan seperti ini, ini yang kami lakukan. Dan untuk selanjutnya nanti terserah oleh pemohon (Hasanuddin) mau melakukan apa, ini hak dan tanggung jawab pemohon sendiri dalam menjaga dan melindungi hak mereka,” ujar Kahfi.
Sementara pemilik sertifikat sebelumnya atau termohon dalam perkara ini, Zulher Zizvar menyampaikan keberatannya soal indentitas yang berbeda dengan yang terdaftar dalam perkara. Soal ini Kahfi bilang bahwa pihak Zulher sudah ada melakukan upaya hukum. Itu sudah berproses dan sudah diputus oleh pengadilan.
“Tahun 2022 mereka mengajukan gugatan atas nama yang mereka anggap tidak benar dan telah diputus dan dinyatakan sudah benar dan putusan dikuatkan. Hari ini kita melaksanakan 2 putusan yang sudah dikuatkan Mahkamah Agung. Jadi terhadap nama yang dianggap tidak benar sudah diluruskan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.
Kahfi pun menilai bahwa berdasarkan putusan, objek atas nama SHM punya Zulher tidak berada di atas objek tanah milik Hasanudin. Objeknya berbeda dan tak diketahui dimana lokasinya. Dia hanya menegaskan bahwa objek lahan 3 SHM tersebut kini sah punya Hasanuddin.
“Ini sudah jelas dalam isi putusan. Dan kita tidak menghiraukan isi putusan mereka (Zulher). Dia tanah yang mereka miliki bukan diatas tanah ini. Itu sudah dipaparkan di pengadilan, di sini kita hanya melaksanakan isi putusan,” katanya.
Lagi-lagi dia pun mengimbau kepada para penghuni objek tanah tersebut untuk segera mengosongkan dan meninggalkan tanah tersebut. Karena pemiliknya kini sudah berubah. Jika ada yang tetap mendiami atau mendidikan bangunan tanpa persetujuan pemohon (Hasanuddin) maka bakal ada akibat hukum yang timbul kemudian.
Sementara Hasanuddin, menyampaikan dirinya memberi batas waktu 10 hari bagi para warga di atas tanah yang baru dimenangkannya itu. “Ya 10 hari lah,” ujar Hasanuddin.
Panitera Kahfi pun menimpali bahwa para warga di atas lahan sengketa tersebut kini statusnya menumpang pada Hasanuddin.
“Jadi Bapak Ibu yang ada rumah di atas tanah ini menumpang sama Pak Hasanuddin bukan ke Pak Zulher lagi silakan temui Pak Hasanuddin, bernegosiasi lah kapan bisa tinggal (pergi) dari sini,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita

PERKARA
Kuasa Hukum Desak Polisi Serius Tangani Dugaan Malapraktik di Delizza Beauty Clinic

DETAIL.ID, Jakarta – Kuasa hukum korban dugaan malapraktik Delizza Beauty Clinic (DBC) Jhon Saud Damanik, mendesak penyidik Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Timur lebih serius menangani perkara yang disebut telah menelan sejumlah korban.
Ia meminta kepolisian segera memeriksa legalitas Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter Siti Fatimatus Zuhro yang diduga melakukan operasi di klinik tersebut.
“Jika benar dokter umum dan tidak memiliki STR maupun SIP, maka tindakan operasi ini adalah perbuatan pidana yang sangat keji demi uang. Penyidik harus serius, sebab ini menyangkut nyawa manusia,” kata Jhon pada Minggu, 14 September 2025.
Menurut Jhon, praktik operasi tanpa izin jelas melanggar hukum dan dapat dijerat pasal pidana antara lain Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Selain itu, UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 dan UU Praktik Kedokteran juga menegaskan ancaman pidana bagi tenaga medis yang tidak memiliki izin resmi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Negara wajib melindungi pasien dari praktik ilegal yang berisiko merenggut nyawa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lambannya penanganan kasus DBC. Menurutnya aparat lebih cepat menindak kasus lain, bahkan yang melibatkan hewan peliharaan publik figur dibandingkan perkara dugaan malapraktik yang menyangkut keselamatan manusia.
Sementara korban berharap rencana pemanggilan saksi pada 17 September 2025 mendatang benar-benar terealisasi, termasuk menghadirkan saksi kunci seperti perawat yang mengetahui langsung tindakan medis. Mereka juga menuntut proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
“Ini menyangkut keselamatan publik. Jangan sampai ada korban baru hanya karena aparat terlambat bertindak,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Penasihat Hukum Bantah Kliennya Terlibat Korupsi Kredit Macet PT PAL, Singgung Penjualan Pabrik Hingga PKPU

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa korupsi kredit investasi PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Wendy Haryanto lewat penasihat hukumnya menilai bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya error in persona atau tidak dapat ditersangkakan hingga didakwa dalam perkara korupsi.
Alasannya PT PAL telah beralih kepemilikan atau jual beli saham dari terdakwa Wendy kepada Bengawan Kamto pada 12 November 2018. Selain itu dalam eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum Wendy di persidangan, perkara kredit macet Rp 105 miliar itu dinilainya bukanlah perkara korupsi, melainkan perdata.
Sebagaimana putusan homologasi PN Niaga Medan pada Juli 2022 lalu, bahwa terdapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Bank BNI, yang masih berlangsung hingga 2027.
“Perbuatan terdakwa bukan bersifat pidana. Apabila debitur lalai maka sanksi yang diberikan bukanlah sanksi pidana melainkan sanksi pailit,” ujar Penasihat Hukum Wendy, membacakan eksepsi pada Kamis, 11 September 2025.
Selain itu, soal kerugian keuangan negara yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan sebelumnya juga turut dibantah, menurut Penasihat Hukum terdakwa dari kantor hukum Firm NR & Partners ini, yang berhak menyatakan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, itu sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada pernyataan kerugian keuangan negara dari audit investigatif BPK. Hanya didasari oleh laporan audit dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunaryo dan rekan. Tidak dideklair oleh BPK sebagai kerugian negara,” ujarnya.
Tim penasihat hukum terdakwa pun meragukan perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan audit KAP Jojo Sunaryo dan rekan senilai Rp 79,2 miliar yang jadi landasan penuntut umum, sebab menurut mereka unsur kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata dan pasti. Dalam hal ini penghitungan harusnya dilakukan oleh instansi pemerintah yang diberi kewenangan oleh UU Perbendaharaan Negara, yakni BPK RI.
“Surat dakwaan tidak dapat diterima. Surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat. Oleh karenanya sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum,” ucapnya.
Sementara dalam dakwaan sebelumya, penuntut umum menguraikan bahwa terdakwa yang merupakan Direktur PT PAL pada 2018 menawarkan PT PAL yang kondisi keuangannya sedang tidak sehat kepada Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto senilai Rp 126,5 miliar yang kemudian berlanjut pada Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) pada 7 Mei 2018 antara terdakwa dengan Bengawan Kamto.
Namun dikarenakan Bengawan Kamto saat itu tidak memiliki uang yang cukup untuk transaksi pembelian PT PAL, orang dekatnya yakni Viktor Gunawan lantas menyarankan untuk menggunakan fasilitas kredit dari Bank BNI Palembang untuk pembiayaan. Rencana tersebut pun diamini oleh Bengawan Kamto.
Selanjutnya Viktor Gunawan lantas berkoordinasi dengan SRM BNI KC Palembang Rais Gunawan untuk menyiasati segala persyaratan pinjaman dapat diproses. Rais lantas meminta Viktor untuk mengajukan surat permohonan pengajuan kredit agar ditandatangani oleh pengurus sah PT PAL yakni Wendi Haryanto.
Wendy Haryanto pun selanjutnya bergerak mengajukan permohonan kredit investasi senilai Rp 90 miliar dan KMK senilai Rp 15 miliar pada 28 Juli 2018, yang kemudian diteruskan oleh Viktor Gunawan pada 12 November 2018 dan disetujui oleh Komite kredit BNI pada keesokan harinya 13 November 2018 yang dicairkan melalui KCU BNI Jambi, dengan pabrik PT PAL serta 5 SHM atas tanah PT PAL sebagai agunan.
Dari pengajuan kredit yang sarat akan sejumlah masalah itu, Wendy akhirnya menerima Rp 75,2 miliar yang kemudian dipergunakan untuk melunasi utang di Bank CIMB Niaga Medan. Sementara PT PAL beralih ke pemilik baru yakni Bengawan Kamto.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dua Pelaku Pengedar Narkotika di Padang Panjang Terancam 12 Tahun Penjara

DETAIL.ID, Padang Panjang — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dua orang laki-laki berhasil ditangkap pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Ardi Nefri,S.H.,M.H. membenarkan atas penangkapan dua orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu ini.
Ia mengatakan penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ucap Kasat Resnarkoba.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu JF (35), wiraswasta, warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, dan HR (33), wiraswasta, warga Jalan Adam BB Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yamg di simpan pelaku di bawah sofa ruangan tamu antara lain:
- 37 (tiga puluh tujuh) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam berbagai warna plastik wafer dan plastik bening berklip merah.
- 1 (satu) buah korek api merah yang telah dimodifikasi dan disambungkan dengan pipet berlapis timah rokok.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam berisi peralatan penggunaan shabu, termasuk pipet, kaca pirek, dan tutup botol yang telah dilubangi.
- 1 (satu) buah alat isap atau bong yang terbuat dari botol air mineral merk Le Minerale.
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15s warna biru dengan nomor IMEI 1: 869713052732771 dan IMEI 2: 869713052732763.
Saat penangkapan berlangsung, kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim Resnarkoba tanpa adanya perlawanan sama sekali.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kepada kedua pelaku di kenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Kasatresnarkoba.
Reporter: Diona