DAERAH
Gubernur Jambi Al Haris Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris lewat Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi, mengadakan pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79.
Bertajuk Gebyar Kemerdekaan pemutihan pajak kendaraan ini, dimulai tanggal 19 Agustus hingga 30 September 2024. Bagi kendaraan bermotor pajak mati sudah bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun.
Program pemutihan pajak kendaraan kali ini juga bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif.
Adapun syarat dan ketentuannya:
- Pembebasan Pokok Pajak (Kendaraan yang Pajaknya mati selama Dua Tahun sampai Lima Belas Tahun keatas cukup bayar Dua Tahun).
- Pembebasan Sanksi Administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
- Pembebasan Pokok dan Sanksi Admin- istratif BBNKB II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.
- Pembebasan Denda SWDKLLJ yang ter- tunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100%.
- Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB Lelang (Lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, Kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/Leasing).
- Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
- Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan.
DOKUMEN YANG HARUS DISEDIAKAN
- Untuk Balik Nama:
KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian. - Untuk Perpanjangan Tahunan: KTP Asli dan STNK Asli.
- Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) melalui : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di seluruh Provinsi Jambi.
- Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) melalui: SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
- Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk: Pokok BBN I (Kendaraan Baru), Ganti Mesin, Ubah Bentuk serta Mutasi keluar provinsi. PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, SWDKLLJ.
ADVERTORIAL
Bupati Syukur Sebut PKJM Baru Harus Inovasi Terbaru

DETAIL.ID, Merangin – Kalau Paguyuban Keluarga Jawa Merangin (PKJM) Baru, harus ada inovasi baru, terutama ada keperdulian kepada saudara-saudara anggotanya. Harus memahami slogan Jambi, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati Merangin H M Syukur, pada sambutan acara pengukuhan ketua dan pengurus PKJM periode 2025-2030 dan perayaan Grebek Syuro 1447 H, di Pendopo PKJM jalur dua SMA Negeri 6 Merangin, Minggu, 13 Juli 2025.
“Merangin ini tanah kita bersama. Jangan pernah merasa asing di negeri ini, kita bangun Merangin ini bersama-sama, yang berada di Merangin ini adalah orang Merangin. Bahkan kita nanti dikubur di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Merangin,” ujar Bupati.
H M Syukur menegaskan, akan menjadi Bupati yang adil untuk seluruh masyarakat Kabupaten Merangin. PKJM nanti akan bersinergi dengan Pemkab Merangin. Bila PKJM mempunyai gagasan atau inovasi untuk membangun Merangin, Bupati selalu terbuka.
“Saya sudah berkomitmen menghibahkan diri saya untuk masyarakat Merangin. Saya bersama Pak Khafidh, tidak bisa berdua saja membangun Kabupaten Merangin dengan 24 kecamatan, 205 desa ditambah 10 kelurahan,” kata Bupati.
PKJM dibentuk lanjut Bupati, untuk membantu Pemerintah membangun Kabupaten Merangin. Artinya kalau ingin maju, keamanan, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan harus diciptakan, sehingga Merangin Baru 2030 dapat terwujud.
Wabup Merangin H A Khafidh sebagai ketua Dewan Pembina PKJM mengucapkan terimakasih kepada bupati, yang membuka kesempatan lebar untuk warga Merangin asal Jawa.
“Benar, dimana bumi kami pijak, disitu pula langit kami junjung,” ujar Wabup.
Warga Merangin asal Jawa lanjut Wabup, akan bekerja sekuat tenaga berperan besama-sama membangun Kabupaten Merangin yang sama-sama dicintai, sehingga Merangin Baru segera terwujud.
Terpisah, Ketua Umum PKJM Amir Ahmad menegaskan, PKJM akan terus mendorong, membantu Pemkab Merangin, agar masyarakatnya menuju masyarakat yang sejahtera.
“Mereka yang kami pilih sebagai pengurus PKJM ini adalah mereka yang masih muda, yang tentunya mempunyai etos kerja tinggi yang juga siap berperan di Pemerintahan untuk membangun Merangin,” ucap Amir Ahmad. (*)
ADVERTORIAL
Wabup Merangin Hadiri Pengesahan Warga Baru PSHT

DETAIL.ID, Merangin – Kunci keberhasilan itu adalah disiplin, ikhlas dan berdoa kepada Allah SWT. Melalui prinsip tersebut, Insyaallah keberhasilan ada di tangan adik-adik sekalian yang serius melakukan aktivitasnya.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Wabup Merangin H A Khafidh pada sambutan acara Pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), di Padepokan PSHT Merangin Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, pada Sabtu malam, 12 Juli 2025.
“Kepemimpinan yang akan datang tergantung dari apa adik-adik lakukan hari ini. Hal apapun kalau kita lakukan secara ikhlas dan disiplin, keberhasilan ada di tangan adik-adik sekalian,” ujar Wabup.
Melalui kedisiplinan dan keikhlasan itu lanjut wabup, apa yang dicita-citakan warga baru PSHT, akan bisa tercapai. Percayalah kalau cita-cita itu mampu menembus gunung yang tinggi dan bukit terjal sekalipun.
Diakui Wabup, membina keluarga yang cukup besar itu tidak mudah, tidak seperti membalik telapak tangan, perlu perjuangan panjang yang penuh dengan solidaritas antar sesama.
“Saya dengar dari ketua tadi, ada salah seorang warga PSHT telah berhasil menjadi juara di tingkat nasional. Putranya dari Merangin dan Putrinya dari Kabupaten Tebo. Saya sangat berharap nanti, juaranya baik putra maupun putri dari Merangin,” ucap Wabup.
Tampak hadir pada acara Pengesahan warga baru PSHT Merangin tersebut, Ketua PSHT Merangin Puryanto, Ketua Dewan PSHT Merangin dan ribuan keluarga besar PSHT Merangin.
Hadir pula mendampingi Wabup, Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Merangin Sukoso, Camat Nalo Tantan Agus Salim dan Camat Bangko Anggie. (*)
ADVERTORIAL
Bupati Syukur dan Kajari Merangin Teken MoU

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin H M Syukur dan Kajari Merangin, Bintang Latinusa Yusvantare, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara, yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Merangin, pada Jumat, 11 Juli 2025.
Kerjasama tersebut jelas Bupati, bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah, di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, baik di luar maupun di dalam pengadilan.
“Ini merupakan kerjasama luar biasa, Saya berterima kasih ke Pak Kajari telah bersedia membantu Pemkab Merangin, dalam penyelamatan asset dan segala macam. Nanti juga ada pencegahan dan pendampingan agar Pemkab lebih baik,” ujar Bupati.
Kerjasama itu lanjut Bupati, meliputi pemberian bantuan hukum dalam menyelesaikan sengketa di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kejari jelas Bupati, memberikan pertimbangan dan pendapat hukum dalam masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, serta masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain itu lanjut Bupati, dalam menghadapi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, Pemkab Merangin dapat meminta bantuan, pertimbangan, pendapat dan pelayanan hukum kepada Kejaksaan Negeri Merangin.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Merangin menyatakan bersedia untuk memberi bantuan, pertimbangan, pendapat dan pelayanan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Merangin.
Dalam melaksanakan kegiatan Pemkab Merangin terdapat berbagai permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang memerlukan penanganan, baik di luar pengadilan (non litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi).
Kejaksaan Negeri Merangin memiliki tugas dan wewenang di bidang hukum perdata dan tata usaha negara untuk bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Pemkab Merangin dengan berdasarkan surat kuasa khusus.
Kajari Merangin Bintang mengatakan, penandatangan MoU tersebut sebenarnya perpanjangan dari kerjasama yang sebelumnya pernah dilakukan, antara Kejari Merangin dengan Pemkab Merangin.
“Kerjasama bagimana memajukan Kabupaten Merangin ini, dengan memperbaiki tata Kelola, yang tidak benar kita benari, yang kurang sempurna kita sempurnakan, yang miring diluruskan seperti itulah,” kata Kajari Bintang.
Melalui penandatanganan MoU itu tegas Kajari, Kejaksaan Negeri Merangin, pertama bisa bertindak untuk dan atas nama Pemkab Merangin sebagai Jasa pengacara negara. Apabila Pemkab Merangin digugat pihak-pihak tertentu, Kejari Merangin akan mewakili Pemkab Merangin.
Kedua lanjut Kajari, khusus untuk asset-asset Pemkab Merangin yang dikuasi pihak ketiga, baik asset bergerak maupun asset tidak bergerak, nanti diinventarisir Bagian Asset, akan ditelaah Kejari dan ditindaklanjuti untuk pengembalian ke Pemkab Merangin. (*)