Connect with us

PERKARA

Punya 2 Laporan Polisi di Polda Jambi, Pinto Diperiksa Terkait Laporan Rahma Syifa

DETAIL.ID

Published

on

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Diam-diam, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara rupanya menghadiri agenda pemeriksaan polisi di Sub Dit 1 Ditreskrimum Polda Jambi pada Senin lalu, 12 Agustus 2024.

Hal ini terkonfirmasi oleh Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta. Pinto disebut hadir di hadapan penyidik guna memenuhi undangan klarifikasi atas laporan terkait dugaan kasus penggelapan yang dilakukan dengan menahan hak berupa uang perjalanan dinas dan uang reses mantan stafnya Rahma Asy Syifa.

“Jadi baru hari ini karna juga memang minta waktunya diundur dan kami juga menerima informasi dari pihak pengacaranya dan alhamdulillah hari ini dia bisa dihadirkan,” kata Andri pada Senin lalu, 12 Agustus 2024, kepada wartawan.

Direktur Reskrimum Polda Jambi itu juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan sudah dilakukan penyidik. Namun Andri belum mengungkap lebih jauh terkait materi pemeriksan terhadap terlapor Pinto.

“Sudah berlangsung nanti saya akan sampaikan pada rekan-rekan, yang jelas yang bersangkutan sudah bisa hadir,” ujar Andri.

Terungkap juga bahwa agenda pemeriksaan Pinto seharusnya berlangsung pada Minggu sebelumnya. Namun dikarenakan terlapor disebut mengajukan permohonan pengunduran waktu dengan dalih adanya aktivitas yang tak bisa ditinggalkan. Pemeriksaan baru berlangsung pada Senin 12 Agustus lalu.

Pada hari yang sama juga, Rahma Syifa memberikan keterangan dan sejumlah alat bukti pada sidang etik BK DPRD Provinsi Jambi. Kuasa hukum Syifa, Ilham Kurniawan juga menungkap soal 2 laporan polisi Pinto di Polda Jambi atas masalahnya dengan kliennya.

Yakni dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Waka II tersebut dalam hal SPPD fiktif dan SPJ fiktif yang sedang bergulir di Sub Dit Tipikor Polda Jambi serta laporan Syifa soal dugaan penggelapan uang perjalanan dinas dan uang reses yang tidak dibayarkan di Sub Dit 1 Krimum Polda Jambi. Kata Ilham, lebih kurang sudah 7 saksi dari pihaknya yang sudah diperiksa Polisi.

“Dari kawan-kasan masyarakat sipil lah yang mengawal ini, supaya keadilan bagi Syifa ini bisa tercapai,” katanya.

Sementara itu terkait laporan masyarakat atas dugaan korupsi Waka II DPRD Provinsi Jambi tersebut dalam hal SPPD fiktif dan SPJ fiktif yang bergulir di Sub Dit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, belum diperoleh perkembangan informasi lebih lanjut. Kasubdit Tipikor AKBP Ade Dirman belum merespons upaya konfirmasi awak media.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Didin Divonis 18 Tahun Denda Rp 2 Miliar, Berperan Besar Menjadikan Kampung Narkoba Pulau Pandan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika jaringan Helen yakni, Didin alias Didin Bin Tember divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jambi, pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam poin pertimbangan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyatakan bahwa tindakan terdakwa Didin bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Selain itu, Didin juga dinilai berperan besar dalam menjadikan kawasan Pulau Pandan Jambi menjadi kampung narkoba. Serta rekam jejak Didin, yang sudah berkali-kali terjerat pidana narkotika juga menjadi hal memberatkan dalam pertimbangan hakim.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan,” ujar Dominggus Silaban.

Dalam putusan, Didin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Didin alias Diding Bin Tember berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 Milliar,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Kemudian Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak penangkapan dikurangi seluruhnya dari vonis yang dijatuhkan.

“Terhadap putusan tersebut saudara punya hak. Bisa menerima atau mengajukan banding, atau bisa pikir-pikir selama 7 hari. Demikian juga hak yang sama bagi penuntut umum,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Penasihat Hukum Helen Tetap Nilai Dakwaan Tak Terbukti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Merespons pembelaan pihak penasihat Hukum Helen Dian Krisnawati, JPU dalam persidangan menegaskan bahwa pada dasarnya penuntut umum tetap pada tuntutan.

Penuntut umum menyatakan tidak sepakat dengan pembelaan pihak terdakwa, dimana pada serangkaian agenda persidangan yang telah berlansung dan atas keterangan dari saksi maupun ahli yang dihimpun.

Penuntut umum menyampaikan bahwa telah ditemukan sejumlah fakta persidangan, di antaranya terdakwa Helen tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menerima, jadi perantara, maupun menyimpan narkotika golongan 1.

Terkait Penuntut Umum yang dinilai tidak mampu membuktikan keterlibatan terdakwa, dan hanya berpatokan pada keterangan Terpidana Arifani alias Ari Ambok dan Terdakwa Didin alias Diding Bin Tember tanpa didukung bukti lainnya juga dibantah oleh penuntut umum.

Menurut penuntut umum, berdasarkan fakta persidangan merunut pada baik alat bukti, keterangan saksi. Terdakwa Helen Dian Krisnawari merupakan pengendali jaringan, kemudian terdakwa Didin alias Diding Bin Tember berperan untuk merekrut orang, dan Arifani sebagai pengedar.

“Oleh karena itu agar semua pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa agar ditolak. Kami menolak segala pembelaan hukum Penasihat Hukum terdakwa dan kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami sampaikan pada Kamis 24 Juli 2025 lalu,” ujar JPU Hariyono, membacakan replik.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa dalam kesempatannya menyampaikan duplik tetap menilai bahwa JPU tidak mampu membantah atas fakta-fakta yang mengemuka di persidangan.

Ditambah lagi dengan fakta bahwa Romiyanto yang disebut-sebut terkait dengan peredaran narkotika Helen tidak pernah sama sekali dimintai keterangan.

“Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Helen Dian Krisnawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan JPU,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban usai pembacaan tangapan dan nota pembelaan kedua belah pihak menyampaikan bahwa pihaknya bakal menggelar musyawarah. Sidang putusan bakal digelar pada Jumat besok, 1 Agustus 2025.

“Sesuai agenda yang sudah kita tetapkan putusan akan dibacakan besok, Jumat 1 Agustus 2025,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Spesialis Bongkar Rumah yang Pernah Tusuk Polisi Akhirnya Ditangkap

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengamankan seorang tersangka spesialis bongkar rumah di Dusun Baru Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.

Peristiwa tersebut bermula saat korban Nur Laila bangun dari tidur dan mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka serta handphone miliknya sudah tidak ada lagi. Mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti.

Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka yang identitasnya sudah diketahui. Tepatnya pada Selasa, 29 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan tersangka IS alias KONDOR (28) yang merupakan warga Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K.,M.H melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H mengatakan bahwa tersangka pada saat akan ditangkap berhasil melarikan diri, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas.

“Tersangka ini pada saat akan diamankan berhasil kabur, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas, namun kemudian tersangka berhasil kita amankan,” kata Ruly pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam catatan kepolisian, tersangka IS alias KONDOR ini merupakan seorang residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara dimana salah satunya, tersangka pernah ditangkap dalam kasus penusukan terhadap salah satu personel Polres Merangin beberapa tahun yang lalu pada saat melakukan penggerebekan kasus narkoba.

“Benar, tersangka IS alias KONDOR merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap dalam kasus penusukan terhadap salah satu personil Polres Merangin beberapa tahun yang lalu pada saat melakukan penggerebekan kasus narkoba, yang mana pada saat itu Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Ruly.

Dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa HP hasil dari pencurian tersebut dijual oleh tersangka yang kemudian uang hasil penjualan HP digunakan oleh tersangka untuk melarikan diri dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Saat ini penyidik masih mendalami keterangan tersangka secara intensif terkait kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Merangin.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs