Connect with us
Advertisement

DAERAH

Setelah Pasangan Agus – Nazar, Giliran Pasangan Aspan – Tono Mendaftar di KPU Tebo

Published

on

Pasangan Aspan - Tono mendaftar di KPU Tebo pada Rabu, 28 Agustus 2024. (DETAIL/Hary)

DETAIL.ID, Tebo – Setelah menerima pasangan Agus Rubiyanto – Nazar Efendi mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo juga menerima pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo Aspan – Tono di Sekretariat KPU Kabupaten Tebo pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Pantauan media ini, sekira pukul 14.30 WIB kandidat yang diusung oleh Koalisi PDIP, PAN, PKB, NasDem dan Partai Gerindra ini langsung disambut oleh Ketua KPU Kabupaten Tebo beserta jajaran Komisioner dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo berikut jajaran. Kedatangan pasangan dengan jargon Aston ini langsung mendapat kalungan kain batik.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Tebo, Atiul Fuadiah, SH, MH mengatakan pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak ini sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Hadirnya kita bersama di sini momen yang baik ini adalah dalam rangka menjalankan amanah dan ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2004 yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota yang merupakan tahapan yang tidak dapat dipisahkan dalam satu rangkaian pemilihan pemimpin yang akan memimpin Kabupaten Tebo 5 tahun kedepan dalam sebuah kompetensi yang kita kenal bersama sebagai Pilkada serentak tahun 2024,” kata Atiul.

Dikatakan Atiul, sebelumnya KPU Kabupaten Tebo telah menetapkan keputusan KPU Kabupaten Tebo Nomor 635 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik serta pada tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Tebo tahun 2024 menyatakan syarat minimal dari perolehan suara sah 8,5% yaitu 17.880 dari 210.345 hasil perolehan suara pada Pemilu tahun 2024.

“Pada pasal 96 ayat 1 PKPU Nomor 10 tahun 2024 yang telah diadakan perubahan ke PKPU nomor 8 tahun 2024 dicantumkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten tentang membuka masa pendaftaran Pasangan calon paling lama 3 hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran Pasangan calon,” ujar Atiul.

Oleh karena itu, kata Atiul, pengumuman telah disampaikan pada tanggal 24 Agustus 2024 kemarin sesuai tahapan yang telah ditetapkan maka pendaftaran dibuka dari tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024.

Atiul juga berpesan, kenduri 5 tahunan ini yang dimulai dilaksanakan serentak sepenuhnya tahun 2024 seharusnya jangan hanya dijadikan sebagai seremonial saja. “Pesta demokrasi yang serempak sampai ke pelosok negeri harus kita jadikan sebagai momen penting dalam perkembangan demokrasi kita,” ujarnya.

“Tahapan-tahapan pemilihan yang menghabiskan biaya menyita waktu dan banyak tenaga selayaknya meninggalkan jejak positif serta mendapat apresiasi dan hasil yang maksimal dalam memilih pemimpin yang berkualitas sekaligus memberikan edukasi dan pembelajaran bagi masyarakat luas,” katanya.

Momen pemilihan ini, lanjut Atiul, harus mendidik masyarakat menjadi lebih dewasa dalam memilih serta menyambut hasilnya dengan penuh sukacita.

“Pasangan calon yang daftar datang mendaftar ini adalah orang-orang yang telah terpilih secara politik dan telah melewati proses administrasi yang tepat. Melalui forum ini kami mengajak kita bersama untuk merenungi arti pentingnya proses demokrasi ini serta mari kita tanamkan komitmen bersama bahwa substansi dari pertandingan ini lebih utama dari sekadar pertarungan biasa,” ucapnya.

Terakhir Atiul mengatakan, menang dan kalah adalah konsekuensi tapi kedamaian dan kekompakan dalam masyarakat adalah hal yang lebih penting untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Reporter: Hary Irawan

Advertisement

DAERAH

Wamen Ossy Rapat Kerja Bersama Baleg DPR RI Bahas Penyusunan RUU Reforma Agraria

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI), di Gedung Nusantara I, Jakarta pada Selasa, 1 September 2026. Rapat ini membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun masukan dari lembaga lintas sektor untuk memperkuat muatan substansinya.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Wamen Ossy.

Pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, ini berlangsung dengan melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI. Pertemuan kali ini jadi langkah untuk menggali perspektif seluruh pihak mengenai persoalan agraria. Mulai dari yang berkaitan dengan kawasan hutan, soal penguasaan tanah oleh masyarakat, dan soal kewenangan antarlembaga.

Di hadapan peserta rapat, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan sejumlah usulan untuk penguatan materi RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Beberapa di antaranya, penguatan di poin tujuan Reforma Agraria, pengaturan cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas subjek penerima TORA, serta poin penataan aset dan penataan akses.

Sehubungan dengan penataan aset, Wamen Ossy menekankan bahwa pelaksanaannya perlu berjalan beriringan dengan penataan akses. Dengan begitu, tanah yang diterima masyarakat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” kata Wamen Ossy yang hadir dalam rapat dengan didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Wamen Ossy juga menginginkan kebijakan mengenai penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih jelas di dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Aturan tersebut lengkap, termasuk detail topologi dan mekanisme penyelesaian konfliknya.

Penguatan materi RUU Pengaturan Reforma Agraria tersebut selanjutnya mencakup aspek kelembagaan. Wamen Ossy menilai, perlu ada kejelasan mengenai hubungan dan pembagian kewenangan apabila RUU tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria. Selain itu, pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, serta alokasi anggaran menurutnya juga perlu diatur agar pelaksanaan Reforma Agraria memiliki landasan dan mekanisme yang jelas.

Kejelasan aspek kelembagaan dan kewenangan tersebut ia nilai penting karena pelaksanaan Reforma Agraria memang melibatkan berbagai sektor dan tidak terlepas dari persoalan penguasaan serta pemanfaatan tanah, termasuk yang berkaitan dengan kawasan hutan. Oleh karena itu, pembahasan RUU harus memperhatikan pentingnya sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan untuk menyelaraskan kewenangan serta mencegah potensi tumpang tindih dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Dalam pertemuan ini, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta para Anggota Baleg DPR RI turut menyampaikan pandangan terkait muatan RUU. Masukan dari berbagai pihak jadi cara untuk melihat persoalan agraria secara lebih menyeluruh, sekaligus memastikan pengaturan Reforma Agraria dapat diterapkan lintas sektor.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai masukan dari kementerian dan komisi penting untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus memastikan RUU mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” tuturnya. (*)

Continue Reading

DAERAH

Tekan Stunting hingga Perbaiki Infrastruktur, Bupati M. Syukur Berkeliling dan Berkantor di Muara Siau

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, melakukan kunjungan kerja dalam rangka program berkantor di Kecamatan Muara Siau, 5-6 September 2026.

Agenda kunker diawali dengan penyerahan bantuan program Gerakan Orang Tua Asuh Atasi Stunting (Genting) kepada delapan warga penerima sasaran di Kantor Camat Muara Siau.

Delapan penerima bantuan Genting tersebut meliputi Aisyah Humaira (Desa Muara Siau), Aretha Khanza dan Mala Pranida (Desa Rantau Macang), Haiza Nur Hafizah (Desa Pasar Muara Siau), Chaira Nadifa (Desa Sungai Ulas), Alifa Zea Ananda (Desa Rantau Bidaro), Ahmad Paharudin (Desa Perdun Temeras), serta Aqila Nayla (Desa Teluk Sikumbang).

Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menekankan pentingnya keberlanjutan program pencegahan stunting. Ia mengapresiasi capaian Kabupaten Merangin yang baru saja meraih penghargaan dari media nasional atas keberhasilan menekan angka stunting di tingkat regional Sumatra.

“Program orang tua asuh ini akan terus kita perkuat untuk memastikan pemenuhan gizi masyarakat terpenuhi,” ujar M. Syukur di hadapan jajaran OPD, Camat Muara Siau, serta para tokoh masyarakat setempat.

Selain fokus pada penanganan gizi dan stunting, Bupati juga menyoroti perbaikan sarana pelayanan publik dan fasilitas infrastruktur di wilayah Muara Siau. Seperti renovasi Kantor Camat yang kondisi dinilai kurang layak dan telah diusulkan dalam APBD Perubahan agar segera mendapatkan perbaikan fisik.

Bupati M. Syukur juga melakukan perbaikan sejumlah titik infrastruktur jalan seperti di Desa Durian Rambun, Rantau Macang, dan Muara Siau dipastikan masuk dalam prioritas penanganan bertahap.

Disisi lain, Bupati M. Syukur juga menyiagakan alat berat jenis grader di tiap daerah pemilihan (dapil) untuk mengantisipasi kendala mobilitas warga agar perekonomian, akses pendidikan, dan layanan kesehatan tetap berjalan lancar.

Pada kesempatan yang sama, Bupati M. Syukur menginstruksikan Sekda dan Inspektorat untuk menindak tegas kedisiplinan ASN di lingkungan Kantor Camat Muara Siau, khususnya pegawai yang tidak menjalankan tugas pascapelantikan.

Usai menyapa warga dan menyalurkan bantuan di kantor camat, Bupati beserta rombongan melanjutkan agenda utama kunjungan kerja menuju Desa Durian Rambun. (*)

Continue Reading

DAERAH

Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Dermawan, mengajak jajaran di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk menyatukan visi dan misi dalam mendukung agenda transformasi layanan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN. Ajakan itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Evaluasi dan Peningkatan Kinerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 1 September 2026.

“Saya minta kita semua satu pemahaman, satu pemikiran yang sama, tapi juga harus memikirkan semuanya. Kita punya rancangan dan rancangan itu harus kita wujudkan bersama-sama agar transformasi ini benar-benar terasa,” kata Dalu Agung Darmawan kepada seluruh jajaran yang hadir secara luring dan daring.

Kementerian ATR/BPN saat ini tengah mentransformasi sejumlah layanan untuk mempermudah, mempercepat, dan memberikan kepastian lebih bagi masyarakat. Langkah tersebut diwujudkan melalui tiga transformasi yang diluncurkan pada hari Kemerdekaan RI yang ke-81 lalu, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN ini menyentuh seluruh sendi organisasi. Dalu Agung Darmawan menegaskan, agar transformasi bisa berjalan dengan lancar, seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal harus berkontribusi sesuai perannya.

“Rekan-rekan sekalian, kita harus mendukung dan memastikan seluruh program Kementerian ATR/BPN berjalan dengan baik. Kita harus hadir sebagai garda depan yang memastikan kebijakan sampai ke lapangan dengan benar,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Sekjen ATR/BPN meyakini bahwa keberhasilan transformasi akan menjadi penentu tingkat kepercayaan publik terhadap Kementerian ATR/BPN. Dengan memberikan layanan yang baik dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, maka persepsi akan layanan pertanahan dan instansi bisa terus membaik sejalan dengan pembenahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.

Rapat evaluasi dan peningkatan kinerja ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memastikan kinerja Sekretariat Jenderal berjalan sesuai target rencana kerja, termasuk dalam konteks transformasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi, Pengukuran Terjadwal, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Pusdatin dan seluruh Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs