Connect with us
Advertisement

DAERAH

Di Kabupaten Ini, KPPU Medan Sosialisasi PBJ dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Published

on

Kepala KPPU Kanwil I Sumbagut, Ridho Pamungkas saat berbicara tentang persaingan usaha di Bagan Siapi-api, ibukota Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). (ist)

DETAIL.ID, Bagan Siapi-api – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Sumatera bagian Utara (Sumbagut) yang berkedudukan di kota Medan menggelar sosialisasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Bagan Siapi-api, ibukota Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

Dari keterangan resmi yang diterima para wartawan di Medan pada Kamis, 29 Agustus 2024, disebutkan kegiatan tersebut dilakukan dalam perspektif hukum persaingan usaha.

Adapun tema sosialisasi itu yakni “Persaingan Usaha yang Sehat di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkab Rokan Hilir”, dan diadakan di Hotel Kesuma, Bagan Siapi-api,

M. Nur Hidayat selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rohil membuka acara sosialisasi itu.

Hadir banyak pihak dalam acara itu, seperti perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD), seluruh pejabat pembuat komitmen (PPK), kelompok kerja (Pokja), penyedia dan asosiasi pelaku usaha sektor jasa konstruksi di Rohil.

Nur Hidayat yang mewakili Bupati Rohil dalam acara itu bilang bahwa kehadiran KPPU harus dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan pelaku usaha yang hadir.

“Khususnya untuk berkonsultasi terkait persaingan usaha dan persekongkolan tender sesuai dengan tugas dan fungsi KPPU, sehingga dapat diperoleh pemahaman yang sama,” ujar Nur Hidayat.

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) PBJ Pemkab Rohil, Andri, mengatakan kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran.

Terutama, ujar Andri, bagi penyelenggara tender terhadap hukum persaingan usaha yang mengatur terkait larangan persekongkolan tender, terutama di sektor jasa konstruksi.

Ridho Pamungkas yang menjadi pembicara utama dalam sosialisasi itu mengatakan PBJ masih mendominasi daftar laporan yang ditangani oleh KPPU.

“Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Unit Kegiatan (UK) PBJ Pemkab Rohil,” ucap Ridho Pamungkas.

Ridho lalu memaparkan tugas pokok dan kewenangan (tupoknang) KPPU dalam mengemban amanat UU Nomor 5 Tahun 1999 yang terkait tentang persaingan usaha.

Secara ringkas, Ridho juga berbagi informasi terkait pengawasan dan pengalaman KPPU selaku penegak hukum persaingan usaha terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

“Pengaturan tentang persaingan usaha tidak sehat di sektor PBJ di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama, yakni UU Persaingan Usaha dan Perpres PBJ beserta aturan perubahannya,” kata Ridho.

“Kedua regulasi ini bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat, adil, dan transparan dalam proses PBJ oleh pemerintah, yang merupakan sektor yang rawan terjadi penyelewengan dan praktik kolusi,” ujar ia menambahkan.

Ridho bilang, UU Persaingan Usaha mengatur larangan terhadap berbagai praktik yang menghambat persaingan usaha, termasuk persekongkolan dalam PBJ.

Dijelaskannya juga, penerapan hukum persaingan usaha adalah alat ekonomi yang sering digunakan bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sebab, kata dia, memiliki dampak positif dalam mendorong perekonomian, di antaranya akses masuk ke pasar semakin terbuka dan membuka ruang peran pelaku usaha yang besar.

“Lalu tersedianya keragaman produk yang bisa dipilih oleh konsumen, mendorong inovasi yang berkelanjutan karena muncul pelaku usaha baru, harga barang sesuai kualitas dan layanan dan efisiensi alokasi sumber daya yang dimiliki oleh pelaku usaha,” kata Ridho merinci.

Bagi KPPU, kata Ridho, semakin banyak pelaku bisnis baru yang muncul dalam PBJ, akan semakin ketat persaingan usaha yang seharusnya akan meningkatkan kompetisi dan kualitas yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Persaingan usaha tidak sehat atau persekongkolan, ujar Ridho, merupakan salah satu kendala yang selalu ada dalam proses lelang PBJ di lingkungan pemerintah.

Di saat pelaksanaan PBJ dilakukan, Ridho mengatakan l, tidak hanya pelaku pengadaan itu sendiri yang rentan terhadap penyimpangan, tetapi juga pihak yang secara struktural berwenang.

“Khususnya untuk menggunakan barang dan jasa tersebut yang dapat mengintervensi pelaku pengadaan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” kata Ridho.

Pada sesi terakhir Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU, Hardianto, menyampaikan materi terkait modus-modus dan penyelesaian kasus persekongkolan tender.

Dalam paparannya Hardianto menegaskan, bahwa dalam proses tender pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak lain untuk mengatur pemenang tender.

Dengan memahami modus-modus yang sering digunakan oleh pelaku usaha untuk bersekongkol, Hardianto bilang Pokja atau PPK perlu berhati-hati dan tegas.

“Terutama apabila ditemukan minimal ada 2 indikasi terkait persekongkolan, maka pokja wajib menggugurkan peserta yang terindikasi tersebut,” ucapnya.

Ia menyebutkan, persekongkolan dalam lelang PBJ membuka pintu bagi praktik korupsi dengan cara yang sistematis dan terstruktur.

“Seperti dengan mengatur hasil lelang, menyalahgunakan anggaran, dan membagi keuntungan yang tidak sah,” ujar Hardianto.

“Baik pelaku usaha maupun pejabat pemerintah dapat memperoleh keuntungan pribadi yang besar. Untuk memerangi hal ini, diperlukan sistem pengawasan yang kuat, transparansi yang lebih tinggi, dan penegakan hukum yang tegas” tutur Hardianto.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

DAERAH

Fantastis! Mayanggi Sephira, Santriwati Pesantren Kauman, Kantongi 8 Penerimaan dari Universitas Ternama Dunia

DETAIL.ID

Published

on

Mayanggi Sephira. (Foto Pribadi).

DETAIL.ID, Padang Panjang – Prestasi gemilang kembali diraih oleh santriwati Pondok Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang. Mayanggi Sephira, santri kelas XII, baru saja menerima kabar gembira atas lolosnya ia di dua universitas terkemuka di Uni Emirat Arab, menambah panjang daftar pencapaiannya di kancah internasional.

Kali ini, putri dari pasangan Sutikno dan Heriani ini diterima di University of Murdoch (Uni Emirat Arab) jurusan Psikologi dan Middlesex University (Uni Emirat Arab) jurusan Psikologi. Tambahan dua penerimaan ini melengkapi deretan enam kampus ternama dunia yang lebih dulu menerimanya, yaitu:

  • University of Wollongong (Australia) – International Relations
  • University of Georgia (Georgia) – Business Management
  • Istanbul Aydin University (Turki) – Political Science and International Relations
  • University of Otago (Selandia Baru) – Political Science
  • University of Curtin (Australia) – International Relations
  • University of Cardiff (Inggris) – International Relations and Politics BA

Dengan demikian, total kini telah delapan universitas terkemuka di luar negeri yang menerima gadis yang akrab disapa Anggi tersebut.

Anggi mengungkapkan rasa syukur dan bahagianya atas pencapaian ini. Ia menekankan bahwa semua ini diraih berkat kerja keras dan tekad yang kuat.

“Semua ini bisa saya capai karena kemauan dan tekad yang kuat untuk keluar dari zona nyaman, serta upaya terus-menerus untuk meng-upgrade kemampuan diri,” ujar Anggi dengan mata berbinar pada Senin, 2 Maret 2026.

Ia juga menyampaikan pesan kepada teman-teman dan adik-adik kelasnya di Pesantren Kauman. “Pesan saya, jangan pernah berhenti berusaha dan jangan pernah malu untuk berbahasa asing. Bahasa asing ini merupakan salah satu faktor pendukung kesuksesan saya. Teruslah bermimpi dan kejar mimpi itu,” ucapnya penuh semangat.

Sementara itu, orang tua Anggi, Sutikno (ayah) dan Heriani (ibu) tak dapat menyembunyikan rasa haru dan bangga. Bagi mereka yang merupakan perantau asli Medan dan kini menetap di Riau, capaian putri bungsu dari tiga bersaudara ini adalah kebahagiaan yang tak terhingga.

“Kami sekeluarga sangat bersyukur dan bahagia. Selain menyenangkan hati keluarga, prestasi Anggi ini juga sangat menaikkan derajat orang tua,” ujar Heriani dengan suara bergetar haru.

Ia pun tak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para asatidz dan asatidzah di Pondok Pesantren Kauman yang telah membimbing putrinya. “Harapan kami, semoga Anggi ke depannya bisa lebih sukses lagi dan bermanfaat bagi banyak orang,” tambahnya.

Sambutan hangat dan apresiasi setinggi-tingginya juga datang dari Mudir Pondok Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, Dr. Derliana, MA. Beliau menyampaikan kebanggaannya atas prestasi yang telah ditorehkan oleh Mayanggi Sephira.

“Atas nama pimpinan pesantren, saya mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Mayanggi Sephira. Prestasi ini adalah bukti nyata bahwa santri dan santriwati kita mampu bersaing dan diakui di tingkat global. Ini adalah kebanggaan tidak hanya untuk keluarga dan pesantren, tetapi juga untuk bangsa Indonesia,” ujar Dr. Derliana, MA.

Ia berharap prestasi Anggi dapat menjadi motivasi bagi santri lainnya untuk terus berprestasi dan mengharumkan nama pesantren di kancah internasional.

“Semoga keberhasilan ini menjadi pintu pembuka keberkahan dan kesuksesan untuk masa depan Mayanggi,” tuturnya.

Keberhasilan Mayanggi Sephira ini menjadi bukti bahwa dengan tekad kuat, dukungan keluarga, dan bimbingan yang tepat dari lingkungan pendidikan, generasi muda Indonesia mampu menembus batas dan meraih mimpi di pentas dunia.

Reporter: Dion

Continue Reading

DAERAH

Bupati M. Syukur Santuni 77 Anak Yatim di Sela Pesantren Kilat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, menyantuni sedikitnya 77 anak yatim berusia di bawah 15 tahun di sela kegiatan Pesantren Kilat jenjang SD dalam rangka Gebyar Ramadhan 1447 H / 2026.

Acara tersebut berlangsung khidmat di Masjid Raya Istiqomah, Pasar Bawah Bangko pada Senin, 2 Maret 2026.

Pemberian santunan ini menjadi bagian dari rangkaian agenda Pemerintah Kabupaten Merangin untuk mempererat tali asih sekaligus memberikan dukungan moril kepada anak-anak yatim di awal bulan suci Ramadan.

Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur tidak hanya menekankan pentingnya pendidikan agama bagi generasi muda, tetapi juga menitipkan pesan khusus kepada Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Merangin.

Beliau berharap syiar Islam tidak hanya berpusat di wilayah perkotaan (Bangko), melainkan merata hingga ke pelosok.

“Saya berharap BKMT bisa ekspansi ke kecamatan-kecamatan untuk menghidupkan pengajian-pengajian. Jadi tidak terpusat hanya di kota, tapi memang harus ada kegiatan rutin pengajian sebulan sekali di tingkat kecamatan,” ujar M. Syukur.

Menurut Bupati, penguatan pengajian di tingkat kecamatan dan desa sangat krusial. Selain untuk meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat, kegiatan tersebut berfungsi sebagai wadah silaturahmi yang efektif antara pemerintah dan tokoh masyarakat.

“Disamping pengajian, tentu ini menjadi sarana menjaga hubungan silaturahmi dengan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di kecamatan maupun di desa-desa,” tuturnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat teras di lingkup Pemkab Merangin, di antaranya Zulhifni (Sekda Merangin), Sukoso (Asisten I Sekda), Agus Salim Idris (Kabag Kesra), Eduar (Camat Bangko), Sri Rezeki (Ketua DWP Kabupaten Merangin), Marzuki Yahya (Ketua BAZNAS Merangin) dan sejumlah undangan lainnya. (*)

Continue Reading

DAERAH

Wilayah Udara Timur Tengah Ditutup, Ditjen Imigrasi Berlakukan ITKT dan Bebaskan Denda Overstay

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Penutupan wilayah udara di sejumlah negara kawasan Timur Tengah akibat eskalasi konflik militer berdampak langsung pada lalu lintas penerbangan internasional Indonesia.

Negara-negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran menghentikan operasional ruang udaranya, memicu pembatalan serta penundaan penerbangan dari dan menuju Indonesia.

Merespons situasi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan tertib di tengah dinamika penerbangan global yang berubah cepat.

Berdasarkan pemantauan hingga Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu, mengalami pembatalan atau penundaan.

Total penumpang terdampak mencapai 2.228 orang, terdiri atas 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Situasi tersebut menimbulkan konsekuensi administratif, terutama bagi penumpang yang telah melewati proses pemeriksaan imigrasi namun batal berangkat.

Untuk itu, jajaran imigrasi melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, agar data perlintasan tetap akurat.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dan terukur untuk menjaga stabilitas pelayanan di bandara internasional.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” kata Yuldi.

Selain penyesuaian administrasi, Ditjen Imigrasi juga menginstruksikan seluruh jajaran di bandara untuk menata ulang penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.

Koordinasi diperkuat dengan otoritas bandara, maskapai, serta instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, hingga pembatalan penerbangan.

Monitoring perkembangan penerbangan dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.

Hal ini bertujuan agar setiap perubahan situasi dapat segera ditindaklanjuti tanpa mengganggu arus layanan.

Sebagai bentuk respons kebijakan, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.

Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diminta memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan apabila situasi belum memungkinkan untuk keberangkatan.

Kebijakan lain yang diberlakukan adalah pembebasan tarif biaya beban atau denda overstay sebesar Rp 0,00 bagi orang asing yang terdampak kondisi tersebut.

Penerapan kebijakan ini mensyaratkan adanya surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority, baik yang diterbitkan maskapai maupun otoritas bandara.

Yuldi Yusman juga mengingatkan para penumpang internasional, terutama yang menggunakan rute transit kawasan Timur Tengah, untuk terus memantau perkembangan penerbangan melalui saluran resmi.

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutur Yuldi Yusman.

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs