PERKARA
Dua WNA Diduga Menyalahi Izin Tinggal: Direktur REKI Klaim Sudah Klarifikasi, Kantor Imigrasi Bakal Periksa

DETAIL.ID, Jambi – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Jerman dan Korea diam-diam diduga menyalahi izin tinggal dan terlibat dalam proyek lembaga pemulihan hutan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI).
Keberadaan ke-2 WNA tersebut terkonfirmasi oleh Adam selaku Direktur PT REKI dan sudah dilaporkan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi. Adam menyangkal bahwa REKI mendatangkan WNA untuk bekerja di Hutan Harapan PT REKI. Menurutnya, dua WNA tersebut murni masuk dengan tujuan ekowisata.
“Yang benar WNA berekowisata di hutan harapan PT REKI sejak tanggal 2 September dan akan berangkat dari camp Reki tanggal 6 September,” kata Adam, pada Rabu, 4 September 2024.
Namun klaim pernyataan Adam seolah berbanding terbalik dengan arsip surat yang diperoleh awak media. Dimana dalam laporan daftar kunjung tamu asing PT REKI bulan Juli 2024, ke-2 WNA tersebut sudah masuk ke base camp hutan harapan, Desa Bungku, Batanghari. Soal ini Adam kembali membantah.
“Realnya ada di sini tanggal yang saya sebutkan tadi. Saya Insya Allah saya pastikan tidak ada (WNA yang masuk pada Juli) jadi hanya tanggal 2 sampai tanggal 6 dia keluar dari camp dan menurut mereka, mereka mau ke Bali,” ujar Adam.
Direktur PT REKI tersebut juga mengaku bahwa pihaknya sudah memberi klarifikasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, pada Rabu pagi 4 September 2024. Menurutnya pada intinya pihaknya memberi keterangan yang sama kepada Kantor Imigrasi terkait keberadaan 2 tamu asing di wilayahnya itu.
Sementara itu Seksi Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Dendi belum dapat menjelaskan secara gamblang soal legalitas tinggal ke-2 WNA tamu PT REKI tersebut. Dia berdalih untuk memastikannya harus lewat mekanisme pemeriksaan paspor terlebih dahulu.
Soal klaim klarifikasi dari pihak PT REKI, Dendi lagi-lagi belum bisa mengungkap lebih lanjut. Namun dia menyampaikan bahwa terhadap PT REKI baru akan dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi.
“Saya sepintas sudah koordinasi dengan seksi terkait dan rencananya enggak lama lagi, mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap PT REKI sebagai pihak yang menerima tamu tersebut untuk mengklarifikasi,” kata Dendi.
Lalu bagaimana jika ditemukan pelanggaran izin tinggal terhadap ke-2 WNA tersebut? Dendi tak spesifik menyebut sanksinya. Dia tak mau berasumsi lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan namun dia tak menutup soal sanksi tegas baik baik berupa denda maupun pidana bagi pihak-pihak terkait yang turut memfasilitasi tamu asing tanpa legalitas tinggal yang jelas.
“Misal ini terbukti bisa kita kenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Giliran Komisaris PT PAL yang Ditahan Penyidik Pidsus Kejati Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini menahan AR, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) kepada PT PAL pada tahun 2018–2019.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP. AR ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025.
“Adapun peran AR sebagai pemegang saham diketahui terlibat dalam proses pengajuan fasilitas kredit yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 29 Juli 2025.
AR ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan AR merupakan bagian dari pengembangan penyidikan sebelumnya, di mana Kejati Jambi telah lebih dahulu menahan empat tersangka lain, yakni WE, VG, RG, dan BK. Keempatnya diduga bersekongkol memanipulasi dokumen persyaratan kredit, dan menggunakan dana tidak sesuai peruntukan.
“Modus yang digunakan para tersangka adalah manipulasi data dan penyalahgunaan dana kredit yang menyebabkan kerugian negara,” katanya.
Kejati Jambi menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain, Mantan Kadispora Sungaipenuh Don Fitri Jaya Dituntut 3 Tahun Penjara

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungaipenuh, Don Fitri Jaya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa korupsi pembangunan stadion mini Desa Sungai Akar senilai Rp 700 juta itu diyakini secara sah bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Don Fitri Jaya Bin M Yamin dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan rumah dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah rahanan negara,” kata JPU Tomi Ferdian, membacakan surat tuntutan pada Senin, 28 Juli 2025.
Merespons tuntutan tersebut, Viktorianus Gulo selaku penasihat hukum terdakwa bilang bakal mengajukan pledoi. Sidang akan kembali digelar pada 11 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa.
Usai sidang JPU Tomi Ferdian kembali menegaskan bahwa terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami membuktikan pada pasal 3 ya, itu memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi yang dapat menyebabkan kerugian uang negara,” ujarnya.
Sementara menurut Viktorianus Gulo tuntutan JPU atas kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia mencontohkan seperti pernyataan adanya kerugian negara sekitar Rp 700 juta.
Sementara pada fakta-fakta persidangan sebelumnya menurut dia nilai kerugian negara bukanlah Rp 700 juta melainkan Rp 100 juta lebih.
“Nanti kami sampaikan di nota pembelaan,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polresta Jambi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di PDAM Tirta Mayang

DETAIL.ID, Jambi – Polresta Jambi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021–2023.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, mengatakan bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap pertama pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jambi. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MK, HF, dan RW.
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkasnya tahap satu ke kejaksaan,” ujar Kompol Hendra, pada Senin kemari, 28 Juli 2025.
Meski belum merinci peran spesifik masing-masing tersangka, pihak kepolisian menyebut bahwa mereka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan bahan kimia untuk operasional air bersih PDAM.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu tersangka MK merupakan pejabat aktif internal PDAM, sedangkan RW diduga berasal dari kalangan rekanan pengadaan.
Kasus ini mencuat setelah Polresta Jambi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran pengadaan barang dan jasa di PDAM pada pertengahan 2024 lalu. Penyidik lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, hingga terkini 3 orang ditetapkan berstatus tersangka.
Meski belum mengungkap nilai pasti kerugian negara, Kompol Hendra memastikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.
“Nanti kita update lagi perkembangannya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita