Connect with us
Advertisement

DAERAH

KPPU Putuskan Nasib Kasus Kesepakatan Harga Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas

DETAIL.ID

Published

on

Majelis KPPU memberikan keputusan terkait harga penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung. (ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Urusan tarif atau harga penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Provinsi Lampung, menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Untuk itu, KPPU telah memutuskan kasus yang melibatkan 3 terlapor penyedia jasa di Pelabuhan Panjang tersebut.

Diketahui bahwa kesepakatan itu ternyata telah berlangsung lebih kurang selama 7 bulan, yaitu sejak Mei 2022 sampai dengan November 2022..

Dalam putusan, KPPU tidak menjatuhkan sanksi denda kepada terlapor I, II, dan III, dengan beberapa pertimbangan, antara lain memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha.

Hal ini dilakukan karena adanya kerugian yang dialami para terlapor, harga yang tidak berubah sejak tahun 2013 hingga perkara a quo diputus, dan adanya terlapor yang keluar dari pasar dengan cara menutup cabang.

Majelis Komisi tetap menjatuhkan sanksi lain, berupa perintah kepada PT Java Sarana Mitra Sejati (terlapor I) dan PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (terlapor II), dua pelaku yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang.

Mereka diperintahkan untuk tidak melakukan
perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas di wilayah tersebut.

Putusan ini adalah atas perkara nomor 20/KPPU-I/2023 tentang dugaan pelanggaran pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang.

Keputusan itu telah dibacakan Majelis Komisi pada Senin, 30 September 2024, di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Hadir memimpin jalannya sidang pembacaan
Putusan tersebut, anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi
Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku anggota Majelis Komisi.

Perkara ini bersumber dari inisiatif KPPU dan melibatkan 4 terlapor, yakni PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV).

Keempat terlapor merupakan pelaku usaha yang menyediakan jasa layanan penyediaan depo peti
kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung.

KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) melalui penetapan tarif batas atas dan batas bawah bagi jasa depo peti
kemas yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Depo Kontainer
Indonesia (ASDEKI) DPW Lampung.

Penetapan tarif tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 007/ASDEKI-LPG/III/2022 tentang Pemberlakuan Penyesuaian Tarif Batas Atas.

Kesepakatan tersebut dilaksanakan oleh anggota ASDEKI DPW Lampung, yakni Terlapor I, II, III, dan IV yang dinilai mewakili seluruh pangsa pasar penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung pada tahun 2022.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa pelaksanaan kesepakatan tarif tidak berjalan baik karena posisi tawar penyedia jasa yang lemah terhadap perusahaan pelayaran (pemilik peti kemas).

Khususnya dalam hal negosiasi sebagai bisnis penunjang penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan di Pelabuhan Panjang.

Terlebih di pasar depo peti kemas di Lampung, frekuensi barang ekspor lebih tinggi daripada
barang impor sehingga menimbulkan seringnya reposisi peti kemas dari tempat lain.

Majelis Komisi menilai pembentukan tarif pelayanan usaha jasa depo peti kemas didasarkan atas kesepakatan penyedia jasa dan pengguna jasa.

Jadi, merujuk pada persaingan tarif antar
pelaku usaha yang saling bersaing di pasar bersangkutan.

Meski demikian, Majelis Komisi menemukan adanya serangkaian pertemuan dan rapat
antar terlapor yang terjadi pada kurun waktu sebelum terbitnya Surat Nomor 007/ASDEKILPG/III/2022 tentang Pemberlakuan Penyesuaian Tarif Batas Atas. Pascasurat tersebut.

Yaitu terdapatnya penyesuaian tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang oleh para terlapor, yang menunjukkan adanya kesepakatan antar mereka.

Majelis Komisi menilai kesepakatan tersebut ditujukan guna mempertahankan eksistensi para terlapor dalam industri depo peti kemas.

Dalam praktik, paska penetapan harga melalui ASDEKI, terlapor III dan IV justru keluar dari pasar karena tidak mampu memperoleh keuntungan dari kesepakatan harga tesebut.

Sedangkan Terlapor I dan Terlapor II masih bertahan karena bagian dari komitmennya dengan konsumen. Para Terlapor dinilai tidak mampu mempertahankan kesepakatan tarif tersebut.

Hal ini terjadi arena tingginya permintaan refund dari konsumen yang cukup tinggi dan harus dipenuhi untuk bisa bertahan di pasar karena kuatnya daya tawar pengguna jasa (konsumen).

Dalam hal tersebut, Majelis Komisi menilai kesepakatan tarif yang dibuat tidak memberikan dampak yang tidak signifikan terhadap persaingan usaha.

Berdasarkan fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan di persidangan, Majelis Komisi
memutuskan bahwa Terlapor I, II, dan III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Sementara Terlapor IV diputuskan tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada Terlapor I dan II , pelaku usaha yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang,l.

Mereka diperintahkan untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas.

Lebih lanjut, dengan tidak adanya perubahan harga atau tarif penyediaan jasa depo peti kemas sejak tahun 2013 hingga saat ini, fakta keluarnya Terlapor III dan Terlapor IV dari pasar dengan menutup cabangnya.

Juga memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha Terlapor, Majelis Komisi menilai bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk menjatuhkan sanksi berupa denda
admisnistratif kepada para Terlapor.

Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 131 Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 59 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, Majelis
Komisi memberikan rekomendasi kepada Komisi.

Terutama untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan RI untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti kemas guna mencegah pemanfaatan kekosongan aturan oleh pelaku usaha.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

Uncategorized

Hadapi Libur Nataru, Bandara Sultan Thaha Jambi Pastikan Layanan dan Fasilitas Siap

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi  – Memasuki periode libur nataru 2025-2026, Bandara Sultan Thaha Jambi mempersiapkan berbagai aspek mulai dari operasional hingga pelayanan. Eksekutive General Manager (EGM) Bandara Sultan Thaha Jambi, Ardon Marbun memastikan segala fasilitas berungsi dengan baik dan siap melayani masyarakat.

Ditengah kondisi libur Nataru 22 Desember 2025 – 4 Januari 2026, yang bertepatan dengan curah hujan tinggi. Ardon menyampaikan hal tersebut kemungkinan bakal berdampak pada keterlambatan jadwal penerbangan. Namun ia kembali menekankan masyarakat tak perlu khawatir, sebab segala fasilitas penunjang dapat digunakan oleh masyatakat.

“Prediksi kita puncaknya akan terjadi di tanggal 21 dan 22 Desember. Untuk kedatangan saudara-saudara kita kembali ke Jambi, kita prediksi pada 4 Januari 2026 nanti untuk puncaknya,” ujar EGM Bandara STS Jambi, Ardon Marbun pada Kamis kemarin, 18 Desember 2025.

Meski kondisi bandara belum menunjukkan peningkatan pergerakan masyarakat secara signifikan, Ardon menyampaikan kembali pernyataan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandy dimana pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi meningkat sebesar 42,01 persen.

“Untuk bandara jambi sendiri melihat data-data, kemungkinan ada kenaikan sekitar 1,5 persen dari periode yang sama di tahun 2024,” ujar Ardon.

Sementara disingung soal kebijakan pemerintah pusat terkati diskon tarif jasa bandara yakni Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 37 bandara sebesar 50 persen. EGM Bandara Jambi tersebut bilang hal tersebut tak berdampak signifikan terhadap tarif tiket pesawat.

Sebab, PSC hanya merupakan salah satu dari sekian komponen pembentuk harga tiket pesawat, disamping harga tiket juga merupakan kewenangan dari maskapai.

“Jadi kami hanya bisa memberikan salah satu potongan tersebut, Angkasa Pusa memberikan diskon 50 persen terhadap PSC selama nataru dari tanggal 22 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026 untuk periode terbangnya,” katanya.

Menurut EGM Bandara Jambi tersebut, Jakarta mendominasi tujuan penerbangan dari Jambi. Kemudian Yogyakarta, dan Medan. Untuk periode Nataru 2025, jadwal penebangan ke daerah-daerah tersebut pun mengalami penambahan.

“Dari Jambi itu hampir 80 persen penerbangan ke Jakarta. Kemudian ada Yogyakarta, selama Nataru itu setiap hari dari yang tadinya hanya 3 kali seminggu. Begitu juga ke Batam menjadi tiap hari dari yang biasanya 4 kali Seminggu. Dan Kuala Namu, 4 kali Semingu,” tuturnya.

Continue Reading

DAERAH

Talent Show Ala Kauman: Saat Santri Kelas VII-XII Buka “Rahasia” Talenta Tersembunyi di Hadapan Mudir

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang  – Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang panjang menggelar grand finale yang memukau untuk menutup Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025-2026 melalui event “Kauman Art & Culture 2025” pada Rabu, 17 Desember 2025. Acara ini merupakan puncak rangkaian dari Kauman Smart Festival yang telah berlangsung sejak 15 hingga 19 Desember 2025.

Event seni dan budaya ini menjadi bukti nyata bahwa pendidikan di Pesantren Kauman tidak hanya fokus pada akademik dan keagamaan, tetapi juga pada pengembangan karakter, kreativitas, dan apresiasi seni. Seluruh talenta dan karya di panggung merupakan hasil olah kreatif para santri kelas VII hingga kelas XII, menunjukkan semangat kolaborasi antargenerasi.

Mudir Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, Dr. Derliana, M.A., turut hadir dan membuka acara dengan penuh semangat. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya.

“Ini adalah bukti bahwa santri Kauman adalah generasi yang cerdas secara intelektual, spiritual, dan emosional. Mereka tidak hanya membaca kitab, tetapi juga mampu ‘membaca’ dan mengekspresikan keindahan dalam kehidupan melalui seni,” ujarnya di hadapan seluruh hadirin.

Gelaran yang bertempat di Aula AR St. Mansur Pesantren Kauman ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan pesantren, majelis guru, serta seluruh santri. Suasana meriah dan penuh semangat menyelimuti acara dari awal hingga akhir.

Panggung Kauman Art & Culture 2025 diramaikan oleh beragam bentuk ekspresi seni yang menakjubkan. Mulai dari tari tradisi Minang yang penuh makna, drama panggung dengan alur kisah yang mengharu biru, kabaret yang menghadirkan gelak tawa dan kritik sosial yang cerdas, hingga pertunjukan musik yang memadukan nada-nada modern dengan nuansa lokal. Setiap penampilan bukan sekadar pertunjukan, tetapi cerita yang dibangun dengan latihan, kedisiplinan, dan jiwa seni yang tinggi.

Event ini sekaligus menegaskan komitmen Pesantren Kauman sebagai lembaga pendidikan yang holistik, memadukan excellence in faith, knowledge, and creativity. Kauman Art & Culture 2025 tidak hanya menjadi ajang pentas, tetapi juga ruang afirmasi bahwa masa depan bangsa ada di tangan generasi yang berakhlak, berilmu, dan berbudaya.

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

Siap ‘Level Up’! 79 Santri Kauman Dibekali Niat Kuat Sebelum ke Super Camp Kubu Gadang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang – Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang secara resmi melepas 79 santri terbaiknya untuk mengikuti program tahunan unggulan, Kauman Super Camp, yang akan berlangsung di Kubu Gadang mulai hari ini, 15 hingga 24 Desember 2025.

Acara pelepasan yang penuh khidmat ini dilaksanakan di Aula Hamka Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang pada Senin, 15 Desember 2025.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Mudir Pesantren Kauman, Wakil Mudir Bidang Pengasuhan Ustadz Insan Adha Hasibuan, Ketua Panitia Ustadz Gizki Ade Putra, Sekretaris Panitia Ummi Fitri Rahmi, serta seluruh peserta.

Dalam sambutan dan pidatonya, Mudir Pesantren Kauman, Dr. Derliana, MA., menyampaikan pesan-pesan mendalam yang menjadi bekal bagi para santri selama mengikuti kegiatan dan dalam mengarungi kehidupan.

Mudir Pesantren menekankan bahwa niat adalah fondasi dari segala amal. Beliau berpesan, “Semua hal harus diawali dengan niat, dan semua hal yang dilakukan tergantung dari niat. Ummi berpesan, perbaiki niat ananda. Insyaa Allah, Allah akan berikan hasil sesuai dengan niat tersebut.” Pesan ini diharapkan dapat membentuk karakter santri yang ikhlas dalam setiap kegiatan mereka.

Kauman Super Camp ini diharapkan menjadi ajang pembentukan karakter dan peningkatan kemampuan. Mudir secara tegas menyampaikan harapannya agar para peserta daurah ini kelak akan menjadi Duta English, Duta Arabic, dan Duta Tahfidz di pesantren, sekaligus menjadi perpanjangan tangan Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang dalam menerapkan bahasa asing di Pesantren.

Secara khusus, kepada santri yang mengikuti Tahfidz Camp, Mudir memberikan penekanan khusus terkait standar hafalan.

“Bagi peserta tahfidz camp, Ummi berpesan agar hafalan bisa terus ditambah, bersanad, dan memiliki standar tersendiri,” ujar beliau. Lebih dari itu, Ummi Mudir juga mengingatkan bahwa hafalan Al-Qur’an akan menjadi syafaat dan penolong bagi diri pribadi dan kedua orang tua di akhirat kelak.

Pesan penutup yang disampaikan oleh Ummi Mudir adalah agar para santri tidak pernah berhenti untuk belajar, menunjukkan komitmen pesantren terhadap pembinaan sumber daya unggul dan berkelanjutan.
Kegiatan pelepasan ini ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran pimpinan pesantren dan seluruh 79 santri peserta Kauman Super Camp, menandai dimulainya perjalanan mereka menuju Kubu Gadang untuk menjalani program intensif tersebut.

Reporter: Diona

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs