Connect with us

PERKARA

Pelaku Pembunuhan Resti, Daniel Sihombing Terancam 15 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

Daniel Sihombing (balik badan). (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Daniel Sihombing (24), sosok pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan Resti Widia (30) akhirnya diringkus polisi di Desa Pulai Gading Distrik Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Daniel ditangkap tim gabungan Polresta Jambi sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan awalnya pelaku datang ke indekos Imron yang beralamat di Jl Kasuari, RT 7, Kelurahan Pakuan Baru, Jambi Selatan yakni kamar indekos korban pada Rabu 25 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB.

“Pelaku datang ke kamar korban dengan maksud menggunakan jasa korban,” kata Kombes Pol Eko, Jumat 4 Oktober 2024.

Melihat beberapa harta benda korban yang terletak di kamar kos korban, pelaku lantas berniat untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mencekik korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Tak berhenti di situ aksi sadis Daniel Sihombing, usai membunuh Resti Widia. Daniel lantas memasukkan Resti ke dalam lemari di kamar indekos tersebut.

Namun kini aksi pelarian Daniel telah berakhir, lengkap dengan sejumlah barang bukti yang turut diamankan bersamanya. Di antaranya barang-barang korban yang sebelumnya dia gasak berupa, 2 unit hanphone milik korban serta sejumlah perhiasan korban.

Atas perbuatan sadisnya, Daniel Sihombing kini terancam dengan pasal yang dikenakan Polisi yakni Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Temuan Ribuan Liter BBM Ilegal Beserta 3 Armada Tangki Industri Dalam Penguasaan Kurator

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Temuan ribuan liter BBM Solar diduga ilegal serta 3 truk tangki BBM non subsidi bermerek PT Bahari Energi Sentosa (BES) di gudang eks PT Jambi Nusantara Energi (JNE) di Desa Muarojambi oleh Tim Polsek Maro Sebo masih terus menyisakan tanya.

Pasca jadi temuan mendadak oleh Polsek Maro Sebo bersama tim kurator pada lokasi aset perusahaan pailit tersebut, pihak-pihak tak bertanggungjawab yang selama ini disinyalir memanfaatkan gudang tersebut sebagai lokasi penimbunan BBM ilegal seolah menghilang bak ditelan bumi.

Alhasil segala aset dalam gudang termasuk bbm diduga ilegal tersebut pun kini disebut dalam penguasaan kurator.

“Dikuasai oleh kurator, sampai saat ini belum ada yang mengaku pemilik,” kata Kapolres Muarojambi, AKBP Heri Supriawan pada Kamis, 13 Maret 2025.

Lebih lanjut dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Muarojambi bilang bahwa saat ini di lokasi eks PT Jambi Nusantara Energi, sebagaimana perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit sesuai dengan salinan putusan perkara Nomor: 1/Pdt.Sus.Pailit/2025/ PN Niaga Medan, tanggal 27 Februari 2025.

Selanjutnya tim kurator dari PT Jambi Nusantara Energi yaitu Eri Lukmanul Hakim Pulungan dan Destri Sari Ginting yang beralamat di daerah Deli Serdang melakukan pengecekan dan pendataan terhadap aset perusahaan PT JNE.

Adapun barang temuan berupa minyak solar dan peralatan lainnya tersebut masuk ke dalam wilayah perusahaan PT JNE, dan saat ini lokasi perusahaan tersebut telah disegel/digembok oleh pihak Kurator untuk pengamanan aset dan sudah memasang spanduk bahwa lokasi tersebut dalam penguasaan Kurator PT JNE yang mana pihak Kurator tidak mengetahui siapa pemilik dari minyak solar tersebut.

Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi seperti barang bukti yang sudah dijelaskan di aas adalah masuk ke dalam daftar penghitungan aset tim Kurator dari eks PT Jambi Nusantara Energi (daftar terlampir) namun terhadap minyak diduga jenis solar tidak termasuk hitungan aset.

Selanjutnya akan dilaksanakan sidang pada Kamis, 13 Maret 2025 di PN Niaga Medan dengan dihadiri pihak dari eks perusahaan maupun pihak lain dan apabila ada yang mengklaim barang-barang di atas dan bisa menunjukan bukti kepemilikan/alas hak terhadap barang tersebut setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit maka akan dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

Apabila bahwa barang-barang tersebut di atas bukan merupakan aset eks PT Jambi Nusantara Energi maka selanjutnya PN Niaga Medan melalui tim kuratornya akan berkoordinasi dan bersurat dengan Polres Muarojambi guna penyelidikan lanjutan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dugaan Skandal Korupsi Tata Kelola Batu Bara Menguap, Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Jambi Periksa Ketua PPTB

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Jambi melakukan pemeriksaan terhadap Asnawi, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi pada Kamis, 13 Maret 2025.

Pemeriksaan ini dilakukan terkait anggaran iuran pengusaha kepada PPTB.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Benar, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan terhadap ketua PPTB Jambi terkait anggaran PPTB,” katanya.

Ipda Deddy menjelaskan, saat ini untuk proses masih dalam tahap penyelidikan awal apakah ada tindak pidana atau tidak dari laporan tersebut.

Kasus ini bermula dari adanya tongkang batu bara menabrak fender jembatan Tembesi. Rupanya, perbaikan jembatan dilakukan oleh PPTB. Sejumlah pengusaha menyumbang untuk perbaikan jembatan itu. Namun, hingga kini fender jembatan belum diperbaiki.

Publik ramai mendesak iuran pengusaha ini diaudit dan dibuka ke publik, agar ada transparansi. (*)

Continue Reading

PERKARA

Aset Perusahaan Pailit PT JNE Jadi Tempat Penimbunan Ribuan Liter Solar Ilegal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Temuan sejumlah tedmon berisi BBM Solar diduga ilegal serta 3 armada solar industri di gudang PT Jambi Nusantara Energi (JNE) di Desa Muarojambi, Taman Rajo oleh Polsek Maro Sebo masih terus jadi misteri yang belum menemukan titik terang hingga kini.

Soal ini, Kapolsek Maro Sebo Iptu Jefri Simamora bahkan mengaku terkejut atas temuan tak terduga tersebut. Semua berawal ketika pihaknya mendampingi tim kurator untuk mengecek aset-aset PT JNE yang sudah dinyatakan pailit oleh PN Medan.

“Kami pun terkejut. Saya sebagai Kapolsek kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polres. Jadi orang Polres-lah yang ambil alih untuk tindak lanjutnya,” kata Iptu Jefri pada Kamis, 13 Maret 2025.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Maro Sebo tersebut, terhitung sudah sekitar 6 tahun belakangan tak ada aktivitas lagi di gudang cangkang sawit tersebut. Menurut Jefri juga bahwa selama ini tidak ada laporan atau informasi terkait penimbunan BBM dalam gudang PT JNE tersebut.

Dalam temuan Polsek Maro Sebo dengan Kurator saat pengecekan gudang PT JNE pada Sabtu, 8 Maret 2025 lalu. Setidaknya terdapat puluhan tedmon berisi BBM solar yang diduga kuat ilegal serta armada penyalur BBM industri bermerek PT Bahari Energi Sentosa.

“Semua masih di lokasi (gudang JNE). Kalau secara hukum kan, perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan itu sudah milik kurator semua. Namun karena sudah diambil alih sama Polres, ya di Polres-lah untuk penyelidikannya,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP Hanafi dikonfirmasi via WhatsApp belum merespons terkait dengan tindak lanjut atas temuan sejumlah BBM diduga ilegal serta 3 armada tangki BBM industri di gudang PT JNE tersebut.

Hingga berita ini terbit, awak media masih terus berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads