Connect with us
Advertisement

DAERAH

DJP Sumut I dan Universitas HKBP Nommensen Sepakat Kembangkan Tax Center

DETAIL.ID

Published

on

Pihak Kanwil DJP Sumut I dn UHN menyepakati untuk memperpanjang kerjasama pengembangan tax center. (ist)

DETAIL.ID, Medan – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I resmi memperpanjang kerja sama dengan Universitas HKBP Nommensen (UHN) terkait pengembangan tax center.

Perlu diketahui kalau tax center ini merupakan sebuah wadah yang diharapkan mampu menjadi mitra strategis DJP dalam upaya edukasi, sosialisasi, dan riset di bidang perpajakan.

Kesepakatan tersebut, seperti keterangan resmi yang diperoleh wartawan di Medan, semalam, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, dan Rektor UHN, Richard AM Napitupulu, dalam acara Dies Natalis UHN ke-70.

Turut hadir dalam acara tersebut pengurus Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Sumut I, perwakilan pengurus dari tax center di wilayah Kota Medan, serta sekitar 900 sivitas akademika UHN yang berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan.

Dengan perpanjangan kerja sama ini, Kanwil DJP Sumut I dan UHN berharap dapat meningkatkan literasi perpajakan di kalangan masyarakat, khususnya di kalangan akademisi, serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di Sumatera Utara.

Arridel Mindra dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran tax center sebagai mitra strategis DJP.

“Kami berharap tax center UHN dapat berperan dalam mengedukasi masyarakat, menyosialisasikan pentingnya pajak, serta menjadi pusat riset yang mendukung kebijakan perpajakan,” ujarnya.

Sementara itu, Rektor UHN, Richard A.M. Napitupulu, mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan DJP kepada UHN.

“Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan Kanwil DJP Sumut I dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, khususnya melalui kegiatan edukasi dan riset,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Arridel Mindra juga memberikan paparan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terkini di wilayah Sumut serta bagaimana peran pajak dalam menopang keberlanjutan ekonomi di wilayah tersebut.

Acara ini juga diisi dengan kuliah umum yang disampaikan oleh Muan Ridhani Panjaitan, Fungsional Penyuluh Pajak DJP Sumut I, yang membahas mengenai tarif efektif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

DAERAH

Pasca Kisruh Ribuan Pelamar SDUWHV, Shadiq Pasadigoe Desak Evaluasi Total Pelayanan Imigrasi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M, menyampaikan keprihatinan mendalam dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia terkait kekacauan teknis dan lemahnya transparansi dalam pelaksanaan War SDUWHV (Special Day for Upload Working Holiday Visa) pada 15 Oktober 2025.

Menurut laporan masyarakat dan peserta program, kegiatan War SDUWHV yang telah diumumkan sejak awal Oktober 2025 mengalami gangguan server nasional, sehingga ribuan peserta dari berbagai daerah gagal mengakses laman resmi Imigrasi. Dari total kuota 5.500 peserta, hanya sekitar 80 orang yang berhasil terdaftar pada hari tersebut.

Lebih parah lagi, hingga pukul 21.00 WIB, tidak ada informasi resmi dari pihak Imigrasi, sebelum akhirnya diumumkan bahwa server mengalami gangguan dan pelaksanaan War diundur menjadi 17 Oktober 2025.

“Ini bukan sekadar masalah teknis, ini menyangkut nasib ribuan anak bangsa yang telah mempersiapkan diri, biaya, dan waktu untuk sebuah kesempatan masa depan. Negara tidak boleh abai apalagi bermain-main dengan harapan rakyatnya,” tegas Shadiq Pasadigoe di Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.

Selain gangguan sistem, ditemukan pula ketidaksesuaian informasi resmi, di mana pada laman Imigrasi sebelumnya tercantum bahwa bank reference minimal 5.000 AUD, namun saat pengunggahan berkas, sistem meminta saldo minimal Rp60.000.000 tanpa ada pemberitahuan publik sebelumnya.

“Perubahan informasi administratif tanpa pengumuman resmi merupakan pelanggaran terhadap asas keterbukaan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Shadiq tegas.

Ia menegaskan, peristiwa ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil.

“Pelayanan publik harus berlandaskan profesionalitas, akuntabilitas, dan kemanusiaan. Jika sistem digital negara lemah, maka rakyatlah yang jadi korban. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Mantan Bupati Tanah Datar dua periode itu juga menyelipkan pesan moral dan pepatah Minang, menggambarkan perjuangan anak-anak muda yang rela datang dari pelosok negeri untuk mengikuti program tersebut.

“Banyak anak muda dari kampung datang ke kota, menyiapkan berkas, mengeluarkan uang, bahkan menjual harta demi cita-cita bekerja ke luar negeri secara sah dan bermartabat. Dalam pepatah Minang disebut, ‘Nan ka mancari sabuah nyawa, indak buliah dilawan jo talua,’ — perjuangan yang tulus jangan dikhianati oleh sistem yang lalai,” ujar Shadiq dengan nada prihatin.

Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera melakukan audit internal dan evaluasi total terhadap sistem dan tata kelola digital Ditjen Imigrasi, serta memastikan pengumuman publik dilakukan secara terbuka dan serentak melalui kanal resmi negara.

“Kami di Komisi XIII akan meminta klarifikasi langsung dari pihak Imigrasi dan Kementerian Imipas. Pelayanan publik bukan hanya soal teknologi, tapi soal tanggung jawab moral kepada rakyat. Negara harus hadir dengan keadilan, bukan kebingungan,” tuturnya.

Shadiq menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa hak masyarakat atas informasi dan pelayanan yang adil adalah bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi.

“Pemerintah wajib menghormati dan melindungi hak warga negara, terutama generasi muda yang berjuang untuk masa depan. Jangan biarkan kepercayaan rakyat luntur hanya karena kelalaian birokrasi,” ucapnya.

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

Menjawab Era Digital: Para Guru Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang Gandeng AI untuk Internasionalisasi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang – Dalam rangka menghadapi tantangan pendidikan di era digital dan mendukung misi internasionalisasi, para guru di Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang mengikuti pelatihan intensif tentang Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) dan pemrograman (coding) pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Kegiatan yang berlangsung di ruang majelis guru pesantren ini diikuti secara antusias oleh seluruh dewan guru.

Pelatihan ini menghadirkan Ustadz Harry Kurniawan, S.Kom., seorang praktisi IT yang juga merupakan bagian dari keluarga pesantren, sebagai narasumber utama. Ustadz Harry juga telah mengikuti Bimtek bersama fasilitator Nasional di Hotel Grand Zury Padang pada 08-12 Oktober 2025. Hari ini juga bahagian dari praktek diseminasi yang beliau laksanakan di hadapan guru pesantren Kauman.

Dalam paparannya, Ustadz Harry menjelaskan pentingnya penguasaan teknologi digital, khususnya AI dan coding, untuk diterapkan dalam proses pembelajaran sehari-hari.

“Era di mana guru sebagai satu-satunya sumber ilmu sudah berubah. Sekarang, dengan AI, kita bisa menciptakan asisten virtual yang membantu menjawab pertanyaan santri, menerjemahkan materi bahasa asing, atau bahkan membuat konten pembelajaran yang interaktif dan personalized,” ujar Ustadz Harry di hadapan para peserta.

Menurutnya, pemahaman dasar coding juga crucial bagi guru untuk membangun platform e-learning sederhana, aplikasi kuis, atau otomatisasi tugas administratif.

“Ini bukan sekadar tren, tapi sudah menjadi kebutuhan. Dengan menguasai ini, kita bisa lebih efisien dan punya metode mengajar yang lebih menarik bagi generasi Z dan Alpha,” katanya.

Kegiatan pelatihan berlangsung interaktif, di mana para guru tidak hanya mendengarkan teori tetapi juga langsung mempraktikkan penggunaan beberapa tools AI berbasis web dan menulis kode pemrograman dasar. Antusiasme tinggi terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang mengalir seputar penerapan teknologi ini dalam konteks kurikulum pesantren.

Mudir Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, Dr. Derliana, M.A., dalam sambutannya menyatakan komitmen penuh pesantren terhadap pengembangan kompetensi guru di bidang digital.

“Program pelatihan AI dan coding ini merupakan langkah strategis dalam roadmap transformasi digital pesantren kami. Kita harus bergerak cepat mengimbangi perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri sebagai lembaga pendidikan Islam,” ujarnya.

Dr. Derliana menekankan bahwa misi internasionalisasi pesantren membutuhkan kemampuan adaptasi yang tinggi. “Kita tidak hanya ingin dikenal secara tradisi keilmuannya, tetapi juga sebagai lembaga yang modern, relevan, dan mampu bersaing di kancah global. Penguasaan teknologi oleh para guru adalah kunci utamanya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mudir Pesantren menjelaskan bahwa integrasi teknologi dalam pembelajaran adalah keniscayaan. “Melalui penguasaan AI dan coding, para guru diharapkan dapat mengembangkan metode pembelajaran yang inovatif, membangun jaringan global, dan menyajikan konten pendidikan yang mampu bersaing di tingkat internasional, tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman dan kemuhammadiyahan,” katanya.

Inisiatif Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak dan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pesantren-pesantren lain di Indonesia untuk tidak alergi terhadap teknologi, melainkan memanfaatkannya sebagai sarana untuk mempermudah dan memajukan pendidikan Islam. (

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

Verifikasi Lahan di Lubuk Mandarsah Gagal, Petani STT Tebo Tolak Kemitraan Sepihak dengan PT WKS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Upaya verifikasi lapangan terkait konflik lahan antara masyarakat anggota Serikat Tani Tebo (STT) dan PT Wira Karya Sakti (WKS) di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, gagal terlaksana secara transparan.

Verifikasi yang dijadwalkan pada Senin 14 Oktober 2025 tersebut batal dilakukan dengan baik karena pihak PT WKS, Kelompok Tani Langkup Berjaya, Pemerintah Desa Lubuk Mandarsah, serta pihak Kecamatan Tengah Ilir tidak hadir di lokasi.

Padahal rencana verifikasi lapangan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam pertemuan di kantor Desa Lubuk Mandarsah pada 7 Oktober 2025 lalu. Kegiatan tersebut seharusnya menjadi langkah penting dalam penyelesaian konflik agraria antara warga dan perusahaan. Namun, ketidakhadiran pihak terkait membuat proses ini kembali tertunda.

Masyarakat anggota STT menyatakan penolakan terhadap kemitraan lahan mereka yang disebut telah dimitrakan secara sepihak oleh Kelompok Tani Langkup Berjaya kepada PT WKS. Mereka menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar kesepakatan dan merugikan hak-hak petani.

Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi Frans Dodi, selaku pendamping para petani pun menyesalkan sikap perusahaan dan unsur pemerintah yang tidak menghadiri verifikasi lapangan sesuai jadwal yang sudah disepakati.

“Pihak PT WKS dan pemerintah desa serta kecamatan membatalkan secara sepihak verifikasi yang sudah di sepakati hari ini,” ujar Korwil KPA Jambi, Frans Dodi pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Padahal verifikasi ini dinilai penting untuk membuktikan dan memperjelas status lahan masyarakat. Ketidakhadiran pihak terkait menunjukkan kurangnya iktikad baik dalam penyelesaian konflik yang sudah berlangsung lama.

Dalam berita acara hasil verifikasi yang disusun masyarakat, disebutkan bahwa beberapa nama warga yang tercantum dalam dokumen Kelompok Tani Langkup Berjaya merasa tidak pernah ikut kelompok tersebut dan menolak pencatutan nama mereka dalam kemitraan dengan PT WKS.

Warga pun menyesalkan ketidakhadiran unsur pemerintah dan pihak perusahaan. Ditengah tuntutan transparansi dalam penyelesaian konflik, verifikasi lahan malah tetap dilakukan dengan hanya dihadiri beberapa warga dan Anggota DPRD Tebo, Fahruddin Alroji.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs