DAERAH
Dumisake Bedah Rumah Al Haris Capai 1.706 Unit
DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 1.706 unit rumah warga telah dibangun menjadi rumah layak huni. Hal ini dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi melalui program Dumisake Bedah Rumah sejak tahun 2022-2024.
Juru Bicara Pemprov Jambi, Ariansyah mengatakan bahwa pembangunan rumah layak huni itu dikerjakan melalui program Dua Miliar Satu Kecamatan (Dumisake) Bedah Rumah (Bedrum) yang sudah dicanangkan pemerintah.
“Dalam mengintervensi upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem menuju skenario 0 persen, Gubernur Jambi Al Haris telah menciptakan inovasi program melalui program unggulan daerah yakni Dua Miliar Satu Kecamatan (Dumisake). Yang salah satunya program bedah rumah tidak layak huni itu,” kata Ariansyah.
Ariansyah menegaskan bahwa pada tahun 2024 ini saja pembangunan rumah layak huni bagi warga dari Program Dumisake Bedrum itu sebanyak 551 unit. Total bangunan tersebut dikerjakan di berbagai kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jambi.
Sementara, di awal tahun peluncuran program Dumisake Bedrum pada 2022 lalu Dinas PUPR Jambi membangun sebanyak 596 unit rumah. Sedangkan pada 2023 sebanyak 559 unit rumah dengan standar layak huni.
“Jadi jika ditotalkan pembangunan rumah layak huni buat warga Jambi dari program Dumisake Bedrum itu sebanyak 1.706 unit,” ujar Ariansyah.
Menurut Ariansyah, program Dumisake Bedrum yang dicanangkan pemerintah itu juga langkah dalam mengintervensi upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang ada di Jambi. Apalagi, saat ini secara keseluruhan angka kemiskinan ekstrem di Jambi pun berada di bawah angka kemiskinan ekstrem nasional.
Bahkan, penduduk miskin ekstrem di Provinsi Jambi pada tahun 2024 juga tercatat hanya sebesar 0,41 persen atau sebanyak 15.299 jiwa. Jika dilihat dari periode tahun 2020-2024, jumlah penduduk miskin ekstrem di Provinsi Jambi secara signifikan alami penurunan yaitu sebesar 2,16 persen atau 79,01 ribu jiwa
“Ini tujuan dari Bapak Gubernur Jambi Al Haris ya selama memimpin Jambi beliau sangat mengupayakan bagaimana angka kemiskinan ekstrem di Jambi bisa turun. Salah satunya itu dari program Dumisake tadi, mulai dari Dumisake Bedrum dan Dumisake lainnya yang sifatnya bantuan langsung dari pemerintah,” kata Ariansyah.
Ariansyah juga menyebut, terkait Dumisake Bedrum yang sudah berjalan sejak tahun 2022 hingga 2024 dengan sebanyak 1.706 unit itu total anggaran yang sudah dikeluarkan mencapai Rp 33,375 miliar. Total itu menjadi secara keseluruhan buat bedah rumah yang sudah berjalan.
“Kalau untuk jumlah bantuan Dumisake Bedrum ini sebesar Rp 20 juta per rumah nya ya. Dan itu juga telah disalurkan ke seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi,” ucapnya.
Bantuan bedah rumah ini diberikan ke masyarakat yang sangat membutuhkan. Pemerintah juga memverifikasi terlebih dahulu keadaan rumah warga sebelum anggaran dana bedah rumah tersebut dikucurkan.
Nantinya, kucuran dana itu langsung berupa bantuan bahan bangunan dan juga biaya tukang, sehingga rumah warga yang dibedah rumah pun benar-benar jadi layak huni. Bantuan Dumisake Bedrum ini bahkan juga sangat dirasakan secara nyata bagi masyarakat Jambi.
Sejauh ini, tercatat dari 1.706 rumah warga yang dibedah rumah itu berada di Kabupaten Batanghari yang tersebar di 11 desa, lalu Kabupaten Muarojambi di 20 desa, kemudian Kota Jambi di seluruh kecamatan, Kabupaten Bungo di 24 desa, Kabupaten Sarolangun di 26 desa, Kabupaten Tebo di 19 desa, dan Kota Sungaipenuh tersebar di seluruh kecamatan.
Selanjutnya, ada juga di Kabupaten Tanjungjabung Barat tersebar di 18 desa, Kabupaten Kerinci di 20 desa, kabupaten Merangin 27 desa hingga terakhir Kabupaten Tanjungjabung Timur tersebar di 20 desa.
DAERAH
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
DETAIL.ID, Purwakarta – Mengetahui kapan pastinya bidang tanah akan diukur saat mengurus pendaftaran tanah, membuat masyarakat bisa mengatur waktu secara lebih mudah. Sejak adanya layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui sejak awal tahapan waktu layanan, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri, saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta ketika sedang mengurus pendaftaran tanahnya.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 462 Kantah di seluruh Indonesia. Kini, setiap masyarakat melakukan pendaftaran tanah pertama kali, secara otomatis akan masuk ke dalam layanan Pengukuran Terjadwal. Proses layanan berjalan dengan rincian waktu tunggu sebelum diukur selama tujuh hari, kemudian proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung selama 12 hari.
Puri merasakan layanan yang lebih cepat sejak menggunakan Pengukuran Terjadwal. Setelah pengajuan berkas dan pengukuran tanah dilakukan sesuai jadwal, ia sudah bisa mengambil PBT-nya pada Jumat, 11 September 2026.
“Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” ujar Puri.
Kepastian waktu inilah yang menjadi titik penting layanan pertanahan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Imam, warga Pasar Minggu, yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, merasa terbantu dengan adanya layanan Pengukuran Terjadwal
“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” kata Imam.
Kemudahan juga Imam rasakan dalam proses pengambilan produk setelah pengukuran selesai. Informasi yang jelas dari petugas membuat dirinya gampang menyesuaikan waktu kedatangan, tanpa perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan PBT-nya telah selesai.
“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” kata Imam menceritakan pengalamannya.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru bisa digunakan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diperoleh langsung melalui Kantah kabupaten/kota setempat. (*)
DAERAH
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, siap untuk mengikuti dan membantu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai Salat Jumat kepada awak media, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat, 18 September 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN berharap, proses yang sedang berlangsung bisa menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor Pertanahan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan tetap berjalan. Sejumlah program percepatan layanan yang telah menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN tetap dilaksanakan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan. Peralihan Hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Di kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK yang ia inisiasi sejak 22 Oktober 2025 akan terus berlanjut. Kerja sama tersebut dilakukan guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pelayanan pertanahan dan tata ruang, menjamin kepastian hukum, mengamankan aset daerah, dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. “Jalan terus. Tetap kita jalan (bersama KPK),” tuturnya.
Turut mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
DAERAH
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat
DETAIL.ID, Depok – Kepastian waktu proses pengukuran tanah adalah informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat saat sedang mengurus sertipikat. Kejelasan mengenai tahapan yang akan dilalui masyarakat coba dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal yang kini bisa didapati di 466 Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengetahui pasti kapan jadwal kunjungan petugas untuk pengukuran hingga estimasi pengambilan dokumen hasil pengukuran.
“Dengan adanya prosedur yang lebih jelas kami jadi sangat terbantu bagaimana teknisnya sehingga kita bisa tahu kapan dikunjungi, kemudian terjadinya pengukuran sampai pengambilan dokumen,” ujar Yulianti Azhari, warga Depok yang tengah mengurus tanah dengan alamat di Jalan Cisadane Raya, Depok Timur.
Kejelasan prosedur tersebut membuat masyarakat lebih mudah memahami proses yang harus dilalui dalam pengurusan layanan pertanahan. “Saya sangat mendukung karena program ini akan mempercepat proses pengukurannya. Program ini seharusnya menjadi prosedur yang dilanjutkan,” ujar Yulianti Azhari.
Pengalaman serupa dirasakan Venty, ibu rumah tangga asal Jakarta Selatan, yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus sertipikat miliknya. Ia mengaku puas karena proses pengukuran hingga pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) dapat diambil berlangsung dalam waktu singkat.
“Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses dari hari pertama saya ambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” tutur Venty.
Venty menceritakan, ia menerima informasi bahwa PBT telah dapat diambil di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari satu minggu sejak proses pengukuran dilakukan. “Dengan adanya Pengukuran Terjadwal saya merasa sangat puas dengan layanan yang ada di Kantah Jaksel, semoga pelayanannya semakin baik dan bisa membantu masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah,” katanya. (*)



