Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Pjs Sudirman: Pemerintah Provinsi Jambi Dukung Upaya Pertumbuhan Ekonomi Hijau Dalam Pembangunan Provinsi Jambi

Published

on

Jambi – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi akan menunjukkan perhatian besar dalam upaya pertumbuhan ekonomi hijau dengan melaksanakan integrasi antara pembangunan ekonomi dan lingkungan.

Hal ini dikatakannya pada Pembukaan Seminar Internasional Green Development International Conference (GDIC) Ke-5, bertempat di Swissbell Hotel Jambi, Rabu, 9 Oktober 2024.

“Kita Pemerintah Provinsi Jambi menunjukkan perhatian besar dalam upaya pertumbuhan ekonomi hijau melalui komitmen untuk melaksanakan integrasi antara pembangunan ekonomi dan pembangunan lingkungan sebagai paradigma pertumbuhan perekonomian daerah,” ujar Pjs. Gubernur Sudirman.

“Tentu hal ini didukung dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Pertumbuhan Hijau. Kita berharap Kehadiran Perda ini dapat semakin menguatkan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat dalam upaya percepatan pembangunan wilayah yang berkelanjutan, melalui dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi hijau, terkait mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” katanya.

Selanjutnya, Pjs. Gubernur Sudirman mengatakan, Perda ini hendaknya dapat menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan disemua sektor oleh seluruh pemangku kepentingan, sekaligus menjadi pedoman pengelolaan kegiatan agar bersinergi dengan pembangunan daerah, demi percepatan pembangunan wilayah yang berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi sesuai target, serta masyarakat yang maju, mandiri, adil dan sejahtera.

Dalam kesempatan tersebut Pjs. Gubernur Sudirman juga mengungkapkan bahwa peran perguruan tinggi sangat penting untuk menjadi agen perubahan yang mampu membawa dampak pembangunan yang lebik baik kedepannya.

“Seperti yang kita ketahui bahwa dunia menghadapi masalah yang tak pernah terjadi sebelumnya, seperti peningkatan suhu bumi, eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, krisis air bersih hingga kerawanan ketahanan pangan. Peran perguruan tinggi sangat penting dan strategis untuk menjadi agen perubahan sosial yang mampu membawa dampak pada pembangunan berkelanjutan melalui sejumlah riset dan penemuan, penghijauan kampus, serta pengaruh sosialnya,” ujar Pjs. Gubernur Sudirman.

Selain itu, Pjs. Gubernur Sudirman juga mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Universitas Jambi selaku penyelenggara pendidikan tinggi, guna mewujudkan pembangunan hijau di Provinsi Jambi, salah satunya melalui seminar ini. Sejalan dengan tema GDIC ke-5 “Directing Digital World towards Sustainable Development Goals through Connectivism”.

“Besar harapan saya kegiatan ini dapat menjadi ruang diskusi ilmiah dan pertukaran ide para intelektual, para peneliti dalam mengoptimalkan kemajuan teknologi untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Jambi Prof. Dr. Hafrida, SH., MH mengatakan bahwa tema seminar internasional ini yaitu mengarahkan dunia menuju tujuan pembangunan berkelanjutan melalui koneksi.

“Tentu ini merupakan tema yang sangat tepat terutama di Universitas Jambi maupun pemerintahan yang masih terus mengembangkan transformasi digital dalam angka pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Acara ini juga dihadiri Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Fauzi Syam, SH., MH., Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Jambi Dr. Ade Octavia, SE., MM., dan Pejaban Eselon II Pemerintah Provinsi Jambi serta undangan lainnya.

Advertisement

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Siapkan Langkah Strategis Tata Penataan Pasar Tanjung

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Muhammad Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember menyiapkan sejumlah langkah konkret guna membenahi Pasar Tanjung sebagai pusat perekonomian rakyat.

Kebijakan ini dirumuskan usai Bupati Jember, Gus Fawait, menemui ratusan pedagang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pasar Tanjung serta elemen mahasiswa di Pendopo Wahyawibawagraha, Selasa, 22 September 2026.

Massa aksi yang semula berada di luar gedung diarahkan masuk ke aula pendopo untuk menggelar dialog terbuka secara lesehan.

Dalam forum tersebut, perwakilan pedagang menyampaikan keluhan terkait kondisi penataan lapak di area bawah yang dinilai semrawut hingga berdampak pada kelangsungan usaha pedagang lama.

Bupati Jember menyatakan pembenahan dan pengembalian fungsi pasar tradisional menjadi agenda prioritas pemerintah daerah.

Langkah ini diambil usai dirinya meninjau langsung kondisi lapangan setelah menerima masukan dari para mahasiswa.

“Pasar tradisional adalah benteng ekonomi warga dan tempat wong cilik mengadu nasib. Apa yang menjadi harapan para pedagang dan mahasiswa, itu pula yang menjadi komitmen kami di Pemkab Jember,” kata Gus Fawait.

Dari dialog terbuka tersebut, Pemkab Jember menawarkan solusi yang disepakati bersama oleh seluruh peserta forum.

Rencana aksi tersebut mencakup uji coba rekayasa lalu lintas di Jalan Samanhudi, pembentukan Satgas Gabungan Penataan Pasar, serta pengaturan jadwal waktu berjualan bagi para pedagang.

Skema hasil kesepakatan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Rabu, 23 September 2026, dengan membuka peluang evaluasi jika dalam pelaksanaannya masih membutuhkan penyesuaian.

Pertemuan ini sekaligus merealisasikan kesanggupan pemkab kepada pedagang sepekan sebelumnya untuk merumuskan pembenahan jangka panjang.

“Saya bangga dengan pemikiran kritis teman-teman mahasiswa. Semua gagasannya, mulai dari rekayasa lalu lintas, Satgas, sampai penataan trotoar kami akomodasi. Mari kawal bersama prosesnya di lapangan,” ujar Gus Fawait.

Selain di Pasar Tanjung, program penataan dan penyerapan aspirasi pedagang secara bertahap juga akan diterapkan pada pasar-pasar tradisional lain yang tersebar di wilayah Jember. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Gus Fawait Tegaskan Tidak Ada PHK Nakes di Jember

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember gowes bareng warga di Kecamatan Puger, Senin (21/9/2026) menjelang petang. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember — Bupati Jember Gus Fawait menegaskan Pemerintah Kabupaten Jember tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan tenaga kesehatan (nakes), meskipun terdapat surplus tenaga medis di berbagai puskesmas.

Penegasan ini disampaikan di sela penyerahan bantuan armada kendaraan operasional dari PT Semen Imasco Asiatic di Kantor Kecamatan Puger, Senin, 21 September 2026 malam.

Penyerahan armada melalui program CSR tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan gowes jajaran Pemkab Jember rute Yosowilangun – JLS – Puger, pembagian bantuan sosial, serta bakti sosial pemeriksaan kesehatan gratis.

Bantuan armada operasional ini disiagakan untuk mengoptimalkan jangkauan program layanan kesehatan Homecare bagi masyarakat kurang mampu.

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, memberikan apresiasi langsung atas keterlibatan sektor swasta dalam memperkuat infrastruktur pelayanan medis di daerah.

“Kolaborasi ini memperkuat kesiapan armada puskesmas dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan langsung di rumah,” ujar Gus Fawait.

Mengenai penataan sumber daya manusia di sektor kesehatan, Pemkab Jember memanfaatkan program Homecare dan gerakan penataan nakes untuk menyerap tenaga medis yang ada.

Kebijakan ini juga disiapkan sebagai jembatan penataan formasi aparatur negara.

“Langkah ini sekaligus menjadi skema penataan formasi agar para nakes dapat diakomodasi dalam pengangkatan PPPK hingga PNS secara bertahap. Selain itu, kebijakan penyesuaian hari kerja dari enam hari menjadi lima hari kerja juga telah diberlakukan untuk menjaga kesejahteraan para nakes,” kata Gus Fawait.

Selain meluruskan isu nakes, Gus Fawait merincikan batas fungsi operasional antara layanan Homecare dengan ambulans penanganan darurat agar pelayanan berjalan tepat sasaran.

“Homecare bertujuan menghadirkan layanan medis berkala dan penanganan dokter bagi warga kurang mampu yang mengidap penyakit kronis atau berjangka panjang,” ucap Gus Fawait.

Sementara fungsi ambulans desa atau rumah sakit ditujukan khusus untuk penanganan kasus gawat darurat yang memerlukan tindakan cepat di fasilitas kesehatan.

“Dengan bertambahnya dukungan armada operasional ini, diharapkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Jember dapat semakin meningkat dan merata,” tutur Gus Fawait. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Puskesmas Kencong Tegaskan Program Homecare Jember Bukan Sekadar Formalitas Foto

DETAIL.ID

Published

on

Layanan homecare Pemkab Jember. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Tudingan yang menyebut program kesehatan Homecare di Kabupaten Jember hanya bersifat formalitas dan sebatas dokumentasi foto dibantah oleh pihak tenaga medis.

Kepala Puskesmas Kencong, Untung Pujianto, mengungkapkan bahwa anggapan miring di media sosial tersebut muncul karena masyarakat hanya melihat separuh dari prosedur pelayanan yang sebenarnya.

“Pemeriksaan awal di rumah pasien bukanlah akhir dari pelayanan, melainkan langkah awal untuk mendeteksi kondisi kesehatan warga dan menentukan tindakan medis berikutnya,” kata Untung.

Ia menjelaskan, program yang digulirkan Pemkab Jember sejak Juli 2026 ini berfokus membantu warga yang memiliki keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan.

Kunjungan rutin setiap bulan difokuskan pada 25 ribu keluarga rentan, meliputi warga miskin ekstrem, lansia sebatang kara, penyandang disabilitas, ibu hamil berisiko tinggi, penderita penyakit kronis, hingga balita terindikasi stunting.

Di lokasi, petugas medis melakukan pemeriksaan mulai dari cek fisik, perawatan luka, pemantauan kehamilan, hingga pemindaian USG portabel.

Prosedur dilanjutkan dengan tindakan medis terukur.

Jika masalah kesehatan dapat diatasi di tingkat puskesmas, tim medis memberikan pengobatan langsung di tempat.

Namun, bagi pasien yang membutuhkan penanganan intensif, petugas langsung menerbitkan rujukan ke rumah sakit.

Masyarakat luar sasaran yang membutuhkan layanan juga dapat melapor melalui saluran Wadul Gus’e atau puskesmas setempat untuk melalui tahap verifikasi.

Secara hukum, operasional Homecare berpayung pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta diperkuat Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024.

Petugas memastikan bahwa kendala fisik, jarak, dan sosial tidak menjadi penghalang warga dalam memperoleh hak layanan medis.

“Keberhasilan program ini tidak diukur dari seberapa banyak foto yang diunggah ke media sosial atau jumlah rumah yang dikunjungi, melainkan dari terdatanya kondisi pasien, teridentifikasinya kebutuhan medis, serta tersedianya tindak lanjut atau rujukan yang tepat,” ujar Untung. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs