Connect with us

PERKARA

Jaksa Terima Titipan Uang Pengganti dari 2 Terdakwa Akusisisi PT MAJI Oleh PTPN VI Senilai Rp 5 Milliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak Rp 5 Milliar, uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PT Perkebunan Nusantara VI pada 2012 dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jambi, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Adapun titipan uang pengganti diterima dari 2 terdakwa yaitu H Iskandar Sulaiman, Direktur Utama PTPN VI 2008 s/d 2016 senilai Rp 1 Milliar. Dan terdakwa Nyono Poernomo mantan Direktur PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) sebesar Rp 5 Milliar.

“Total uang pengganti sebanyak Rp 5.000.000.000 di titipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, dalam siaran pers Kejati Jambi.

Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 73.142.380.000. Berkas perkara keempat terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi.

Reporter: Juan Ambarita 

PERKARA

Ambok dan Helen Saling Bantah di Persidangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan salah satu kaki tangannya untuk memberi kesaksian yakni Arifani alias Ari Ambok.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Dominggus Silaban, Ari Ambok mengaku bergabung dengan jaringan narkoba Helen setelah direkrut oleh Didin alias Diding pada rentang 2012 silam.

Kala itu Diding disebut-sebut meyakinkan Ari bahwa bendera (jejaring) Helen pasti aman. Dalam persidangan Ari mengaku tidak kenal Helen secara langsung. Ia lebih aktif berhubungan dengan Didin.

“Kesepakatan (Komunikasi dengan Diding dan Helen) 4 kilogram dan 2.000 ekstasi,” kata Ari Ambok.

Dengan harga 1 kg sabu-sabu, senilai Rp 400 juta. Adapun duit-duit hasil bisnis gelap narkoba tersebut disetor oleh Ari Ambok Helen lewat Brilink atas nama David Komarudin.

Namun semua keterangan Ari Ambok dibantah oleh Helen. Helen mengkalim bahwa ia tidak tahu menahu soal hal tersebut.

“Masalah dia dengan Diding, saya tidak ikut campur. Saya tidak ada urusan,” ujar Helen, membantah.

Sementara itu, Ketua Majelis Dominggus Silaban menanyakan kembali sikap Ari perihal kesaksiannya. Namun Ambok tetap pada pendiriannya.

“Bagaimana saksi, tetap pada keterangan?” ujar hakim. “Tetap pada keterangan saya.” kata Ambok menjawab.

Udah sidang, Ambok kepada sejumlah awak media tak banyak berkomentar soal kesaksiannya di persidangan. Ia hanya menyebut-nyebut nama Helen.

“Kawal Helen!” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Pembunuh Matnur, Heri Susanto Divonis 19 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Heri Susanto, terdakwa kasus pembunuhan sopir travel asal Kuala Tungkal, Matnur. Putusan dibacakan pada Kamis, 22 Mei 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Heri Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan bersama dua rekannya, Al Iksan dan Alexander Tasman.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Deni Firdaus, saat membacakan putusan.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya.

Kasus ini bermula saat Matnur, sopir travel, menjadi korban pembunuhan keji oleh tiga penumpangnya: Heri Susanto, Al Iksan, dan Alexander Tasman, pada 9 September 2024. Pembunuhan terjadi di kawasan Sipin, tak jauh dari rumah dinas Wali Kota Jambi.

Korban dibunuh di dalam mobil dengan cara dijerat menggunakan tali, lalu wajahnya dilakban. Setelah memastikan Matnur tewas, ketiga pelaku mengambil alih kemudi dan melanjutkan perjalanan ke arah Lampung.

Setibanya di Bayung Lincir, jenazah Matnur dibuang ke jurang dalam kondisi terikat tali.

Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap Heri Susanto di Musi Banyuasin pada 3 Oktober 2024, dan mengakhiri pelariannya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dua Kali Cabuli Gadis di Bawah Umur, Supir Angkutan Umum Ini Diringkus Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang menangkap seorang laki laki pelaku tindak pidana pencabulan pada Rabu, 21 Mei 2025 di Jalan Soekarno Hatta Kota Padang Panjang, Sumbar.

Pelaku AM, 35 tahun warga Nagari Pandai Sikek, berprofesi sebagai seorang supir angkutan umum ini ditangkap ketika sedang menunggu penumpang di dekat Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi Padang Panjang.

Pelaku ditangkap atas perkara tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan bernama (Mawar-nama samaran), 16 tahun.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR ,S.H.,M.H membenarkan terhadap penangkapan pelaku AM atas kasus pencabulan terhadap (Mawar) yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut.

“Kedua pelaku menjalani hubungan (pacaran) lebih kurang selama 1 bulan yakni pada bulan Oktober 2024 silam. Ketika itu pelaku melakukan hubungan badan bersama korban sebanyak 2 kali,” kata Kasat Reskrim.

Andre menambahkan pelaku sudah melakukan aksinya kepada korban (mawar) sebanyak 2 kali yang mana perbuatan tersebut dilakukan pelaku AM di rumahnya sendiri di Nagari Pandai Sikek.

Dalam memulai melakukan aksinya pelaku AM menjemput korban (Mawar) ke rumahnya yang beralamat di Nagari Aie Angek kemudian membawa korban pergi jalan jalan dan makan terlebih dahulu.setelah selesai makan kemudian baru pelaku AM membawa korban ke rumahnya di Nagari Pandai sikek untuk melakukan aksinya dan melepaskan hasrat birahi pelaku.

Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter: Dion

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads