Connect with us
Advertisement

PERKARA

Oknum ASN Provinsi Diduga Cawe-cawe Dukung Paslon 01, Tim Paslon 02 Laporkan ke Bawaslu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Oknum ASN Pemerintah Provinsi Jambi dilaporkan oleh Tim Advokasi Paslon Agus – Nazar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo setelah diduga melanggar netralitas ASN di Pilkada Serentak Kabupaten Tebo 2024.

Tim Paslon Agus – Nazar meminta pihak Bawaslu Tebo segera menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas tersebut.

“Kita laporkan oknum ASN Pemprov Jambi yang telah nyata memberikan dukungan ke salah satu paslon no urut 1 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon Agus – Nazar, Slamet Irianto pada Senin, 28 Oktober 2024.

Slamet Irianto, yang didampingi Tim Advokasi dari Paslon 02 langsung mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Tebo dengan maksud melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas ASN, pelanggaran kode etik, dan black campaign pada Pilkada Kabupaten Tebo 2024 yang dilakukan oleh oknum ASN Pemprov Jambi yang bekerja di Kabupaten Tebo.

“Jadi kronologis dari laporan saya ini ialah, sekitar 3 hari yang lalu, atau tepatnya pada Sabtu, 26 Oktober 2024 saya membuka dan membaca isi grup WhatsApp FORUM MASYARAKAT TEBO. Pada grup tersebut saya membaca pesan yang dikirimkan oleh akun yang bernama Fufufafa nomor kontak +62 812-2873-1662 dengan foto profil Agus Rubianto calon Bupati Tebo 2024. Akun WhatApp yang bernama Fufufafa tersebut menurut dugaan saya telah mengampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo dengan nomor urut 1. Beberapa pesannya menurut saya menjelek-jelekkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo dengan nomor urut 2, sebagaimana bukti-bukti isi pesannya terlampir,” kata Slamet.

Penasaran akan pemilik asli dari akun yang bernama Fufufafa tersebut, Slamet kemudian mencoba mencari nama aslinya dengan cara membuka aplikasi DANA dan mencoba transfer ke nomor telepon pada akun Fufufafa tersebut. Setelah mencoba melakukan hal tersebut dia kaget pada akun DANA sebagaimana nomor telepon yang dimasukkan tersebut muncul foto dan identitas nama inisial (FH) dan foto yang diketahuinya salah satu ASN yang bekerja di Kabupaten Tebo.

“Dalam hal ini, sepengetahuan saya untuk membuat akun DANA mesti menggunakan identitas asli seperti KTP, Kartu Keluarga, dan wajah yang bersangkutan mesti dipindai agar akun DANA tersebut dapat dibuat. Sehubungan pemilik akun DANA tersebut diduga adalah salah satu ASN,” ujarnya.

Oleh karena itu menurutnya patut diduga yang bersangkutan telah melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilu, Pilkada, dan ASN. Kemudian juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu juga melanggar ketentuan dalam SKB yang disepakati Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Advertisement Advertisement

PERKARA

Ada Mantan Dewan Hingga Mantan Kepala Daerah di Kasus Dugaan Korupsi JCC, Tomas Desak Adanya Penetapan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sempat hangat dan jadi topik perbincangan masyarakat pada beberapa bulan lalu, namun sampai saat ini kasus dugaan korupsi pembangunan Jambi City Center (JCC) masih mentok di tahap penyelidikan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Jambi.

Bangunan mangkrak yang berdiri di atas lahan eks terminal Rawasari, Simpang Kawat itu pun kini tampak makin rapuh. Dan menyisakan tanda tanya besar, kapan penyidik bakal menetapkan pihak-pihak bertanggungjawab sebagai tersangka?

Setidaknya, belasan pejabat Pemkot Jambi yang diduga kuat terlibat atau mengetahui proses penandatanganan MoU antara Pemkot Jambi dengan pengembang PT Blis Property Indonesia Tbk (BPI) telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mulai dari Sekda Kota Jambi Ridwan, Kepala BPKAD Suryadi, Kabid Aset Asaad, mantan Kadis DMPTSP Fahmi, Kepala DMPTSP Yon Heri, mantan Kepala BPKAD Husni, mantan Kabag Hukum Edriansyah dan Kabid Aset Tri Putra pada masa Wali Kota Jambi Syarif Fasha, hingga pihak Bank Sinarmas.

“Ada sekitar 11, 12-anlah. Untuk saat ini kita masih mendalami keterangan dan cari data-data dari pihak eksekutif dalam hal ini dan juga dari Bank Sinarmas,” ujar Kasi Pidsus Sumarsono pada 10 Juli 2025 lalu.

Kala itu Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut juga memberi sinyal bahwa pihaknya bakal memintai keterangan dari pihak terkait lainnya mulai dari pengembang atau pengelola JCC hingga pihak legislatif atau Anggota DPRD Kota Jambi periode lampau yang turut terlibat dalam proses persetujuan MoU dalam proyek JCC.

Sementara informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan setidaknya terdapat beberapa pimpinan dewan yang diduga kuat turut menyepakati dan membubuhkan tanda tangan dalam proyek JCC di antaranya Raden A Suandi hingga M Fauzi.

“Itu dilakukan sudah di ujung periode jabatan mereka (2009 – 2014). Masih ingat saya, dulu itu acaranya digeser dari semula penandatangan MoU itu di ruang pola kantor wali kota, digeser ke aula Bappeda. Tertutup,” ujar Ketua LP3NKRI, Pery Monjuli pada Senin, 15 September 2025.

Tokoh masyarakat (Tomas) Kota Jambi yang juga merupakan Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) tersebut pun mendesak agar tim penyidik Pidsus Kejari Jambi segera merampungkan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai ratusan milliar tersebut, hingga menaikkan ke status penyidikan sampai dengan adanya tersangka.

Menurutnya kasus dugaan korupsi JCC sebenarnya sudah terang dan jadi konsumsi publik, bahwa perkara yang serupa yakni proyek Lombok City Center (LCC) yang menyeret bos pengembang PT Blis Pembangunan Sejahtera hingga mantan kepala daerahnya ke penjara.

Dalam kasus JCC, pengembang nyatanya sudah mengagunkan SHBG atas bangunan JCC pada Bank Sinarmas untuk mendanai proyek atas persetujuan dari mantan Wali Kota Jambi 2 periode Syarif Fasha, politisi NasDem yang kini duduk di kursi Komisi XII DPR RI.

BoT dan kontribusi PAD kepada Pemkot Jambi pun tinggal angan-angan. Pemkot Jambi hanya menerima kontribusi tahap pertama (2016-2020) senilai Rp 7,5 miliar. Kondisi JCC yang tak kunjung beroperasi alias terbengkalai sudah jadi temuan BPK dalam LHP atas LKPD Pemkot Jambi TA 2020. Kalkulasinya terdapat potensial lost atau hilangnya potensi kontribusi PAD Kota mencapai Rp 77,5 miliar hingga akhir masa BoT pada 2046.

“Ini kan sudah jelas, sekarang kita mendorong penyidik Pidsus Kejari Jambi untuk mengusut tuntas kasus ini. Pihak-pihak terkait tentu harus bertanggungjawab! Kalau memang ke depan juga tidak ada progres. Kita akan laporkan ini langsung ke Jaksa Agung, sekalian nagih janji Bapak Jaksa Agung yang selalu mengatakan tidak akan pandang bulu terhadap koruptor,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kuasa Hukum Desak Polisi Serius Tangani Dugaan Malapraktik di Delizza Beauty Clinic

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kuasa hukum korban dugaan malapraktik Delizza Beauty Clinic (DBC) Jhon Saud Damanik, mendesak penyidik Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Timur lebih serius menangani perkara yang disebut telah menelan sejumlah korban.

Ia meminta kepolisian segera memeriksa legalitas Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter Siti Fatimatus Zuhro yang diduga melakukan operasi di klinik tersebut.

“Jika benar dokter umum dan tidak memiliki STR maupun SIP, maka tindakan operasi ini adalah perbuatan pidana yang sangat keji demi uang. Penyidik harus serius, sebab ini menyangkut nyawa manusia,” kata Jhon pada Minggu, 14 September 2025.

Menurut Jhon, praktik operasi tanpa izin jelas melanggar hukum dan dapat dijerat pasal pidana antara lain Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Selain itu, UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 dan UU Praktik Kedokteran juga menegaskan ancaman pidana bagi tenaga medis yang tidak memiliki izin resmi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Negara wajib melindungi pasien dari praktik ilegal yang berisiko merenggut nyawa,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lambannya penanganan kasus DBC. Menurutnya aparat lebih cepat menindak kasus lain, bahkan yang melibatkan hewan peliharaan publik figur dibandingkan perkara dugaan malapraktik yang menyangkut keselamatan manusia.

Sementara korban berharap rencana pemanggilan saksi pada 17 September 2025 mendatang benar-benar terealisasi, termasuk menghadirkan saksi kunci seperti perawat yang mengetahui langsung tindakan medis. Mereka juga menuntut proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

“Ini menyangkut keselamatan publik. Jangan sampai ada korban baru hanya karena aparat terlambat bertindak,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Penasihat Hukum Bantah Kliennya Terlibat Korupsi Kredit Macet PT PAL, Singgung Penjualan Pabrik Hingga PKPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa korupsi kredit investasi PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Wendy Haryanto lewat penasihat hukumnya menilai bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya error in persona atau tidak dapat ditersangkakan hingga didakwa dalam perkara korupsi.

Alasannya PT PAL telah beralih kepemilikan atau jual beli saham dari terdakwa Wendy kepada Bengawan Kamto pada 12 November 2018. Selain itu dalam eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum Wendy di persidangan, perkara kredit macet Rp 105 miliar itu dinilainya bukanlah perkara korupsi, melainkan perdata.

Sebagaimana putusan homologasi PN Niaga Medan pada Juli 2022 lalu, bahwa terdapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Bank BNI, yang masih berlangsung hingga 2027.

“Perbuatan terdakwa bukan bersifat pidana. Apabila debitur lalai maka sanksi yang diberikan bukanlah sanksi pidana melainkan sanksi pailit,” ujar Penasihat Hukum Wendy, membacakan eksepsi pada Kamis, 11 September 2025.

Selain itu, soal kerugian keuangan negara yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan sebelumnya juga turut dibantah, menurut Penasihat Hukum terdakwa dari kantor hukum Firm NR & Partners ini, yang berhak menyatakan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, itu sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada pernyataan kerugian keuangan negara dari audit investigatif BPK. Hanya didasari oleh laporan audit dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunaryo dan rekan. Tidak dideklair oleh BPK sebagai kerugian negara,” ujarnya.

Tim penasihat hukum terdakwa pun meragukan perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan audit KAP Jojo Sunaryo dan rekan senilai Rp 79,2 miliar yang jadi landasan penuntut umum, sebab menurut mereka unsur kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata dan pasti. Dalam hal ini penghitungan harusnya dilakukan oleh instansi pemerintah yang diberi kewenangan oleh UU Perbendaharaan Negara, yakni BPK RI.

“Surat dakwaan tidak dapat diterima. Surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat. Oleh karenanya sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum,” ucapnya.

Sementara dalam dakwaan sebelumya, penuntut umum menguraikan bahwa terdakwa yang merupakan Direktur PT PAL pada 2018 menawarkan PT PAL yang kondisi keuangannya sedang tidak sehat kepada Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto senilai Rp 126,5 miliar yang kemudian berlanjut pada Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) pada 7 Mei 2018 antara terdakwa dengan Bengawan Kamto.

Namun dikarenakan Bengawan Kamto saat itu tidak memiliki uang yang cukup untuk transaksi pembelian PT PAL, orang dekatnya yakni Viktor Gunawan lantas menyarankan untuk menggunakan fasilitas kredit dari Bank BNI Palembang untuk pembiayaan. Rencana tersebut pun diamini oleh Bengawan Kamto.

Selanjutnya Viktor Gunawan lantas berkoordinasi dengan SRM BNI KC Palembang Rais Gunawan untuk menyiasati segala persyaratan pinjaman dapat diproses. Rais lantas meminta Viktor untuk mengajukan surat permohonan pengajuan kredit agar ditandatangani oleh pengurus sah PT PAL yakni Wendi Haryanto.

Wendy Haryanto pun selanjutnya bergerak mengajukan permohonan kredit investasi senilai Rp 90 miliar dan KMK senilai Rp 15 miliar pada 28 Juli 2018, yang kemudian diteruskan oleh Viktor Gunawan pada 12 November 2018 dan disetujui oleh Komite kredit BNI pada keesokan harinya 13 November 2018 yang dicairkan melalui KCU BNI Jambi, dengan pabrik PT PAL serta 5 SHM atas tanah PT PAL sebagai agunan.

Dari pengajuan kredit yang sarat akan sejumlah masalah itu, Wendy akhirnya menerima Rp 75,2 miliar yang kemudian dipergunakan untuk melunasi utang di Bank CIMB Niaga Medan. Sementara PT PAL beralih ke pemilik baru yakni Bengawan Kamto.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs