Connect with us
Advertisement

DAERAH

Cagar Budaya Huta Siallagan Semakin Terdigitalisasi Berkat Bank Mandiri

Published

on

Sebagai destinasi wisata dan budaya, Huta Siallagan semakin berkembang, termasuk ditopang dengan aktivitas nontunai dalam transaksi suvenir yang didukung oleh Bank Mandiri. (ist)

DETAIL.ID, Pangururan – Cagar budaya masyarakat Batak Toba di Huta Siallagan semakin terawat dengan baik dan terdigitalisasi, khususnya dalam aktivitas perekonomian warga setempat ketika menyambut para wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.

"Semua aktivitas niaga pada pusat suvenir di Huta Siallagan ini nontunai, baik melalui QRIS, kartu debit, san kartu kredit," kata Deputi Kepala Pimpinan Cabang atau Regional Chief Executive Officer (RCEO) Bank Mandiri Region I/Sumatera, Syafrin Aminullah Tampubolon.

Hal itu ia katakan kepada para wartawan saat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut mengunjungi pusat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masyarakat adat Huta Siallagan di Kabupaten Samosir, Senin sore, 18 November 2024.

Dirinya lalu mempraktikkan penggunaan QRIS Living Mandiri saat membeli sejumlah kaos oblong bermotif Danau Toba dan adat Batak Toba ke sejumlah toko suvenir yang ada di Huta Siallagan tersebut

Kata dia, Bank Mandiri melihat Huta Siallagan sebagai salah satu magnet pariwisata di Pulau Samosir yang memiliki nilai-nilai tradisi dan sejarah dan kini telah bertransformasi menjadi destinasi pariwisata modern.

Sejauh ini pihaknya telah membuktikan kalau praktik nontunai dalam jual beli suvenir adat Batak Toba di Huta Siallagan telah mampu memudahkan proses berbagai proses transaksi.

Apalagi Bank Mandiri, kata Syafrin, pun telah menyediakan mesin electronic data capture (EDC), yaitu sebuah alat yang digunakan untuk menerima pembayaran non-tunai dari pelanggan.

Di samping itu, kata pria kelahiran Pabatu, Tebingtinggi ini, Bank Mandiri pun telah memberikan akses kredit usaha mikro (KUM) dan kredit usaha rakyat (KUR) ke para pelaku UMKM di Huta Siallagan.

"Saat ini tercatat lebih dari Rp 3,5 miliar telah disalurkan ke 18 pelaku usaha di kawasan Huta Siallagan," ujar Deputi Kepala Pimpinan Cabang atau Regional Chief Executive Officer (RCEO) Bank Mandiri Region I/Sumatera, Syafrin Aminullah Tampubolon.

RR Siallagan yang menjadi tour guide dan merupakan warga asli Huta Siallagan, saat ditemui detail.id/ secara terpisah juga membenarkan adanya kemudahan bertransaksi saat konsumen dan pelaku UMKM bertransaksi suvenir.

Dirinya justru melihat para wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, sudah terbiasa bertransaksi secara nontunai saat membeli berbagai jenis suvenir di toko-toko yang ada di kawasan Huta Siallagan.

"Malah dengan nontunai Bank Mandiri semakin banyak transaksi yang tercipta. Kalau dicontohkan, dari 500 wisatawan yang mengunjungi Huta Siallagan per hari, 300 di antaranya berbelanja secara nontunai di toko-toko suvenir," tutur RR Siallagan.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52%. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang berlangsung di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Senin, 7 September 2026, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa angka tersebut sudah melampaui target penetapan LP2B untuk 2029.

“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Menteri Nusron.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menargetkan penetapan LP2B secara bertahap hingga minimal 87% pada 2029. Target penetapannya direncanakan bertahap, yaitu 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028.

Menteri Nusron mengungkapkan, capaian tersebut meningkat signifikan dibanding kondisi di awal tahun ini. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru mencapai sekitar 68%, sedangkan capaian nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru 41,72%.

Untuk mempercepat penetapan LP2B, Kementerian ATR/BPN melakukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat pada tingkat provinsi sehingga penetapan LP2B bisa tetap memenuhi target nasional. Upaya tersebut turut diperkuat melalui kerja sama, salah satunya diwujudkan lewat Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tutur Menteri Nusron.

Meski secara nasional telah mencapai 87,52%, saat ini masih ada tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah 87%. Ketujuh provinsi itu antara lain Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan waktu kepada daerah tersebut untuk meningkatkan capaiannya dengan tetap mempertahankan angka yang telah ditetapkan sebagai batas minimal.

“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” kata Menko Pangan.

Rakor ini turut dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman; Wakil Menteri Lingkungan Hidup; serta perwakilan kementerian/lembaga terkait. Menteri Nusron hadir dengan didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading

DAERAH

Bupati H M Syukur: Empat RT di Empang Benao akan Terang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Setelah warga Dusun Rantau Palimbang Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir yang segera menikmati aliran listrik, sekarang giliran rumah-rumah warga di empat Rukun Tetangga (RT) di Desa Empang Benao akan terang.

Kabar gembira untuk sekitar 200 orang Kepala Keluarga (KK) di RT 08, RT 10. RT 07 dan RT 11 itu, sebagaimana dikatakan Bupati H M Syukur menyusul telah datangnya truk pengangkut tiang PLN di Desa Empang Benao, Selasa malam, 8 September 2026.

“Alhamdulillah tiang-tiang PLN itu sudah tiba di Desa Empang Benao, semoga ini berkah karena rumah-rumah warga akan segera terang benderan dialiri listrik PLN,” ujar Bupati Merangin H M Syukur di rumah dinasnya, Selasa malam, 8 September 2026.

Kedatangan material jaringan listrik tersebut, disambut baik masyarakat setempat. Camat Pamenang, Pargito bersama Kepala Desa Empang Benao, M Yusuf menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati H M Syukur.

“Saya bersama Pak Kades mewakili warga di empat RT itu, sangat berterimakasih kepada Pak Bupati atas perjuangannya menerangkan empat RT yang memang belum tersentuh aliran listrik PLN,” ujar Pargito dibenarkan M Yusuf.

Nanti lanjut Camat Pamenang, pemasangan tiang listrik PLN itu, akan dimulai dari kawasan Pemakaman Umum (TPU) warga Desa Empang Benao menuju lapangan bola desa tersebut.

Mengingat tiang-tiang PLN itu sudah datang, masyarakat berharap proses pemasangan jaringan PLN dapat segera dilakukan, sehingga rumah-rumah warga di empat RT tersebut, dalam waktu dekat akan terang benderang. (*)

Continue Reading

DAERAH

Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara pembakaran bisa menyebabkan pengusaha kehilangan Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026.

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir dalam Rakor.

Ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Menteri Nusron menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, HGU akan dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” kata Menteri Nusron.

Selain potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki berbagai kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Pemegang hak diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Menteri Nusron kemudian mengajak para pengusaha untuk bekerja sama mencegah dan mengatasi kebakaran hutan yang terjadi berbagai daerah di Indonesia. “Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” ucapnya.

Turut menyampaikan pengarahan dalam Rakor ini, sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung. Mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs