SIASAT
Survei LSI Denny JA: Haris-Sani Unggul Jauh dari Pesaingnya di Pilgub Jambi 2024
DETAIL.ID, Jambi – Dua hari jelang masa tenang, elektabilitas Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi nomor urut 2, Al Haris- Abdullah Sani dengan 57,2% masih unggul jauh dibanding pasangan nomor urut 1, Romi Hariyanto – Sudirman yang hanya 26,7%. Masih ada 16,1% pemilih yang menjawab rahasia dan tidak tahu/tidak jawab (swing voter).
Demikian hasil survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA tentang preferensi pemilih warga Jambi terhadap dua pasang calon yang berkontestasi di Pilgub Jambi, 27 November mendatang.
Hasil survei disampaikan peneliti senior LSI Network, Muhammad Khotib kepada pers di Jambi pada Jumat, 22 November 2024.
Survei dilakukan dari tanggal 10-14 November 2024. Menggunakan metodologi standar Multistage Random Sampling melalui wawancara tatap muka kepada 1200 responden secara acak dengan margin of error plus minus 2,9%.
Menurut Khotib, jika merujuk pada posisi elektabilitas dua Paslon diatas, potensi kemenangan lebih besar dan terbuka untuk Paslon Al Haris – Sani. Apalagi, pasangan yang diusung partai paling banyak itu, sudah memiliki pemilih militan.
Sementara itu, kata Khotib, Paslon Romi – Sudirman hanya memiliki pemilh militannya sekitar 17,8%. Angka strong supporter yang masih rendah ini tentu saja tidak cukup menggembirakan buat seorang kandidat karena masih jauh di angka aman untuk menang. Yaitu, biasanya, harus 35% ke atas seperti yang sudah dimiliki Al Haris -Sani.
Meski begitu, Khotib mengingatkan, bahwa peluang masih terbuka buat siapa saja, karena ada pemilih soft supporter yang masih cukup tinggi, yaitu 44,9%. Soft supporter adalah pemilih cair, gabungan antara orang yang sudah memilih tapi bisa berubah dan mereka yang belum punya pilihan sama sekali.
Namun, kata Khotib, jika merujuk pada waktu yang tinggal dua hari jelang masuk masa tenang ini, tidak mudah buat kompetitor yang masih tertinggal jauh elektabilitasnya untuk bisa mengejar kompetitor yang di atasnya, yaitu Al Haris – Sani perlu kerja super ekstra.
Apalagi, lanjut Khotib, Al Haris – Sani sudah punya modal dan bekal tingkat pengenalan dan kesukaan yang tinggi dibanding Romi – Sudirman.
Padahal, dua isu tersebut, yakni pengenalan dan kesukaan itu selalu menjadi rumus hukum besi untuk terpilih yang wajib dimiliki oleh siapapun kandidat yang ingin maju dan menang di Pilkada.
Khotib mencontohkan popularitas Al Haris secara personal yang sudah tembus di angka 89,8% dengan tingkat kesukaan 82,8%. Ini angka yang sangat strategis untuk menang, karena berbanding lurus antara pengenalan dan kesukaan. Yang bahaya itu, kalau tingkat pengenalan tinggi, tapi kesukaan rendah.
Posisi yang sebaliknya, terjadi pada Romi Hariyanto yang secara personal, tingkat pengenalannya belum tembus di 70% ke atas. Tepatnya, baru 68,0% dan dengan tingkat kesukaan 74,6%.
Dalam waktu yang sangat singkat pasti tidak mudah untuk bisa mengejar baik pengenalan maupun kesukaan.
Khotib juga menyampaikan beberapa data penting yang menguatkan peluang Al Haris- Sani untuk menang. Yaitu, dukungan aneka segmen demografis yang cukup merata, mulai dari segmen gender, usia, tingkat penghasilan dan pendidikan, pofesi, pemilih Ormas, pemilih partai, dan bahkan dapil.
“Dari data kita, Pak Haris – Sani itu hanya kalah di kabupaten Tanjungjabung Timur, dimana Romi cukup unggul. Selebihnya, Pak Haris – Sani cukup kokoh, kecuali di segmen tertentu yang masih kompetitif. Maka, jika tak ada tsunami politik dan money politic yang massif dari lawan, maka Paslon no 2 yang berpotensi menang,” ujarnya.
Terkait potensi menang itu, Khotib juga mencontohkan trend elektabilitas dari Al Haris – Sani yang terus naik. Dari survei sebelumnya, Oktober 2024, 44,5% meroket ke 57,2% pada November 2024. Kasus yang sebaliknya, terjadi pada Romi – Sudirman yang sebelumnya 30,6% turun ke 26.7%. Begitu juga dengan strong supportersnya, Al Haris-Sani naik dan Romi – Sudirman turun.
“Melihat angka-angka ini, maka tim Pemenangan Al Haris-sani semakin yakin. Memantapkan suara dan menjemput kemenangan,” ujarnya.
Pada bagian lain, Khotib juga mengungkapkan temuan data survei tentang prilaku pemilih terhadap money politic. Hasilnya, mayoritas pemilih (56,8%) menganggap money politic itu wajar. Ini biasanya potret kecendrungan pemilih senang jika ada kandidat yang memberi uang atau sembako.
Dalam analisis Khotib, bisa jadi, gambaran umum pemilih yang seperti itu berkorelasi dengan temuan data lainnnya, dimana ada sekitar 31,7% pemilih yang baru akan menentukan pilihannya pada hari H pencoblosan atau saat datang ke TPS. Meskipun, sudah ada sekitar 37,9% pemilih yang sudah menentukan pilihannya dari jauh-jauh hari.
SIASAT
Hasto Kristianto Sampaikan Pesan-pesan Megawati di Konferda dan Konfercab PDI Perjuangan se-Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristianto menyampaikan sejumlah poin penting dalam agenda Konferda dan Konfercab PDI Perjuangan se-Provinsi Jambi pada Minggu, 30 November 2025.
Hasto bilang, dirinya mendapat pesan dari Megawati untuk menyerukan politik lingkungan PDI Perjuangan yang diawali dengan semangat kecintaan terhadap tanah air. Sebagaimana gerakan merawat pertiwi yang telah dicanangkan dan harus terus digerakkan. PDI perjuangan pun menyerukan untuk moratorium hutan, agar tidak disalahgunakan bagi kepentingan segelintir pihak.
“Selain menyelamatkan ekosistem kita, Ibu Mega juga berpesan agar Badan Penanggulangan Bencana terus bergerak membantu rakyat membantu rakyat dalam tanggap darurat bemcana, sebagaimana terjadi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat serta daerah-daerah lain,” ujar Hasto.
Menurut Hasto, PDI Perjuangan lewat organisasi sayap Badan Serbaguna (Baguna) kini juga tengah aktif bergerak membantu masyarakat terdampak bencana tanpa membeda-bedakan afiliasi politiknya. Semua itu, kata Hasto, digerakkan oleh nilai-nilai kemanusiaan.
Sekjen PDI Perjuangan tersebut juga menyoroti kondisi ekosistem lingkungan yang jadi pemicu bencana alam di sejumlah daerah di Indonesia saat ini, terkhusus di Pulau Sumatera. Oleh karena itu Ketua Umum PDI Perjuangan juga mengajak agar semua masyarakat bersama-sama saling merawat ekosistem lingkungan, yang tak lain merupakan jalan peradaban manusia itu sendiri.
“Maka mari kita jaga peradaban kita, dengan (menjaga) hutan-hutan tropis sebagai paru-paru dunia dan pusat ekosistem yang harusnya kita kaji manfaatnya bagi kemanusiaan, bukan dieksploitasi yang kemudian menciptakan bencana di mana-mana,” katanya.
Sementara itu disinggung terkait target Pemilu 2029, Hasto bilang saat ini PDI Perjuangan lebih berbicara pada konsolidasi mulai ideologi hingga organisasi politik kader. Sebab menurut Hasto target politik PDI Perjuangan sendiri merupakan fungsi di tengah-tengah rakyat.
“Itu akan dicanangkan di dalam Konferda dan Konfercab ini serta sikap politik kita. Terhadap lingkungan, perekonomian rakyat, sikap politik terhadap geopolitik dan geostrategis dari Jambi. Ini semua akan disampaikan kepada masyarakat luas,” katanya.
Secara geografis, letak Provinsi Jambi yang berada di tengah-tengah Pulau Sumatera, maka menurut Hasto aspek konektografi harus dikedepankan. Selain itu ia kembali menekankan soal pentingnya menjaga lingkungan khususnya ekosistem Sungai Batanghari.
Kata Hasto, agar tidak ada lagi limbah industri yang dibuang ke Sungai Batanghari, yang telah merekam jejak peradaban yang luar biasa.
“Itu pesan utama dari ibu Megawati, cintailah lingkungan hidup. Selamatkanlah hutan-hutan kita, selamatkanlah sungai-sungai kita,” ujarnya.
SIASAT
Sah! Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Daerah Terpilih Pemilukada 2024 Dipercepat
DETAIL.ID, Tebo – Pelantikan Bupati dan Wakil Terpilih Kabupaten Tebo dijadwalkan akan dilangsungkan pada tanggal 6 Februari 2025.
Hal tersebut diketahui setelah terbitnya surat dengan kop Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tertanggal 22 Januari 2025 tentang kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI.
Dalam isi surat tersebut, pada point pertama DPR RI dan peserta rapat diatas menyetujui pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dari hasil pemilihan serentak tahun 2024 yang tidak ada sengketa hasil perselisihan di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan ditetapkan oleh KPU Kabupaten serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Kemudian pada point kedua, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dari hasil pemilihan serentak tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi RI berkekuatan Hukum. Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Terkait hal ini, Ketua Tim Koalisi Partai Agus – Nazar, H.Harmain saat di wawancarai media ini pada Rabu, 22 Januari 2025, mengatakan sangat bersyukur jadwal pelantikan ini di majukan lebih cepat dari jadwal semula.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur kepada Allah, semoga pelantikan ini berjalan dengan lancer sesuai dengan harapan,” ujar Harmain.
Kemudian, Harmain juga berpesan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih yaitu saudara Agus dan Nazar, pasca pelantikan nanti dapat menjalankan amanah dari rakyat dengan sebaik-baiknya dalam membangun Kabupaten Tebo untuk lima tahun mendatang sesuai dengan visi dan misi yang berkeadilan demi Tebo Maju.
Reporter: Hary Irawan
SIASAT
Pasangan Syukur-Khafid Resmi Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilkada Merangin ke MK
DETAIL.ID, Merangin – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin nomor urut 2, Syukur – Khafid (SUKA) pada Senin, 6 Januari 2025, resmi mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait sengketa Pilkada Merangin. Melalui tim advokasi, pasangan Syukur-Khafid mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.
Halik Almaneri, S.H., M.H., Ketua Tim Advokasi SUKA dengan tegas menyatakan kesiapannya dalam menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait.
“Hari ini tim hukum Pasangan Suka (Syukur-Khafid) secara resmi telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait pada perkara No. 180/PHP.BUP/XXII/2025 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dan seluruh dokumen kelengkapan administrasi permohonan sebagai pihak terkait,” ujar Halik yang juga Ketua Tim hukum pasangan SUKA.
Pendaftaran di MK juga sudah diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, sehingga diharapkan seluruh admistrasi kelengkapan dari pasangan SUKA sudah terpenuhi.
“Telah kami sampaikan dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sebagaimana Akta Pengajuan Permohonan Pihak Terkait No. 122/AP2PT/Pan.MK/2025 tanggal 06 Januari 2025,” kata pria yang akrab disapa Alek.
Dalam perkara ini, Pemohon atas nama Dr. Nalim dan Nilam Yahya pasangan nomor urut 1 telah mengajukan permohonannya di Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin tahun 2024 dilaksanakan dengan cara–cara yang tidak demokratis sehingga termohon dalam hal ini (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Merangin, diduga melakukan kegiatan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang memenangkan pasangan calon SUKA (M. Syukur-Abdul Khafid).
Terhadap permohonan Dr. Nalim dan Nilam Yahya, Ketua Tim Hukum Pasangan SUKA, M. Halik Alnemeri, S.H., M.H., menyampaikan jika proses pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip elektoral justice sebagaimana amanah konstitusi Pasal 22E UUD 1945, sehingga tuduhan adanya indikasi TSM jauh dari nalar hukum dan fakta hukum.
“Kami juga menilai kalau dalam permohonan pemohon secara formil tidak memiliki legal standing, sebab selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait melewati ambang batas yang dipersyaratkan oleh pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10; tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota yakni 1.5 persen dari suara sah. Yang mana syarat ambang batas 1.5 persen sebanyak 2.956 suara, sedangkan selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebanyak 3.808,” kata Alek.
Sehingga atas dasar itu, Alex berharap jika legal standing Pemohon ini dapat dikabulkan dan diputus dalam sidang dismisal.
“Selain itu, dalil pemohon juga kabur (obscuur) dan tidak jelas dalam mengurai permohonannya yang mengurangi perolehan suara pasangan suka sebanyak 10.020 suara tidak didasarkan pada sistem penalaran hukum yang obyektif. Sehingga berasalan apabila permohonan pemohon dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya lebih lanjut.
Selain itu, menurut Alek banyak lagi hal-hal yang secara subtansi mengandung kekaburan hukum di dalam permohonan Pemohon, seperti Pemohon menyatakan ada peristiwa hukum di Sungai Ulak di Kecamatan Jangkat, sementara desa Sungai Ulak ini tidak ada di Kecamatan Jangkat tapi hanya ada di Kecamatan Nalo Tantan.
“Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan, tim advokasi SUKA siap memberikan penjelasan serta bukti-bukti yang mendukung hasil pemilihan yang sah dan konstitusional. Kami mendukung sepenuhnya hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Merangin,” ujar Alek.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum pasangan SUKA, M. Fauzan yang mengungkapkan bahwa pengajuan permohonan oleh pasangan nomor urut 1 atas nama Dr. Nalim dan Nilwan Yahya ke Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari saluran hukum yang harus dihormati, sehingga diharapkan masyarakat Merangin untuk tetap menjaga kondusifitas.
“Permohonan Pemohon tidak sampai pada proses sidang lanjutan dikarenakan narasi permohonan Pemohon hanya bersifat asumtif dan tidak memiliki pengaruh terhadap signifikasi perolehan suara pasangan SUKA. Proses pemilu adalah cermin dari kedaulatan rakyat dan permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon (pemohon perselisihan hasil) perlu diuji secara transparan, dan akuntabel. Karena menurut pendapat Tim Advokasi Pasangan SUKA permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak mendasar dan tidak sesuai dengan legal formal (Peraturan Mahkamah Konstitusi) dalam mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada),” tutur Fauzan.
Reporter: Daryanto

