DAERAH
Sembilan Tahun Berkonflik, Walhi Jambi dan Masyarakat Minta BKPM Cabut Izin PT ABT
DETAIL.ID, Jambi – Masyarakat Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi meminta agar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor: 7/1/IUPHHK-HA/PMDN/2015 tanggal 24 Juli 2015 yang diberikan kepada PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT).
Gara-gara SK itu, perusahaan yang disebut-sebut milik Yayasan World Wide Fund (WWF) Indonesia dan didanai oleh Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) Jerman ini, telah terus-terusan membikin gaduh di desa mereka, bahkan sejak setahun setelah SK itu nongol.
Macam-macam derita yang dirasakan oleh masyarakat sejak perusahaan yang bermula dari Proyek Restorasi Alam Bukit Tigapuluh bikinan WWF, Frankfurt Zoological Society (FZS), The Orangutan Project dan KFW ini, hadir di Desa Pemayungan.
Mulai dari tiga orang masuk penjara gara-gara dituduh merambah kawasan hutan, seorang warga masuk rumah sakit akibat dihajar sekuriti, hingga ada pula dua orang warga kena ancam senjata laras panjang.
Sepekan belakangan, warga kembali dibikin kesal lantaran perusahaan tiba-tiba saja memboyong batang-batang beton berdiamater 10 sentimeter dan panjang 130 sentimeter ke pekarangan kantor desa. Sebagian malah langsung dibawa ke lahan-lahan warga dan kemudian ditancapkan.
“Cara-cara inilah yang membikin masyarakat resah. Sebab lahan warga telah dipasangi dipatok oleh perusahaan. Yang membikin kami makin kesal, perusahaan memanfaatkan oknum pegawai kehutanan menakut-nakuti warga dengan menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh perusahaan adalah atas perintah Presiden Prabowo,” kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pemayungan, Islahamdan, dalam konfrensi pers yang digelar di lantai dua kantor Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Jambi, di kawasan jalan Wijaya Kusuma Kota Jambi pada Rabu, 11 Desember 2024.
Lelaki 46 tahun ini ditemani oleh Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa Pemayungan, Abdul Murod, perwakilan masyarakat, Hasan dan Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Abdullah.
Pj Kepala Desa Pemayungan Radian, Sekdes Pemayungan Hadinata, Kadus 1 Desa Pemayungan Rahman, bersama sejumlah warga lain, berbaur bersama wartawan yang hadir.
Hasan sendiri tak menampik deretan musabab keresahan masyarakat yang disampaikan oleh Islahamdan tadi. “Kami sendiri pernah diintimidasi oleh aparat. Dibilang kami merambah kawasan hutan. Lalu saya meminta bukti-bukti kawasan hutan itu berdasarkan regulasi yang ada. Tapi sampai sekarang tidak pernah ditunjukkan,” katanya.
Yang membikin masyarakat tidak senang kata Murad, warga telah lebih dulu berada dan mengusai lahan di areal yang diklaim perusahaan tadi, sudah sejak tahun 2007. Sementara perusahaan baru mendapat izin penunjukan dari BKPM pada tahun 2015.
Pada amar kedua SK penunjukan itu disebutkan bahwa Luas dan letak definitif areal kerja perusahaan, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah melakukan penataan batas di lapangan.
Lalu di amar keempat, perusahaan diminta melakukan penataan batas areal kerja paling lambat setahun sejak SK itu diberikan.
Amar ketujuh, apabila pada areal izin ditemukan lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan, dikeluarkan dari areal kerja perusahaan.
“Sampai sekarang proses penataan batas itu tidak pernah dilakukan perusahaan, yang ada justru ngotot mengklaim lahan menjadi milik masyarakat adalah konsesinya,” ujar Murad.
Lelaki 60 tahun ini tegas-tegas menyebut, masyarakat sebetulnya tidak alergi dengan kehadiran perusahaan di kampung mereka sepanjang perusahaan mematuhi aturan hukum yang ada.
“Dan itu sudah pernah kami tuangkan dalam berita acara rapat yang kami lakukan pada 12 Juni 2024 lalu. Inti hasil rapat itu, masyarakat menerima kehadiran perusahaan sepanjang tidak mengganggu hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Sebagai desa yang sudah sejak tahun 2011 silam menjadi binaan Walhi Jambi, kata Abdullah, sudah banyak yang sudah mereka lakukan untuk bisa terlepas dari kungkungan perusahaan.
“Tahun 2016, kita sempat ramai-ramai ke KLHK di Jakarta. Di sana kita menyampaikan penolakan terhadap perusahaan. Bahkan kita meminta agar izin perusahaan dicabut. Kita juga sudah pernah menyurati KFW soal kelakuan perusahaan ini. Tapi enggak ada tindak lanjut. Kayak enggak mau tahu saja,” kata Abdullah berkisah.
Lantas, pada tahun 2020, masyarakat telah pula menggelar aksi demo di Kantor Bupati Tebo. “Waktu itu dalam rangka hari tani. Persoalan ini juga sudah kami sampaikan ke wakil rakyat setempat dan wakil bupati. Jawaban yang kami dapatkan cuma omongan; ini kewenangan pusat,” katanya.
Kalau lelaki 38 tahun ini mengingat semua peristiwa yang telah dialami, dia mengaku tak aneh lagi meski berkali-kali areal konsesi perusahaan terbakar dan bahkan sudah sempat disegel, tapi perusahaan tetap saja beroperasi.
“Oleh kejadian yang berulang ini, semestinya izin perusahaan itu telah dicabut, layaknya kasus perusahaan yang terjadi di sejumlah provinsi di Indonesia. Tapi buat perusahaan ini tampaknya pengecualian. Ada apa?” Abdullah bertanya.
Sebelumnya, apa yang menjadi unek-unek masyarakat tadi telah sempat dikonfirmasi oleh wartaekonomi kepada juru bicara PT ABT, Nety Riana, namun konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp itu tidak berbalas. (*)
DAERAH
Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Denda Rp 10 Juta atau Bui 3 Bulan
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin mulai “tancap gas” dalam membenahi wajah Kota Bangko. Tak main-main, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan kini dibayangi sanksi denda fantastis hingga Rp10 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan.
Ketegasan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi dan Pembinaan Ketertiban Umum di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Selasa, 5 Mei 2026. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Asisten 1 Setda Merangin, Sukoso, yang hadir mewakili Bupati Merangin, menyatakan bahwa persoalan sampah bukan lagi sekadar masalah lingkungan, melainkan sudah masuk dalam ranah urusan wajib pemerintah terkait ketertiban umum.
“Pak Bupati betul-betul mewanti-wanti. Beliau ingin mengubah wajah Kota Bangko menjadi indah dan nyaman. Regulasi sudah ada, sanksinya jelas, mulai dari denda Rp500 ribu sampai Rp10 juta, atau kurungan 3 bulan. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi demi ketertiban kita bersama,” kata Sukoso di hadapan para Ketua RT, RW, dan Lurah se-Kota Bangko.
Untuk mengawal aturan ini, Pemkab Merangin telah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah yang diperkuat melalui SK Bupati. Satgas ini memiliki dua fungsi utama yakni Bidang Pengelolaan yang fokus mengurus teknis pengurangan dan penanganan sampah (Dikoordinir Asisten 1) dan Bidang Pengawasan dan Penindakan yang bertugas menindak para pelanggar aturan di lapangan (Dikoordinir Kasat Pol PP).
Meski sanksi yang membayangi cukup berat, Sukoso menekankan pesan Bupati agar petugas di lapangan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Pesan Bapak Bupati, lakukan pendekatan humanis terlebih dahulu. Edukasi masyarakat, sentuh kesadarannya. Jika sudah diedukasi tapi tetap membandel, baru tindakan tegas sesuai Perda diambil,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kasat Pol PP Merangin, Sayuti, mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama Ketua RT dan RW, untuk menjadi garda terdepan dalam pengawasan.
“Lokasi yang tertib itu biasanya bersih. Kami minta masyarakat jangan ragu melaporkan jika melihat pelanggaran. Mari kita sinergi agar tidak ada lagi sampah yang menyumbat saluran air atau menumpuk di pinggir jalan,” ujar Sayuti.
Sosialisasi yang dimulai pukul 10.10 WIB ini dihadiri oleh Camat Bangko, Camat Nalo Tantan, serta seluruh perangkat desa dan kelurahan setempat. Dengan adanya Satgas dan sosialisasi masif ini, Pemkab Merangin optimistis Kota Bangko akan segera terbebas dari kepungan sampah. (*)
DAERAH
Perkuat Sinergi APH, Korwas Polda Jambi Gelar Bimtek Polsus di Lapas Kelas IIB Sarolangun
DETAIL.ID, Sarolangun – Kepolisian Daerah Polda Jambi melalui fungsi Koordinator Pengawas (Korwas) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Polisi Khusus (Polsus) di Lapas Kelas IIB Sarolangun pada Senin, 4 Mei 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKBP Sesnopsa, P.P., S.E. selaku Kasubdit Binsatpam/Polsus didampingi jajaran Polres Sarolangun.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh petugas Lapas Kelas IIB Sarolangun dengan penuh antusias. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas petugas dalam menjalankan fungsi sebagai Polisi Khusus di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum (APH), khususnya antara Polri dan Lapas.
Dalam pemaparannya, AKBP Sesnopsa menjelaskan secara komprehensif mengenai pengertian dan peran kepolisian khusus, sebagai bagian dari sistem keamanan nasional yang memiliki kewenangan terbatas di bidang teknis sesuai instansi masing-masing.
“Kepolisian Khusus memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan di lingkungan kerja masing-masing. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang utuh terhadap tugas dan fungsi, serta kemampuan teknis yang memadai agar pelaksanaan tugas dapat berjalan optimal dan sesuai aturan,” ujar AKBP Sesnopsa.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal, Amd.IP, S.Sos. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai Bimtek ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia petugas pemasyarakatan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jambi beserta jajaran yang telah memberikan pembinaan melalui kegiatan Bimtek ini. Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman petugas terkait Polsus, tetapi juga mempererat soliditas dan sinergi antara Lapas dan Polri sebagai sesama aparat penegak hukum,” ujar Ibnu Faizal.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang membahas berbagai permasalahan teknis di lapangan. Suasana diskusi yang hangat menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.
“Dengan adanya Bintek seperti ini, menambah wawasan dan tupoksi kita di lapangan” ucapnya.
kegiatan diakhiri dengan pemberian cenderamata dari pihak Lapas Kelas IIB Sarolangun kepada tim Korwas Polda Jambi, serta penyerahan bantuan alat pengamanan berupa borgol dan tongkat T kepada pihak Lapas, sebagai penunjang tugas pengamanan dan kesiapsiagaan petugas.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Wabup A. Khafidh Dampingi Gubernur Tinjau Kondisi Pascabanjir di Pulau Bayur dan Rantau Limau Kapas
DETAIL.ID, Merangin – Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, mendampingi Gubernur Jambi, Al Haris, dalam rangkaian peninjauan langsung ke wilayah terdampak banjir bandang di Kabupaten Merangin.
Kunjungan yang berlangsung selama dua hari tersebut menyasar Desa Pulau Bayur, Kecamatan Pamenang Selatan pada Sabtu, 2 Mei 2026 malam, dan Desa Rantau Limau Kapas, Kecamatan Tiang Pumpung pada Minggu, 3 Mei 2026.
Selain memantau kondisi terkini pascabanjir, kehadiran dua pucuk pimpinan tersebut juga untuk menyalurkan bantuan sosial secara langsung kepada warga yang terdampak. Bantuan yang diserahkan meliputi bahan pokok (sembako), pakaian (sandang), serta pemenuhan kebutuhan air bersih.
Gubernur Jambi, Al Haris, menuturkan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten akan bergerak cepat melakukan pemulihan, terutama pada sektor pelayanan publik dan infrastruktur yang sifatnya mendesak. Banjir bandang tersebut diketahui merusak sejumlah rumah warga serta fasilitas umum (fasum) vital.
“Banjir bandang ini sangat banyak menghantam rumah-rumah warga, termasuk juga fasilitas umum seperti jembatan dan sekolah-sekolah,” ujar Al Haris saat diwawancarai di lokasi peninjauan pada Minggu, 3 Mei 2026.
Ia menambahkan, perbaikan jembatan menjadi salah satu prioritas utama karena merupakan akses krusial bagi mobilitas warga dan anak-anak sekolah.
“Ini yang kira-kira darurat dan urgen, yang perlu penanganan lebih cepat sekali, seperti jembatan ini. Karena anak sekolah melintasi jalan ini, termasuk juga warga yang ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Selain infrastruktur jembatan, Gubernur juga menyoroti kerusakan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Beberapa sekolah dilaporkan mengalami kerusakan parah hingga tidak dapat digunakan, serta merusak buku-buku pelajaran. Kondisi serupa juga terjadi pada fasilitas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat.
Untuk mempercepat proses rehabilitasi, Pemerintah Provinsi Jambi akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Merangin serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat pusat.
“Saya dengan Pak Bupati dan Pak Wabup akan berkoordinasi nanti. Kita petakan mana yang menjadi tugas Bupati, mana yang menjadi kewenangan kami (Pemprov), dan mana yang akan kita teruskan ke BNPB Pusat. Intinya, kita ingin segera menangani kondisi pascabanjir ini agar pelayanan masyarakat kembali normal,” ucap Al Haris. (*)


