PERKARA
Dedi Widarti Bakal Laporkan Praktik Culas Mafia BBM di Perairan Sungai Batanghari ke Mabes Polri

DETAIL.ID, Jambi – Aktivis Jambi akan segera membuat laporan secara resmi terkait aktivitas bunker BBM jenis solar dari mobil tangki industri ke kapal, serta dari kapal ke mobil tangki di perairan Sungai Batanghari ke Baharkam Mabes Polri, Ditepediksus Bareskrim Polri, serta Divisi Propam Mabes Polri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara (LSM Mappan) Dedi Widarti kepada media pada Selasa, 28 Januari 2025.
Dedi mengatakan bahwasanya Polda Jambi yang terdiri dari Kapolda, Dirpol Airud, dan Dirreskrimsus dengan sengaja melakukan pembiaran atas praktik bunker dalam jumlah besar yang diduga dilakukan oleh para mafia BBM jenis solar di perairan Sungai Batanghari.
Menurutnya, seharusnya Kepala Kepolisian Daerah Jambi dan Dirpol Airud yang menjadi garda terdepan dalam upaya penegakan hukum ketika mendapat informasi terkait dugaan tindak pidana, segera lakukan proses penyelidikan dan verifikasi kebenaran informasi agar terangnya sebuah perkara tindak pidana.
Bukannya mengulur ketika mendapat informasi, atau membiarkan dulu aktivitasnya selesai baru datang ke lokasi tempat kejadian perkara sehingga menyampaikan kepada awak media bahwa sudah dilakukan pengecekan ke lokasi namun hasilnya nihil.
“Sehubungan dengan perihal tersebut kami dari DPP LSM MAPPAN akan segera meneruskan informasi ini ke Bareskrim Mabes Polri, serta memberikan informasi dan bukti permulaan atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan secara terstruktur, terorganisir dan masif antara pemilik tanker, angkutan industri, dan para pihak serta sejumlah oknum anggota yang diduga turut serta melakukan kejahatan terkait transaksional BBM ilegal,” ujar Dedi
PERKARA
Didin Divonis 18 Tahun Denda Rp 2 Miliar, Berperan Besar Menjadikan Kampung Narkoba Pulau Pandan

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika jaringan Helen yakni, Didin alias Didin Bin Tember divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jambi, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam poin pertimbangan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyatakan bahwa tindakan terdakwa Didin bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Selain itu, Didin juga dinilai berperan besar dalam menjadikan kawasan Pulau Pandan Jambi menjadi kampung narkoba. Serta rekam jejak Didin, yang sudah berkali-kali terjerat pidana narkotika juga menjadi hal memberatkan dalam pertimbangan hakim.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan,” ujar Dominggus Silaban.
Dalam putusan, Didin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Didin alias Diding Bin Tember berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 Milliar,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Kemudian Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak penangkapan dikurangi seluruhnya dari vonis yang dijatuhkan.
“Terhadap putusan tersebut saudara punya hak. Bisa menerima atau mengajukan banding, atau bisa pikir-pikir selama 7 hari. Demikian juga hak yang sama bagi penuntut umum,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Penasihat Hukum Helen Tetap Nilai Dakwaan Tak Terbukti

DETAIL.ID, Jambi – Merespons pembelaan pihak penasihat Hukum Helen Dian Krisnawati, JPU dalam persidangan menegaskan bahwa pada dasarnya penuntut umum tetap pada tuntutan.
Penuntut umum menyatakan tidak sepakat dengan pembelaan pihak terdakwa, dimana pada serangkaian agenda persidangan yang telah berlansung dan atas keterangan dari saksi maupun ahli yang dihimpun.
Penuntut umum menyampaikan bahwa telah ditemukan sejumlah fakta persidangan, di antaranya terdakwa Helen tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menerima, jadi perantara, maupun menyimpan narkotika golongan 1.
Terkait Penuntut Umum yang dinilai tidak mampu membuktikan keterlibatan terdakwa, dan hanya berpatokan pada keterangan Terpidana Arifani alias Ari Ambok dan Terdakwa Didin alias Diding Bin Tember tanpa didukung bukti lainnya juga dibantah oleh penuntut umum.
Menurut penuntut umum, berdasarkan fakta persidangan merunut pada baik alat bukti, keterangan saksi. Terdakwa Helen Dian Krisnawari merupakan pengendali jaringan, kemudian terdakwa Didin alias Diding Bin Tember berperan untuk merekrut orang, dan Arifani sebagai pengedar.
“Oleh karena itu agar semua pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa agar ditolak. Kami menolak segala pembelaan hukum Penasihat Hukum terdakwa dan kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami sampaikan pada Kamis 24 Juli 2025 lalu,” ujar JPU Hariyono, membacakan replik.
Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa dalam kesempatannya menyampaikan duplik tetap menilai bahwa JPU tidak mampu membantah atas fakta-fakta yang mengemuka di persidangan.
Ditambah lagi dengan fakta bahwa Romiyanto yang disebut-sebut terkait dengan peredaran narkotika Helen tidak pernah sama sekali dimintai keterangan.
“Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Helen Dian Krisnawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan JPU,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban usai pembacaan tangapan dan nota pembelaan kedua belah pihak menyampaikan bahwa pihaknya bakal menggelar musyawarah. Sidang putusan bakal digelar pada Jumat besok, 1 Agustus 2025.
“Sesuai agenda yang sudah kita tetapkan putusan akan dibacakan besok, Jumat 1 Agustus 2025,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Spesialis Bongkar Rumah yang Pernah Tusuk Polisi Akhirnya Ditangkap

DETAIL.ID, Merangin – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengamankan seorang tersangka spesialis bongkar rumah di Dusun Baru Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.
Peristiwa tersebut bermula saat korban Nur Laila bangun dari tidur dan mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka serta handphone miliknya sudah tidak ada lagi. Mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka yang identitasnya sudah diketahui. Tepatnya pada Selasa, 29 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan tersangka IS alias KONDOR (28) yang merupakan warga Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K.,M.H melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H mengatakan bahwa tersangka pada saat akan ditangkap berhasil melarikan diri, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas.
“Tersangka ini pada saat akan diamankan berhasil kabur, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas, namun kemudian tersangka berhasil kita amankan,” kata Ruly pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam catatan kepolisian, tersangka IS alias KONDOR ini merupakan seorang residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara dimana salah satunya, tersangka pernah ditangkap dalam kasus penusukan terhadap salah satu personel Polres Merangin beberapa tahun yang lalu pada saat melakukan penggerebekan kasus narkoba.
“Benar, tersangka IS alias KONDOR merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap dalam kasus penusukan terhadap salah satu personil Polres Merangin beberapa tahun yang lalu pada saat melakukan penggerebekan kasus narkoba, yang mana pada saat itu Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Ruly.
Dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa HP hasil dari pencurian tersebut dijual oleh tersangka yang kemudian uang hasil penjualan HP digunakan oleh tersangka untuk melarikan diri dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Saat ini penyidik masih mendalami keterangan tersangka secara intensif terkait kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Merangin.
Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Reporter: Daryanto