Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Sekda Sudirman: Pemprov Jambi Laksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025

DETAIL.ID

Published

on

ekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman. Foto : Istimewa

Jambi – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH., menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi siap melaksanakan Intsruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut disampaikan Sekda dalam Upacara Peningkatan Nasionalisme dan Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, bertempat di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi, Senin (17/02/2025) pagi.

“Pada pagi hari ini kita melaksanaan apel kedisiplinan dan nasionalisme bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan setiap tanggal tujuh belas setiap bulan sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam apel kedisplinan ini, disampaikan pula kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Sekda Sudirman.

Lebih lanjut Sekda Sudirman mengatakan, pengurangan anggaran sebesar 50% diberlakukan pada perjalanan dinas, mengingat data terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri. Kepatuhan terhadap kebijakan ini akan diuji, dengan pengurangan yang sama juga berlaku untuk infrastruktur, alat tulis kantor, pemeliharaan, percetakan, dan belanja barang/jasa.

“Semoga perubahan sistem ini dapat diadaptasi dengan cepat. Penting bagi kita untuk menjaga produktivitas dan efisiensi kerja. Dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak sangat diharapkan. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Dengan demikian, pelayanan publik dapat terus berjalan optimal,” katanya.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut Sekda Sudirman juga menyebutkan bahwa telah dikeluarkan edaran resmi beserta rujukan undang-undang yang berlaku hingga 30 Oktober 2023. Berpedoman pada ketentuan tersebut, penerimaan tenaga honorer dihentikan efektif 31 Oktober 2023.

“Rekrutmen tenaga honorer setelah tanggal tersebut tidak diperbolehkan dan berakibat pada penundaan pembayaran. Meskipun akan ada kebijakan lanjutan dari Gubernur, prioritas pembayaran saat ini difokuskan pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terdaftar dalam basis data dan telah bekerja minimal dua tahun,” sebutnya.

Dalam Apel tersebut, Sekda Sudirman juga membacakan sambutan tertulis Gubernur Jambi Al Haris yang mengatakan bahwa Nasionalisme atau cinta tanah air dan kedisiplinan merupakan faktor pendorong bagi semua untuk mengemban tanggung jawab serta melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya, tentunya berdasarkan pada aturan atau regulasi yang berlaku.

“Dengan demikian, akan memiliki paradigma bahwa melaksanakan tugas-tugas dalam profesi kita sebagai aparatur sipil negara tidak hanya dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga merupakan bagian dari kontribusi dan pengabdian kita untuk kemajuan bangsa dan negara serta menghasilkan manfaat besar bagi Masyarakat,” ucap Gubernur Al Haris.

Melalui Sekda Sudirman Gubernur Jambi juga mengungkapkan bahwa tantangan pembangunan semakin kompleks, dengan berbagai perubahan dan ketidakpastian nasional dan global. Untuk itu, dibutuhkan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja sinergis sinergis, baik dalam satu perangkat daerah, antar perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi dengan instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta dengan semua stakeholder (pemangku kepentingan), dan seluruh pihak terkait. Selain itu, Aparatur Sipil Negara juga dituntut menghadirkan inovasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program kerja.

“Maka, ASN diharapkan terus meningakatkan kompetensi dan skill agar bisa menghasilkan inovasi, karena tidak mungkin ASN bisa menghasilkan inovasi manakala tidak memiliki kompetensi yang baik dan tidak mumpuni dalam melaksanakan pekerjaan,” ungkapnya.

“Saya minta Bapak dan Ibu semua untuk terus meningkatkan kekompakan dan kesatupaduan dalam bekerja, kerja sebagai tim, tetap semangat, bersama-sama mewujudkan Provinsi Jambi yang jauh lebih baik, demi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat dan daerah,” tutupnya.

ADVERTORIAL

Kawal Kualitas Makan Gratis, Pemkab Jember Terjunkan Tim ke 209 SPPG

DETAIL.ID

Published

on

Pemkab Jember sidak dapur SPPG, Jumat (29/5/2026). (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menunjukkan komitmennya dalam mengawal kesuksesan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui instruksi langsung dari Bupati Jember dan Sekretaris Daerah, pemerintah daerah menggelar Supervisi Pemetaan Potensi Masalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara serentak di seluruh wilayah Jember.

Berbeda dari evaluasi biasa, supervisi kali ini menggunakan metode door-to-door untuk menyisir total 209 SPPG di 31 kecamatan.

Fokus utama dari gerakan massal ini adalah memastikan standardisasi kualitas pelayanan telah berjalan sesuai parameter yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

“Tujuannya adalah untuk memotret kondisi eksisting Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saat ini secara objektif. Kami ingin memastikan kualitasnya benar-benar terjaga dengan baik, sehingga ke depannya dapat mengantisipasi dan mencegah terjadinya potensi masalah, seperti kasus keracunan makanan atau kendala operasional lainnya,” ucap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Jember, Indra Tri Purnomo, Jumat, 29 Mei 2026.

Indra memaparkan bahwa kunci keberhasilan standardisasi ini berada di tangan kepala dapur dan ahli gizi sebagai personel bentukan BGN.

Seluruh petugas dapur diminta untuk bekerja profesional, mematuhi SOP secara ketat, serta tidak berkompromi dengan mitra kerja jika ditemukan hal yang menyimpang dari standar kesehatan.

“Tercatat ada sebanyak 209 SPPG yang tersebar di 31 kecamatan yang dikunjungi,” tuturnya.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Sukses Pertahankan Predikat WTP

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember (kanan) menerima piagam penghargaan predikat WTP dari BPK RI. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember kembali membuktikan akuntabilitasnya dengan sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Jumat, 29 Mei 2026.

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, hadir secara langsung dan mengapresiasi ketelitian tim pemeriksa BPK serta kerja keras seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Jember.

“Kami sangat mengapresiasi koreksi, masukan, serta rekomendasi konstruktif yang diberikan oleh tim BPK selama proses pemeriksaan. Kerja keras ini menuntut profesionalisme dan ketelitian yang luar biasa,” ujar Gus Fawait.

Menurutnya, opini WTP yang diraih secara beruntun ini merupakan cerminan dari komitmen nyata seluruh elemen daerah dalam mengelola keuangan negara, bukan sekadar mengejar piala formalitas.

“Ini buah dari kerja keras, kecerdasan, dan keikhlasan seluruh elemen penatausahaan keuangan daerah. Capaian ini juga menunjukkan bahwa komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas di Jember telah membumi, bukan lagi sekadar jargon politik,” ucapnya.

Gus Fawait mengimbau jajarannya untuk tetap mengevaluasi catatan kecil yang ada demi menyempurnakan laporan ke depan. Ia mengingatkan bahwa substansi dari pengelolaan anggaran adalah dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

“Tujuan akhir kita yang paling hakiki adalah memastikan setiap rupiah dalam APBD Jember benar-benar mengalir dan memberikan dampak konkret bagi pembangunan, kemakmuran, serta kesejahteraan seluruh masyarakat Jember,” tuturnya.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Dalam aplikasi Sentuh Tanahku terdapat satu fitur yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan plotting bidang tanah secara mandiri melalui smartphone. Plotting yang dimaksud dalam hal ini adalah proses penetapan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan koordinat (GPS) yang akurat. Jadi, tak hanya dapat mengurus langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah), masyarakat yang bidang tanahnya belum terpetakan kini bisa lebih mudah menyampaikannya secara online.

“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, Selasa, 26 Mei 2026.

Menurutnya, fitur Swaplotting dihadirkan untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata ke dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Fitur ini diperlukan bagi para pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat serta pemilik tanah dengan sertipikat analog. Kehadiran fitur ini membuka ruang partisipasi publik dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat dan partisipatif.

“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.

Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama Sentuh Tanahku yang tersedia dalam perangkat dengan sistem operasi Android maupun iOS. Untuk menggunakan fitur tersebut, pengguna perlu memberikan izin akses lokasi agar sistem Kementerian ATR/BPN dapat mengidentifikasi posisi secara akurat.

Bagi pemilik sertipikat analog, saat menggunakan Swaplotting bisa memilih opsi “Bersertipikat”. Kemudian, lanjut melengkapi identitas pemegang hak serta informasi yang tercantum pada sertipikat, seperti nomor hak, luas tanah, dan letak bidang. Selanjutnya, pengguna diminta mengunggah foto dokumen sertipikat sebagai data pendukung untuk proses verifikasi oleh Kantah setempat.

Sementara bagi masyarakat yang bidang tanahnya belum bersertipikat, dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”. Mereka kemudian perlu melengkapi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak yang dimiliki, serta bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.

Setelah seluruh data dan dokumen pendukung dikirim, sistem Sentuh Tanahku akan meneruskan informasi tersebut kepada Kantah setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut sebelum data digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs