PERKARA
Sering Beraksi Jemput Narkoba dari Tembilahan, Tiga Kurir Jaringan Internasional Diringkus Polisi

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi meringkus 3 orang pria yang tergabung dalam jaringan internasional yakni MA, IW, dan AY atas kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi.
Penangkapan berawal dari Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa ada kurir yang seringkali melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang dijemput dari Tembilahan, Provinsi Riau.
“Pada 26 Januari 2025, kami melakukan penyelidikan terhadap 1 kendaraan Toyota Kijang Innova Reborn warna putih dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik berisi serbuk kristal. Diduga narkotika yang ditemukan jenis sabu yang dikirim dari Malaysia tepatnya di Johor baru.” kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser pada Selasa, 11 Februari 2025.
Dari penggeledehan tersebut dilanjutkan pengembangan kasus dan didapatkan 2 kg sabu, Dir Narkoba juga bilang bahwa tim berhasil amankan barang bukti lainnya di daerah Mendalo.
” Jadi pengakuan dari M pada November 2024 dia sudah memasukkan 1 kg ke Jambi. Kemudian pada 22 Januari 10 kg sabu dan yang berhasil diamankan sisanya hanya 2 kg. Sisanya sudah berhasil diedarkan sekitar 9 kg. Kemudian yang ketiga 10 kg lagi,” katanya.
Menurut Kombes Pol Ernesto Seiser dari hasil tangkapan kali ini, pihaknya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 58.842 jiwa. Jika dikonversikan ke rupiah, 12 kg sabu yang berhasil diamankan itu bernilai Rp 15 miliar lebih.
Para tersangka akan dikenakan pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jo pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi jaringan pengedar narkotika lainnya serta menjadi langkah serius dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia khususnya di Kota Jambi.
Reporter: Juan Ambarita

PERKARA
Sidang Kasus Korupsi Kredit PT PAL: Bengawan Kamto Akui Serahkan Pengurusan Kredit ke Viktor Gunawan

DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) bersama Bank BNI dengan terdakwa Wendy Haryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu, 15 Oktober 2025. Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan 4 orang saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam proses pengajuan dan penggunaan kredit perusahaan tersebut.
Empat saksi yang dihadirkan masing-masing adalah Firdaus dari BPN Kabupaten Muarojambi, Rais Gunawan selaku Branch Business Manager BNI Palembang, serta Bengawan Kamto dan Viktor Gunawan dari pihak PT PAL.
Sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi Firdaus, namun berlangsung singkat lantaran ia baru bertugas di BPN Muarojambi sejak 2023 dan tidak terlibat langsung dalam proses awal kredit.
Selanjutnya, giliran Bengawan Kamto dan Viktor Gunawan yang memberikan kesaksian. Bengawan mengaku membeli PT PAL pada tahun 2018 dengan harga akhir Rp 126,5 miliar, setelah melalui proses tawar-menawar dari harga awal Rp 150 miliar.
“Pembayarannya dilakukan bertahap, awalnya Rp 50 miliar, kemudian Rp 5 miliar, Rp 15 miliar, total akhir Rp 126,5 miliar,”ujar Bengawan di hadapan majelis hakim.
Dia juga menjelaskan, pengurusan kredit ke Bank BNI diserahkan sepenuhnya kepada Viktor Gunawan yang saat itu sudah disiapkan menjadi Direktur PT PAL. Dana pencairan dari bank pun, kata Bengawan, langsung masuk ke rekening perusahaan, bukan ke rekening pribadinya.
“Rp 105 miliar saya percayakan kepada Viktor. Kredit modal kerja seharusnya digunakan untuk operasional dan hal-hal terkait pembangunan,” katanya.
Bengawan juga mengungkapkan, terdapat 6 kali pembayaran utang PT PAL ke BNI dengan total Rp 112 miliar. Namun masih tersisa sekitar Rp 14 miliar yang belum terbayar. “Saya tidak tahu ke mana Rp 14 miliar itu,” katanya menjawab pertanyaan jaksa.
Sementara itu, saksi Viktor Gunawan membenarkan dirinya menjabat sebagai direktur PT PAL sejak 2018, sebagai pengurus baru menggantikan Wendy Haryanto. Ia juga mengakui proses pengajuan kredit ke BNI dilakukan melalui komunikasi telepon, bukan surat resmi.
Viktor mengaku mengenal Wendy melalui pertemuan yang difasilitasi di kantor Jaya Indah Motor, meski ia tidak mengingat pasti berapa kali pertemuan tersebut terjadi. Ia juga membenarkan adanya kredit lain dari Bank CIMB Niaga, namun tidak mengetahui detail jumlah maupun teknisnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Ketua Poktan Desa Badang Ditetapkan Tersangka, Warga Tuduh PT DAS Rekayasa Hukum

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Ketua Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan, Dedi Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjungjabung Barat dalam kasus yang diduga berkaitan dengan konflik lahan antara warga Desa Badang dan PT DAS. Penetapan ini memicu protes warga yang menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejuang tanah rakyat.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara masyarakat Desa Badang dan PT DAS terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Warga menilai PT DAS telah menguasai lahan masyarakat secara ilegal dan tidak menjalankan kewajiban kompensasi 20 persen lahan bagi masyarakat terdampak, sebagaimana diatur dalam ketentuan perpanjangan HGU.
Menurut warga, perusahaan justru mengubah bentuk kompensasi menjadi pemberian uang dengan nominal kecil yang dianggap tidak sepadan. Meski belum ada penyelesaian ganti rugi, PT DAS disebut telah lebih dahulu memperpanjang HGU secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat maupun perangkat desa.
“Penetapan tersangka terhadap Dedi Ariyanto ini jelas tekanan balik dari perusahaan terhadap warga yang memperjuangkan haknya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Badang pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia pun menegaskan masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat. “Kami hanya menuntut keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Konflik agraria ini juga disorot karena saat kejadian berlangsung, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TIMDU PKS) diketahui berada di wilayah tersebut. Publik mempertanyakan sejauh mana peran tim tersebut dalam mencegah eskalasi konflik di lapangan.
Aktivis menilai pembiaran terhadap situasi ini menunjukkan lemahnya penerapan UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang seharusnya menjadi dasar penyelesaian sengketa antara masyarakat dan korporasi.
Masyarakat Badang kini mendesak Kapolri dan Kementerian ATR/BPN turun tangan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, serta mencegah konflik agraria ini menjadi preseden buruk bagi perjuangan hak atas tanah rakyat.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tuntut Lahan 586 Hektare Dikembalikan, GMNI Jambi Bersama Kelompok Tani Mandiri Purwodadi Segera Demo PT TML

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat, bakal menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 20 Oktober 2025.
Aksi tersebut akan dilakukan di area yang diklaim oleh PT Tri Mitra Lestari (TML) sebagai bentuk desakan agar lahan seluas 586 hektare yang disebut milik warga segera dikembalikan.
Konflik lahan ini telah berlangsung hampir 3 dekade. Persoalan bermula pada 1994, ketika PT TML diduga mengambil alih lahan masyarakat yang sebelumnya telah memiliki izin membuka lahan dari Pemerintah Desa Purwodadi tertanggal 2 Januari 1993. Sejak itu warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Mandiri mengaku mengalami berbagai bentuk intimidasi, perusakan tanaman, dan penggusuran.
Data inventarisasi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjungjabung Barat menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan hak sah milik masyarakat. Namun, hingga kini area itu masih dikuasai oleh PT TML tanpa ada penyelesaian yang jelas dari pemerintah maupun pihak perusahaan.
Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi petani Purwodadi dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Perjuangan petani ini bukan sekadar soal tanah, tetapi soal hak asasi manusia. Negara melalui Pemda dan OPD terkait seharusnya hadir membela rakyat, bukan membiarkan perusahaan merampas hak mereka,” ujar Ludwig pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia menambahkan, aksi yang akan digelar tersebut akan dilakukan secara damai dan konstitusional dengan melibatkan sekitar 500 peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat petani.
Sementara itu, Wiranto B Manalu selaku tim pendamping menilai pemerintah daerah telah lalai dalam menangani persoalan tersebut.
“Selama 30 tahun rakyat Purwodadi menanti keadilan, namun yang datang justru intimidasi dan pembiaran. Pemerintah tidak boleh terus menutup mata. Inventarisasi Disbunak sudah jelas menunjukkan lahan itu milik rakyat,” ujar Wiranto.
GMNI Jambi juga berencana melaporkan permasalahan ini ke Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPR RI. Langkah hukum dan advokasi akan terus ditempuh jika pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum tidak segera bertindak.
Dalam aksi nanti, GMNI Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri mengajukan sejumlah tuntutan di antaranya:
- Mengembalikan lahan seluas 586 hektare kepada masyarakat Desa Purwodadi.
- Menuntut pertanggungjawaban atas kerugian material dan non-material yang dialami petani selama 30 tahun.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat untuk bersikap tegas terhadap PT TML dan berpihak pada rakyat.
- Mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum serta pejabat terkait yang dianggap lalai dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.
Konflik antara masyarakat dan PT TML kini menjadi salah satu kasus agraria yang mendapat perhatian luas di Provinsi Jambi, seiring meningkatnya tuntutan agar pemerintah daerah lebih tegas terhadap perusahaan yang diduga menguasai lahan secara sepihak.
Reporter: Juan Ambarita