Connect with us

PERKARA

Gawat! Tak Bisa Tunjukkan Legalitas, PT MPPJ Berani Pula Serobot PKS yang Dikelola PT MMJ

DETAIL.ID

Published

on

Pihak PT MMJ. (DETAIL/Juan)

Jambi – Konflik pendudukan ilegal PKS PT Prosympac Agro Lestari (PAL) oleh pihak yang mengaku-ngaku sebagai PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ) terus bergulir.

Pihak PT MMJ selaku pengelola PT PAL sejak 13 Maret 2022 berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pun tak terima.

Kejanggalan atas keberadaan pihak yang mengatasnamakan PT MPPJ tersebut pun semakin mencuat, mereka mengklaim punya legalitas atas keberadaan mereka atau mereka juga mengaku punya PPJB namun tak dapat menunjukkannya dalam pertemuan tersebut.

“Jadi dari hasil pertemuan ini, kami sangat kecewa. Kami sudah meminta tunjukkan itu legalitas dari MPPJ. Apa dasar mereka untuk bisa menduduki perusahaan,” kata penasihat hukum PT MMJ, Sabarman Saragih pada Rabu, 12 Februari 2025.

Sementara itu, kata Sabarman, pihaknya sudah menyerahkan semua pembuktian secara jelas dan lengkap. Sabarman pun kecewa betul, bagaimana bisa pabrik sendiri dikuasai oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang bahkan tak bisa menunjukkan legalitasnya.

Parahnya lagi, pihak PT MPPJ juga dinilai melakukan perusakan pada pabrik tersebut dengan mengeluarkan sejumlah barang dan membongkar kamar-kamar karyawan. Kuasa hukum PT MMJ tersebut pun memohon kepada Presiden Prabowo dan Kapolri atas persoalan ini.

“Saya minya kepada pemerintah terutama Bapak Presiden Prabowo dan Kapolri. Agar ditindaklanjuti, ini sudah sewenang-wenang ini sudah premanisme,” ujarnya.

Sebelumnya pada Senin, 27 Januari 2025, sejumlah pihak yang mengatasnamakan PT MPJA mendatangi dan menyerobot PKS PT PAL dari pengelolaan PT MMJ. Tidak itu saja, pihak PT MPJA merusak mess karyawan. Aksi mereka diprakarsai oleh oknum polisi yang masih aktif.

Padahal asal tahu saja, sejak 17 Juni 2022 lalu, Arwin Saragih sebagai Direktur PT MMJ melakukan peralihan atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan perusahaan PT PAL.

Peralihan ini dibuat pada 22 Desember di depan notaris dengan Fitria Tresna Permata dengan akta notaris Nomor 03, dengan keputusan pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham Direktur PT MMJ. Yang mana pabrik kelapa sawit milik PT PAL yang Komisaris Utamanya, Bengawan Kamto dan Viktor Gunawan sebagai Direktur Utama itu dijual ke PT MMJ senilai Rp 128 miliar.

Pabrik Kelapa Swit (PKS) itu berada di atas lahan seluas total 22,4 hektare. Jadi, berdasarkan keputusan pengadilan niaga Medan No:39/pdt. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, berkewajiban untuk membayarkan semua kewajiban, baik berupa pembayaran utang piutang dari perusahaan terdahulu terhadap para konsorsium.

Kuasa hukum PT MMJ juga mengungkap bahwa sejumlah utang-utang terdahulu PT PAL kepada negara, telah dilunasi oleh PT MMJ selama ini. Namun pasca semua penyelesaian masalah PT PAL tersebut, PT MMJ malah ditendang dari PKS tersebut.

“Ini MMJ ikut di sini untuk membayar uang (terhadap) negara. Ini PT PAL menggunakan uang negara dari BNI pusat. Ini bagaimana ini, kita yang sudah beritikad baik membayar utang-utang terhadap negara malah diperlakukan seperti ini. Ini harus diproses PT PAL ini,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Saksi di Perkara TPPU Narkoba Tek Min Mengaku Tak Kenal dengan Terdakwa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkotika jaringan Helen Dian Krisnawati, yakni Tek Min alias Ameng Kumis masih terus berproses dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syafrizal Fakhmi, 2 orang narapidana perkara narkotika dari Lapas Kelas IIA Jambi dihadirkan oleh penuntut umum sebagai saksi di atas perkara Tek Min, yakni Yuriansyah dan Andi Purnomo.

Namun di persidangan baik Andi Purnomo maupun Yuriansyah mengaku tidak kenal dengan terdakwa. Namun mereka mengaku kenal dengan kakak terdakwa yakni Tek Hui atau Dedi Susanto, yang baru divonis 9 tahun penjara atas perkara TPPU Narkotika.

Keduanya juga mengaku baru mengetahui bahwa Helen, Tek Hui dan Tek Min adalah saudara alias kakak beradik.

“Saya tahunya dari media dan dari penyidik kalau mereka ternyata kakak beradik,” ujar Yuri.

Yuri mengaku bahwa dirinya merupakan pengedar yang memperjualbelikan narkoba jenis sabu terutama di kawasan Pulau Pandan Kota Jambi. Namun dia mengklaim bahwa narkotika tersebut bukan berasal dari Tek Min, melainkan dari Tek Hui.

“Saya ikut jaringan narkoba yang ada di Pulau Pandan. Jadi kurir Tek Hui sekitar tahun 2022,” katanya.

Saksi lainnya juga mengaku hal senada, Andi Purnomo yang juga mengaku sebagai pengedar narkotika di wilayah Pulau Pandan mengaku tidak kenal dengan Tek Min. Dia hanya berhubungan dengan jejaring Tek Hui.

“(Dengan terdakwa) tidak kenal. (Dengan Tek Hui) Kenal. Siapa yang tidak kenal, dia (bandar) terkenal di Jambi,” katanya.

Sama seperti Tek Hui, Tek Min dalam kurun waktu 2014 – 2024 didakwa telah melakukan serangkaian bentuk pencucian uang yang patut diduga bersumber dari tindak pidana narkotika.

Sidang pembuktian bakal kembali berlanjut pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polres Merangin Tindak PETI di Kawasan Geopark Merangin

DETAIL.ID

Published

on

PETI yang diamankan petugas gabungan Polres Merangin, Dinas Pariwisata dan BPD Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Sat Reskrim Polres Merangin bersama Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, perwakilan UNESCO Global Geopark (UGGp) Merangin Jambi, serta BPBD Kabupaten Merangin melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Geopark Merangin, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Kegiatan ini menindaklanjuti Surat UNESCO Global Geopark Nomor 095/MJUGGp/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang pemberitahuan aktivitas PETI di Kawasan Fosil Flora Jambi Merangin Jambi UGGp

Dua lokasi menjadi fokus pengecekan, yaitu Glanitoid Tantan Air Batu dan Air Terjun Muara Karing, yang keduanya berada di Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.

Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H, tim gabungan mendapati di lokasi Glanitoid Tantan Air Batu adanya pekerja yang sedang beraktivitas melakukan PETI di seberang Sungai Batang Merangin. Mengingat arus sungai cukup deras, tim menyeberang menggunakan perahu speedboat milik BPBD. Namun, setibanya di lokasi, para pekerja sudah melarikan diri.

Di lokasi tersebut, tim menemukan tujuh rakit kayu dan satu rakit kayu dengan mesin jet yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Tujuh rakit kayu dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan satu unit mesin jet diamankan sebagai barang bukti.

Selanjutnya, tim bergerak menuju Air Terjun Muara Karing. Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas PETI di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk melindungi kelestarian Geopark Merangin yang telah diakui UNESCO sebagai warisan geologi dunia.

“PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan warisan alam yang bernilai edukasi dan wisata,” ujarnya.

Disampaikan Mulyono, Polres Merangin berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Merangin.

“Polres Merangin akan tindak tegas pelaku PETI, khususnya di kawasan yang memiliki nilai strategis bagi pelestarian lingkungan dan pengembangan pariwisata daerah,” katanya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Polisi Tangkap DPO Kasus Korupsi Disdik Provinsi Jambi di Bandung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tim Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap WS, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi. Penangkapan dilakukan di Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 13 Agustus 2025.

WS diketahui merupakan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang berperan sebagai sub penyedia dalam paket pengadaan tersebut. Informasi ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution saat dikonfirmasi.

“Penyidik Tipikor Ditreskrimsus berhasil mengamankan WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi Dinas Pendidikan,” ujar Amin pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Saat ini, tersangka sedang dibawa menuju Provinsi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, WS telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni RWS, ES, dan ZH, yang lebih dahulu ditangkap. Dalam pelaksanaan proyek, WS menggunakan akun e-katalog milik PT TDI untuk masuk sebagai penyedia, praktik yang dikenal dengan istilah numpang klik. Kesepakatannya, WS memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.

WS dinyatakan buron setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik, sementara tiga tersangka lainnya telah diamankan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs