Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Kisah Pilu Dua Warga Indonesia Tertular Virus Corona di Philadelphia

Published

on

Philadelphia

detail.id/, Philadelphia – Tiba-tiba warga Indonesia di Philadelphia dikejutkan oleh berita duka yang memilukan. Dua orang ibu meninggal dunia akibat virus COVID-19. Tak satu pun yang menyangka bahwa mereka bisa terpapar virus mematikan itu. Sebab, banyak di antara warga setempat mengenal kedua korban karena bekerja di dua perusahaan berbeda.

Cerita kedua ibu itu beredar luas di media sosial kalangan warga Indonesia Pantai Timur AS. Awalnya, Pastor Aldo, salah satu pemuka agama di Philadelphia, memasang berita tentang wafatnya seorang ibu berusia 65 tahun, di Rumah Sakit Methodist Hospital, Philadelphia pada hari Jumat 1 Mei 2020 akibat COVID-19. 

Disusul kemudian dengan berita dari Sinta Penyami salah satu warga setempat, tentang meninggalnya seorang ibu lain pada hari Sabtu 2 Mei 2020 pukul 17.00. Penyebabnya virus COVID-19 ditambah komplikasi penyakit diabetes dan lainnya.

Salah satu korban bekerja di sebuah perusahaan plastik, yang banyak mempekerjakan warga Indonesia. Dari pengusutan sementara, ibu tersebut terpapar virus Corona karena harus berdesakan di mobil jemputan yang membawa para pekerja ke lokasi bekerja di luar Philadelphia. Tragisnya, di dalam mobil jemputan itu ada dua pegawai baru dari luar negara bagian, yang diduga telah terpapar dan menjadi carrier virus Corona.

Maka penularan tak bisa dihindarkan lagi. Lebih-lebih, kini banyak warga Indonesia dari berbagai negara bagian lain pindah Philadelphia untuk mencari kerja. Mereka – yang mayoritas tak punya izin kerja atau tanpa dokumen resmi itu – harus berjuang menyambung hidup. Tentu saja mereka akan diam tak akan mengaku dirinya sakit atau tertular virus COVID-19 karena takut kehilangan pekerjaan barunya.

Apalagi, perusahaan plastik tempat korban bekerja, memproduksi Face Shield, plastik penutup wajah yang saat ini dibutuhkan para pekerja kesehatan dan rumah sakit dan pihak lain.

‘’Salah satu jemaat saya baru tahu bahwa pekerja baru itu seharusnya melakukan karantina mandiri. Tapi mereka mengaku sehat. Sekarang jadi begini,’’ tulis Pendeta Lukas Kusuma di media sosial. ‘’Intinya, para pekerja diminta melakukan karantina mandiri agar tidak menular ke pekerja lain,’’ kata Lukas Kusuma.

Daisy Margono Wijaya, salah satu warga Indonesia menceritakan di media sosial bahwa satu buah mobil jemputan, biasanya jenis Van panjang, memuat paksa 10 orang pekerja agar hemat ongkos transportasi. Karena itu, resiko tertular penyakit sangat tinggi. Sementara, warga lain ada yang mengusulkan agar para agen tenaga kerja Indonesia mengedarkan formulir isian kepada calon pekerjanya untuk mengisi sejujurnya tentang kondisi badannya.

Karena itu diimbau kepada warga Indonesia yang ada di manapun: Bila harus pindah lokasi untuk bekerja, diminta untuk melakukan ‘Karantina Mandiri’ selama 14 hari. Menahan diri untuk tetap tinggal di apartemen atau tempat tinggal masing-masing, dan tidak melakukan kegiatan di luar. Dengan demikian, kita tidak menulari pekerja lain!

Tapi kami butuh uang untuk menyambung hidup? Resiko itu memang harus ditanggung untuk sementara waktu. Tidak bekerja selama beberapa bulan memang membuat uang simpanan terkuras habis. Predikat tanpa dokumen resmi, menyebabkan para pekerja tak bisa mendapatkan tunjangan penganggur (unemployment benefit) yang diberikan pemerintah pusat. Kondisi itu memang tidak bisa terhindarkan.

Bagi yang membutuhkan kebutuhan sehari-hari,  anda bisa mendapatkan sumbangan gratis dari sejumlah badan dan organisasi pemerintah. Termasuk bantuan pangan Gereja Bethany Miracle Center pimpinan Pastor Lukas Kusuma, Masjid Al Falah di S. 7th Street, Gereja Praise Center, pimpinan Pastor Aldo Siahaan dan gereja-gereja Kristen dan Katolik warga Indonesia di Philadelphia. Anda tinggal menelepon salah satu dari organisasi agama itu sehingga jadwal pengiriman bisa ditetapkan.

Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York juga telah mengirimkan sejumlah bantuan sembako bagi warga yang memerlukannya. KJRI New York selalu menyebarkan selebaran untuk mendaftarkan diri, sehingga bantuan dapat segera dikirim.

Untuk sementara ini, hampir seluruh agen tenaga kerja Indonesia menghentikan rekrutmen pekerja baru. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi korban COVID-19 di antara para warga Indonesia. 

Menurut data Konsulat Jenderal RI New York, sampai akhir April lalu, jumlah warga Indonesia yang meninggal tercatat 11 orang, dan yang melakukan karantina mandiri 13 orang. Warga yang sembuh 9 orang dan mereka yang dirawat di rumah sakit ada 8 orang, dilansir dari indonesianlantern.com

PERISTIWA

Warga Aur Berduri Digemparkan Penemuan Mayat Tertindih Motor

DETAIL.ID

Published

on

Aparat keamanan dan petugas medis saat membawa jenazah yangtertindih motor. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mendadak geger pada Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertindih sepeda motor miliknya di ruas jalan PT Sesra Lama, RT 11.

Korban diketahui bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.

Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, Sariman (45), dirinya dihampiri oleh warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara yang terjatuh.

Bersama saksi lainnya, Sunarto (48), mereka bergegas menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam posisi tertindih sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5956 YE. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Atas dasar kemanusiaan, saksi sempat memindahkan motor yang menindih tubuh korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yaamar.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. beserta jajaran langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Area segera dipasangi garis polisi (police line) oleh Personil Piket Pamapta dan Satreskrim Polres Merangin untuk kepentingan olah TKP.

“Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans Desa Sei Kapasa menuju RS Umum Abunjani Bangko dengan disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar IPTU Adri Sukam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit jantung. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE).
  • Tas hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp295.000.
  • Identitas diri (KTP, SIM C, dan STNK).

“Saat ini jenazah masih berada di rumah sakit, sementara barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Perwakilan masyarakat Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan aktivitas PT Tebo Alam Lestari ke Polres Tebo. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menggunakan jalan desa tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2026.

Laporan yang dilayangkan pada 12 April 2026 itu menyebutkan, armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan secara terus-menerus melintasi jalan desa yang berada di kawasan permukiman warga tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan pemerintah desa.

‎”Penggunaan jalan ini dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan masyarakat maupun pemerintah desa,” tulis perwakilan warga dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tebo.

Akibat aktivitas tersebut, warga mengeluhkan sejumlah dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa, hingga terganggunya akses mobilitas masyarakat. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat, terutama bagi anak-anak, serta munculnya polusi debu dan kebisingan.

Dalam laporannya, warga juga menguraikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Di antaranya mengacu pada Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan dan penggunaan tanpa izin, serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur gangguan terhadap fungsi jalan.

Selain itu, warga juga menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Dalam tuntutannya, masyarakat meminta aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas armada PT Tebo Alam Lestari yang melintasi jalan desa. Warga juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang telah terjadi, serta memproses dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat.

Sebagai bukti pendukung, warga turut melampirkan dokumentasi berupa foto-foto kerusakan jalan dan daftar tanda tangan masyarakat yang menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut.

Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat Akmal, Ketua Karang Taruna Amri, Ketua Lembaga Adat Zakaria, para kepala dusun, serta ketua RT setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tebo Alam Lestari maupun Polres Tebo terkait laporan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Pengalihan Alur Sungai di Tebo Terus Jadi Sorotan, LP2LH Segera Somasi Dinas LH

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, terus menuai sorotan. Kali ini, giliran DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan yang angkat bicara.

‎Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan menegaskan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan pengalihan alur sungai tersebut. Hasilnya ditemukan indikasi kuat adanya perubahan fisik aliran sungai di lokasi dimaksud.

‎”Kami melakukan penelusuran melalui aplikasi digital berbasis geospasial. Dari situ kami mendapatkan titik koordinat yang menguatkan bahwa aktivitas pengalihan alur sungai memang terjadi di lokasi tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Wawan tersebut, Kamis 9 April 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, LP2LH menyimpulkan telah terjadi perubahan signifikan pada alur sungai. Sebelum aktivitas berlangsung, aliran sungai disebut mengarah ke kanan, namun kini telah dialihkan ke sisi kiri.

‎”Perubahan ini menunjukkan adanya modifikasi fisik yang cukup signifikan, baik sebelum maupun setelah aktivitas dilakukan,” kata Wawan.

Atas temuan tersebut, LP2LH menilai aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 25 dan Pasal 36, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 67 dan 68 serta Pasal 69, dengan ancaman pidana pada Pasal 98 ayat (1).

Sebagai langkah lanjutan, LP2LH berencana melayangkan surat somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo. Somasi tersebut ditujukan untuk mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah yang dinilai belum jelas.

‎”Dalam waktu dekat kami akan menyurati DLH Tebo. Ini sebagai bentuk pertanyaan atas penanganan yang terkesan mandek terhadap kasus ini,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak, terutama pemerintah, dalam merespons persoalan lingkungan. Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik.

‎”Kita harus mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan persoalan ini menjadi liar di tengah masyarakat. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik bisa menurun,” katanya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs