Connect with us

PERISTIWA

Fitnah Wartawan Bawa Senjata Api, Tukang Parkir dan Oknum Babinsa Saling Tuding

DETAIL.ID

Published

on

Fitnah Wartawan Bawa Senjata Api, Tukang Parkir dan Oknum Babinsa Saling Tuding

DETAIL.ID, Jambi – Dua akun Instagram belum lama ini memfitnah wartawan membawa senjata api dengan video CCTV yang sempat viral pada Rabu (6/5/2020). Kedua akun Instagram itu adalah akun sekitar_jambi dan dering_jambi_dj.

Akun Instagram sekitar_jambi menulis, “Dua pria mengaku anggota berkeliaran di Cempaka Putih. Oknum warga ini meresahkan warga karena diduga membawa senjata api”.

Sementara akun milik dering_jambi_dj menulis seruan dalam Instagram-nya imbauan, “Pak polisi tolong ditindak.”

Video tersebut salah satu kantor milik gudang elektronik yang berada di Kelurahan Cempaka Putih, Kota Jambi dipersoalkan.

Padahal, wartawan nusantaranews itu bersama rekannya mendatangi kantor sebuah gudang elektronik di Kelurahan Cempaka Putih, Kota Jambi.

Setelah ditelusuri wartawan nusantaranews tersebut ternyata video viral tersebut berasal dari CCTV Cafe yang berada pas di depan kantor.

Saat Nusantaranews mencoba menemui pemilik CCTV, tiba-tiba tukang parkir Cafe yang mengaku bernama Didik (pemilik akun IG Didiet.Cakep) menghalangi dan menjelaskan bahwa dirinya yang meminta rekaman CCTV itu.

“Saya diminta Babinsa dan diperintah untuk memviralkan atau mengirimkan video CCTV tersebut ke admin sekitar_jambi agar viral agar supaya dua orang yang terekam CCTV dapat mencari dan menemui Babinsa tersebut,” katanya, Rabu (6/5/2020).

Dirinya juga mengakui mengirim info tersebut memakai akun miliknya atas nama Didiet.Cakep dengan nama aslinya Didik Kurniawan. “Maaf bang saya diperintah Babinsa,” ujarnya.

Ia menolak mempertemukan dengan pemilik Cafe. “Sebenarnya jujur saja, saya diperintah Pak Babinsa Kelurahan Cempaka Putih untuk meminta video itu ke bos saya, kemudian saya diperintahkan untuk segera memviralkannya ke K3 (Kabar Kampung Kito) atau sekitar_jambi, kemudian saya WA admin sekitar jambi untuk viralkan tapi saya tidak bilang kalau mereka bawa senjata api. Itu yang buat narasi adalah admin itu sendiri bang, mereka sendiri yang mengada-ada,” ucapnya.

Kemudian nusantaranews mencoba menghubungi Babinsa tersebut guna mengklarifikasi hal tersebut. Babinsa meminta nusantaranews menemuinya di Kantor Koramil Jambi Selatan tepatnya depan lapangan Persijam, Kota Jambi.

Sesampainya nusantaranews ke kantor koramil dan bertemu Babinsa berinisial (I) meminta klarifikasi tidak direkam.

Ia meminta rekaman media atas penjelasannya dihapus. Ia menjelaskan bahwa benar ada meminta rekaman CCTV tersebut kepada Didik, tukang parkir Cafe namun CCTV tersebut hanya buat kebutuhannya selaku Babinsa, dirinya juga menjelaskan bahwa yang memviralkan dan memberikan narasi seperti yang viralkan itu bukanlah dirinya. Sebaliknya dia bilang itu adalah perbuatan si tukang parkir.

“Bukan saya yang memviralkan video itu, melainkan Didik si tukang parkir sambil dirinya memperlihatkan hasil chatting di WhatsApp-nya dengan Didik. Kalau saudara mau konfirmasi silakan saja tuntut pihak sekitar_jambi. Mereka sendiri yang buat narasinya, bukan saya dan saya sudah berkoordinasi dengan Babinkamtibmas sama Polsek Jelutung untuk mengawasi dua pemuda dalam rekaman CCTV itu,” katanya.

Sementara itu, dua akun IG tersebut saat nomor WhatsApp admin milik akun ketika dikonfirmasi wartawan nusantaranews tidak aktif hingga saat ini.

Wartawan itu mengaku keberatan atas penayangan video viral tersebut. Ia merasa difitnah apalagi menyebutkan membawa senjata api. “Tuduhan itu jelas tidak main-main dan mencemarkan nama baik saya,” katanya kepada detail, Kamis (7/6/2020).

Ia merujuk pada UU ITE, dalam pasal 45A ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”2″]

“Bisa kena Undang-Undang ITE. Itu ancaman dalam Undang-Undang (enam tahun). Kita bukan penjahat. Kita seorang wartawan yang sengaja datang ke kantor pemilik gudang elektronik di Kelurahan Cempaka Putih untuk konfirmasi atas keberadaan gudang tersebut, kok malah difitnah begitu siapa yang dirugikan dan siapa pula yang membawa senjata api, jangan sembarang fitnah sebarkan berita hoaks, bisa pidana lho,” ujarnya.

Reporter: Tholip   

PERISTIWA

3 Kendaran Terlibat Kecelakaan Beruntun di Batipuh Selatan Tanah Datar, Diduga Rem Blong

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanah Datar – Sebanyak 3 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang Panjang-Solok, di Jorong Galanggang, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Kecelakaan terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekira pukul 17:30 WIB.

Kecelakaan melibatkan 2 truk dan 1 mikro bus, salah satu truk membawa muatan telur, sehingga saat kecelakaan terjadi, telur berserakan di badan jalan.

KBO satlantas Polres Padang Panjang, IPDA Dedi Kuswanto menjelaskan kronologi kejadian.

Kata IPDA Dedi, awal mula kejadian berawal dari kendaraan truk dengan nomor polisi BA 9039 BU yang dikendarai oleh Syafryddin datang dari arah Padang Panjang menuju Solok.

“Sesampainya di tempat kejadian, rem kendaraannya tidak berfungsi dan menabrak mikro bus Hiace dengan nopol BH 7512 FI,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kendaraan mikro bus tersebut dikendarai oleh Hendri Wilyan.

“Setelah truk menabrak mikro bus, kemudian mikro bus menabrak truk nopol BG 8780 yang berada di depannya,” katanya.

“Truk dengan nopol BG 8780 tersebut dikendarai oleh Suardinata yang juga membawa seorang penumpang atas nama Suparman,” katanya.

Kemudian, IPDA Dedi menambahkan, akibat rem blon dan menabrak mikro bus, truk dengan nopol BA 9039 BU membanting stir ke arah sisi kanan jalan.

“Jika dilihat, posisinya dari arah Padang Panjang menuju solok,” tuturnya.

“Akibat kejadian tersebut, kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan,” katanya.

Sementara itu, IPDA Dedi mengatakan tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut.

Reporter: Diona

Continue Reading

PERISTIWA

Risetcar Terbukti Penipuan, Ratusan Ribu Anggota Alami Kerugian Puluhan Miliar Rupiah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID – Aplikasi investasi Risetcar dipastikan sebagai penipuan (scam) setelah dalam sepekan terakhir menutup fitur penarikan dana dari para penggunanya.

Seluruh permintaan pencairan saldo anggota gagal diproses, memicu kepanikan dan menimbulkan kerugian besar di kalangan pengguna.

Risetcar sebelumnya mengklaim sebagai platform investasi kendaraan tanpa sopir berbasis di Amerika Serikat dengan cabang di Jakarta. Skema ini sukses menarik ratusan ribu anggota berkat promosi masif, terutama di wilayah pelosok Indonesia.

Menurut laporan, jumlah anggota Risetcar mencapai sekitar 200.000 orang dengan estimasi kerugian puluhan miliar rupiah. Beberapa sumber bahkan menyebut jumlah akun yang terdaftar bisa menembus lebih dari 600.000 pengguna.

Awalnya Menjanjikan, Berakhir Menghilang

Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengaku tertarik bergabung setelah diajak teman dekat.

“Awalnya lancar, pembagian keuntungan sesuai jadwal, dan tampilannya profesional. Ada narasi teknologi canggih, jadi terlihat masuk akal,” ujarnya pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Namun, keuntungan mulai macet dan komunikasi pihak Risetcar kian tidak jelas. Puncaknya, anggota menerima pesan WhatsApp bernada ancaman: “Harap selesaikan penyewaan kendaraan Anda di Jakarta dalam 6 jam ke depan, atau Anda akan kehilangan keanggotaan Risetcar Anda.”

Pesan itu dikirim dari nomor berkode negara Hong Kong (+852), disertai klaim sedang bernegosiasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perhubungan. Dalam pesan tersebut, anggota diminta melakukan “penyewaan kendaraan uji coba” sebagai bukti operasional.

Faktanya, imbauan itu hanyalah taktik untuk menekan anggota agar kembali menyetor dana, padahal saldo dan aset di aplikasi sudah tidak bisa dicairkan.

Legalitas Dipertanyakan

Hasil penelusuran redaksi tidak menemukan nama Risetcar atau entitas terkait terdaftar di OJK maupun lembaga resmi lainnya. Tidak ada transparansi dokumen legal, izin usaha, atau pengawasan yang sah, sehingga memperkuat dugaan bahwa Risetcar merupakan skema investasi ilegal berkedok teknologi.

Langkah yang Harus Dilakukan Korban

  1. Laporkan kasus ke Satgas Waspada Investasi OJK.
  2. Laporkan nomor rekening tujuan transfer di cekrekening.id.
  3. Buat laporan ke Patrolisiber Polri melalui patrolisiber.id.
  4. Simpan semua bukti komunikasi, termasuk pesan dari nomor luar negeri.

Imbauan untuk Masyarakat

Modus penipuan semacam ini biasanya diawali dari ajakan teman, iming-iming keuntungan cepat, sistem bonus referral, hingga tekanan psikologis agar terus “berpartisipasi”.

Sebelum berinvestasi, pastikan:

  • Cek legalitas di ojk.go.id.
  • Periksa nomor rekening di cekrekening.id.
  • Jangan transfer dana tanpa kejelasan hukum dan kontrak resmi. (*)
Continue Reading

PERISTIWA

Aplikasi RisetCar Diduga Investasi Bodong, Pengguna Keluhkan Gagal Tarik Dana

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Palu – Aplikasi RisetCar kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah warganet mengeluhkan kesulitan menarik dana. Berdasarkan penelusuran pada Rabu, 13 Agustus 2025, keluhan tersebut ramai dibagikan di berbagai platform media sosial.

“Bisa ditariknya kapan? Kendaraan baru saja habis kontraknya, tapi tombol transfernya masih transparan dan tidak bisa dipencet,” tulis Josh di salah satu grup Facebook.

Pengguna lain mengaku penarikannya terus-menerus ditolak. “Update terbaru, narik dari tanggal 8 sampai sekarang statusnya ditolak dua kali. Ini sudah bahaya, guys,” ujarnya.

RisetCar sebelumnya menjanjikan keuntungan dari mobil tanpa sopir yang diklaim mampu beroperasi dan menghasilkan uang secara otomatis. Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa kendaraan yang dimaksud tidak pernah ada.

“Mobilnya mana? Adanya cuma aplikasinya,” kata Roy Shakti, YouTuber yang kerap mengedukasi masyarakat soal literasi digital dan keuangan.

Menariknya, berbeda dengan kebanyakan platform investasi ilegal, RisetCar tersedia di Google Play Store. Namun, kehadiran di toko aplikasi resmi tidak otomatis menjamin legalitasnya.

Roy menduga, RisetCar menerapkan skema ponzi klasik. “Ini aplikasi ponzi. Prediksi saya, ini dari Kamboja lagi. Cuma ganti casing saja,” ujarnya. Ia menjelaskan, modus yang digunakan mirip dengan investasi ilegal sebelumnya, yakni mewajibkan pengguna melakukan top up serta merekrut anggota baru.

Platform ini menawarkan 10 level keanggotaan, mulai dari LV1 hingga SSVIP3, dengan top up antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 juta. Semakin besar nominal top up, semakin besar komisi yang dijanjikan.

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, mengingatkan pentingnya prinsip 2L sebelum berinvestasi: Logis dan Legal. “Kalau mau investasi, perhatikan dua hal: logis nggak? legal nggak?” katanya.

Ia memastikan bahwa RisetCar tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di OJK. “RisetCar tidak terdaftar,” kata Bonny belum lama ini.

OJK juga menegaskan bahwa semua usaha yang menghimpun dana masyarakat, baik konvensional maupun syariah, wajib memiliki izin resmi. Fenomena serupa sebelumnya pernah terjadi pada kasus OMC Group, yang mayoritas korbannya adalah ibu rumah tangga tergiur janji keuntungan instan. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs