Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Fitnah Wartawan Bawa Senjata Api, Tukang Parkir dan Oknum Babinsa Saling Tuding

Published

on

Fitnah Wartawan Bawa Senjata Api, Tukang Parkir dan Oknum Babinsa Saling Tuding

detail.id/, Jambi – Dua akun Instagram belum lama ini memfitnah wartawan membawa senjata api dengan video CCTV yang sempat viral pada Rabu (6/5/2020). Kedua akun Instagram itu adalah akun sekitar_jambi dan dering_jambi_dj.

Akun Instagram sekitar_jambi menulis, “Dua pria mengaku anggota berkeliaran di Cempaka Putih. Oknum warga ini meresahkan warga karena diduga membawa senjata api”.

Sementara akun milik dering_jambi_dj menulis seruan dalam Instagram-nya imbauan, “Pak polisi tolong ditindak.”

Video tersebut salah satu kantor milik gudang elektronik yang berada di Kelurahan Cempaka Putih, Kota Jambi dipersoalkan.

Padahal, wartawan nusantaranews itu bersama rekannya mendatangi kantor sebuah gudang elektronik di Kelurahan Cempaka Putih, Kota Jambi.

Setelah ditelusuri wartawan nusantaranews tersebut ternyata video viral tersebut berasal dari CCTV Cafe yang berada pas di depan kantor.

Saat Nusantaranews mencoba menemui pemilik CCTV, tiba-tiba tukang parkir Cafe yang mengaku bernama Didik (pemilik akun IG Didiet.Cakep) menghalangi dan menjelaskan bahwa dirinya yang meminta rekaman CCTV itu.

“Saya diminta Babinsa dan diperintah untuk memviralkan atau mengirimkan video CCTV tersebut ke admin sekitar_jambi agar viral agar supaya dua orang yang terekam CCTV dapat mencari dan menemui Babinsa tersebut,” katanya, Rabu (6/5/2020).

Dirinya juga mengakui mengirim info tersebut memakai akun miliknya atas nama Didiet.Cakep dengan nama aslinya Didik Kurniawan. “Maaf bang saya diperintah Babinsa,” ujarnya.

Ia menolak mempertemukan dengan pemilik Cafe. “Sebenarnya jujur saja, saya diperintah Pak Babinsa Kelurahan Cempaka Putih untuk meminta video itu ke bos saya, kemudian saya diperintahkan untuk segera memviralkannya ke K3 (Kabar Kampung Kito) atau sekitar_jambi, kemudian saya WA admin sekitar jambi untuk viralkan tapi saya tidak bilang kalau mereka bawa senjata api. Itu yang buat narasi adalah admin itu sendiri bang, mereka sendiri yang mengada-ada,” ucapnya.

Kemudian nusantaranews mencoba menghubungi Babinsa tersebut guna mengklarifikasi hal tersebut. Babinsa meminta nusantaranews menemuinya di Kantor Koramil Jambi Selatan tepatnya depan lapangan Persijam, Kota Jambi.

Sesampainya nusantaranews ke kantor koramil dan bertemu Babinsa berinisial (I) meminta klarifikasi tidak direkam.

Ia meminta rekaman media atas penjelasannya dihapus. Ia menjelaskan bahwa benar ada meminta rekaman CCTV tersebut kepada Didik, tukang parkir Cafe namun CCTV tersebut hanya buat kebutuhannya selaku Babinsa, dirinya juga menjelaskan bahwa yang memviralkan dan memberikan narasi seperti yang viralkan itu bukanlah dirinya. Sebaliknya dia bilang itu adalah perbuatan si tukang parkir.

"Bukan saya yang memviralkan video itu, melainkan Didik si tukang parkir sambil dirinya memperlihatkan hasil chatting di WhatsApp-nya dengan Didik. Kalau saudara mau konfirmasi silakan saja tuntut pihak sekitar_jambi. Mereka sendiri yang buat narasinya, bukan saya dan saya sudah berkoordinasi dengan Babinkamtibmas sama Polsek Jelutung untuk mengawasi dua pemuda dalam rekaman CCTV itu,” katanya.

Sementara itu, dua akun IG tersebut saat nomor WhatsApp admin milik akun ketika dikonfirmasi wartawan nusantaranews tidak aktif hingga saat ini.

Wartawan itu mengaku keberatan atas penayangan video viral tersebut. Ia merasa difitnah apalagi menyebutkan membawa senjata api. “Tuduhan itu jelas tidak main-main dan mencemarkan nama baik saya,” katanya kepada detail, Kamis (7/6/2020).

Ia merujuk pada UU ITE, dalam pasal 45A ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

[jnews_element_newsticker newsticker_title="Baca Juga" newsticker_icon="empty" enable_autoplay="true" newsticker_animation="vertical" number_post="8" post_offset="2"]

"Bisa kena Undang-Undang ITE. Itu ancaman dalam Undang-Undang (enam tahun). Kita bukan penjahat. Kita seorang wartawan yang sengaja datang ke kantor pemilik gudang elektronik di Kelurahan Cempaka Putih untuk konfirmasi atas keberadaan gudang tersebut, kok malah difitnah begitu siapa yang dirugikan dan siapa pula yang membawa senjata api, jangan sembarang fitnah sebarkan berita hoaks, bisa pidana lho,” ujarnya.

Reporter: Tholip   

PERISTIWA

GMNI Jambi Dukung Kejati Tuntaskan Kasus PT PAL, Penegakan Hukum Harus Berkeadilan dan Transparan

DETAIL.ID

Published

on

‎‎DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendalami kasus yang melibatkan PT Prosympac Agro Lestari (PAL).

‎Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menilai bahwa langkah yang diambil oleh Kejati Jambi merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan potensi konflik kepentingan di sektor industri.

‎”Berdasarkan perkembangan yang kami cermati, termasuk rencana Kejati untuk turun langsung ke lokasi, ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh. Kami dari GMNI Jambi memandang ini sebagai langkah positif,’ ujar Ludwig pada Kamis, 23 April 2026.

‎GMNI Jambi menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dijaga integritasnya, serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

‎Lebih lanjut, GMNI Jambi mendorong agar Kejati Jambi tidak hanya berhenti pada pendalaman kasus, tetapi juga memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

‎Sebagai organisasi mahasiswa yang berkomitmen pada nilai-nilai keadilan sosial, GMNI Jambi juga menyatakan akan terus mengawal proses ini agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak disusupi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

‎GMNI Jambi berharap, melalui langkah yang diambil Kejati Jambi, kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Warga Aur Berduri Digemparkan Penemuan Mayat Tertindih Motor

DETAIL.ID

Published

on

Aparat keamanan dan petugas medis saat membawa jenazah yangtertindih motor. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mendadak geger pada Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertindih sepeda motor miliknya di ruas jalan PT Sesra Lama, RT 11.

Korban diketahui bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.

Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, Sariman (45), dirinya dihampiri oleh warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara yang terjatuh.

Bersama saksi lainnya, Sunarto (48), mereka bergegas menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam posisi tertindih sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5956 YE. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Atas dasar kemanusiaan, saksi sempat memindahkan motor yang menindih tubuh korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yaamar.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. beserta jajaran langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Area segera dipasangi garis polisi (police line) oleh Personil Piket Pamapta dan Satreskrim Polres Merangin untuk kepentingan olah TKP.

“Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans Desa Sei Kapasa menuju RS Umum Abunjani Bangko dengan disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar IPTU Adri Sukam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit jantung. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE).
  • Tas hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp295.000.
  • Identitas diri (KTP, SIM C, dan STNK).

“Saat ini jenazah masih berada di rumah sakit, sementara barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Perwakilan masyarakat Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan aktivitas PT Tebo Alam Lestari ke Polres Tebo. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menggunakan jalan desa tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2026.

Laporan yang dilayangkan pada 12 April 2026 itu menyebutkan, armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan secara terus-menerus melintasi jalan desa yang berada di kawasan permukiman warga tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan pemerintah desa.

‎”Penggunaan jalan ini dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan masyarakat maupun pemerintah desa,” tulis perwakilan warga dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tebo.

Akibat aktivitas tersebut, warga mengeluhkan sejumlah dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa, hingga terganggunya akses mobilitas masyarakat. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat, terutama bagi anak-anak, serta munculnya polusi debu dan kebisingan.

Dalam laporannya, warga juga menguraikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Di antaranya mengacu pada Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan dan penggunaan tanpa izin, serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur gangguan terhadap fungsi jalan.

Selain itu, warga juga menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Dalam tuntutannya, masyarakat meminta aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas armada PT Tebo Alam Lestari yang melintasi jalan desa. Warga juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang telah terjadi, serta memproses dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat.

Sebagai bukti pendukung, warga turut melampirkan dokumentasi berupa foto-foto kerusakan jalan dan daftar tanda tangan masyarakat yang menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut.

Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat Akmal, Ketua Karang Taruna Amri, Ketua Lembaga Adat Zakaria, para kepala dusun, serta ketua RT setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tebo Alam Lestari maupun Polres Tebo terkait laporan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs