Connect with us
Advertisement

DAERAH

Waka PPTB Sebut Perbaikan Jembatan Tembesi Bakal Diselesaikan Dalam 2 Bulan, Pakai Dana Iuran Anggota

DETAIL.ID

Published

on

Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Kerusakan fender jembatan Tembesi, Batanghari pasca ditabrak tongkang batu bara pada akhir Januari lalu masih terus jadi sorotan hingga kini. Belakangan media massa dihebohkan dengan isi pengelolaan dana milliaran rupiah yang bersumber dari iuran anggota PPTB dengan klaim guna memperbaiki jembatan.

Namun hinggga kini informasi dihimpun bahwa perbaikan jembatan masih belum terealisasi sepenuhnya. Soal ini Wakil Ketua PPTB, Sapuan Ansori mengklaim bahwa PPTB sudah mulai melakukan perbaikan pada fender jembatan tembesi. Pihaknya pun memprediksi bahwa seluruh perbaikan terkait fender bakal selesai dalam waktu 2 bulan ini.

“Hari ini mulai jalan, crane sudah naik ke tongkang. Mungkin 2 bulan ke depan baru siap. Itu perjanjian kita dengan BPJN,” kata Sapuan Ansori pada Rabu, 5 Maret 2025.

Menurut Wakil Ketua PPTB tersebut, perbaikan fender jembatan sepenuhnya ditanggung oleh PPTB lewat iuran dari anggotanya. Hal ini merupakan kesepakatan bersama antar anggota PPTB dan tindak lanjut atas tuntutan pemerintah daerah untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak imbas operasional tongkang batu bara.

Pengusaha batu bara yang kini juga duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut pun turut berkomentar atas pihak-pihak yang mempertanyakan pengelolaan anggaran milliaran rupiah secara mandiri oleh PPTB tersebut. Dia lagi-lagi menekankan bahwa iuran tersebut adalah kesepakatan anggota yang diperuntukkan bagi kelancaran transportasi batu bara lewat sungai.

“Jadi penggunaan dana (iuran) itu kami kan kesepakatan seluruh anggota. Duit ini bukan uang pemerintah dan bukan dana CSR. Ini iuran pengusaha kepada organisasi. Pemerintah membuat regulasi. Kito menjalankan regulasi yang dibuat pemerintah. Seperti di situ kita harus menyiapkan asis, kita sewa tugboat kita bayar. Sudah itu ada kecelakaan kita ganti,” katanya.

Diainggung soal carut marut transportasi batu bara di Jambi, Sapuan Ansori menekankan bahwa di balik itu semua terdapat banyak kalangan masyatakat kecil yang hidup dari keberadaan bisnis batu bara Jambi. Selain itu ia juga menyinggung soal sumbangsih besar sektor batu bara terhadap perekonomian secara nasional.

Sebab menurut dia, kalau dihitung dari PPN dan PNBP hampir Rp 20 triiun lebih duit dari sektor baru bara yang mengalir ke pundi-pundi negara per tahunnya.

“Untuk NKRI ya, kalau untuk Jambi tergantung pemerintah pusat. Karna dananya masuk ke pemerintah pusat. Seharusnya kita minta perhatian kepada pemerintah atas investasi yang sudah kita jalankan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Tandri Adi Negara disinggung soal iuran berjumlah milliaran rupiah dari anggota yang dikelola secara mandiri oleh PPTB, tak banyak berkomentar.

“Nggak dapat info. Sepertinya pemprov tidak pernah melakukan pembahasan terkait iuran,” katanya.

Asisten II Setda Provinsi Jambi sekaligus Waka Satgaswasgakum Johansyah disinggung perihal yang sama dan lambannya perbaikan jembatan tembesi. Menekankan bahwa terkait iuran murni internal PPTB.

“Itu internal PPTB. Pemprov tidak ikut. Kalau perbaikannya lambat, itu kan semua berproses. Yang pasti kita dorong upaya perbaikan segera dilakukan,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Kasus RT Cabul Masuk Tahap Dua, Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Kejaksaan Negeri Merangin akhirnya menerima pelimpahan tahap dua berkas tersangka AS, Ketua RT cabul yang selama ini kasusnya menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.

Tersangka Ketua RT cabul dibawa ke Kejaksaan bersama dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu pada tahap dua yang dilakukan penyidik juga turut serta membawa korban ke Kejaksaan.

Kajari Merangin, Yusmanely melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin, Hakim mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus dari Polres Merangin.

“Hari ini kita sudah menerima tahap dua atas nama tersangka AS, dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu penyidik juga menghadirkan korban,” ucap Hakim pada Senin, 20 Juli 2026.

Hakim juga mengatakan bahwa setelah tahap dua pihaknya akan menyiapkan tuntutan terhadap kasus pencabulan yang diserahkan Polres Merangin ke tahap persidangan.

“Untuk melengkapi berkas sampai ke persidangan, kita segera menyusun tuntutan, tentu dengan sejumlah barang bukti dan juga BAP yang diterima, kita akan tuntut tersangka dengan tuntutan yang maksimal, sebab korbannya masih anak-anak dan menyita perhatian publik,” katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang menimpa korban terjadi sejak korban masih duduk di kelas IV sekolah dasar.

Selama ini tersangka diketahui memiliki kelakuan bejad dan sangat keji, sebab pelaku melakukannya secara berulang kali, selain melakukan pelecehan terhadap korban di dapur rumahnya, pelaku juga sering mendatangi kamar korban saat korban tengah tertidur pulas, pelaku sering menggerayangi tubuh korban dan menciumi alat vital korban hingga pelaku puas.

Terpisah, Ahmad Robi, S.H., M.H, selaku pengacara negara yang mendampingi korban berharap jaksa penuntut umum bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi korban.

“Saya berharap jaksa bisa memberikan tuntutan yang maksimal dan hakim juga agar bisa memutuskan keadilan bagi korban yang masih anak-anak dan perbuatan tersangka sangat biadab sebab dilakukan sejak korban masih kelas 4 SD sampai kelas 6 SD dan kasus ini jadi perhatian publik,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melantik 78 pegawai dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Struktural, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Pelantikan ini merupakan bagian dari reformasi sumber daya manusia (SDM) yang dijalankan melalui tiga pendekatan utama, yaitu tour of duty atau rotasi jabatan, tour of area atau rotasi wilayah penugasan, dan tour of time atau pembatasan masa jabatan.

“Rotasi dan promosi jabatan secara berkala tidak hanya menjamin profesionalisme berbasis sistem, tetapi juga menjadi sarana pengembangan kompetensi dan karier ASN. Hal ini penting untuk membentuk profil birokrat yang adaptif, kaya pengalaman lapangan, dan mampu melihat persoalan publik dari sudut pandang yang lebih holistik,” ujar Wamen Ossy.

Kepada ke-78 pejabat terlantik yang terdiri atas 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 70 Pejabat Administrator, Wamen Ossy mengingatkan soal tantangan yang dihadapi birokrasi saat ini. Menurutnya, birokrasi kini semakin dinamis sehingga seluruh pejabat dituntut untuk terus beradaptasi dan menghadirkan kinerja terbaik.

“Perubahan yang berlangsung cepat tidak dapat direspons dengan cara kerja yang biasa, melainkan membutuhkan semangat baru, kompetensi yang terus berkembang, serta kemampuan mengambil keputusan secara profesional,” kata Wamen Ossy.

Sebagai pejabat publik, jajaran Kementerian ATR/BPN diminta untuk menjaga integritas dalam menjalankan amanah jabatan. Integritas, dedikasi, dan kejujuran perlu menjadi fondasi utama dalam setiap proses pengambilan keputusan setiap aparatur sipil negara (ASN).

“Pergunakan kompetensi, semangat, profesionalisme, dan energi baru yang Saudara miliki untuk membawa organisasi ini melangkah lebih jauh serta memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan masyarakat,” ucap Wamen ATR/Waka BPN.

Dalam kesempatan ini, mewakili pejabat terlantik lainnya untuk membacakan pakta integritas, yaitu Muhamad Irdian selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat. Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan. Bertindak sebagai saksi, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaluddin serta Kepala Biro Hukum, Ahmad Suhaimi. Turut hadir, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading

DAERAH

Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Opini tersebut diserahkan oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul Haq, kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Kantor BPK RI, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

“Alhamdulillah, Kementerian ATR/BPN kembali berhasil memperoleh opini WTP. Pimpinan menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran, baik di Kementerian ATR/BPN Pusat, Kantor Wilayah, maupun Kantor Pertanahan yang telah bekerja keras sehingga capaian ini dapat kita raih,” ujar Dalu Agung Darmawan usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Predikat WTP tahun ini menjadi opini WTP ke-14 secara berturut-turut yang diraih Kementerian ATR/BPN. Raihan tersebut berhasil dipertahankan setelah BPK RI memeriksa Laporan Keuangan Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2025.

“Opini WTP ini harus menjadi momentum bagi kita untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK yang masih perlu diselesaikan. Ini juga menjadi bagian dari evaluasi dalam mengelola keuangan dan pelaksanaan program di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Dalu Agung Darmawan.

Memasuki semester kedua Tahun Anggaran 2026, Dalu Agung Darmawan juga mengingatkan seluruh jajaran agar mempercepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran sesuai target yang telah ditetapkan. Ia optimistis seluruh target kinerja tahun ini dapat dicapai melalui penguatan koordinasi dan pelaksanaan program secara konsisten.

Pada kesempatan ini, turut menerima predikat yang sama, sejumlah Menteri dan Kepala Badan Kabinet Indonesia Bersatu. Hadir mendampingi Sekjen ATR/BPN, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Kartika Sari. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs