DAERAH
Sebanyak 9.051 PPPK di Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik
DETAIL.ID, Cikarang Pusat – Sebanyak 9.051 tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, di Plaza Pemda Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa, 25 Maret 2025.
Pelantikan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Bekasi.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur bahwa setiap calon PPPK wajib mengangkat sumpah/janji jabatan sebelum resmi menduduki jabatan fungsional tertentu. Selain itu, acara ini juga sesuai dengan surat undangan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Nomor 800.1.2/1707/-BKPSDM/2025.
Dalam sambutannya, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menyampaikan apresiasi atas kerja sama berbagai pihak dalam proses pengangkatan PPPK ini. Ia juga menekankan pentingnya disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
“Syukur alhamdulillah hari ini kita dapat melaksanakan pelantikan di Plaza Wibawa Mukti Pemda Bekasi. Saya apresiasi kerja sama Sekretaris Daerah, BKPSDM, OPD terkait, serta DPRD Kabupaten Bekasi. Ini bukan hanya hasil kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga hasil gotong-royong semua pihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Ade menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan birokrasi yang akurat, tepat sasaran, dan transparan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang memiliki lebih dari 3,2 juta penduduk.
“Kabupaten Bekasi memiliki populasi yang besar, sehingga pelayanan birokrasi harus semakin akurat, efisien, dan transparan. Saya berharap PPPK yang baru dilantik dapat bekerja dengan penuh integritas serta menjunjung tinggi nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ucapnya.
Bupati juga berpesan kepada para PPPK agar menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati dan tetap menjaga semangat kerja, terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadan.
Sekarang kalian bukan lagi tenaga honorer, tetapi sudah menjadi ASN-PPPK dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diakui secara resmi. Ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan baik untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan bahwa dari total 9.051 PPPK yang dilantik, terdiri atas 421 tenaga kesehatan, 3.420 tenaga guru, dan 5.520 tenaga teknis. Para PPPK yang telah dilantik juga langsung menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan agar dapat segera menjalankan tugasnya di masing-masing perangkat daerah.
“Dengan status resmi sebagai ASN-PPPK, mereka mendapatkan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik. Kami berharap mereka dapat bekerja optimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Endin.
Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menata tenaga honorer sesuai dengan mekanisme seleksi PPPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan pelantikan ini, diharapkan para PPPK yang telah diangkat dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas birokrasi yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan publik, sejalan dengan semangat “Bangkit, Maju, Sejahtera” yang menjadi visi pembangunan daerah.
Reporter: Yayat Hidayat
DAERAH
Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Opini tersebut diserahkan oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul Haq, kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Kantor BPK RI, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
“Alhamdulillah, Kementerian ATR/BPN kembali berhasil memperoleh opini WTP. Pimpinan menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran, baik di Kementerian ATR/BPN Pusat, Kantor Wilayah, maupun Kantor Pertanahan yang telah bekerja keras sehingga capaian ini dapat kita raih,” ujar Dalu Agung Darmawan usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Predikat WTP tahun ini menjadi opini WTP ke-14 secara berturut-turut yang diraih Kementerian ATR/BPN. Raihan tersebut berhasil dipertahankan setelah BPK RI memeriksa Laporan Keuangan Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2025.
“Opini WTP ini harus menjadi momentum bagi kita untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK yang masih perlu diselesaikan. Ini juga menjadi bagian dari evaluasi dalam mengelola keuangan dan pelaksanaan program di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Dalu Agung Darmawan.
Memasuki semester kedua Tahun Anggaran 2026, Dalu Agung Darmawan juga mengingatkan seluruh jajaran agar mempercepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran sesuai target yang telah ditetapkan. Ia optimistis seluruh target kinerja tahun ini dapat dicapai melalui penguatan koordinasi dan pelaksanaan program secara konsisten.
Pada kesempatan ini, turut menerima predikat yang sama, sejumlah Menteri dan Kepala Badan Kabinet Indonesia Bersatu. Hadir mendampingi Sekjen ATR/BPN, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Kartika Sari. (*)
DAERAH
Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyepakati pelaksanaan program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi (Rakor) yang turut melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026, guna memastikan kriteria penerima manfaat program tepat sasaran.
“Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Menteri Nusron saat ditemui awak media usai rakor.
Menteri Nusron menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah. Kedua, masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” kata Menteri Nusron.
Selain pekerja formal yang dapat menunjukkan slip gaji sesuai kriteria MBR, program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah juga membuka akses bagi pekerja sektor informal. Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengikuti program, sepanjang tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut. Pemohon cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan pengajuan sertipikat beserta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa yang bersangkutan, termasuk dalam kelompok penerima program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat berbagai program pemerintah di sektor perumahan. Menurutnya, program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah menjadi terobosan yang melengkapi bantuan perumahan sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh rumah yang layak, tapi juga kepastian hukum atas tanahnya.
“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil. Nantinya, sertipikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” ucap Maruarar Sirait.
Program sertipikasi gratis ini ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah pada tahun 2026 dan menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah. Melalui program tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah sekaligus mengurangi beban biaya dalam proses sertipikasi tanah. (*)
DAERAH
Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM pada Senin, 13 Juli 2026. Kajian tersebut merupakan masukan untuk memperkuat penanganan konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM, di gedung Komnas HAM, Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Ossy Dermawan mengapresiasi penyusunan kajian yang dilakukan Komnas HAM selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen tersebut memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga.
Wamen Ossy menilai, hasil kajian beserta rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria. Jajaran Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan bersama terhadap kasus-kasus prioritas, hingga menjadikannya sebagai bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan ke depan.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Wamen Ossy.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan bahwa hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM disusun bukan hanya untuk Kementerian ATR/BPN. Kajian ini disusun sebagai masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga karena penyelesaian konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanahan, namun juga kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lain yang saling berkaitan.
“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ucap Putu Elvina.
Pada kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN hadir mengikuti dialog dengan didampingi oleh, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hizkia Simarmata. (*)



