DAERAH
Kejari Batanghari Selamatkan Rp324 Juta Lebih Uang DD Mato Gual

DETAIL.ID, Batanghari – Kejaksaan negeri (Kejari) Batanghari, Jambi kembali berhasil menyelamatkan duit negara berasal dari tindak pidana korupsi sebesar Rp324.610.323 dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Silpa Desa Mato Gual, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
“Kasus posisinya disini pada 2019, mantan Kepala Desa (Kades) Mato Gual, Kecamatan Batin XXIV telah melakukan penyimpangan terhadap anggaran Dana Desa (DD) 2019,” kata Kajari Batanghari, Mia Banulita dalam konferensi pers di Aula Kejari, Kamis (24/10/2019).
Banulita berkata pada 2019, Desa Mato Gual sejak Januari sampai 30 September telah menerima pendapatan desa yang berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan dana Silpa tahun 2018 sebesar Rp1.083.999.962,28.
“Dana tersebut disimpan dalam rekening Desa Mato Gual dengan rincian DD tahap I sebesar Rp166.660.000, DD tahap II sebesar Rp333.320.000, ADD tahap I sebesar Rp241.040.700 dan Dana Silpa tahun 2018 sebesar Rp342.979.262,28,” ucapnya.
Dari total itu ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mantan Kades. Sedangkan duit ratusan juta telah dicairkan mantan Kades, namun pekerjaan tidak dilaksanakan. Kejari Batanghari telah menerima laporan dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti dalam tahap penyelidikan.
“Ternyata yang bersangkutan (mantan Kades) bersedia untuk mengembalikan, sehingga kami terima pengembaliannya. Pertimbangan karena apa, karena anggaran ini tercatat di tahun 2019. Sehingga dengan dikembalikan uang ini, kita berharap uang bisa digunakan untuk kepentingan desa tersebut di tahun anggaran 2019,” ujar Banulita.
Menurut Banulita, kalau perkara ini diproses, bisa jadi pelaksanaan kegiatan di desa itu terhenti.
“Kita tidak mau itu, kita tidak mau menimbulkan kegaduhan atau menghentikan pembangunan di Desa Mato Gual tahun 2019. Oleh karenanya, degan petunjuk pimpinan kita terima pengembalian dari mantan kades dan kita setor ke kas daerah dan perkara itu kita tutup,” katanya.
Menurut Inspektur Batanghari, kata Banulita, pengembalian kerugian negara dari Desa Mato Gual merupakan rekor pengembalian kerugian negara terbesar.
“Kita berharap dengan adanya publikasi seperti ini, bisa menjadi semacam sosialisasi yang bisa menimbulkan efek jera atau mencegah para kades yang selama ini menurut Bupati Batanghari, sering mempergunakan dana desa itu untuk kepentingan pribadi mereka,” ucapnya.
Kejari Batanghari juga memberikan pembelajaran bahwa uang dana desa yang dikelola adalah uang negara. Pemanfaatan uang sampai sekecil apapun digunakan untuk desa, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Salah satunya ini. Jadi jangan ada kades yang coba-coba menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, akhirnya ketahuan. Karena yang menjadi kontrol adalah seluruh masyarakat desa. Sementara anggaran ini kan transparan, jelas berapa jumlahnya yang dikelola masing-masing desa,” ujarnya.
Ketika dana tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya pasti akan ketahuan. Masyarakat yang kritis akan segera melapor kepada aparat penegak hukum.
“Tidak semua perkara akan kita perlakukan seperti ini. Seperti yang saya sampaikan, kenapa uang ini kita terima pengembaliannya, karena ini masih tahun berjalan. Jangan sampai kegiatan penegakan hukum yang kita lakukan justru menghambat kegiatan pembangunan desa. Pertimbangannya seperti itu,” katanya.
Banulita berkata perkara mantan Kades Mato Gual sifatnya kasuistis. Tidak semua penyimpangan yang dilakukan kepala desa akan mendapatkan perlakuan serupa.
“Ada pertimbangan-pertimbangan khusus disini. Pesan yang ingin kami sampaikan disini adalah, Kades kedepannya harus hati-hati dalam menggunakan dana desa. Karena penyimpangan yang mereka lakukan sekecil apa pun, akan diproses aparat penegak hukum,” ucapnya didampingi Inspektur Batanghari, Mukhlis, Kasi Pidsus, M. Ichsan dan Kasi Intelijen, Muhammad Bayanullah.
DAERAH
BPK Sorot Pengelolaan Aset Pemprov Jambi, Kepala BPKPD Sebut Tidak Banyak

DETAIL.ID, Jambi – Temuan BPK atas Laporan Pemeriksaan Keuangan Daerah (LKPD) Pemprov Jambi TA 2024 mengungkap lemahnya pengelolaan aset tanah, seperti masih banyaknya aset yang belum memiliki dokumen sah, belum dinilai secara wajar, dan belum menghasilkan penerimaan bagi daerah.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widi Hidayat dalam sambutannya usai penyerahan LHP di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Jumat, 4 Juli 2025.
Merespons hal tersebut, Gubernur Al Haris dalam sambutannya langsung memerintahkan Inspektur dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi untuk segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK.
Usai paripurna, Kepala BPKPD Provinsi Jambi Agus Pringadi bilang bahwa aset-aset yang belum tercatat dalam KIB, tersebar di beberapa perangkat daerah terkait, yang awalnya tercatat sebagai aset milik Kementerian namun proses hibahnya belum dilakukan.
“Lebih ke arah itu. Sehingga kita perlu untuk memastikan apakah aset itu sudah bisa kita catat atau tidak, kalau misalnya hibahnya itu belum bisa kita dapat administrasi berarti belum bisa kita catat,” ujar Agus pada Jumat, 4 Juli 2025.
Selain itu menurut Agus, terdapat aset-aset yang secara nilai belum diperoleh lantaran merupakan pelimpahan dari daerah Kabupaten terhadap Provinsi. Misalnya aset tanah sekolah SMA/K dan SLB.
“Pada saat penyerahan aset itu nilainya belum didapat. Itu sementara kita masih mencatat nilainya Rp 1, nilai Rp 1 sebagai prasyarat untuk bisa dicatat di BI (Buku Inventaris) kita,” ujarnya.
Aset yang tercatat dengan nilai Rp 1 tersebut menurut Agus kini sedang dalam pengamanan, pihaknya juga tengah bekerja sama dengan DJKN Kemenkeu buat melakukan penilaian terhadap aset yang tercatat dengan nilai Rp 0.
Disinggung terkait kondisi terkini dimana masih banyak aset-aset Pemprov Jambi yang belum terdata dengan baik sehingga tak menghasilkan PAD sebagaimana temuan berulang oleh BPK. Menurut Agus nilainya tak begitu banyak, namun ia tak memungkiri jika beberapa aset memang belum tercatat.
“Kalau banyak itu enggak, tapi masih ada. Prinsip pengamanan aset kan semua harus tercatat, baik yang sudah ada nominal atau belum,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Pemprov Jambi Kembali Dapat WTP, BPK Sebut Penyelesaian Temuan Sebelumnya Lampaui Target Nasional

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi kembali beroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) T.A 2024. Namun meski begitu, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan dan aset Pemprov Jambi.
Temuan itu disampaikan dalam sambutan
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widi Hidayat usai penyerahan LHP. Widi Hidayat, mengungkap bahwa perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 belum sepenuhnya mempertimbangkan secara optimal potensi penerimaan dan kemampuan keuangan daerah, sehingga menimbulkan persoalan likuiditas.
Selain itu, BPK menemukan kelebihan bayar pada belanja honorarium dan rapat-rapat pemerintah. BPK juga menyoroti lemahnya pengelolaan aset tanah, termasuk masih banyaknya aset yang belum memiliki dokumen sah, belum dinilai secara wajar, dan belum menghasilkan penerimaan bagi daerah.
BPK pun merekomendasikan Gubernur Jambi memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun proyeksi pendapatan secara realistis, serta menginstruksikan 13 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memulihkan dan menyetorkan honorarium tertunda ke kas daerah. BPK juga meminta evaluasi terhadap aset bernilai Rp 1 atau Rp 0 dan penelusuran sertifikat tanah yang belum terdokumentasi.
“Setiap rupiah dalam APBD harus memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sinergi antar lembaga menjadi kunci,” kata Widi, dalam sambutannya.
BPK mencatat dari 2563 temuan sebelumnya, sebanyak 1972 atau 76.94% telah ditindaklanjuti Pemprov Jambi, melampaui target nasional 75%. Namun, BPK menegaskan seluruh rekomendasi harus ditindaklanjuti maksimal dalam 60 hari, sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004.
Sementara Gubernur Jambi Al Haris dalam sambutannya menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan BPK. Dalam sambutannya ia juga langsung menugaskan Inspektur dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan.
“Kami menyadari masih ada kekurangan. Kami berharap laporan keuangan kami ke depan semakin baik dan dapat disampaikan serta diaudit tepat waktu,” kata Al Haris.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Sangkar Burung dan Kandang Ayam Hasil Karya Napi Bangko Diminati Pasar

DETAIL.ID, Merangin – Warga binaan di Lapas Kelas IIB Bangko terlihat cekatan mengunakan mesin pemotong kayu dan mesin penyerut bambu. Tangan-tangan terampil mereka menyulap potongan bambu dan kayu pecahan menjadi barang yang bernilai jual tinggi.
Dari tangan mereka menghasilkan kerajinan berupa kandang burung dan kandang ayam. Hasil olahan mereka yang diproduksi di bengkel Bimbingan Kerja (Binker) kemudian dijual di pasaran seputar Merangin.
Kalapas Kelas IIB Bangko, Heri mengatakan, produksi para napi dijual di wilayah Merangin Sejauh ini permintaan pasar sangat tinggi.
“Mereka yang bekerja di Binker sudah menjalani setengah dari masa hukuman tetapi mereka wajib melewati assessment. Kita melihat keahlian mereka di bidang apa. Ternyata napi yang kerja di Binker menghasilkan kerajinan yang bernilai jual di pasaran,” kata Heri pada Jumat, 4 Juli 2025.
Menurutnya, hasil penjualan sekitar 15 persen masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Keuntungan yang didapatkan setelah dipotong biaya produksi dibagikan kepada para napi yang bekerja di Binker.
Ia mengaku, Binker Lapas kelas IIB Bangko, masih sangat kekurangan mesin pemotong kayu. “Akibatnya, produksi juga jadi terbatas padahal permintaan pasar sangat tinggi,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah atau pihak lain bisa membantu kekurangan peralatan mesin di binker Lapas Kelas IIB Bangko.
Heri sangat yakin para napi yang bekerja di Binker bisa memperbaiki diri, apalagi dengan keahlian yang dimilikinya maka saat mereka selesai menjalani hukumannya bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Reporter: Daryanto