Connect with us
Advertisement

DAERAH

Kejari Batanghari Selamatkan Rp324 Juta Lebih Uang DD Mato Gual 

Published

on

Mato Gual

detail.id/, Batanghari – Kejaksaan negeri (Kejari) Batanghari, Jambi kembali berhasil menyelamatkan duit negara berasal dari tindak pidana korupsi sebesar Rp324.610.323 dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Silpa Desa Mato Gual, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

“Kasus posisinya disini pada 2019, mantan Kepala Desa (Kades) Mato Gual, Kecamatan Batin XXIV telah melakukan penyimpangan terhadap anggaran Dana Desa (DD) 2019,” kata Kajari Batanghari, Mia Banulita dalam konferensi pers di Aula Kejari, Kamis (24/10/2019).

Banulita berkata pada 2019, Desa Mato Gual sejak Januari sampai 30 September telah menerima pendapatan desa yang berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan dana Silpa tahun 2018 sebesar Rp1.083.999.962,28.

“Dana tersebut disimpan dalam rekening Desa Mato Gual dengan rincian DD tahap I sebesar Rp166.660.000, DD tahap II sebesar Rp333.320.000, ADD tahap I sebesar Rp241.040.700 dan Dana Silpa tahun 2018 sebesar Rp342.979.262,28,” ucapnya.

Dari total itu ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mantan Kades. Sedangkan duit ratusan juta telah dicairkan mantan Kades, namun pekerjaan tidak dilaksanakan. Kejari Batanghari telah menerima laporan dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti dalam tahap penyelidikan.

“Ternyata yang bersangkutan (mantan Kades) bersedia untuk mengembalikan, sehingga kami terima pengembaliannya. Pertimbangan karena apa, karena anggaran ini tercatat di tahun 2019. Sehingga dengan dikembalikan uang ini, kita berharap uang bisa digunakan untuk kepentingan desa tersebut di tahun anggaran 2019,” ujar Banulita.

Menurut Banulita, kalau perkara ini diproses, bisa jadi pelaksanaan kegiatan di desa itu terhenti.

“Kita tidak mau itu, kita tidak mau menimbulkan kegaduhan atau menghentikan pembangunan di Desa Mato Gual tahun 2019. Oleh karenanya, degan petunjuk pimpinan kita terima pengembalian dari mantan kades dan kita setor ke kas daerah dan perkara itu kita tutup,” katanya.

Menurut Inspektur Batanghari, kata Banulita, pengembalian kerugian negara dari Desa Mato Gual merupakan rekor pengembalian kerugian negara terbesar.

“Kita berharap dengan adanya publikasi seperti ini, bisa menjadi semacam sosialisasi yang bisa menimbulkan efek jera atau mencegah para kades yang selama ini menurut Bupati Batanghari, sering mempergunakan dana desa itu untuk kepentingan pribadi mereka,” ucapnya.

Kejari Batanghari juga memberikan pembelajaran bahwa uang dana desa yang dikelola adalah uang negara. Pemanfaatan uang sampai sekecil apapun digunakan untuk desa, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Salah satunya ini. Jadi jangan ada kades yang coba-coba menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, akhirnya ketahuan. Karena yang menjadi kontrol adalah seluruh masyarakat desa. Sementara anggaran ini kan transparan, jelas berapa jumlahnya yang dikelola masing-masing desa,” ujarnya.

Ketika dana tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya pasti akan ketahuan. Masyarakat yang kritis akan segera melapor kepada aparat penegak hukum.

“Tidak semua perkara akan kita perlakukan seperti ini. Seperti yang saya sampaikan, kenapa uang ini kita terima pengembaliannya, karena ini masih tahun berjalan. Jangan sampai kegiatan penegakan hukum yang kita lakukan justru menghambat kegiatan pembangunan desa. Pertimbangannya seperti itu,” katanya.

Banulita berkata perkara mantan Kades Mato Gual sifatnya kasuistis. Tidak semua penyimpangan yang dilakukan kepala desa akan mendapatkan perlakuan serupa.

“Ada pertimbangan-pertimbangan khusus disini. Pesan yang ingin kami sampaikan disini adalah, Kades kedepannya harus hati-hati dalam menggunakan dana desa. Karena penyimpangan yang mereka lakukan sekecil apa pun, akan diproses aparat penegak hukum,” ucapnya didampingi Inspektur Batanghari, Mukhlis, Kasi Pidsus, M. Ichsan dan Kasi Intelijen, Muhammad Bayanullah.

DAERAH

Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Purwakarta – Mengetahui kapan pastinya bidang tanah akan diukur saat mengurus pendaftaran tanah, membuat masyarakat bisa mengatur waktu secara lebih mudah. Sejak adanya layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui sejak awal tahapan waktu layanan, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).

“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri, saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta ketika sedang mengurus pendaftaran tanahnya.

Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 462 Kantah di seluruh Indonesia. Kini, setiap masyarakat melakukan pendaftaran tanah pertama kali, secara otomatis akan masuk ke dalam layanan Pengukuran Terjadwal. Proses layanan berjalan dengan rincian waktu tunggu sebelum diukur selama tujuh hari, kemudian proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung selama 12 hari.

Puri merasakan layanan yang lebih cepat sejak menggunakan Pengukuran Terjadwal. Setelah pengajuan berkas dan pengukuran tanah dilakukan sesuai jadwal, ia sudah bisa mengambil PBT-nya pada Jumat, 11 September 2026.

“Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” ujar Puri.

Kepastian waktu inilah yang menjadi titik penting layanan pertanahan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Imam, warga Pasar Minggu, yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, merasa terbantu dengan adanya layanan Pengukuran Terjadwal

“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” kata Imam.

Kemudahan juga Imam rasakan dalam proses pengambilan produk setelah pengukuran selesai. Informasi yang jelas dari petugas membuat dirinya gampang menyesuaikan waktu kedatangan, tanpa perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan PBT-nya telah selesai.

“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” kata Imam menceritakan pengalamannya.

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru bisa digunakan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diperoleh langsung melalui Kantah kabupaten/kota setempat. (*)

Continue Reading

DAERAH

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, siap untuk mengikuti dan membantu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai Salat Jumat kepada awak media, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat, 18 September 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap, proses yang sedang berlangsung bisa menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor Pertanahan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan tetap berjalan. Sejumlah program percepatan layanan yang telah menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN tetap dilaksanakan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan. Peralihan Hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Di kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK yang ia inisiasi sejak 22 Oktober 2025 akan terus berlanjut. Kerja sama tersebut dilakukan guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pelayanan pertanahan dan tata ruang, menjamin kepastian hukum, mengamankan aset daerah, dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. “Jalan terus. Tetap kita jalan (bersama KPK),” tuturnya.

Turut mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Depok – Kepastian waktu proses pengukuran tanah adalah informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat saat sedang mengurus sertipikat. Kejelasan mengenai tahapan yang akan dilalui masyarakat coba dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal yang kini bisa didapati di 466 Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengetahui pasti kapan jadwal kunjungan petugas untuk pengukuran hingga estimasi pengambilan dokumen hasil pengukuran.

“Dengan adanya prosedur yang lebih jelas kami jadi sangat terbantu bagaimana teknisnya sehingga kita bisa tahu kapan dikunjungi, kemudian terjadinya pengukuran sampai pengambilan dokumen,” ujar Yulianti Azhari, warga Depok yang tengah mengurus tanah dengan alamat di Jalan Cisadane Raya, Depok Timur.

Kejelasan prosedur tersebut membuat masyarakat lebih mudah memahami proses yang harus dilalui dalam pengurusan layanan pertanahan. “Saya sangat mendukung karena program ini akan mempercepat proses pengukurannya. Program ini seharusnya menjadi prosedur yang dilanjutkan,” ujar Yulianti Azhari.

Pengalaman serupa dirasakan Venty, ibu rumah tangga asal Jakarta Selatan, yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus sertipikat miliknya. Ia mengaku puas karena proses pengukuran hingga pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) dapat diambil berlangsung dalam waktu singkat.

“Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses dari hari pertama saya ambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” tutur Venty.

Venty menceritakan, ia menerima informasi bahwa PBT telah dapat diambil di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari satu minggu sejak proses pengukuran dilakukan. “Dengan adanya Pengukuran Terjadwal saya merasa sangat puas dengan layanan yang ada di Kantah Jaksel, semoga pelayanannya semakin baik dan bisa membantu masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs