Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Gubernur Jambi Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi

Published

on

Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH secara resmi mengukuhkan 54 Petugas Haji Kloter, Petugas Haji Daerah dan Pembimbing Ibadah (KBIHU) Provinsi Jambi Tahun 1446 H / 2025 M, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis, 8 Mei 2025 malam.

“Petugas Haji yang berangkat ke Tanah Suci sudah melalui proses seleksi dan beberapa tahapan penting sebelum akhirnya bertugas mendampingi jemah yang berangkat ke Arab Saudi. Proses seleksi ini bertujuan untuk memilih petugas yang kompeten dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji,” ucap Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris mengatakan, Petugas Haji Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik bagi jemaah maupun bagi kelancaran operasional secara keseluruhan, dalam rangka mendukung keberhasilan penyelenggaraan haji.

“Petugas kloter haji merupakan elemen krusial dalam keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji. Petugas Haji Daerah tidak hanya bertugas secara teknis, tapi juga menjadi pendamping spiritual, logistik, dan medis bagi jemaah,” kata Gubernur Al Haris.

“Menjadi Petugas Haji bukanlah tugas yang mudah dan sepele, bukan sekadar tugas untuk perjalanan ke Tanah Suci, tetapi sebuah pengabdian yang luhur, sebuah ibadah dalam bentuk pelayanan. Tugas yang menuntut kesiapan fisik, keteguhan mental, keluasan ilmu, dan yang paling penting adalah keikhlasan hati untuk melayani tamu-tamu Allah SWT,” kata Gubernur Al Haris.

Lebih lanjut Gubernur Al Haris menjelaskan, Petugas Haji sebagai garda terdepan dalam pelayanan jemaah haji, amanah sebagai Petugas Haji Daerah, tentu tidaklah ringan dan penuh dengan tantangan.

“Harapan saya, pembekalan, pelatihan, dan fasilitas yang memadai, dapat menjadi modal dalam pelayanan jemaah haji, sehingga masing-masing petugas mampu menjawab tantangan di setiap situasi dan kondisi di lapangan,” ujar Gubernur Al Haris.

Pada kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga berpesan kepada petugas haji agar melaksanakan tugas, sebaik-baiknya, dengan penuh amanah, keikhlasan, dan tanggung jawab, dapat menjadi penghubung komunikasi yang baik antara jemaah, panitia haji, dan pemerintah, serta dapat menyampaikan informasi yang benar dan membangun suasana kondusif selama proses ibadah berlangsung.

“Layani para jemaah haji kita dengan sepenuh hati, bantu mereka dengan sabar, dan jadilah teladan dalam perilaku dan semangat pengabdian, serta dapat menjalankan amanah secara optimal,” tutur Gubernur Al Haris.

“Para petugas haji yang berangkat ini mendapat dua pahala, pertama pahala melayani jemaah haji, layani mereka sebaik baiknya, tuntun mereka agar bisa melaksanakan ibadah-ibadanya dengan baik, kedua pahala berhaji, untuk itu kita harus banyak beristigfar agar semua perjalanan kita dilancarkan dan dipermudah,” kata Gubernur Al Haris.

Dikatakan Al Haris beberapa hari yang lalu ia bertemu Menteri Perhubungan di Jakarta untuk meminta memperpanjang runway Bandara Sultan Thaha dengan Bandara Bungo juga Kerinci.

“Mudah-mudahan ini bisa diwujudkan oleh pak menteri, beliau respon luar biasa, tahun depan kita punya rencana kalau tol kita selesai tahun depan naik haji ke Palembangnya naik mobil, Jemaah dari Kerinci pakai pesawat ke Jambi, Bungo, Merangin naik pesawat ke Jambi, setelah sampai ke Jambi naik mobil ke Palembang, agar bisa pengurangan biaya,” katanya.

Advertisement Advertisement

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Buka Pendaftaran Pemasangan Listrik Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Muhammad Fawait. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membuka pendaftaran program pemasangan listrik gratis bagi warga kurang mampu mulai awal Maret 2026.

Pendaftaran bisa melalui nomor narahubung Wadul Gus’e 0811-3031-1188 dan tautan https://s.id/DaftarListrikGratisJember⁠.

Program ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam membantu warga kurang mampu untuk memperoleh pemasangan listrik tanpa biaya.

Pemkab Jember mengarahkan masyarakat yang memenuhi kriteria segera menghubungi nomor yang telah disediakan atau mengisi formulir secara daring melalui tautan resmi tersebut agar proses pengajuan bisa segera diproses.

Untuk mengikuti program ini, warga wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Surat Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu/Terdaftar DTKS
  4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, memastikan program ini tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.

Ia memastikan pemasangan listrik dilakukan secara gratis bagi warga yang lolos verifikasi.

“Gratis! Daftarnya ke nomor ini (0811-3031-1188). Semua karena cinta,” kata Gus Fawait dari tanah suci Mekkah, Selasa, 3 Maret 2026.

Terkait waktu realisasi, Gus Fawait menyampaikan pemasangan listrik gratis menyesuaikan jumlah pendaftar dan proses lanjutan yang berjalan.

“Mudah-mudahan tahun ini atau tahun depan (pemasangan listrik gratis, red). Nanti kalau jumlahnya banyak bisa multiyears (tahun jamak, red),” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan program ini berjalan berkat dukungan dua anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi dan Kawendra Lukistian, yang bekerja sama dengan pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk warga Jember.

Pemkab Jember memproses setiap pendaftar yang masuk melalui nomor telepon maupun tautan resmi sesuai prosedur.

Program ini membuka akses bagi warga kurang mampu di Jember untuk memperoleh sambungan listrik gratis melalui kolaborasi pemerintah daerah dan pihak terkait.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading

ADVERTORIAL

Dari Mekkah, Gus Fawait Tegaskan Standar Layanan SPPG Jember

DETAIL.ID

Published

on

Rapat Koordinasi SPPG Jember, Senin (2/3/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberi arahan kepada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Jember melalui Zoom dari Tanah Suci Mekkah, dalam rapat koordinasi yang digelar Satgas di Pendapa Wahyawibawagraha pada Senin malam, 2 Maret 2026.

Perwakilan masing-masing SPPG hadir langsung di pendapa untuk mengikuti rapat tersebut.

Gus Fawait mengikuti jalannya koordinasi meski sedang menjalani ibadah umrah.

Dalam arahannya, ia menyampaikan hasil evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pelaksanaan program di Jember.

Ia menyebut BGN menjatuhkan sanksi kepada dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan.

“Bagi dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan, maka akan ada sanksi tegas dari BGN,” katanya saat memberikan arahan via zoom, Senin, 2 Maret 2026.

Gus Fawait juga mengungkapkan adanya tiga dapur di Jember yang terkena sanksi suspend akibat ketidaksesuaian menu selama Ramadan.

“Kemarin saya dapat kabar, ada 3 dapur yang di suspend oleh BGN, karena dinilai memberikan menu yang tidak sesuai selama Ramadan ini,” ujarnya.

Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Jember mendukung langkah BGN dalam menjaga mutu layanan program gizi.

“Saya sebagai kepala daerah tentu mendukung keputusan dari BGN,” ucapnya.

Gus Fawait meminta seluruh pengelola SPPG fokus memperbaiki layanan agar tidak ada lagi dapur yang menerima sanksi.

“Saya berharap tidak ada lagi dapur yang di suspend oleh BGN. Ayo berikan pelayanan yang terbaik bagi anak-anak kita,” katanya.

Ia juga menyampaikan rencana pemberian penghargaan pada akhir tahun bagi SPPG dengan kinerja terbaik.

“Nanti kita akan berikan awarding di akhir tahun, bagi SPPG di Jember yang memberikan pelayanan terbaik,” tuturnya.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Dorong Pj Kades Patemon Terbitkan Perkades APBDes demi Pulihkan Layanan Desa

DETAIL.ID

Published

on

Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, menyarankan Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon segera menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes di Desa Patemon.

Hal tersebut sebagai langkah mengatasi kelumpuhan layanan pemerintahan akibat mandeknya pembahasan Perdes APBDes bersama BPD.

Langkah ini menjadi solusi darurat agar operasional pemerintahan desa, termasuk pembayaran gaji perangkat desa, tetap berjalan meski belum ada persetujuan bersama terkait Perdes APBDes.

Adi Wijaya merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan Perkades dalam kondisi tertentu.

“Dalam hal Perdes APBDes belum ada proses pembahasan atau persetujuan bersama, maka teman-teman bisa menggunakan Perkades APBDes untuk mencairkan belanja operasionalnya. Jadi, gaji dan lain sebagainya itu bisa dibayarkan,” ujar Adi Wijaya, Senin, 2 Maret 2026.

Menurut Adi, opsi Perkades APBDes menjadi langkah jangka pendek paling realistis guna memastikan kebutuhan dasar organisasi pemerintahan desa tetap berjalan demi pelayanan kepada masyarakat.

DPMD Jember juga melakukan koordinasi gabungan bersama unsur Forkopimda serta melibatkan Muspika Pakusari untuk mengawal proses tersebut.

Selain itu, DPMD siap menurunkan sumber daya manusia guna memberikan bimbingan teknis apabila dibutuhkan oleh pihak desa maupun kecamatan.

“DPMD siap untuk memfasilitasi. Jika memang masih membutuhkan panduan, kami akan turunkan sumber daya kami maupun bisa langsung berkonsultasi di kantor kami,” kata Adi Wijaya.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs