Connect with us

PERKARA

Kadinkes Muarojambi Disinyalir Sempat Intervensi Kasus Dugaan Korupsi Kepala Puskesmas Kebun IX, Agar Laporan Dicabut

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan korupsi bermodus pungutan liar terhadap dana TPP dan BOK para pegawai di Puskesmas Kebun IX oleh mantan Kepala Puskesmas, Dewi Lestari masih terus berproses ditangani aparat penegak hukum.

Belakangan beredar informasi bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi maupun ahli hingga gelar perkara dalam dugaan korupsi oleh Dewi, yang dilaporkan oleh salah satu pegawai Puskes yakni Rina Marlina, ke Polres Muarojambi pada 2022 lalu.

Dewi sebelumnya sempat membantah terkait dugaan korupsi tersebut, dia membantah informasi yang menyebut dirinya memerintahkan Bendahara TPP serta Bendahara BOK untuk mengutip sejumlah uang kepada para pegawai. Dia juga berdalih bahwa masalah ini sudah basi dan dipicu oleh ketidaksukaan personal. Dan tak lupa mengklaim bahwa masalah ini sudah selesai.

“Ini sudah basi ceritanya. Ini sudah dari tahun 2022 kemarin. Intinya saya tidak pernah memerintahkan. Kalau memang ada bukti silahkan saja diproses,” ujar Dewi lewat telepon pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dewi Lestari membela diri dengan segala klaim versinya. Namun sikapnya direspons biasa saja oleh Rina. Rina menegaskan bahwa dirinya punya segala bukti atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dewi di masa kepemimpinannya di Puskesmas Kebun IX.

Ditambah lagi dengan segala proses penyelidikan yang terus bergulir atas laporannya kian menguatkan dugaan bahwa memang terdapat indikasi tindak pidana yang telah terjadi dalam kasus ini. Dan lagi, Dewi Lestari dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Dinkes Muarojambi pada Mei lalu.

Sementara atas konflik berkepanjangan yang terindikasi pada tindak pidana korupsi di Puskes Kebun IX. Kadinkes Muarojambi, Afifuddin tak merespons sama sekali upaya konfirmasi awak media.

Seolah tak mau ambil pusing memberi penjelasan atas persoalan yang terjadi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah OPD yang ia pimpin. Dikonfirmasi lewat seluler, ia tak merespons hingga berita ini terbit.

Belakangan terungkap bahwa Apif lewat jajarannya pada Dinkes Muarojambi diduga kuat sempat mencoba mengintervensi atas permasalahan Kapus dengan para pegawai di Puskesmas Kebun IX yang mengarah pada dugaan korupsi itu, dengan membujuk Rina agar mencabut laporan polisinya.

Namun Rina teguh pada pendiriannya, upaya intervensi pun berujung buntu. “Bulan April 2025 kemarin. Tujuannya supaya saya mencabut laporan, Pak, tapi saya tidak mau,” kata Rina pada Kamis, 19 Juni 2025.

Waktu mencatat, kasus ini sudah bergulir hampir 2 tahun lamanya. Proses terus bergulir ditangani aparat penegak hukum, namun belum mampu menjerat tersangka. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.

PERKARA

Giliran Komisaris PT PAL yang Ditahan Penyidik Pidsus Kejati Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini menahan AR, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) kepada PT PAL pada tahun 2018–2019.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP. AR ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025.

“Adapun peran AR sebagai pemegang saham diketahui terlibat dalam proses pengajuan fasilitas kredit yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 29 Juli 2025.

AR ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan AR merupakan bagian dari pengembangan penyidikan sebelumnya, di mana Kejati Jambi telah lebih dahulu menahan empat tersangka lain, yakni WE, VG, RG, dan BK. Keempatnya diduga bersekongkol memanipulasi dokumen persyaratan kredit, dan menggunakan dana tidak sesuai peruntukan.

“Modus yang digunakan para tersangka adalah manipulasi data dan penyalahgunaan dana kredit yang menyebabkan kerugian negara,” katanya.

Kejati Jambi menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain, Mantan Kadispora Sungaipenuh Don Fitri Jaya Dituntut 3 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungaipenuh, Don Fitri Jaya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa korupsi pembangunan stadion mini Desa Sungai Akar senilai Rp 700 juta itu diyakini secara sah bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Don Fitri Jaya Bin M Yamin dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan rumah dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah rahanan negara,” kata JPU Tomi Ferdian, membacakan surat tuntutan pada Senin, 28 Juli 2025.

Merespons tuntutan tersebut, Viktorianus Gulo selaku penasihat hukum terdakwa bilang bakal mengajukan pledoi. Sidang akan kembali digelar pada 11 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa.

Usai sidang JPU Tomi Ferdian kembali menegaskan bahwa terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami membuktikan pada pasal 3 ya, itu memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi yang dapat menyebabkan kerugian uang negara,” ujarnya.

Sementara menurut Viktorianus Gulo tuntutan JPU atas kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia mencontohkan seperti pernyataan adanya kerugian negara sekitar Rp 700 juta.

Sementara pada fakta-fakta persidangan sebelumnya menurut dia nilai kerugian negara bukanlah Rp 700 juta melainkan Rp 100 juta lebih.

“Nanti kami sampaikan di nota pembelaan,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polresta Jambi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di PDAM Tirta Mayang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polresta Jambi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021–2023.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, mengatakan bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap pertama pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jambi. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MK, HF, dan RW.

“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkasnya tahap satu ke kejaksaan,” ujar Kompol Hendra, pada Senin kemari, 28 Juli 2025.

Meski belum merinci peran spesifik masing-masing tersangka, pihak kepolisian menyebut bahwa mereka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan bahan kimia untuk operasional air bersih PDAM.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu tersangka MK merupakan pejabat aktif internal PDAM, sedangkan RW diduga berasal dari kalangan rekanan pengadaan.

Kasus ini mencuat setelah Polresta Jambi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran pengadaan barang dan jasa di PDAM pada pertengahan 2024 lalu. Penyidik lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, hingga terkini 3 orang ditetapkan berstatus tersangka.

Meski belum mengungkap nilai pasti kerugian negara, Kompol Hendra memastikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.

“Nanti kita update lagi perkembangannya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs