PERKARA
Orang Tua Korban Pencabulan Masih Tak Terima dengan Vonis Rendah Yanto, Imelda Juga Ungkap Soal Tawaran Duit
DETAIL.ID, Jambi – Imelda masih tak habis pikir dengan vonis ringan 2 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Yanto alias Risky Aprianto. Orangtua korban pencabulan tersebut bahkan menilai jika Yanto memutarbalikkan fakta sepanjang persidangan.
Dalam pertimbangan hal yang meringankan, sebagaimana Hakim Suwarjo menyebut terdakwa berperilaku sopan dan mengakui perbuatannya di muka persidangan. Juga dibantah oleh Imelda, menurut Imelda Yanto bahkan tidak pernah meminta maaf secara langsung pada keluarganya.
Padahal imbas aksi pencabulan yang dilakukan Yanto terhadap putranya yakni A (14), anak Imelda itu kini mengalami trauma berkepanjangan. Korban yang masih duduk di bangku SMP itu juga disebut kerap mengalami bullying ikhwal peristiwa yang dialaminya.
“Masih (trauma) sampai sekarang. Emosinya tuh kalau dia marah tuh, enggak stabil,” kata Imelda, Sabtu 5 Juli 2025.
Imelda juga mengungkap bahwa semenjak kasus pelecehan sesama jenis yang menimpa anaknya tersebut mulai mencuat di media massa, sampai ditangani polisi hingga bergulir di pengadilan. Rumahnya silih berganti didatangi orang tak dikenal.
Mereka berupaya meloby negoisasi agar kedua pihak bisa berdamai. Dalam negoisasi bahkan Imelda bilang keluarganya pernah dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Namun semua tawaran duit gede tersebut diabaikan oleh Imelda bersama keluarga. Mereka takut, perkara serupa bakal kembali berulang kepada anak-anak yang lain. Terlebih pelaku Yanto sendiri disebut tak pernah meminta maaf secara langsung.
“Ado sampai 1 (Rp 1 M), ibu mau berapa Rp 500, Rp 1 M. Itu dikirim lewat WA, saya screnshoot saya kirim ke JPU. Wah banyak yang datang, saya yang ketakutan jadinya. Sampai jam setengah 12 malam datang,” ujarnya.
Sementara itu Ketua LPAI Provinsi Jambi Amsyarnedi Asnawi menyayangkan vonis ringan 2 tahun kepada Yanto. Dia juga bertanya-tanya, kenapa pasal yang dikenakan dalam perkara Yanto bukan Pasal Perlindungan Anak, melainkan Pasal Tindak Pidana Pencegahan Kekerasan Seksual (TPKS).
Padahal menurut Eed sapaan akrabnya, segala unsur telah terpenuhi dalam riwayat perkara. “Seharusnya kalau (pakai) UU Perlindungan Anak jelas itu menyatakan 5 tahun minimal. Kalau pun hakim punya hati nurani, ya minimal 5 tahun pelaku dihukum,” ujar Eed.
Ketua LPAI Provinsi Jambi tersebut pun menegaskan bahwa pihaknya bakal mendorong JPU buat banding. Selain itu ia juga berencana untuk bersurat kepada LPAI pusat. Semua demi mengupayakan agar kasus serupa tak lagi berulang.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bareskrim Polri Turun ke Tempino, Selidiki Putusnya Kabel SUTET Penyebab Blackout Jambi
DETAIL.ID, Muarojambi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung mengecek lokasi putusnya kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) antara Tower 175 dan Tower 176 di RT 12, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi pada Minggu, 24 Mei 2026.
Pengecekan dipimpin langsung oleh Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni bersama tim dari Puslabfor Polri, Polda Jambi, Polres Muarojambi, Polsek Mestong, serta pihak PLN.
Dari hasil pengecekan awal, diketahui kabel SUTET tersebut putus pada bagian sambungan atau penguat kabel. Putusnya kabel itu diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Provinsi Jambi pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.
”Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan kabel SUTET antara Tower 175 dan 176 putus pada bagian sambungan atau penguat kabel,” ujar Dir Tipidter, Brigjen Pol Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni.
Selain melakukan olah lokasi, tim Bareskrim Polri juga memintai keterangan awal sejumlah saksi di sekitar lokasi, yakni Ketua RT 12 Tempino Safridal, serta dua warga setempat, Eka Dedi Setiawan dan Surmami Salupi.
Dari keterangan para saksi, pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB terdengar ledakan cukup keras dari arah lokasi kabel putus. Namun hingga kini penyebab pasti putusnya kabel tersebut masih belum diketahui.
Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti berupa kabel listrik SUTET beserta sambungan atau penguat kabel dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan, jajaran Tipidter Polda Jambi dan Polres Muarojambi, personel Polsek Mestong, serta pihak PLN dan masyarakat setempat.
Selanjutnya, tim Bareskrim Polri dan Polda Jambi akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan penyebab putusnya kabel SUTET yang memicu blackout di Jambi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Terdakwa Korupsi DAK SMK Divonis 7 Tahun dan 2 Tahun
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu malam, 20 Mei 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa utama, yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Rudy Wage Soeparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Rudy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,681 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Rudy lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.
Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,586 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap Wawan juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa lainnya, Zainul Havis, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 205 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 110 juta yang sebelumnya diserahkan Zainul Havis kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Usai sidang, kuasa hukum Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
”Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.
Pihak terdakwa Rudy Wage Soeparman maupun Zainul Havis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Wawan Setiawan dan Endah Susanti yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dikti Melarikan Diri, YPBJ Tunjuk Fadil Iskandar Jadi Pj Rektor Unbari
DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), badan pengelola Universitas Batanghari yang sah secara hukum berdasarkan Putusan PN Jambi No.50/Pdt.G/2023/PN Jmb, yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT JMB serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024 resmi menunjuk Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor pada Kamis, 21 Mei 2026.
Penunjukan Fadil sebagai Pj Rektor dilakukan dalam rapat yayasan yang turut dihadiri oleh senat dan Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, Husin Syakur. Dalam sambutannya, Husin kembali mengenang perjalanan kampus Unbari, dari awal pendirian hingga konflik internal, hingga saat ini.
”Kemarin kami dari Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi didampingi Kuasa Hukum telah beraudiensi dengan Direktur Kelembagaan Dikti,” ujar Husin.
Menurutnya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi diakui dan sah secara hukum selaku pengelola Unbari. Mengenai isu adanya pihak yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang juga melakukan pengangkatan Pj Rektor lewat LLDIKTI Wilayah X di Padang. Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, tak banyak menghiraukan hal tersebut.
Dia menyinggung bahwa SK tersebut merupakan SK dari Yayasan, yang telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Universitas Batanghari. Alias tak punya kewenangan.
”Yayasan ini bukan warisan. Bagaimana ceritanya Yayasan yang divonis tidak berhak melakukan pengangkatan Rektor?” ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum YBPJ, Vernandus Hamonangan kembali menegaskan bahwa berdasarkan putuan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sebagai turut tergugat diwajibkan untuk menyerahkan pengelolaan Unbari pada Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi.
”Jadi penunjukan Pj Rektor ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding, dan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Poinnya, Yayasan Pendidikan Jambi tidak berwenang mengelola Universitas Batanghari, dan Dikti Wajib menyerahkan pengelolaan kepada yang berhak yakni kita YPBJ,” ujar Vernandus.
Namun Kementerian Dirjen Pendidikan Tinggi, malah terkesan lari dari kewajiban hukumnya. Penarikan Afdalisma dari jabatan Pj Rektor, sekaligus dijadikan celah oleh pihak tak berwenang menunjuk Pjs Rektor.
”Dikti melarikan diri, lepas tangan dari masalah ini. Ini yang terjadi putusan pengadilan aja mereka enggak hargai,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita



