Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Pengadaan Tanah Fasilitas Umum Pemprov Jambi Diduga Langgar Mekanisme dan Melebihi Pagu Anggaran

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diduga melaksanakan pengadaan tanah untuk fasilitas umum tanpa mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, nilai transaksi pembelian tanah juga dilaporkan melebihi pagu anggaran yang tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Berdasarkan hasil audit BPK, sebagaimana LHP atas LKPD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2024, pengadaan tanah skala kecil seluas di bawah 5 hektare oleh Dinas PUPR tidak diawali dengan dokumen perencanaan yang sesuai ketentuan. Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang disusun oleh konsultan perencana CV BM, tidak memuat informasi dasar seperti kejelasan pembangunan yang direncanakan, titik koordinat lokasi, jangka waktu pembangunan, serta perkiraan luas tanah yang dibutuhkan.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri ATR terkait pengadaan tanah, tahapan perencanaan harus diawali dengan penyusunan DPPT secara lengkap dan akurat.

Temuan lainnya menunjukkan bahwa pengadaan tanah yang disebut-sebut untuk pembangunan fasilitas pendidikan, tidak tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKA-P) maupun Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan ataupun Dinas PUPR Tahun 2024. Artinya, tidak ada rencana konkret pembangunan yang mendasari pembelian lahan tersebut.

Lebih lanjut, nilai transaksi tanah juga menjadi sorotan. Berdasarkan DPA Dinas PUPR, anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan tanah sebesar Rp 12,175 miliar. Namun, akta pelepasan hak menunjukkan nilai jual beli mencapai Rp 15,143 miliar. Selisih sebesar Rp 3,143 miliar tersebut kini dicatat sebagai utang daerah, meskipun dalam dokumen APBD Tahun 2025 tidak tersedia anggaran untuk membayar kekurangan tersebut.

Keanehan juga terjadi dalam dokumen akta pelepasan hak atas tanah, di mana terdapat dua nilai transaksi yang berbeda. Tercantum bahwa pembayaran tahap pertama sebesar Rp 11,77 miliar dan tahap kedua sebesar Rp 3,14 miliar, yang bila dijumlahkan menjadi Rp 14,91 miliar, berbeda dari angka Rp 15,14 miliar yang tercantum sebagai total nilai transaksi.

Secara tertulis Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muzakir menyatakan bahwa pengadaan tanah bukan berasal dari usulan dinasnya, melainkan sudah ditentukan dalam pembahasan RKA-P. Ia juga mengakui baru mengetahui adanya ketidaksesuaian nilai transaksi dalam akta, dan menyebut akan menindaklanjuti hal tersebut.

Atas temuan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan beberapa rekomendasi kepada Gubernur Jambi, di antaranya; Memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk mematuhi petunjuk teknis pengadaan tanah dan pelaksanaan anggaran sesuai peraturan yang berlaku;
Lebih cermat dalam memastikan keabsahan isi akta transaksi pengadaan tanah; Melakukan evaluasi atas rencana pembangunan terhadap lahan yang telah dibeli; Memastikan kejelasan nilai transaksi dalam akta pelepasan hak dan mengatur pembayaran utang sesuai mekanisme yang berlaku.

BPK juga menyoroti risiko bahwa pengadaan tanah yang tidak direncanakan secara matang dapat mengakibatkan tidak tercapainya pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat dan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Terkait hal ini Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muzakir dikonfirmasi lebih lanjut via WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

TEMUAN

Lapor Jenderal! Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tebo Gunakan Material Galian C Ilegal, Gimana Ini?

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tebo, Jambi, diduga menggunakan material pasir yang berasal dari galian C ilegal. Dugaan tersebut mencuat setelah tim awak media melakukan investigasi di sejumlah lokasi pembangunan.

‎Dari hasil penelusuran di lapangan, material pasir yang digunakan dalam pembangunan gedung koperasi tersebut diduga tidak berasal dari tambang yang memiliki izin resmi.

‎Salah satu pelaksana pembangunan KDMP di Kecamatan Rimbo Bujang, Nur Khoiron, saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Maret 2026 mengatakan bahwa material pasir yang digunakan diperoleh dari masyarakat sekitar lokasi pembangunan.

‎”Supply material yang dipakai untuk pembangunan gedung KDMP yaitu pasir, kami berdayakan masyarakat sekitar pembangunan gedung sesuai dengan profesinya,” ujar Khoiron.

‎Khoiron juga membantah bahwa dirinya mengerjakan seluruh proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Rimbo Bujang. Ia menyebut hanya bertugas sebagai mandor pada beberapa titik pembangunan.

‎”Kalau untuk se-kecamatan tidak. Saya hanya mandor di 5 titik pembangunan,” katanya.

‎Terkait dugaan penggunaan material dari galian C ilegal, Khoiron mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul izin tambang pasir tersebut. Menurutnya, di Kabupaten Tebo saat ini baru ada perusahaan yang sedang dalam proses pengurusan izin tambang.

‎Pelaksana pembangunan lainnya, Syauqi juga menyampaikan hal serupa. Syauqi mengaku mengerjakan pembangunan KDMP di tiga lokasi di Kecamatan Rimbo Bujang. Namun menurutnya pembangunan dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat, termasuk dalam penyediaan material.

‎”Karena swakelola masyarakat terlibat, nanti akan kami tanyakan juga pasirnya diambil dari mana, dari PT apa,” ujarnya.

‎Meski demikian, penggunaan material yang berasal dari tambang tanpa izin dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

‎Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pengangkutan, maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

‎Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA TIPIKOR) juga telah melaporkan dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tebo.

‎Dalam laporannya, GEMA TIPIKOR menyebut material urugan berupa pasir, batu dan sirtu yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari tambang tanpa izin resmi.

‎Mereka menilai penggunaan material ilegal tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya pembayaran pajak dari aktivitas pertambangan tersebut.

‎”Kami dari Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi telah menyurati Pangdam XX Tuanku Imam Bonjol agar melakukan pengawasan terhadap sumber material galian C ilegal yang digunakan untuk pembangunan koperasi desa merah putih,” ujar Dr. Muhammad Azri, SH, MH.

‎Pihak DPP GEMA TIPIKOR tersebut pun menghimbau agar para kontraktor/pemborong proyek koperasi desa merah putih agar menggunakan material galian C dari sumber yang berizin (legal), dengan membeli material legal maka secara langsung akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga kelestarian lingkungan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

TEMUAN

Jual Nama Bupati, Oknum Dikbud Merangin Meminta Uang Kontribusi kepada Sejumlah Kepala Sekolah

DETAIL.ID

Published

on

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap kinerja Bupati Merangin dengan semua perubahan yang dilakukan, ternyata ada oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Merangin yang mencari kesempatan untuk kepentingan pribadi, dengan mengatasnamakan untuk kepentingan Bupati Merangin. Oknum Disdik tersebut menelepon sejumlah kepala sekolah yang masih Plt dan kepala sekolah definitif di Kabupaten Merangin.

Hal ini terungkap saat DETAIL.ID menerima keluhan dari sejumlah kepala sekolah. Sebut saja I, salah satu Plt kepala sekolah salah satu SD di Merangin. Ada salah satu oknum Disdik Merangin yang meneleponnya meminta kontribusi untuk kepentingan Bupati Merangin.

“Saya ditelepon oknum Disdik, katanya untuk kepentingan Bupati diminta kontribusi, kalau dari Plt mau definitif nilainya puluhan juta rupiah. Itu pun tergantung jumlah siswanya, jika banyak bisa sepuluh kali lipat jumlah kontribusinya,” katanya pada Rabu, 11 Maret 2026.

Hal senada disampaikan kepala sekolah definitif di SD lain. Sebut saja S, dirinya pernah ditelepon oknum Disdik Merangin, dimintai kontribusi secara bervariasi jika tidak mau dimutasi.

“Kalau saya dihubungi dan ditawari jika tidak mau digeser dari jabatan kepala sekolah silakan memberikan kontribusi. Nilainya hingga puluhan juta rupiah. Tentu kami belum menyanggupi terkait nilai kontribusi tersebut,” ujarnya.

Bahkan ada beberapa kepala sekolah yang sudah menyetorkan uang kontribusi kepada korwil dan oknum Dikbud dengan nominal berbeda.

“Dua minggu lalu, sudah kami setorkan lewat korwil kami setiap sekolah sebesar Rp 3 juta. Ada juga yang langsung ke oknum Dikbud,” kata kepala sekolah lain.

Yang lebih miris lagi, ada kepala sekolah yang bakal masuk masa pensiun tapi masih dimintai juga uang kontribusi. “Katanya mau diganti sama pengganti kepala sekolah yang baru,” tuturnya.

Kadis Dikbud Merangin, Misrinadi saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut dan menolak memberikan komentar.

“Mohon maaf terkait masalah itu saya tidak tahu dan mohon maaf saya tidak bisa menjawabnya karena saya memang enggak tahu. Silakan temui yang bersangkutan langsung,” katanya melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 11 Maret 2026.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

TEMUAN

Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir

DETAIL.ID

Published

on

DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.

‎Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.

‎”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.

‎Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.

‎Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.

‎”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.

‎Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.

‎Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs