PERISTIWA
Setelah Terus-menerus Ditolak Warga, Gubernur Jambi Hentikan Sementara Pembangunan Stockpile PT SAS
DETAIL ID, Jambi – Suasana cekcok kembali mewarnai pertemuan antara ratusan warga Kelurahan Aur Kenali dan Penyengat Rendah, Kota Jambi, warga Mendalo Darat, dan Mendalo Laut Kabupaten Muarojambi saat beraudiensi bersama Gubernur Jambi Al Haris, Wali Kota Jambi Maulana, Wakil Bupati Muarojambi Junaidi Mahir dan Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah di aula rumah dinas Wali Kota Jambi pada Selasa, 16 September 2025.
Masyarakat mendesak agar Pemerintah Provinsi dan Kota Jambi segera menutup permanen aktivitas pembangunan stockpile dan underpas jalan batu bara PT Sinas Anugerah Sukses (SAS) RMKE Group. Di hadapan para pemangku kepentingan, Ketua Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Rahmad Supriyadi menegaskan bahwa aktivitas pembangunan stockpile dan underpas PT SAS telah merampas hak masyarakat sekitar atas lingkungan hidup yang sehat.
“Hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah hak asasi manusia. Kami menuntut Gubernur menghentikan seluruh pembangunan stokpile dan underpas jalan batu bara PT SAS secara permanen,” ujar Rahmad pada Senin, 16 September 2025.
Warga lainnya menilai bahwa sejauh ini aktivitas PT SAS telah banyak menimbulkan kerugian lingkungan, termasuk banjir di kawasan Mendalo dan Aur Kenali akibat ditimbunnya daerah resapan demi pembangunan jalan underpas PT SAS.
“Sudah tiga kali kami berdemo, tidak ada tanggapan. Kami hanya minta stockpile ditutup atau dipindahkan dari kawasan pemukiman kami. Ini mengganggu perumahan, sekolah, bahkan PDAM Kota dan Muarojambi,” kata Yanti, seorang ibu rumah tangga.
Menanggapi penolakan masyarakat, Wali Kota Jambi, Maulana yang memimpin jalannya pertemuan memberi kesempatan pada pihak PT SAS untuk menanggapi. Dalam kesempatannya Jubir PT SAS, Doni lantas menyampaikan sejumlah klaim dari pihak perusahaan. Mulai dari kelengkapan segala perizinan dalam pembangunan sarana prasarana PT SAS, komitmen lingkungan, hingga penyerapan tenaga kerja.
Ia juga mengklaim bahwa salah satu anak usaha RMKE Group yang berlokasi di daerah Sumatera Selatan telah banyak berbenah atas berbagai persoalan lingkungan hidup, yang selama ini dikhawatirkan oleh warga bakal terjadi di lokasi stockpile PT SAS.
“Sebagai perusahaan pertambangan, kami wajib memiliki sarana dan prasarana. Kami juga membawa manfaat, terutama lapangan kerja,” kata Doni.
Namun pernyataan tersebut langsung disanggah warga yang menyebut semua klaim tersebut adalah ‘bohong’. Ruangan aula Griya Mayang pun berkali-kali heboh dengan riuh suara penolakan warga.
Suprapto, warga RT 20 menambahkan keberadaan stockpile batu bara PT SAS berada sangat dekat dengan permukiman padat penduduk. “Sekitar 1.000 jiwa akan terdampak langsung. Data tenaga kerja yang disampaikan perusahaan itu manipulatif. Ekonomi kami sudah berjalan baik tanpa tambang,” ujarnya.
Warga pun tetap menuntut gubernur segera mengeluarkan disposisi resmi ke pemerintah pusat agar PT SAS menghentikan seluruh aktivitasnya. Mereka juga meminta proses relokasi stockpile PT SAS, jika perusahaan tetap ingin beroperasi.
Setelah berdiskusi dengan Wali Kota dan Wakil Bupati Muarojambi serta Ketua DPRD Provinsi Jambi, Al Haris pun memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan underpas dan stockpile PT SAS.
“Hari ini yang pasti kita tutup dulu sementara ini PT SAS. Supaya tidak ada pekerjaan aktivitas di wilayah itu dulu,” ujar Al Haris.
Maulana pun menegaskan kembali agar PT SAS untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan stockpile saat ini. Dia juga membuka pintu komunikasi antara PT SAS dengan para warga.
“Bisa sesekali saya jadi tuan rumah, boleh Pak Gubernur, boleh Pak Bupati. Siapa tahu ada solusi, misal dipindahkan ke areal yang jauh dari pemukiman,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warga Memilih Bertahan di Depan Kantor PT SAS
DETAIL.ID, Jambi – Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) memilih untuk bertahan sebagai bentuk sikap tegas atas belum dipenuhinya niatan dan tuntutan warga untuk bertemu dengan pimpinan PT SAS. Hingga siang hari massa hanya bisa menyampaikan aspirasi kepada security sebagai perwakilan PT SAS yang diutus untuk menemui massa aksi. Keputusan untuk bertahan merupakan bentuk kekecewaan sekaligus upaya warga untuk memastikan aspirasi mereka tidak kembali diabaikan.
Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat menyampaikan bahwa keputusan warga untuk tetap berada di kantor PT SAS merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai, hal ini juga bagian dari hak warga untuk berpartisipasi serta melakukan pengawasan sosial. Warga tidak datang untuk membuat keributan, warga datang untuk memastikan hak dan tuntutan didengar serta dipenuhi.
“Selama belum ada kepastian dan pemenuhan yang nyata, warga memilih untuk tetap bertahan. Maka untuk itu warga memilih mendirikan tenda darurat disekitar kantor PT SAS berbekal terpal dan peralatan seadanya, warga bertahan dengan ditengah dinginya angin malam,” kata Erpen.
Malamnya, warga melalukan refleksi aksi untuk merawat solidaritas ditengah aksi yang berlangsung, disamping itu keterlibatan kelompok rentan sampai malam masih terus disalurkan dengan membawakan makanan dan minuman untuk warga yang berjaga di lokasi aksi.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyampaikan bahwa warga sudah datang dengan iktikad baik, menyampaikan tuntutan, membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada PT SAS untuk menyampaikan persoalan. Menurutnya, ini merupakan hak konstitusional warga untuk mendapatkan informasi, akses partisipasi,dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Namun ketika tuntutan tersebut belum dipenuhi, maka jangan salahkan warga ketika memilih untuk tetap bertahan. Warga bukan objek yang hanya harus menerima keputusan Perusahaan, tetapi Subjek yang memiliki hak untuk mengawasi dan mempertanyakan aktivitas usaha yang berpotensi mempengaruhi ruang hidup mereka seperti tertuang dalan Pasal 70 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Oscar. (*)
PERISTIWA
Diduga Langgar Status Quo, Barisan Perjuangan Rakyat Desak PT SAS Setop Aktivitas
DETAIL.ID, Jambi – Warga yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar aksi damai sebagai bentuk respons atas masih ditemukannya sejumlah aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Sinar Anugrah Sukses (PT.SAS) di tengah status quo yang telah disepakati dan ditetapkan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Jambi dan Gubernur Jambi pada 16 September 2025 di rumah dinas Wali Kota Jambi.
Aksi ini tidak lahir secara tiba-tiba, sebelumnya BPR menemukan sejumlah aktivitas di sekitar kawasan yang menjadi objek status quo. Pembangunan pagar keliling oleh PT.SAS disebut telah mengarah ke Kawasan TUKS. Selain itu, ditemukan aktivitas penanaman Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan jalan hauling, serta pemasangan lampu penerangan disekitar area TUKS yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah memastikan penerangan di area jalan.
Temuan tersebut kemudian mendorong BPR melakukan aksi siaga dengan mendatangi titik-titik yang diduga masih menjadi lokasi aktivitas PT.SAS. Dalam aksi siaga tersebut, warga dan BPR mengingatkan, menegur, serta menyarankan agar tidak ada aktivitas yang dilakukan selama status quo masih berlaku namun hal tersebut tidak diindahkan.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyebutkan bahwa status quo berpotensi tidak dijalankan secara konsisten dan tidak dihargai oleh PT SAS. Status quo tidak boleh hanya menjadi keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi di Rumah dinas Wali Kota Jambi yang saat itu juga dihadiri PT Sinar Anugrah Sukses (PT SAS), dan Warga yang tergabung dalam BPR, sementara aktivitas di lapangan tetap berlangsung. “Temuan adanya aktivitas di lokasi yang telah ditetapkan berhenti sementara menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi mencederai kewibawaan keputusan pemerintah,” kata Oscar Anugrah.
Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat, Erpen Surisno menyatakan bahwa PT.SAS harus menaati instruksi Gubernur Jambi terkait status quo, kemudian BPR menuntut PT SAS harus menghentikan seluruh aktivitas dan membongkar setiap pembangunan yang telah dilakukan setelah status quo ditetapkan, serta mengembalikan kondisi kawasan pada titik awal sebagaimana keadaan pada saat status quo diberlakukan.
“Kami menegaskan bahwa status quo bukan izin untuk tetap beraktivitas dengan mengganti bentuk kegiatan. Tidak boleh ada pembangunan pagar, penanaman, pemasangan fasilitas, maupun aktivitas lainnya yang dapat dimaknai sebagai upaya melanjutkan kegiatan di kawasan tersebut. (*)
PERISTIWA
Dugaan Manipulasi Suplai Batu Bara PLN, Jejak PT BBMM dalam Konsorsium Kembali Mengemuka
DETAIL.ID, Jambi – Dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang berujung pada terganggunya pasokan energi ke sejumlah daerah se-tanah air kini mulai menyeret perhatian ke rantai suplai batu bara dari daerah, salah satunya Provinsi Jambi.
Di tengah proses penyelidikan kasus blackout yang tengah ditangani Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, nama sejumlah perusahaan pemasok batu bara Jambi disebut berada dalam jaringan konsorsium yang memasok kebutuhan batu bara PLN hingga akhir 2026.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Perusahaan ini disebut terlibat dalam lebih dari satu konsorsium pemasok batu bara untuk PLN dengan total kuota yang cukup besar.
Dalam salah satu konsorsium, BBMM disebut memiliki kuota sekitar 30.000 ton untuk 2026. Sementara dalam lainnya, perusahaan yang sama kembali tercatat dengan kuota jauh lebih besar yakni sekitar 445.000 ton.
Dengan demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, BBMM disebut memiliki total kuota sekitar 475.000 ton dalam 2 konsorsium pada kontrak tahun 2026.
Besarnya volume tersebut membuat posisi BBMM menjadi penting untuk ditelusuri, terutama terkait asal batu bara, kualitas yang dikirim, proses pengujian, hingga dokumen yang menjadi dasar pembayaran oleh PLN.
Selain itu, informasi dari sejumlah sumber yang enggan tampil menyoroti persoalan utama yang perlu ditelusuri bukan hanya volume, tetapi juga kesesuaian kualitas batu bara dengan spesifikasi dalam kontrak.
Sejumlah batu bara dari wilayah Jambi, khususnya kawasan Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, disebut memiliki kalori relatif rendah, dengan kisaran GAR 3.200–3.400.
Namun, dalam rantai suplai ke pembangkit, muncul dugaan adanya batu bara yang secara administratif atau dokumen kualitasnya tercatat memiliki kalori lebih tinggi, bahkan disebut berada pada kisaran GAR 4.200.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar kualitas batu bara. Perbedaan spesifikasi dapat berdampak langsung terhadap nilai transaksi karena harga batu bara dalam kontrak pada umumnya berkaitan dengan parameter kualitas dan kuantitas yang disepakati.
Salah seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebut dugaan permainan dapat terjadi pada tahapan pengujian maupun dokumen kualitas.
“GAR dibuat seolah-olah 4200 dan menerima pembayaran segitu. Permainannya di situ,” ujar sumber tersebut.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen kontrak, hasil analisis laboratorium, sampling batu bara, data timbangan, dokumen pengiriman serta bukti pembayaran.
Di Jambi, nama sejoli pengusaha yakni Ade dan Yanti disebut-sebut sebagai operator yang menjalankan roda perusahaan tambang BBMM.
Soal ini belum diperoleh keterangan dari sosok Ade dan Yanti. Hingga saat ini tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.
Reporter: Juan Ambarita



