PERISTIWA
Jadi Korban Begal, Kaki Kiri Remaja 13 Tahun Harus Diamputasi

Jambi – Seorang remaja berinisial SF (13) diduga menjadi korban begal di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, pada Selasa dini hari, 16 September 2025. Akibat peristiwa tersebut, kaki kirinya hancur hingga harus diamputasi.
Ibu korban, Aci, menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, anaknya keluar rumah seorang diri saat waktu subuh.
“Tak lama setelah keluar rumah, anak saya diantar seorang laki-laki. Dia bilang, ‘Bu, ini anaknya, lihat kakinya.’ Saat saya lihat, kaki sebelah kiri anak saya sudah hancur,” kata Aci kepada awak media, Sabtu, 20 September 2025.
Keluarga yang panik langsung membawa SF ke RS Mitra, lalu dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi. Saat sadar, korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya diserang dua orang pria.
“Katanya pas naik motor ada abang-abang ngedeketin, terus dipukul pakai kayu di kepala dan leher. Setelah jatuh, kakinya juga dipukul lagi sampai remuk. Motor diambil, tapi waktu minta tolong tidak ada yang dengar,” ujar Aci menirukan cerita anaknya.
Lanjut Aci, Menurut dokter, kaki kiri SF mengalami kerusakan parah dan harus diamputasi. Operasi dijadwalkan pada Minggu, 21 September 2025.
“Anak saya masih kecil, baru 13 tahun, tapi sudah mengalami hal seperti ini. Rasanya hancur hati saya. Harapan saya, pelaku segera ditangkap dan dihukum setimpal,” ucap Aci dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, Kapolsek jelutung Iptu Choiril Umam membenarkan kejadian tersebut. Namun saat ini kasus ini di tangani oleh Unit Reskrim Polresta Jambi .
“Benar, karena korbannya anak-anak, jadi kami serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi,” katanya.
Hingga kini, keluarga masih menunggu penanganan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kasus begal sadis tersebut. (*)

PERISTIWA
Ratusan Petani Jambi Gelar Aksi Hari Tani Nasional, DPRD Sepakati Enam Poin Tuntutan

DETAIL.ID, Jambi – Ratusan petani dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Reforma Agraria (GRA) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Rabu, 24 September 2025. Aksi ini digelar memperingati Hari Tani Nasional dengan tuntutan menolak praktik perampasan tanah oleh negara.
Massa aksi membawa 10 tuntutan utama, di antaranya pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional, percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria, penyelesaian seluruh konflik agraria di Jambi, penghentian perampasan tanah oleh Satgas Perhutanan Sosial dan Kemitraan Kehutanan (PKH), serta penghentian intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani, buruh, dan mahasiswa. Mereka juga mendesak pelepasan tanah garapan dari klaim kawasan hutan, pengusutan mafia tanah, stabilisasi harga komoditas, pemerataan distribusi pupuk, dan penindakan terhadap perusahaan perusak lingkungan.
Setelah berunjuk rasa, perwakilan petani diterima pimpinan DPRD Jambi dalam rapat dengar pendapat. Usai perdebatan yang berlangsung alot, DPRD dan perwakilan petani menyepakati enam poin hasil pertemuan:
• DPRD bersama Dinas Kehutanan, BPN, dan GRA berkomitmen mendorong pelepasan kawasan hutan menjadi objek reforma agraria.
• Tanah petani anggota GRA dijamin tidak akan diganggu.
• DPRD akan menyurati pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria.
• DPRD mendukung pengesahan RUU Masyarakat Adat.
• DPRD merekomendasikan aparat penegak hukum untuk tidak mengkriminalisasi petani dalam konflik lahan serta menindak tegas mafia tanah di Jambi.
• DPRD menindaklanjuti aspirasi Aliansi Petani Jambi melalui rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, dan konsultasi dengan kementerian terkait serta Satgas PKH RI.
DPRD juga sepakat membentuk forum komunikasi bersama perwakilan petani untuk memantau perkembangan tuntutan.
Koordinator aksi Frans Dody, pun menegaskan pihaknya akan terus mengawal kesepakatan tersebut.
“Kita pastikan komitmen ini akan kita tagih,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Diduga Sopir Mengantuk, 2 Truk Alami Kecelakaan di Jalan Desa Lopak Aur Batanghari

Batanghari – Dua unit truk mengalami kecelakaan di ruas jalan Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari pada Senin, 22 September 2025 pukul 14.45 WIB.
Adapun 2 truk yang terlibat dalam kecelakaan ini yakni truk Mitsubishi Canter BM 9394 ZO yang dikendarai oleh Anton Kurniawan (42) warga Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. Kemudian truk Isuzu Giga dengan nopol B 9492 FEV, yang dikendarai Paryanto (35) warga Dusun Batu Tajam, Kecamatan Kubang Tangah, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.
Informasi yang didapat, sebelum kecelakaan truk Mitsubishi Canter BM 9394 ZO berjalan dari arah Jambi menuju Muara Bulian.
Setibanya di lokasi kejadian, Anton yang mengemudikan truk Mitsubishi Canter diduga mengantuk dan hilang kendali ke jalur lawan.
Alhasil truk itu menabrak pintu sebelah kanan box bagian depan truk Isuzu Giga Box nopol B 9492 FEV. Akibatnya, Anton mengalami luka berat dan dibawa ke Puskesmas Sungai Duren.
Kecelakaan ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo Soegiono.
“Korban mengalami luka berat bagian kaki sebelah kanan, dan luka robek di bagian kepala sebelah kanan,” katanya.
Dari hasil olah TKP, diketahui bahwa pengemudi truk Mitsubishi Canter BM 9394 ZO tidak memiliki B1 Umum, sementara pengemudi truk Isuzu Giga BOX B 9492 FEV memiliki Sim BII Umum.
PERISTIWA
Ditengah Arogansi Polisi, Kebebasan Pers Harus Tetap Hidup!

DETAIL.ID, Jambi – Setelah aksi tutup mulut di Polda Jambi terkait penghalangan kerja jurnalistik tak digubris, sejumlah jurnalis dari Koalisi Anti Pembungkaman Demokrasi kembali melakukan aksi menyalakan 1.000 lilin sebagai bentuk protes.
Aksi ini sebagai bentuk solidaritas mengenang setelah 7 hari matinya kebebasan pers karena arogansi polisi di Polda Jambi. Penyalaan lilin yang dilakukan di Tugu Juang, diikuti jurnalis dan pers mahasiswa di Jambi, Jumat malam 19 September 2025 merupakan simbolik bahwa, kebebasan pers akan tetap hidup di tengah arogansi polisi, kriminalisasi hingga intimidasi jurnalis.
Api kecil yang menyala secara bersamaan sebagai pesan bahwa jurnalis hadir sebagai harapan publik dalam mengawal demokrasi. Ini buntut dari penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan anggota Bidang Humas Polda Jambi, ketika 3 jurnalis melakukan wawancara ke Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan rombongan, pada Jumat 12 September 2025.
Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar abai terkait penghalangan kerja jurnalis ini. Padahal jelas pelanggaran ini terjadi di hadapannya dan Komisi III DPR RI yang bertugas melakukan pengawasan kepolisian.
“Aksi protes menyalakan 1.000 lilin ini merupakan lanjutan, dan akan terus berlanjut sampai tuntutan dipenuhi,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Suwandi Wendy, Jumat 19 September 2025.
Sampai hari ini, tak ada upaya permintaan maaf dan meluruskan kejadian yang dilakukan Kapolda Jambi. Di sisi lain Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto berupaya melakukan penyangkalan terkait anggotanya yang mendorong jurnalis, ketika diwawancarai usai aksi bungkam di Polda Jambi.
“Pernyataan Kabid Humas yang menilai tidak mendorong jurnalis itu keliru. Di video jelas ada tindakan dorongan dan upaya pelarangan juga disampaikan secara lisan sebelum jurnalis melakukan wawancara,” ujarnya.
Hal senada juga diungkap oleh Sekretaris Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Wahdi Septiawan. Kata dia, aksi solidaritas ini dilakukan karena tuntutan yang belum dipenuhi.
“Cahaya lilin ini adalah simbol perjuangan untuk mengembalikan kebebasan pers yang tengah dibungkam. PFI Jambi memastikan, perjuangan ini akan terus dilanjutkan,” ujarnya.
Aksi bakar lilin juga diselingi dengan diskusi terkait tindak lanjut ke depan peristiwa matinya kebebasan pers di Polda Jambi. Tak hanya boikot, massa berencana menyiapkan laporan yang serius dengan berkoordinasi dengan pengurus organisasi di pusat.
Sikap koalisi jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi masih tetap sama:
- Polisi yang melakukan penghalangan liputan diproses hukum sesuai aturan berlaku
- Kapolda Jambi meminta maaf kepada korban dan publik secara terbuka
- Wakil Ketua dan rombongan Komisi III DPR meminta maaf secara terbuka ke publik
- Meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja di Polda Jambi
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyayangkan sikap anggota polisi yang melarang wartawan mewawancarai Komisi III DPR saat meakukan kunjungan ke Polda Jambi, Jumat 12 September 2025. Kompolnas menegaskan, kerja-kerja kepolisian harus terbuka.
“Saya pikir itu tidak bisa dibenarkan ya, kerja kerja kepolisian itu ya harus terbuka. ada spirit keterbukaan dan sebagainya,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam.
Dia juga mengingatkan bahwa kehadiran pers dalam konteks demokrasi dan negara hukum adalah hal yang penting. “Kerja-kerja jurnalis itu adalah kerja-kerja penting, dalam konteks demokrasi dan negara hukum, oleh karenanya aksebilitas mereka (polisi) terhadap berbagai informasi, atas kerja-kerja profesionalitas rekan rekan jurnalis harus dilindungi,” tambahnya.
Choirul kembali menegaskan bahwa, kejadian dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalis tidak boleh terjadi lagi.
“Kami menyayangkan itu, dan tidak boleh terjadi lagi, saya kira memang harus evaluasi kenapa kok terjadi peristiwa tersebut? saya kira humas dan polda harus menjelaskan itu. Sekali lagi, kerja-kerja jurnalisme itu juga dibutuhkan negara kita secara umum, secara khusus untuk kepolisian,” ujarnya. (*)