TEMUAN
Bareskrim Selidiki Laporan Mensos Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bansos PKH di Malang

DETAIL.ID, Jakarta – Bareskrim Polri memproses laporan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini terkait dugaan penyelewengan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Laporan tersebut dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang saat ini, laporan dari Risma telah masuk tahap penyelidikan.
“Masih lidik (penyelidikan) untuk kumpulkan bahan keterangan dan informasi dari beberapa kabupaten,” ucap Agus dalam keterangannya Rabu 30 Juni 2021.
Agus menjelaskan bahwa pelaporan yang dibuat Mensos ini menjadi dasar penyelidikan sehingga tim penyelidik pun sudah mulai bergerak menelusuri ada tidaknya dugaan penyelewengan tersebut.
“Masih lidik untuk memperkuat data dan informasi yang dari beliau (Risma),” lanjutnya.
Sayangnya, Agus enggan menjelaskan lebih rinci. Termasuk, bentuk dan dimana saja penyelewengan terjadi. Dia hanya menegaskan, pihaknya akan mendalami pelaporan dan mengusutnya hingga tuntas.
“Masih didalami,” tandas Agus.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Risma, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa, pada mulanya Ia mendapatkan adanya laporan penyalahgunaan dana bansos PKH, yang terjadi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
“Awalnya ada laporan ke saya. Kemudian saya tugaskan pejabat saya untuk berkomunikasi dengan Bareskrim Mabes Polri,” kata Risma, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dilansir Antara, Selasa 29 Juni 2021.
Ia menambahkan, usai melakukan konsultasi temuan adanya dugaan penyalahgunaan dana bansos PKH tersebut, Bareskrim Mabes Polri menyarankan agar melakukan pelaporan langsung ke Polres Malang, supaya penanganan kasus tersebut lebih cepat.
Menurut Mensos, laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Malang kurang lebih selama satu minggu. Saat ini, Polres Malang telah melakukan penyidikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana bansos, yang diduga dilakukan oleh oknum pendamping.
“Supaya lebih cepat, maka kemudian diminta langsung ke Polres Malang. Ini sudah satu minggu prosesnya,” tambah Risma.
Melansir merdeka.com, Risma, mengatakan, ada sebanyak 14 warga Kabupaten Malang yang diduga menjadi korban penyalahgunaan dana bansos PKH tersebut. Diduga, sebanyak 14 orang warga tersebut, tidak menerima hak mereka selama bertahun-tahun akibat disalahgunakan oleh oknum pendamping.
“Korban sebetulnya ada 32 kartu, tapi yang tidak diserahkan 14 ini. Nominalnya macam-macam. Ada yang Rp3 juta per tahun, itu sudah lama sejak tahun 2017,” kata Risma.
Dana bansos PKH tersebut, lanjut Risma, diduga disalahgunakan sehingga tidak diterima oleh keluarga penerima manfaat. Jika nantinya oknum tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan dana bansos, Kementerian Sosial akan memberikan sanksi tegas.
“Sanksi yang pertama kalau terbukti pasti pidana. Kemudian pemberhentian dari kami sebagai pendamping,” tegas Risma.
Saat ini, lanjut Risma, pihaknya tengah melakukan proses percepatan agar para keluarga penerima manfaat yang selama ini tidak mendapatkan haknya, bisa segera menerima hak mereka.
Dalam kesempatan itu, Risma menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera kepada warga yang dalam beberapa tahun terakhir ini tidak mendapatkan haknya, karena ulah oknum pendamping tersebut.
“Yang jelas ini yang 14 kita serahkan supaya bulan depan mereka bisa terima. Karena kalau ini lambat mereka terimanya tiga bulan lagi,” kata Risma.
Selain Kabupaten Malang, Risma mengaku Kemensos juga mendapat laporan serupa di beberapa daerah lain yang ada di Indonesia. Risma mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh oknum yang melakukan penyalahgunaan dana bansos.
“Ada di daerah lain, ini masih dalam penyidikan. Polres Malang ini paling cepat. Jadi karena itu kita masih menunggu di beberapa daerah,” kata Risma.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny K Baralangi menambahkan, saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 30 orang saksi terkait kasus penyalahgunaan dana bansos PKH tersebut.
Donny mengatakan, selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi tersebut, pihaknya juga elah mengantongi barang bukti berupa buku rekening, rekening koran, termasuk kartu keluarga sejahtera yang seharusnya diterima oleh warga.
“Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, kami segera menetapkan status tersangka,” kata Donny.
TEMUAN
Proyek Jalan Tol Diduga Jadi Muara Material Galian C Ilegal, Pihak HKI Sebut Izin Dilampirkan Saat Penagihan

DETAIL.ID, Jambi – Proyek jalan tol Seksi 4 Tempino – Ness di Kabupaten Muarojambi nampak menyimpan sejumlah misteri. Salah satunya adanya dugaan penggunaan material galian C ilegal oleh sub kontraktor terhadap item pekerjaan berlabel PSN.
Isu ini sebenarnya sudah lama bergulir, tak lama pasca pekerjaan pekerjaan Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi (Betajam) seksi 4 (Tempino – Simpang Ness) dimulai pada Juni 2024 lalu.
Pekerjaan jalan tol sepanjang 18,5 kilometer yang dilaksanakan oleh Hutama Karya Infrastruktur (HKI) diduga jadi muara bisnis galian C Ilegal untuk item pekerjaan penimbunan jalan. Selain itu juga beredar di media massa bahwa alat berat yang bekerja di lokasi pun mengonsumsi BBM ilegal.
Atas berbagai dugaan pelanggaran pada proyek PSN tersebut, Humas HKI, Fauzi bilang bahwa soal galian C berada pada domain vendor atau pemasok. Pihaknya pun bertindak hanya sebagai pembeli dengan klaim vendor punya perizinan.
“Itu kan pihak ke-3, kita kan beli udah lengkap dengan perizinannya. Dan mereka sudah melampirkan izin sebagai macam lah untuk melakukan penagihan ke kita,” kata Fauzi.
Adapun penggunaan material galian C ilegal dalam proyek infrastruktur berskala nasional jelas punya sanksi hukum berat. Tak hanya penambang namun pengguna atau penadah termasuk kontraktor proyek pemerintah yang dengan sengaja menggunakan material dari sumber ilegal semua dapat diseret ke jalur hukum.
Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil penambangan dari pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang tidak memiliki izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Soal keabsahan material oleh vendor yang digunakan oleh HKI dalam proyek Jalan Tol Seksi 4, Fauzi pun tidak menegaskan secara gamblang. Namun dia menekankan bahwa vendor tidak akan bisa melakukan penagihan atas material yang dipasok ketika tidak melampirkan bukti resmi ataupun pembayaran pajak.
“Terhadap vendor-vendor yang melakukan penjualan material galian C ke kita kalau dia tidak melampirkan bukti resmi ataupun pembayaran pajak ke daerah ya enggak akan bisa menagihkan ke kita,” ujarnya.
Dugaan penggunaan material ilegal serta tidak adanya kelengkapan perizinan dalam penggunaan Jalan Ness, yang ditutup dengan segala klaim HKI, kini mewarnai rangkaian cerita proyek PSN Jl Tol Jambi Seksi 4 Simpang Ness – Tempino yang ditarget selesai pada pertengahan 2025.
Ditengarai ada semacam pembiaran sistemik. Kontraktor diduga dengan sengaja mencari material dari penambang ilegal karena harganya lebih murah, sementara pengawas proyek diduga tutup mata karena ada kepentingan tertentu.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Proyek PSN Jalan Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini…

DETAIL.ID, Jambi – Sudah berbulan-bulan Jalan Nes mengalami kerusakan di sejumlah titik imbas proyek Jalan Tol Baleno Seksi IV Tempino – Pijoan. Kondisi ruas jalan alternatif milik Pemprov Jambi tersebut kini rusak dan berlobang. Para pelintas pun harus berhati-hati, sementara warga setempat harus bersabar.
Mobilisasi angkutan material proyek Jalan Tol Seksi IV yang jauh melebihi batas toleransi jalan, disinyalir menjadi faktor utama rusaknya Jalan Nes. Di balik hal itu, terungkap bahwa Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku pelaksana proyek Jalan Tol Baleno Seksi IV ternyata belum sama sekali mengantongi perizinan terkait penggunaan Jalan Nes.
Meski tak punya izin, Humas HKI Fauzi mengklaim bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Jambi hingga Balai Jalan terkait penggunaan Jalan Nes.
“Kalau untuk Jalan Nes itu kita udah komunikasi dengan pihak PU dan Balai. Itu terkait pengunaan jalan nes,” kata Humas HKI, Fauzi pada Senin, 7 April 2025.
Adapun komunikasi yang dimaksud Humas HKI tersebut berbentuk paparan dari pihak HKI terhadap Dinas PUPR Provinsi Jambi. Yang pada intinya menurut pengakuan Fauzi, bahwa Jalan Nes dipakai oleh pihaknya sebagai akses masuk material ke lokasi proyek.
“Jika ada kerusakan maka dilakukan perbaikan secara berkala. Nah secara ini udah terus dilakukan, sampai nanti selesai juga akan perbaikan. Karena ini jalan tol statusnya PSN, dimana kita juga perlu percepatan disitu. Sedangkan akses satu-satunya melalui jalan nes,” ujar Fauzi.
Disinggung soal ketaatan pelaksana atas ketentuan perizinan bagi penggunaan jalan, utamanya pelaksana proyek yang mesti mengantongi perizinan atas penggunaan jalan milik daerah sebagaimana ditegaskan dalam Permen PU No 20 tahun 2010 dan juga Perda Provinsi Jambi No 12 tahun 2021.
Fauzi tetap berdalih bahwa pihaknya sudah berkomunikasi terkait penggunaan jalan tersebut. Dan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan jalan, pihaknya melakukan perbaikan secara berkala.
“Kalau sejauh ini mungkin sudah sekitar 25 ribu kubik untuk perbaikan itu, cuma saya perlu data dari tim teknis,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Jambi Mazlan dikonformasi via WhatsApp belum merespons, begitu juga dengan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Wasis Sudibyo.
Soal klaim perbaikan tersebut, beberapa warga setempat tidak menyangkal. Namun mobilitas angkutan material proyek yang masif tampak jelas bikin kerusakan selalu timbul.
“Lobang-lobang tu ditambal lah samo mereka, ya cuman dak lamo rusak lagi. Di sini ditambal besok di sana berlubang lagi. Gitu-gitulah,” ujar salah seorang warga setempat.
Masyarakat setempat serta para pengguna jalan pun kini hanya bisa bersabar menunggu proyek jalan tol klir sebagaimana ditarget pada pertengahan 2025, dan menanti komitmen pertanggungjawaban dari pelaksana atas kerusakan yang ditimbulkan.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Pembangunan Tahap II Laboratorium Poltekkes Kemenkes Jambi Diduga Menadah Galian C Ilegal, LGN Segera Aksi

DETAIL.ID, Jambi – Kisruh dugaan penggunaan material galian c ilegal pada pembangunan tahap II Gedung Laboratorium Poltekkes Kemenkes Jambi senilai Rp 34.678.754.000 dari duit APBN 2024 semakin panas.
Terbaru, sejumlah Pemuda Jambi yang mengatasnamakan Lingkar Gerakan Nusantara (LGN) menegaskan bahwa mereka bakal segera turun aksi ke Mabes Polri terkait persoalan pada proyek Poltekkes Kemenkes Jambi.
“Iya, kita Insya Allah turun,” ujar Ketua Umum LGN, Erwin Harahap pada Kamis, 20 Maret 2025.
Menurut Erwin, sebagai kontrol sosial pihaknya bakal mendesak agar Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi serta pimpinan PT Burniat Indah Karya atas dugaan pelanggaran Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba.
Dimana pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengembangan/pemanfaatan, pengangkutan, atau penjualan mineral/batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lain.
Kemudian, LGN juga bakal meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa PPK dan Konsultan Pengawas Proyek Tahap II Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi yang diduga telah melakukan pembiaran dan kelalaian dalam pembangunan tersebut.
“Kita meminta kepada aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik kolusi atas dugaan hubungan konsultan pengawas pembangunan laboratorium terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi dengan penambang ilegal terkait pembangunan Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi karena diduga ada kepentingan tertentu,” katanya.
Sementara Zulkifli Lubis selaku bos PT Kalimanya Ekspert Konsultan yang merupakan konsultan pengawas dari proyek segede Rp 34.6 miliar tersebut dikonfirmasi lewat WhatsApp belum merespons.
Sama seperti Zulkifli, Dedi selaku Bos PT Burniat Indah Karya juga belum merespons. Sikap bungkam alias tidak adanya keterbukaan informasi itu pun kian menguatkan dugaan adanya kongkalingkong demi meraup cuan gede-gedean secara melawan hukum dalam proyek yang didanai oleh duit negara.
Erwin pun menilai bahwa ini adalah persoalan serius dan ia menegaskan pihaknya bakal mengawal semua proses sampai tuntas.
“Kami menduga perusahaan itu adalah pemenang tahap pertama, dan yang dimenangkan kembali pada tahap kedua, dan diduga akan di-RO-kan kembali sebagai rekanan yang akan mengerjakan tahap tiga nya. Dari awal proyek ini sudah ada kongkalikong antara, Pokja, PPk dan rekanan. Kami akan mengawal permasalahan ini,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita