Connect with us

PERKARA

Coba Kabur, Pelaku Pembunuh Anak Kandung Ditembak Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Pelaku Pembunuh

DETAIL.ID, Merangin – Musadi (39) warga Desa Seringat, Kecamatan Sungaimanau, harus meringis kesakitan setelah timah panas menerjang kakinya, sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (1/2/2020).

Musadi terpaksa dilumpuhkan setelah berusaha kabur dari kejaran aparat Satreskrim Polres Merangin di Desa Bedengrejo, Kecamatan Bangko Barat.

Baca Juga: Balita Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Orang Dekat

Untuk diketahui, Musadi kabur dari rumahnya, beberapa hari lalu, setelah membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia lima tahun.

Saat ini Musadi telah dibawa ke Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Reporter: Daryanto

PERKARA

Polres Padang Panjang Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Selama Maret-April 2025

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang untuk periode Maret hingga April 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Mako Polres Padang Panjang pada Senin, 5 Mei 2025.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., didampingi Wakapolres Kompol Eridal, S.H., dan Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres menyampaikan selama periode tersebut, terdapat tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sebagian besar berada di area publik. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kelurahan Sigando, Kecamatan Padang Panjang Barat, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kenagarian Pitalah dan Kenagarian Baruah, Kecamatan Batipuah

“Dari tujuh TKP tersebut, kami berhasil mengamankan 10 orang tersangka. Seluruh tersangka adalah laki-laki dewasa dan termasuk pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba. Barang bukti yang berhasil disita antara lain narkotika jenis ganja seberat 0,78 gram dan sabu-sabu seberat 10,51 gram. Selain itu, turut diamankan alat komunikasi berupa telepon genggam, uang tunai hasil transaksi, serta alat transportasi berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor,” ujar Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 111 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 112 Ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

“Selama dua bulan terakhir, kami menerima 10 Laporan Polisi (LP) dari TKP yang telah disebutkan. Berdasarkan pengembangan kasus, jumlah LP bertambah menjadi 10 laporan,” kata AKBP Kartyana.

Menutup konferensi pers, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat Padang Panjang dan sekitarnya untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Mari bersama-sama kita jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tuturnya.

Reporter: Diona

Continue Reading

PERKARA

Dugaan Korupsi Rp 105 Miliar, Komisaris PT PAL Diperiksa Kejati Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dan Bank BNI terus bergulir. Terbaru, Komisaris PT PAL berinisial BK diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada pekan lalu.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth pada Senin, 5 Mei 2025.

“Iya benar, pekan lalu BK hadiri pemanggilan penyidik,” katanya.

Namun, hingga kini materi pemeriksaan terhadap BK belum diungkap ke publik. Penyidik masih menutup rapat detail keterlibatan BK dalam perkara ini. Awak media juga belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari BK usai pemeriksaannya.

Asintel Kejari Jambi juga tidak menutup kemungkinan soal pemanggilan lanjutan terhadap BK. Menurutnya hal tersebut tergantung kebutuhan proses penyidikan.

“Apabila masih kita butuhkan keterangan akan dipanggil lagi,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat 3 tersangka yakni WH (mantan Direktur PT PAL), VG (pejabat di PT PAL), dan RG (Branch Business Manager BNI Cabang Palembang). Ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi data pengajuan kredit ke Bank BNI pada 2018 – 2019.

Manipulasi tersebut mengakibatkan dana kredit cair tanpa peruntukan yang sesuai. Akibatnya, negara diperkirakan menanggung kerugian hingga Rp 105 miliar.

Dengan masuknya nama BK dalam daftar pihak yang diperiksa, spekulasi pun bermunculan. Apakah BK hanya dimintai keterangan sebagai saksi, atau akan naik status menjadi tersangka? Publik kini masih terus menunggu jawaban dari proses hukum yang tengah berlangsung.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dirut dan Bendahara Jambi Vision Diduga Gelapkan Rp 8.9 Miliar, Dilaporkan ke Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Direktur Utama dan Bendahara perusahaan Jambi Vision dan Flash Net resmi dilaporkan ke Polresta Jambi atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 8,9 miliar.

Keduanya, Yanuardi selaku Direktur Utama dan Suraina sebagai Bendahara, dilaporkan oleh Eko, kuasa hukum Komisaris Hendri Hartono. Laporan tersebut terdaftar dalam STPL Nomor: STPL/B/622/X/2024/SPKT I/Polresta Jambi, tertanggal 2 Oktober 2024.

Menurut Eko, laporan ini berawal dari kecurigaan kliennya pada tahun 2022 ketika Direktur Utama melaporkan kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil. Setelah diaudit internal, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan yang terjadi sejak 2020.

“Dana pembayaran pelanggan yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan justru dialihkan ke rekening pribadi milik bendahara. Selain itu, ditemukan juga penggunaan nota pembelian fiktif,” kata Eko pada Sabtu lalu, 3 Mei 2025.

Total kerugian akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp 8,9 miliar. Uang itu diduga berasal dari setoran pelanggan yang tidak tercatat secara resmi dan transaksi pembelian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Eko menyebut, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 28 Februari 2025. Ia mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka, mengingat para terlapor tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung membenarkan adanya laporan tersebut. “Kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya singkat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads