DAERAH
Danau Bekas Tambang PT Tebo Prima Coal Menelan Korban, LP2LH Sampaikan Begini

Tebo – Terkait adanya korban jiwa tenggelam di galian bekas tambang PT Tebo Prima Coal (TPC) yang terjadi pada Sabtu kemaren 5 Agustus 2023 lalu, Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Hary Irawan angkat bicara.
Kepada media ini pada Minggu 6 Agustus 2023, Hary sangat menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Menurutnya seharusnya itu menjadi pengawasan dari pihak perusahaan selaku penanggungjawab usaha kegiatan agar masyarakat tidak sembarang masuk dalam kawasan izin pertambangan tersebut.
Apalagi menurutnya perusahaan tersebut masih aktif beroperasi. Artinya, kata Hary, kawasan tersebut menjadi kawasan yang harus dijaga dari aktivitas masyarakat.
“Ya kita menduga yang menjadi korban tenggelam itu akibat dari pengaruh dari zat-zat yang terkandung di dalam air bekas galian tambang itu sendiri yang dapat menyebabkan melemahnya fungsi dari organ tubuh jika terkontaminasi atau terminum dengan tidak sengaja,” kata Hari Irawan, Alumni PSLH UGM itu.
Hal tersebut, lanjut dia, karena selama ini, tidak mengetahui baku mutu dari ambang batas kualitas air bekas galian tambang tersebut.
Berdasarkan penelusuran LP2LH, Hary menyebut dirinya sudah mengkroscek data dari Perusahaan tersebut, dari data yang diperoleh diketahui perusahaan tersebut adalah milik warga negara asing.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyurati pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi untuk meminta melakukan pengambilan Sample Air di bekas galian tersebut untuk dilakukan uji baku mutunya serta mensomasi pihak perusahaan untuk dapat mempertanggung jawabkan insiden tersebut.
Apabila nanti setelah keluar hasil uji baku mutu kualitas air nya dan terbukti melebihi ambang batas, kata Hary, maka berlakulah pasal 98 Undang Undang nomor 32 Tahun 2009 sebagai sanksi bagi penanggungjawab usaha.
“Karena ini menyangkut nyawa manusia dan pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak seseorang sesuai yang telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 65,” katanya.
Terakhir Hary mengatakan bahwa kejadian ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah terutama bagi pemerintah daerah dalam hal ini Dinas LH dan Dinas ESDM Provinsi, serta Dinas LH Provinsi.
Karena tugas pengawasan terkait aktivitas kegiatan usaha yang berdampak kepada lingkungan hidup merupakan domain dari 2 Dinas tersebut sesuai pasal 71, 72, 73 dan 74 Undang undang nomor 32 Tahun 2009.
“Jika tidak ditanggapi artinya sudah jelas, di sini fungsi pengawasan tidak berjalan dengan baik,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
KSBSI Provinsi Jambi Gelar FGD Perlindungan dan Pemberdayaan Buruh Dalam Rangka May Day 2025

DETAIL.ID, Jambi – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema Perlindungan dan Pemberdayaan Buruh untuk Kesejahteraan Buruh, bertempat di Shang Ratu Hotel Jambi. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025.
FGD ini menghadirkan narasumber yang memiliki kepedulian terhadap isu-isu ketenagakerjaan, diantaranya; Dr. Hartati, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA), Dody Hardianto, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Jhon Kennedy, Ketua Apindo Jambi, dan Dedi Hardianto, Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Nasional KSBSI.
Dalam sambutannya, Roida Pane selaku Koordinator Wilayah KSBSI Jambi menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD ini merupakan hasil kerja sama antara KSBSI Jambi dan Polda Jambi sebagai bentuk perayaan May Day yang tetap mengedepankan esensi perjuangan buruh melalui dialog sosial.
“Perayaan May Day tahun ini kita laksanakan dengan FGD sebagai bagian dari dialog sosial, yang nantinya dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah, khususnya pemerintah pusat,” ujar Roida, Selasa, 29 April 2025.
Adapun FGD tersebut menghasilkan 2 poin penting rekomendasi KSBSI Jambi yaitu;
Pertama, Penguatan Regulasi Penetapan UMP. KSBSI Jambi menekankan pentingnya penguatan regulasi dalam proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh pemerintah pusat.
Pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, posisi Dewan Pengupahan menjadi lemah karena hanya berperan sebagai pemberi saran. Padahal sebelumnya, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, Dewan Pengupahan memiliki peran strategis dalam penentuan UMP melalui survei Komponen Hidup Layak (KHL).
Kedua, Penegakan Hukum di Bidang Ketenagakerjaan. Ditekankan juga pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas di bidang ketenagakerjaan guna menciptakan kenyamanan bagi pekerja dan pengusaha.
Menutup FGD, Dedi Hardianto, selaku Sekjen Dewan Eksekutif Nasional KSBSI, menyampaikan apresiasi atas masukan dari KSBSI Jambi.
“Ide dan masukan seperti ini sangat kita butuhkan untuk penguatan dan kesejahteraan buruh ke depan. Kami akan konsolidasikan dan sampaikan rekomendasi ini ke pemerintah pusat,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
BWS Sumatra IV Batam akan Segera Menangani Permasalahan Embung di Desa Nyamuk

DETAIL.ID, Anambas – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra IV Batam akan segera menangani dan mengatasi permasalahan pada embung di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas. Warga sebelumnya mengeluhkan bahwa embung tersebut pada musim kemarau tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwan, dalam wawancara dengan media pada Senin, 28 April 2025 di Kantor BWS Sungai Harapan, Batam, ia menyampaikan bahwa embung di Desa Nyamuk merupakan embung yang sumber airnya berasal dari air hujan, dimana pada musim kemarau air yang masuk (inflow) dan air yang keluar (outflow) untuk dimanfaatkan masyarakat, penguapan dan penyerapan tidak seimbang.
Dalam waktu dekat Tim BWS akan turun ke lokasi untuk mengambil langkah penanganan. Salah satu solusi yang direncanakan adalah pemasangan alat pelapis pada penampungan air agar tidak merembes dan mampu menahan air lebih lama.
Iwan juga mengajak masyarakat Desa Nyamuk untuk bekerja sama dalam menjaga dan merawat embung, serta memohon kesabaran warga karena proses penanganannya akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan ketersediaan anggaran.
“Saat ini kita dalam kondisi efisiensi anggaran, semua biaya operasional terbatas. Tapi insyaallah secepatnya akan kita atasi,” ujarnya.
Kepala Balai BWS Sumatra IV Batam, Daniel, ST., MT., menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Kepulauan Riau, khususnya di Anambas. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini BWS sedang mendorong pembangunan embung di daerah Temburun yang memiliki potensi air besar, agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di Terempa dan pulau-pulau sekitarnya. Selain itu, program pembangunan juga tengah berjalan di Letung, Kecamatan Jemaja.
Reporter: Saipul Bahari
DAERAH
RSAM Bukittinggi Raih Penghargaan Top BUMD Bintang Lima

DETAIL.ID, Jakarta – Direktur Rumah Ahmad Muhtar (RSAM) Bukittinggi menerima penghargaan sebagai Top Pembina BUMD Award 2025 dari Majalah Top Business di Jakarta pada Senin, 28 April 2025.
Penghargaan ini diraih berkat keberhasilan Manajemen RSAM dibawah komando drg. Busril dalam mengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi sehingga meraih penghargaan Top BUMD Award Bintang Lima dan Top CEO BUMD Award.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah didampingi Direktur RSAM Bukittinggi, drg. Busril mengatakan, “Alhamdulillah, secara berturut-turut kita kembali meraih penghargaan ini, bedanya tahun lalu untuk kategori pelayanan sekelas bintang empat sekarang bintang lima. Keberhasilan ini ada, berkat kerja keras bersama, terutama seluruh jajaran RS Achmad Mochtar, yang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan serta pengelolaan rumah sakit kita,” ucap Gubernur Mahyeldi usai menerima penghargaan di Jakarta.
Gubernur pun mengucapkan selamat atas raihan Top BUMD Award Bintang Lima oleh BLUD RSAM Bukittinggi, serta penghargaan Top CEO BUMD Award yang diraih oleh drg. Busril selaku Direktur RSAM.
Gubernur juga meminta seluruh BUMD di lingkup Pemprov Sumbar, agar terus meningkatkan kualitas pengelolaan, sehingga semakin memberikan manfaat kepada masyarakat dan berujung raihan berbagai prestasi.
Sementara itu, M. Luthfi Handayani selaku Ketua Penyelenggara Top BUMD Award 2025 menyebutkan, keberhasilan kinerja BUMD tidak akan lepas dari peran, dukungan, dan kontribusi kepala pemerintahan di kota/kabupaten dan provinsi.
Sehingga BLUD dan BUMD binaannya berhasil mendapat penghargaan dalam ajang Top BUMD Award, atas dasar itu maka Kepala Daerahnya juga berhak mendapatkan apresiasi khusus.
“Top BUMD Award adalah satu-satunya kegiatan penilaian kinerja terbesar dan paling membanggakan di Indonesia bagi BUMD, BLUD, dan Dinas Terkait BUMD, terkait dengan prestasi, perbaikan, dan kontribusi yang telah diberikan dalam pelayanan dan kinerja bisnis bagi perekonomian daerah,” ujar Luthfi.
Ada pun kegiatan Top BUMD Award sendiri, sambungnya, melibatkan berbagai lembaga seperti Institut Otonomi Daerah (i-OTDA), Lembaga Kajian Nawacita (LKN), SGL Management, PPM Manajemen, Sinergi Daya Prima, Dwika Consulting, Melani K. Harriman Associate, Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran, dan beberapa juri dari kalangan profesor ekonomi bisnis, praktisi, hingga konsultan bisnis.
“Selain Gubernur Sumbar dan jajaran, beberapa daerah di Sumbar juga mendapatkan penghargaan Top Pembina BUMD, Top BUMD, dan Top CEO BUMD Award. Di antaranya, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kabupaten Sijunjung,” ucapnya.
Saat menerima penghargaan itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah didampingi oleh Kepala Biro Perekonomian Setdaprov. Sumbar, Kuartini Deti Putri, M.Si, Direktur RSUD Achmad Muchtar, drg. Busril, M.PH dan Kepala Badan Penghubung Sumbar, Aschari Cahyaditama.
Reporter: Diona