Connect with us

PERKARA

Dinilai Tak Becus, Bupati dan DPRD Sarolangun Digugat Setengah Triliun

DETAIL.ID

Published

on

Digugat

DETAIL.ID, Sarolangun – Ikatan Kerukunan Keluarga Kabupaten Sarolangun (IKKKS) menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun ke Pengadilan Negeri Sarolangun. Mereka menilai kinerja Pemkab Sarolangun tidak becus sehingga digugat hingga setengah triliun.

“Kita mewakili masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Kerukunan Keluarga Kabupaten Sarolangun (IKKKS). Ini sebenarnya bisa dibilang salah satu bentuk protes atau kekecewaan terhadap kinerja dari bupati,” kata Ketua IKKKS, Ibnu Kholdun kepada detail, usai sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun, Kamis (7/11/2019).

Ibnu Kholdun mengatakan gugatan tersebut dilakukan pihaknya karena mereka menilai Cek Endra selama tiga periode; satu periode sebagai wakil bupati dan dua periode tidak tampak melakukan pembangunan.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-undang bahwa tugas bupati ini adalah salah satunya untuk membangun Kabupaten Sarolangun,” ujar Ibnu Kholdun

Baca Juga: Plt Dirut RSUD Raden Mattaher Digugat ke Pengadilan Negeri Jambi

Ia memberi contoh pasar. Menurutnya, dari zaman Bupati HM Madel, Bupati Hasan Basri Agus, sampai dengan Bupati sekarang Cek Endra tidak ada mengalami perubahan. “Itu contoh kecil saja, ditambah tidak adanya pembangunan-pembangunan lain,” ujar Ibnu Kholdun.

Menurutnya, Sarolangun adalah kabupaten yang sangat kaya dengan sumber daya alam (SDA), dibuktikan dengan jumlah tambang batu bara resmi ada 24 perusahaan berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Jambi.

“Artinya kan kaya, selanjutnya kita kembali pada data Badan pusat statistik (BPS) Provinsi Jambi. Data yang kami peroleh, tingkat kemiskinan Kabupaten Sarolangun ini meningkat. Ini kan jadi suatu pertanyaan. Dengan sumber daya alam yang kaya, kok tingkat kemiskinan makin tinggi,” kata Ibnu Kholdun.

Ia menyebutkan Sarolangun ini penduduknya mayoritas 90 persen bercocok tanam. Dengan adanya eksplorasi tambang Batubara mengakibatkan kerusakan ekosistem ini akan berdampak pada anak cucu 10 sampai 20 tahun mendatang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Sarolangun berpikir objektif. Mau ke mana Kabupaten Sarolangun ini, mau kita apa kan? Ini yang kita gugat adalah Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagai pengelola pemerintahan tergugat satu dan DPRD sebagai tergugat dua,” ujarnya.

Secara spesifik materi gugatannya terkait kegagalan dari kinerja Pemkab Sarolangun. Pihaknya menghitung dalam rentang waktu bupati menjabat, kemudian dengan kekayaan sumber daya alam Sarolangun yang dikorelasikan dengan pembangunan Kabupaten Sarolangun yang ada saat ini.

Sebagaimana tuntutannya terhadap tergugat satu maupun tergugat dua dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum ini pertama melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kemudian Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Asas Umum Pemerintahan yang Baik, kemudian Undang-undang Nomor 17 tentang MD3. Artinya fungsi MD3 ini tentang fungsi legislatif itu ada fungsi pengawasan dan budgeting yang dinilainya tidak berjalan.

“Selain perbuatan melawan hukum, tuntutan kami adalah minta ganti rugi sebesar Rp500 miliar dan uang ini nantinya harus disetorkan seutuhnya ke kas daerah untuk pembangunan Kabupaten Sarolangun. Jadi bukan buat kami tapi disetorkan ke kas daerah dan itulah untuk pembangunan,” kata Ibni Kholdun.

Menanggapi hal ini, pengacara pemerintah Kabupaten Sarolangun, Erick Abdillah dikonfirmasi setelah sidang tersebut mengatakan bahwa gugatan Ibnu Kholdun dan kawan-kawan berkenaan dengan perbuatan melawan hukum.

“Salah satu dalilnya, Beliau mengatakan selama 15 tahun terakhir ini tidak ada pembangunan. Tentu kami dari kuasa hukum Pak Bupati Sarolangun beserta DPRD, kami menyanggah itu,” kata Erick Abdillah.

Ia menyebut, agenda hari ini adalah bukti surat. Tadi dihadirkan di majelis persidangan. Bukti surat kalau penggugat mengatakan dalam pengelolaan keuangan tidak baik, dibuktikan tadi bukti surat bahwasanya Pemerintah Kabupaten Sarolangun semenjak tahun 2016, 2017 dan terakhir 2018 mendapat sertifikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Dilanjutkan juga, piagam-piagam penghargaan terhadap pembangunan, terhadap pembinaan suku anak dalam, terhadap seni, budaya dan semuanya. Jadi, tadi kita hadirkan itu menjadi bukti surat, nanti ke depan mungkin ada saksi,” ujarnya.

“Jadi, kami dari kuasa hukum Bupati dan DPRD Kabupaten Sarolangun menyangkal seluruh tuduhan-tuduhan dari Saudara Ibnu Kholdun itu. Nanti biar majelis yang menilai, ya kan,” ucapnya.

 

Reporter: Warsun Arbain

PERKARA

Bawa Ganja 11 Kilogram Lebih dari Tapanuli Utara, Dua Pria Ini Ditangkap di Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menggelar pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 11,5 kilogram pada Rabu, 30 April 2025.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai masuknya narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Kota Jambi pada 16 April 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat dan mengamankan 2 orang pelaku di kawasan Simpang Tiga Sipin.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa barang bukti yang dibawa para pelaku bukan sabu-sabu, melainkan ganja kering seberat 11,5 kilogram. Ganja tersebut ditemukan dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang ditumpangi oleh dua pria berinisial AM dan AS, warga Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 bungkus ganja sebagai barang bukti dengan total berat mencapai 11,5 kilogram.

“Ini adalah bukti keseriusan Polda Jambi dalam memberantas narkoba. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto dalam konferensi pers pada Rabu, 30 April 2025.

Menurutnya, kedua pelaku sebelumnya juga diketahui telah mengedarkan sekitar 3 kilogram sabu-sabu di wilayah Riau, yang mereka bawa dari Sumatera Utara. Sisa ganja yang dibawa rencananya akan diedarkan di wilayah Jambi.

“Dengan harga jual sekitar Rp 3 juta per kilogram, total nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 juta,” katanya.

Namun terkait sosok pemesan di Jambi atas narkotika ganja 11, 5 kilogram tersebut, polisi bilang bahwa hal itu masih dalam penyelidikan. Polisi menekankan bahwa mereka masih memburu sosok pemesan ganja tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Didin Tarik Uang Hingga Miliaran Lewat Brilink, Saksi Beberkan di Persidangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan terdakwa Didin kembali digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan David Komarudin (41) sebagai saksi, yang diketahui pernah beberapa kali membantu proses penarikan uang tunai oleh Didin.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, David mengaku mengenal Didin dengan nama samaran Nasroji. Ia menyebut Didin kerap menarik uang tunai dalam jumlah besar melalui layanan Brilink miliknya yang berlokasi di depan Mall Jamtos.

“Penarikan terbesar yang pernah dilakukan sekitar Rp 800 juta – Rp 1 miliar. Kadang ada juga Rp 200 juta,” ujar David menjawab pertanyaan JPU pada Selasa, 29 April 2025.

David juga mengungkapkan bahwa Didin kerap datang bersama istrinya untuk menarik uang. Ketika ditanya Penuntut Umum soal latar belakang bisnis Didin, saksi menyebut bahwa Didin pernah mengaku memiliki usaha tambang emas dan perkebunan sawit di daerah Bungo, Jambi.

Terkait fee yang diterima dari aktivitas tersebut, David mengatakan jumlahnya bervariasi tergantung nominal transaksi.

“Yang paling besar pernah sampai Rp 100 juta,” katanya.

Mengenai aliran dana, David mengaku lupa atas nama rekening yang sering melakukan transfer ke akun Brilink miliknya. Namun menyebut nama Alfian Hidayat sebagai salah satu pihak yang kerap mengirimkan uang.

Menurut David, setiap kali ada dana masuk, Didin akan memberitahu melalui pesan WhatsApp. Ia juga menyebut dana kadang ditransfer ke rekening istri Didin bernama Mardika, dengan nominal terbesar mencapai Rp 300 juta.

Berdasarkan pengakuan David, Didin pernah memintanya menemani sang istri menarik uang tunai di Bank BCA Cabang Nusa Indah. Ia mengaku tak tahu jumlah persisnya namun saat itu, ia melihat satu tas bermerek Polo berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang diperkirakan berkisar Rp 1 miliar.

David pun mengaku baru mengetahui identitas asli Didin setelah yang bersangkutan ditangkap oleh Tim dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, awal Oktober lalu.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya pada agenda berikutnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Tikuy

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus narkoba, Dedi Susanto alias Tek Hui (Tikuy), bersama rekannya Mafi Abidin bin Jaenal Abidin, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa, 29 April 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Denny Firdaus itu mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak Tikuy. Menurut jaksa, penangkapan dan barang bukti yang disampaikan dalam dakwaan telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi atas dakwaan Tikuy,” ujar JPU saat membacakan tanggapannya.

Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim menyatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

“Majelis meminta waktu untuk bermusyawarah hingga Kamis, 8 Mei 2025,” kata Hakim Denny menutup sidang.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads