Connect with us

PERKARA

Ditagih Titipan Utang, Anak Toke SPBU Sengeti Aniaya Pemilik Butik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kesal karena ditagih uang titipan pembayaran hutang adiknya, Era Novita (44), anak Pengusaha SPBU beken berinisial AS atau MB di Sengeti, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap salah seorang Pemilik Butik di kawasan Mayang, Kota Jambi.

Akibat perbuatan tersebut, ia terancam masuk bui, dengan ancaman Pasal berlapis; Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan Pasal 352 KUHP; maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Namun, dalam persidangan tersebut, ternyata Pasal 352 dihilangkan, dan tersangka hanya dikenakan ancaman Pasal 406, dengan alasan; jika ada dua atau lebih kasus yang diproses di pengadilan atas satu tersangka, maka dipilihlah kasus dengan pelanggaran pasal yang paling berat.

Kasus ini kemudian berujung Sidang Perdana, di Pengadilan Negeri Jambi, pada Kamis, 21 Januari 2021 siang tadi, dengan agenda Pemanggilan Saksi Korban; Vera Sinta Dewi (Dewi) dan Tersangka, Era Novita. Selain saksi korban dan tersangka, dalam persidangan tersebut juga dihadirkan dua saksi dari pihak Korban, yakni Vita Ade Puspita dan Nina Martini, yang berada di lokasi saat peristiwa memalukan tersebut berlangsung.

Perkara Dibawa ke Persidangan

Kedua saksi tersebut mengatakan mengetahui dan ada di lokasi, dan benar mengetahui terjadinya perkara yang saat ini dibawa ke persidangan tersebut.

Kejadian tersebut bermula saat Dewi menagih utang Lili yang adalah adik kandung dari pelaku, namun Lili mengatakan uang pembayaran utang tersebut sudah dititipkan pada kakaknya Era Novita. Alhasil, Dewi akhirnya menghubungi Era untuk meminta uang titipan tersebut. Namun ketika dikontak lewat handphonenya, pelaku marah dan mengancam akan menghancurkan butik milik Dewi.

Esoknya, ketika Dewi hendak membuka butiknya, ternyata Era Novita sudah berada di sana, berteriak menanyakan keberadaan Dewi pada karyawan butik yang adalah saksi dalam persidangan, Vita. Dewi yang saat itu berada dalam mobilnya, di depan butik, sontak membuka kaca mobil.

Era Novita yang dalam persidangan mengaku geram karena ditagih utang tersebut, langsung menghampiri Dewi ke mobilnya, dan melakukan kekerasan fisik dengan menampar dan menarik pakaian pemilik butik ini hingga lengan bajunya hampir terlepas.

Era Novita berteriak-teriak di depan orang yang mulai ramai berkumpul di depan butik, dengan kata-kata penuh kebun binatang dan memaki Dewi.

Kejadian Direkam HP

Vita yang saat itu merekam kejadian dengan handphonenya, kemudian juga kena sial, karena Era Novita kemudian merampas handphone di tangannya dan membantingnya hingga rusak parah, akibat kejadian itu, Vita juga mengatakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. “Padahal hp ini masih belum lunas kreditnya saya bayar,” ujar Vita.

Tidak hanya itu, Era Novita juga menelpon suami Dewi dan memfitnah serta menjelek-jelekkan Dewi kepada suaminya. Pembicaraan tersebut ternyata direkam oleh Era Novita dan kemudian dikirimkan ke Dewi dan teman-teman lainnya. Akibat perbuatan tersebut, rumah tangga Dewi terancam cerai dengan suaminya.

“Saya didzolimi dan malu untuk bertemu dengan semua orang, Pak Hakim. Ke mana saya taruh muka saya,” ujar Dewi, sambal menangis sesenggukan dalam persidangan.
Sementara itu, Tersangka sendiri, Era Novita, mengakui keterangan yang diberikan oleh saksi. Ia mengakui telah melakukan perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam persidangan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arpan Yani SH dan Jaksa Penuntut Umum Dwi Yulistia SH. Dalam persidangan itu, Saksi Korban didampingi oleh Pengacaranya; Ilham Kurniawan Dartias, sementara Tersangka tidak didampingi oleh pengacaranya Zulkifli Somad SH.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 27 Januari 2021 mendatang, dengan agenda Pembacaan Dakwaan. (**)

PERKARA

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Tikuy

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus narkoba, Dedi Susanto alias Tek Hui (Tikuy), bersama rekannya Mafi Abidin bin Jaenal Abidin, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa, 29 April 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Denny Firdaus itu mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak Tikuy. Menurut jaksa, penangkapan dan barang bukti yang disampaikan dalam dakwaan telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi atas dakwaan Tikuy,” ujar JPU saat membacakan tanggapannya.

Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim menyatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

“Majelis meminta waktu untuk bermusyawarah hingga Kamis, 8 Mei 2025,” kata Hakim Denny menutup sidang.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prosympac Agro Lestari (PAL) terus berpolemik. Masalah ini bermula dari penyerobotan paksa PKS oleh pihak yang mengatasnamakan PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA), yang kemudian berganti nama menjadi PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ), pada akhir Januari 2025.

Sebelumnya, pengelolaan sah PKS PT PAL berada di tangan PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ). Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan Notaris Fitria Tresna Permata melalui Akta Notaris Nomor 3. Dalam perjanjian tersebut, PKS PT PAL, yang dikomandoi Komisaris Utama Bengawan Kamto dan Direktur Utama Viktor Gunawan, dijual kepada PT MMJ senilai Rp128 miliar.

Selang beberapa hari usai PKS PT PAL dalam penguasaan pihak PT MPPJ, kuasa hukum PT MMJ Sabarman Saragih sempat mendatangi PKS PT PAL pada 12 Februari 2025. Pihak PT MPPJ mengklaim memiliki legalitas pengelolaan, namun tidak mampu menunjukkan bukti apapun.

Seiring waktu, pertemuan kembali digelar pada Jumat kemarin, 25 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, pihak PT MPPJ menunjukkan dokumen PPJB antara PT PAL sebagai pihak pertama dan PT MPPJ sebagai pihak kedua.

Beberapa poin menohok dan dinilai kontroversial pun terungkap dalam isi PPJB tersebut di antaranya, utang-utang yang timbul sebelum keputusan PKPU menjadi tanggung jawab pihak pertama (PT PAL).

Kemudian, pihak kedua (PT MPPJ) akan membantu penyelesaian proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi hingga pemberhentian penyelidikan, dengan seluruh biaya menjadi tanggung jawab pihak kedua.

Dan proses jual beli resmi di hadapan PPAT dan pejabat berwenang belum dapat dilaksanakan karena lahan seluas 22.4 hektare tempat berdirinya pabrik tersebut masih dijaminkan untuk utang PT PAL di Bank BNI Persero.

Di sisi lain, pihak PT MMJ mengaku telah bertemu langsung dengan pihak Bank BNI di Plaza BNI, Jakarta, pada 15 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, BNI menegaskan hanya mengakui PT MMJ sebagai pengelola sah PKS PT PAL, sesuai dengan rangkaian proses hukum yang ada.

“Kami sudah mengadakan pertemuan dengan Bank BNI, bertemu Pak Agus dan Pak Fadilur pada 15 April 2025. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa yang sah mengelola PKS PT PAL adalah PT MMJ, untuk melaksanakan Putusan Homologasi Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU-Homologasi/2021/PN Niaga Medan,” ujar pihak PT MMJ.

Kuasa hukum PT MMJ, Sabarman Saragih pun mengaku kaget dengan munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ, terutama terkait klausul tentang ‘penjaminan proses hukum’.

“Kaget saya, ngeri kali PPJB-nya ini. Pihak swasta bisa menjamin kasus yang sedang ditangani penegak hukum. Jujur aja kaget saya dituangkan di dalam perjanjian. Mana aja perjanjian isinya kayak gitu,” ujar Sabarman pada Jumat, 25 April 2025.

Munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ ini dinilai memperkeruh situasi, karena sebelumnya PT PAL sudah lebih dahulu mengikatkan perjanjian dengan PT MMJ melalui mekanisme PKPU yang sah, dengan penjadwalan pembayaran utang sampai tahun 2027.

Dalam perjalanannya, PT MMJ juga harus menanggung berbagai utang PT PAL yang sebelumnya tidak diselesaikan. Sementara itu, PT MPPJ dinilai muncul tiba-tiba tanpa melalui mekanisme hukum yang benar.

“Jadi MMJ ini mengambil alih bukan ujuk-ujuk seperti MPPJ. Main masuk gitu. Ini melalui putusan PKPU yang sudah disetujui kurator PT PAL dan juga ada di penjadwalan sampai tahun 2027,” katanya.

Sementara itu Direktur PT MPPJ, Teddy Agus Subroto dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp belum merespons. Begitu juga dengan kuasa direksi Bisman Sianturi belum memberikan respons hingga berita ini terbit.

Adapun dugaan kasus hukum yang melibatkan PT PAL adalah kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi. Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, mantan Direktur PT PAL Wendy Haryanto, serta Branch Business Manager BNI KC Palembang berinisial RG telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika dikonfirmasi terkait klausul ‘penjaminan kasus hukum’ sebagaimana terbongkar dalam perjanjian antara PT PAL dan PT MPPJ, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, masih enggan berkomentar lebih jauh.

“Saya akan konfirmasi dan pelajari dulu terkait pertanyaan ini, terima kasih,” ujar Noly singkat pada Sabtu, 26 April 2025.

Continue Reading

PERKARA

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang – Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda: Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.

“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko, Sabtu, 26 April 2025.

Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Nico A. Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.

“Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” ujarnya.

Reporter: Diona

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads