PERKARA
Fakta Terkait Penganiayaan Terhadap Perawat Christina Ramauli Simatupang

DETAIL.ID, Sumatera Selatan – Pelaku penganiayaan terhadap perawat Christina Ramauli Simatupang (28) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian setempat. Sebelumnya, JT sudah ditahan pihak kepolisian.
“Sudah tersangka dan ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi saat mengutip merdeka.com, Senin 19 April 2021.
Mengiyakan, Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira pun menyebut, pria yang melakukan pemukulan perawat tersebut sudah ditahan sejak beberapa hari yang lalu.
“Sudah ditahan sejak kemarin,” ujar Irvan.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga turut mendampingi kasus penganiayaan yang dialami perawat bernama Christina itu.
Saat mengetahui adanya kasus penganiayaan terhadap korban, DPW PPNI Sumsel dan Komite Keperawatan RS Siloam Sriwijaya Palembang langsung melakukan investigasi kinerja korban sebelum penganiayaan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#c90808″ newsticker_text_color=”#000000″]
“Setelah dilakukan investigasi, korban sudah bekerja sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO),” ujar Ketua DPW PPNI Sumsel Subhan dikutip dari Liputan6.com, Minggu, 18 April 2021.
JT, pelaku penganiayaan Christina Ramauli Simatupang (28), perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), sudah ditahan di tahanan Polrestabes Palembang, pada hari Sabtu, 17 April 2021.
Christina, korban kekerasan JT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga sudah dirawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang, untuk mengobati luka fisik dan psikisnya. Insiden ini menyorot perhatian tidak hanya di Sumsel saja, namun mendapat perhatian warga Indonesia.
Gubernur Sumsel Herman Deru turut prihatin dengan penganiayaan tersebut. Dia pun berharap, insiden serupa tidak terjadi lagi kemudian hari.
Pada hari Sabtu siang, Herman Deru menyempatkan berkomunikasi dengan Christina, melalui video call (VC) WhatsApp.
Dia menanyakan bagaimana kondisi korban, pasca-dianiaya oleh JT, orangtua pasien anak, yang dirawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang. Termasuk kondisi korban, setelah rambutnya dijambak kuat oleh tersangka.
“Rambut kena jambak, masih sakit. Bekas lukanya masih ada di kepala,” ucap Christina, kepada Gubernur Sumsel.
Di akhir perbincangan, Gubernur Sumsel menyemangati Christina agar sabar, cepat sembuh dan terus bersemangat menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan Sumsel.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#c90808″ newsticker_text_color=”#000000″]
Saat diwawancarai awak media, Herman Deru sangat menyayangkan insiden tersebut terjadi oleh tenaga kesehatan (nakes), tanpa mau mendengarkan dulu penjelasan dari nakes.
“(Penganiayaan korban) sangat buruk dampaknya bagi citra daerah. Paramedis manusia biasa juga, harusnya didengarkan dulu penjelasannya dari atasannya,” katanya, Minggu, 18 April 2021 melansir liputan6.
Herman Deru juga akan terus mengawal proses hukumnya dan menyerahkan kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang tersebut ke pihak kepolisian. Untuk ditindaklanjuti berdasarkan pasal dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Di sisi lain, istri pelaku penganiayaan terhadap perawat Christina justru menuduh perawat telah menganiaya anaknya. Melalui media sosialnya ia mengambil foto perawat Christina tanpa izin dan mempostingnya dengan keterangan “Pelaku penganiayaan terhadap anak saya.”
PERKARA
Polres Padang Panjang Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Selama Maret-April 2025

DETAIL.ID, Padang Panjang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang untuk periode Maret hingga April 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Mako Polres Padang Panjang pada Senin, 5 Mei 2025.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., didampingi Wakapolres Kompol Eridal, S.H., dan Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menyampaikan selama periode tersebut, terdapat tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sebagian besar berada di area publik. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kelurahan Sigando, Kecamatan Padang Panjang Barat, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kenagarian Pitalah dan Kenagarian Baruah, Kecamatan Batipuah
“Dari tujuh TKP tersebut, kami berhasil mengamankan 10 orang tersangka. Seluruh tersangka adalah laki-laki dewasa dan termasuk pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba. Barang bukti yang berhasil disita antara lain narkotika jenis ganja seberat 0,78 gram dan sabu-sabu seberat 10,51 gram. Selain itu, turut diamankan alat komunikasi berupa telepon genggam, uang tunai hasil transaksi, serta alat transportasi berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor,” ujar Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 111 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 112 Ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
“Selama dua bulan terakhir, kami menerima 10 Laporan Polisi (LP) dari TKP yang telah disebutkan. Berdasarkan pengembangan kasus, jumlah LP bertambah menjadi 10 laporan,” kata AKBP Kartyana.
Menutup konferensi pers, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat Padang Panjang dan sekitarnya untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
“Mari bersama-sama kita jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tuturnya.
Reporter: Diona
PERKARA
Dugaan Korupsi Rp 105 Miliar, Komisaris PT PAL Diperiksa Kejati Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dan Bank BNI terus bergulir. Terbaru, Komisaris PT PAL berinisial BK diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada pekan lalu.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth pada Senin, 5 Mei 2025.
“Iya benar, pekan lalu BK hadiri pemanggilan penyidik,” katanya.
Namun, hingga kini materi pemeriksaan terhadap BK belum diungkap ke publik. Penyidik masih menutup rapat detail keterlibatan BK dalam perkara ini. Awak media juga belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari BK usai pemeriksaannya.
Asintel Kejari Jambi juga tidak menutup kemungkinan soal pemanggilan lanjutan terhadap BK. Menurutnya hal tersebut tergantung kebutuhan proses penyidikan.
“Apabila masih kita butuhkan keterangan akan dipanggil lagi,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat 3 tersangka yakni WH (mantan Direktur PT PAL), VG (pejabat di PT PAL), dan RG (Branch Business Manager BNI Cabang Palembang). Ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi data pengajuan kredit ke Bank BNI pada 2018 – 2019.
Manipulasi tersebut mengakibatkan dana kredit cair tanpa peruntukan yang sesuai. Akibatnya, negara diperkirakan menanggung kerugian hingga Rp 105 miliar.
Dengan masuknya nama BK dalam daftar pihak yang diperiksa, spekulasi pun bermunculan. Apakah BK hanya dimintai keterangan sebagai saksi, atau akan naik status menjadi tersangka? Publik kini masih terus menunggu jawaban dari proses hukum yang tengah berlangsung.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dirut dan Bendahara Jambi Vision Diduga Gelapkan Rp 8.9 Miliar, Dilaporkan ke Polisi

DETAIL.ID, Jambi – Direktur Utama dan Bendahara perusahaan Jambi Vision dan Flash Net resmi dilaporkan ke Polresta Jambi atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 8,9 miliar.
Keduanya, Yanuardi selaku Direktur Utama dan Suraina sebagai Bendahara, dilaporkan oleh Eko, kuasa hukum Komisaris Hendri Hartono. Laporan tersebut terdaftar dalam STPL Nomor: STPL/B/622/X/2024/SPKT I/Polresta Jambi, tertanggal 2 Oktober 2024.
Menurut Eko, laporan ini berawal dari kecurigaan kliennya pada tahun 2022 ketika Direktur Utama melaporkan kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil. Setelah diaudit internal, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan yang terjadi sejak 2020.
“Dana pembayaran pelanggan yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan justru dialihkan ke rekening pribadi milik bendahara. Selain itu, ditemukan juga penggunaan nota pembelian fiktif,” kata Eko pada Sabtu lalu, 3 Mei 2025.
Total kerugian akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp 8,9 miliar. Uang itu diduga berasal dari setoran pelanggan yang tidak tercatat secara resmi dan transaksi pembelian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Eko menyebut, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 28 Februari 2025. Ia mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka, mengingat para terlapor tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung membenarkan adanya laporan tersebut. “Kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya singkat.
Reporter: Juan Ambarita