ADVERTORIAL
Gubernur Al Haris: Pemrov Jambi Tidak Rumahkan Honorer

Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi sampai saat ini tak menerapkan kebijakan merumahkan honorer. Hal tersebut lantaran menunggu kepastian nasib para Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang saat ini disebut sebagai PPPK paruh waktu.
Gubernur Al Haris menyatakan dalam aturannya yang tak boleh dirumahkan adalah honorer yang telah bekerja dibawah 31 Oktober 2023.
“Mereka masih bekerja seperti biasa. Dan kami tidak pernah membuat kebijakan terkait honorer di Pemprov,” sebutnya.
Al Haris melanjutkan, hahkan OPD Pemprov Jambi juga tidak berhak merumahkan honorer tanpa persetujuan Gubernur.
“Yang berhak merumahkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jambi,” sebutnya.
Pada pekan lalu, Al Haris yang juga selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) resmi mengirim surat ke Menpan-RB.
Dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honerer pada tanggal 03 Februari 2025.
Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan.
Pertama, Keputusan tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia. Memohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tidak membatalkan pengangkatan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023.
Lalu kedua, Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023 agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPKS).
Kemudian ketiga, Jumlah Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024 totalnya mencapai 1.789.051 orang, apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah Pusat dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di daerah tidak kondusif.
ADVERTORIAL
Sebanyak 57 Jamaah Haji Natuna Tahun 2025 Resmi Dilepas, Sekda Natuna Pesan Jaga Kesehatan Selama Beribadah

DETAIL.ID, Natuna – Sebanyak 57 jamaah haji Kabupaten Natuna resmi dilepas untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun 1446 H/2025 M yang bertempat di Masjid Agung Baitul Izzah Natuna pasa Selasa, 29 April 2025.
Jamaah haji Kabupaten Natuna resmi dilepas oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, H. Boy Wijanarko Varianto.
“Harapan kami dari Pemerintah kepada para jamaah yang pertama jaga kesehatan selama menjalani ibadah, karena menurut informasi yang kami dapat beberapa waktu kedepan akan terjadi lonjakan suhu panas, hal ini bisa membuat para jamaah bisa dehidrasi, oleh sebab itu kami mohon untuk para jamaah untuk menjaga kesehatan. Kami berharap berangkat sehat pulang ke Natuna pun dalam keadaan sehat,” tutur Boy Wijanarko Varianto dalam sambutannya.
Ia juga mengucapkan selamat kepada jamaah haji asal Kabupaten Natuna yang akan berangkat ke tanah suci, berharap semoga menjadi haji yang mabrur.
“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna mengucap selamat menjalankan ibadah haji pada musim haji 1446 h kepada jamaah Kabupaten Natuna, semoga pulang dari tanah suci menjadi haji yang mabrur dan mabruroh,” ucap H. Boy Wijanarko Varianto menutup sambutan.
Tahun 2025 ini, jamaah haji asal Natuna yang akan berangkat sebanyak 57 orang.
“Pada tahun 2025 jumlah jamaah haji asal Kabupaten Natuna yang akan berangkat ke tanah Suci Makkah sebanyak 57 yang insyaallah akan diberangkat hari ini ke Batam, dan kemudian pada tanggal 3 Mei akan berangkat ke Tanah Suci Makkah.” Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Pelaksana, Khaidir
Reporter: Saipul Bahari
ADVERTORIAL
Pembukaan Seleksi Terpusat Calon Paskibraka Kabupaten Natuna Tahun 2025

DETAIL.ID, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik resmi membuka seleksi terpusat calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Natuna tahun 2025.
Bertempat di halaman Komplek Masjid Agung Natuna, Kecamatan Bunguran Timur, sebanyak 100 calon Paskibraka dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Natuna berkumpul, yang menjadi titik awal untuk upacara peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus mendatang, pada Selasa, 29 April 2025.
Acara pembukaan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, H. Boy Wijanarko Varianto, yang juga bertindak sebagai Pembina Apel. Hadir dalam apel ini sejumlah pejabat daerah, para pelatih dari unsur TNI-Polri, purna Paskibraka, tim medis, serta panitia seleksi.
Dalam amanat pembukaannya, Boy mengajak seluruh peserta untuk menjadikan proses seleksi ini sebagai ajang menempa diri serta menjadikan kegiatan ini sebagai wadah pembinaan generasi muda yang mencintai negeri ini yang siap menjadi garda terdepan dalam menjaga persatuan, serta mengharumkan nama bangsa dan daerah kita tercinta.
“Dalam seleksi ini, bukan hanya kemampuan fisik yang dinilai. Tapi juga sikap, kedisiplinan, semangat juang, serta rasa tanggung jawab. Jangan pernah takut gagal, karena yang lebih penting dari sekadar menjadi yang terpilih adalah menjadi pribadi yang mau terus belajar, berkembang, dan berkontribusi,” ujarnya.
Selanjutnya dalam laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan Helmi Wahyuda, selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Natuna, menjelaskan bahwa seleksi terpusat ini akan berlangsung hingga 3 Mei 2025, meliputi berbagai tahap, seperti tes kesehatan, tes Wawasan Kebangsaan (TWK), tes Intelegensi Umum (TIU), parade, samapta, Peraturan Baris-Berbaris (PBB), serta wawancara. Dari 100 peserta, akan dipilih 2 orang terbaik untuk melanjutkan ke tingkat Provinsi Kepri dan 33 orang untuk menjadi Paskibraka Kabupaten Natuna.
Kegiatan seleksi ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 dan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, dengan tujuan utama menanamkan semangat kebangsaan, mempererat persatuan, serta membentuk pribadi yang siap secara mental dan fisik.
Acara ditutup dengan pembacaan doa oleh Muhammad Rizal, penghormatan umum, foto bersama, serta pembubaran apel.
Reporter: Saipul Bahari
ADVERTORIAL
Dukung Program Nasional, Pemda Natuna Bentuk Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan

DETAIL.ID, Natuna – Demi mendukung Program Nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa dan mengatasi kemiskinan struktural, pada Senin, 28 April 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai ll, Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, H. Boy Wijanarko Varianto
Dalam sambutannya, Boy Wijanarko Varianto menyampaikan bahwa ini akan mendengarkan pemaparan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disprindagkopum) terkait pembentukan koperasi merah putih.
“Hari ini kita akan mendengarkan pemaparan dari pihak Disperindagkop Natuna terkait Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi Merah Putih ini akan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan. Melalui koperasi, kita ingin membuka akses permodalan, pelatihan, dan pendampingan usaha bagi masyarakat,” ujarnya.
Beliau juga menyampaikan rapat ini menindaklanjuti program nasional penguatan ekonomi berbasis desa.
“Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal konkret kita dalam menindaklanjuti program nasional penguatan ekonomi berbasis desa. Selain membahas teknis pembentukan Koperasi Merah Putih, hari kita juga membahas aspek regulasi, struktur organisasi, sumber daya manusia, dukungan anggaran dan teknis lapangan,” katanya.
Di akhir sambutannya, beliau menyampaikan bahwa setelah dibentuk Koperasi Merah Putih, harus ada tindak lanjut yaitu sosialisasi kepada 7 Kelurahan dan 70 Desa di Kabupaten terkait pelaksanaan pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Setelah dibentuk Koperasi Merah Putih, kita perlu melakukan sosialisasi kepada 7 Kelurahan dan 70 Desa di Kabupaten Natuna terkait pelaksanaan pembentukan Koperasi Merah Putih,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disprindagkopum), Marwan Syahputra menyampaikan dasar hukum pembentukan koperasi Merah Putih.
“Dasar hukum Pembentukan Koperasi Merah Putih ini adalah diantaranya adalah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel/Kelurahan Merah Putih, Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dan Surat Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” tuturnya.
Beliau juga menyampaikan poin terpenting dari inpres kepada para Bupati/Walikota terkait pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pada poin ke 18 diinstruksikan kepada para Bupati/Walikota untuk:
- Berkoordinasi dengan Gubernur mengenai Teknis Pelaksanaan Pendirian Koperasi,
- Menugaskan Perangkat Daerah Urusan Koperasi untuk mengkoordinasikan Pembentukan Koperasi Merah Putih;
- Menugaskan Perangkat Daerah urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Memfasilitasi dan mendampingi Pemerintah Desa dalam Pelaksanaan Musyawarah Desa,
- Menyediakan Anggaran yang diperlukan dalam Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terutama di Prioritaskan untuk pemberian Bantuan Pembuatan Akta Notaris Koperasi,” ucapnya.
Rapat tersebut juga membahas persiapan penyambutan kedatangan Menteri Koperasi yang akan melaksanakan kunjungan ke Kabupaten Natuna pada bulan Mei mendatang, dalam agenda memantau persiapan pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan di Kabupaten Natuna.
Reporter: Saipul Bahari