Connect with us

PERKARA

Gugatan KLHK Dikabulkan, PT Kaswari Unggul Dihukum Bayar Ganti Rugi Lingkungan Rp25,6 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

PT Kaswari Unggul Dihukum

DETAIL.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai oleh Hakim Daniel Dalle Pairunan, SH MH dengan Anggota Singgih Budi Prakoso, SH MH dan I Nyoman Adi Juliasa, SH MH pada 13 Juli 2020 telah memutus perkara Nomor: 296/PDT/2020/PT.DKI yang mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kaswari Unggul.

PT Kaswari Unggul dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan hidup akibat terbakarnya lahan gambut seluas 129,18 hektar pada tahun 2015 di Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

“Majelis Hakim menghukum PT Kaswari Unggul membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp25,6 miliar. Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta ini telah sesuai dengan nilai gugatan yang diajukan KLHK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp25,6 miliar,” demikian siaran pers dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kamis, 24 September 2020.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 296/PDT/2020/PT.DKI tanggal 13 Juli 2020 didasarkan atas pengajuan upaya hukum banding oleh PT KU atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 676/PDT.G/LH/2018/PN Jkt.Sel tanggal 5 Desember 2019.

Berkaitan dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta ini, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim. “Kami melihat bahwa Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak (Strict Liability). Kami sangat menghargai putusan ini,” kata Rasio Sani.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Rasio Sani menambahkan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan karhutla karena karhutla merupakan kejahatan yang sangat serius (extra ordinary crime), berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan hidup serta berdampak pada wilayah lokal, regional dan bahkan lintas batas negara (transboundary movement) dalam waktu lama.

Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi UUD 1945.

“Meskipun terjadinya karhutla sudah cukup lama, kami tetap mampu melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi yang ada. Kami tetap akan menindaknya apalagi terhadap karhutla yang dilakukan oleh pelaku secara berulang-ulang. Data kami menunjukkan bahwa karhutla di PT Kaswari Unggul ini telah terjadi berulang-ulang. Jadi harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya,” ucap Rasio Sani.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jasmin Ragil Utomo, mengatakan bahwa sampai saat ini sudah ada 19 perusahaan terkait karhutla yang digugat oleh KLHK.

Dengan perincian: 1 perkara telah selesai; 1 perkara sedang proses pembayaran; 7 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan nilai putusan mencapai Rp3,05 triliun; 2 perkara upaya hukum kasasi; 2 perkara upaya hukum banding; dan 6 perkara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.

PERKARA

Tragis! Warga SAD Tewas Dikeroyok, 2 Sekuriti Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua orang sekuriti perusahaan di Kabupaten Tebo, Jambi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua warga Suku Anak Dalam (SAD). Peristiwa ini menyebabkan satu orang korban tewas dan satu lainnya mengalami luka serius.

Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Naskolani (61) dan Hendriyanto Setiawan (44), yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Sekuriti dan Danru Sekuriti perusahaan. Keduanya merupakan warga Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

“Dua pelaku ini berperan sebagai Kepala sekuriti dan Danru sekuriti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti pada Jumat, 2 Mei 2025.

Kejadian bermula pada Selasa lalu, 29 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, sekitar 200 orang dari unsur sekuriti perusahaan dan masyarakat Desa Betung Bedaro Timur melakukan patroli di area perkebunan sawit milik PT Persada Harapan Kahuripan (PHK) atau Makin Group. Patroli dilakukan setelah muncul laporan adanya dugaan pencurian sawit oleh warga SAD.

“Pada saat melakukan patroli, didapatkan mereka (SAD) sedang mengutip berondolan kelapa sawit. Lalu diamankan oleh sekuriti dan beberapa masyarakat,” kata Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, sebelumnya pada Rabu, 30 April 2025.

Direktur Reskrimum Polda Jambi menjelaskan bahwa awalnya warga SAD hanya ditemukan sedang berteduh di pinggir kebun. Namun, setelah diselidiki, mereka diketahui telah mengambil berondolan sawit.

“Diawali adanya dugaan pencurian yang dilakukan korban. Pada saat ditemukan belum terjadi proses pencurian, mereka masih duduk-duduk. Setelah itu ditemukan berondolan sawit, dan kemudian terjadi pengeroyokan,” ujar Manang.

Dalam insiden tersebut, dua warga SAD menjadi korban. Baipangku (25) mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit, sedangkan Pelajang (27) meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan.

“Dari hasil olah TKP, kami identifikasi dua orang yang ikut melakukan pengeroyokan. Satu orang berperan memegang korban dan memukuli, dan satu lagi memukuli menggunakan kayu,” katanya.

Kepolisian menyebut jumlah pelaku kemungkinan lebih dari lima orang. Kata Manang, kalau diidentifikasi ada 5 sampai 10 orang.

“Ada beberapa nama yang berperan aktif, itu yang akan kami kejar,” katanya.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan sementara di Rutan Polda Jambi guna kepentingan penyidikan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang – Keberhasilan Polda Sumatera Barat dalam menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja baru-baru ini, menegaskan betapa seriusnya komitmen aparat kepolisian dalam memberantas narkoba. Ini bukan hanya sekedar penangkapan, melainkan sebuah langkah besar untuk melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika yang bisa menghancurkan masa depan mereka.

Operasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar ini, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Keberhasilan ini menunjukkan kerja keras dan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam mengungkap kejahatan yang semakin meresahkan.

Dalam pernyataannya, Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, memberikan apresiasi atas upaya maksimal Polda Sumbar. Kombes Nico A. Setiawan, Dirnarkoba Polda Sumbar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari informasi masyarakat yang dengan sigap melaporkan adanya kendaraan mencurigakan.

Berkat kesigapan tim, polisi berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Lubuk Alung, menemukan lima kilogram ganja, dan mengamankan dua tersangka yang mengaku telah menyerahkan 42 kilogram ganja sebelumnya.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Dr. Gatot Tri Suryanta, menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja keras aparat, tetapi juga menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan.

“Narkoba dapat menghancurkan masa depan anak bangsa, dan kita tidak bisa membiarkan hal itu terjadi,” ucapnya tegas.

Seruan ini sejalan dengan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mengimbau untuk terus berusaha keras memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkotika. Bahkan, Presiden Prabowo turut menekankan pentingnya mempersiapkan generasi yang tangguh dan bebas narkoba untuk masa depan bangsa.

Reporter: Diona

Continue Reading

PERKARA

Bawa Ganja 11 Kilogram Lebih dari Tapanuli Utara, Dua Pria Ini Ditangkap di Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menggelar pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 11,5 kilogram pada Rabu, 30 April 2025.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai masuknya narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Kota Jambi pada 16 April 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat dan mengamankan 2 orang pelaku di kawasan Simpang Tiga Sipin.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa barang bukti yang dibawa para pelaku bukan sabu-sabu, melainkan ganja kering seberat 11,5 kilogram. Ganja tersebut ditemukan dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang ditumpangi oleh dua pria berinisial AM dan AS, warga Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 bungkus ganja sebagai barang bukti dengan total berat mencapai 11,5 kilogram.

“Ini adalah bukti keseriusan Polda Jambi dalam memberantas narkoba. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Ernesto dalam konferensi pers pada Rabu, 30 April 2025.

Menurutnya, kedua pelaku sebelumnya juga diketahui telah mengedarkan sekitar 3 kilogram sabu-sabu di wilayah Riau, yang mereka bawa dari Sumatera Utara. Sisa ganja yang dibawa rencananya akan diedarkan di wilayah Jambi.

“Dengan harga jual sekitar Rp 3 juta per kilogram, total nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 juta,” katanya.

Namun terkait sosok pemesan di Jambi atas narkotika ganja 11, 5 kilogram tersebut, polisi bilang bahwa hal itu masih dalam penyelidikan. Polisi menekankan bahwa mereka masih memburu sosok pemesan ganja tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads