Connect with us

DAERAH

Gugatan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum PT Jambi Tulo Ungkap Sejumlah Fakta dan Minta Segera Disidangkan

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Alur cerita kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjerat PT Jambi Tulo, pasca gugatan praperadilannya ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi beberapa hari lalu masih terus berlanjut.

Kali ini Mangapul Silalahi, kuasa hukum PT Jambi Tulo mengungkap sejumlah fakta persidangan serta berbagai praktik yang dilakukan pihak kepolisian dalam menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus BBM PT Jambi Tulo yang dinilai keliru.

Mangapul mengatakan, awalnya pada 28 November 2022 pihak PT Baruna Coroline yang mengoperasikan kapal Leopard 2 bermaksud untuk mengisi BBM di Pelabuhan Yeti di kawasan Talang Duku, Jambi.

“Kapal bersandar sekitar pukul 6 pada deretan ketiga. Sementara itu tangki ada di seberang dan belum terjadi apa-apa. Artinya belum ada peristiwa hukumnya,” kata Mangapul Silalahi, Selasa 31 Januari 2023.

Kemudian, sejumlah penyidik Polda Jambi datang ke TKP menemui Kapten Kapal, Kepala Kamar Mesin (KKM) turun, serta sopir truk tangki PT Jambi Tulo.

“Sampai kemudian dibawa ke Polda Jambi, dilakukan pemeriksaan 1 X 24 jam. Tanggal 29 November ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang cukup berat,” ujar Mangapul.

Pada saat yang bersamaan juga, menurut Mangapul, 28 atau 29, ia agak lupa persisnya, tiga orang dari PT Jambi Tulo, mulai dari Direktur hingga sopir dan kernet truk ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi tanggal 28 permintaan keterangan, 29 gelar perkara pada tanggal yang sama keluar surat perintah penetapan penahanan dan penetapan tersangka,” ujarnya.

“Sepanjang penyidik memiliki alat bukti yang cukup kita hormati proses itu,” katanya lagi.

Upaya hukum pun dilakukan oleh pihak Jambi Tulo dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun Jumat, 27 Januari kemarin. Hakim PN Jambi menolak gugatan yang dilayangkan Mangapul dkk.

Tak hanya itu, berbagai upaya untuk memperoleh keadilan juga telah ditempuh oleh kuasa hukum. Sewaktu proses penyelidikan di kepolisan, kata Mangapul, kita mengajukan juga untuk permohonan peralihan status tanahan dan pinjam pakai. Namun tidak dikabulkan.

“Kemudian kami diskusi dengan klien kami terkait dengan pemberitaan yang beredar, kita mau meluruskan ini,” katanya.

Terkait dengan pemberitaan BBM Ilegal atau BBM olahan yang menjerat PT Jambi Tulo dengan tuduhan yang diarahkan oleh penyidik yakni pasal 54 UU Migas, Mangapul masih bertanya-tanya.

“Pasal 54 itu mengatur tentang meniru Kalau meniru berarti ada dong yang asli? Kalau yang asli mana sampelnya? Dan diuji di mana? Siapa yang menguji? Itu kewenangan BPH Migas untuk mengujinya,” katanya.

Lagi-lagi Mangapul menilai bahwa pada tanggal 28 November lalu, sama sekali tidak ditemukan peristiwa hukum dalam kasus PT Jambi Tulo.

Dan fakta persidangan, keterangan dari penyidik yang dihadirkan. Diketahui penyidik mendatangi TKP karna adanya informasi.

“LI, Laporan Informasi yang kemudian diturunkan menjadi laporan model A. Polisi yang buat laporannya! Ini terkuak di persidangan,” katanya.

Kemudian pasal 480 (penadahan) yang juga dituduhkan kepada para tersangka. Masih dirasa Janggal oleh Mangapul, sebab pasal 480 mengarah kepada tindakan pencurian. Dia mempertanyakan, siapa yang melakukan pencurian?

“Faktanya tanggal 28 itu tidak ada peristiwa hukum,” ujarnya.

Mangapul pun menegaskan, bahwaVmelakukan kriminalisasi pada hal-hal seperti ini merupakan hal yang sangat tidak tepat.

Terakhir, dia berharap agar berkas perkara kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan dan tidak ada lagi opini liar yang berkembang.

“Kita berharap agar siapapun nanti yang diputuskan okeh Ketua Pengadilan, penetapan hakimnya yang objektif. Sehingga jelas apakah terbukti seperti yang dituduhkan atau dipersangkakan.” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

DAERAH

TPPS Merangin Gelar Minilokakarya di Tabir Selatan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Kabupaten Merangin berkomitmen mewujudkan generasi yang sehat, cerdas dan produktif, melalui program-program yang terintegrasi dengan baik, khususnya di sektor kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Sekda Merangin, Fajarman, pada acara minilokakarya dan monitoring evaluasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), di Aula Kantor Kecamatan Tabir Selatan, Rabu, 7 Mei 2025.

“Program ‘Bangga Kencana’ dan upaya percepatan penurunan stunting merupakan tanggungjawab bersama, yang memerlukan sinergi dari semua pihak, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa/kelurahan,” ujar Sekda.

Sebagaimana diketahui lanjut Sekda, ttunting merupakan salah satu tantangan serius yang dihadapi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Untuk itu upaya penurunan angka Stunting terus dilakukan.

“Kegiatan minilokakarya ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan pemahaman dan menyatukan langkah kita dalam mencapai target penurunan angka stunting,” ucap Sekda.

Diharapkan Sekda, kegiatan tersebut dapat menghasilkan rencana aksi yang konkret dan relevan dengan kebutuhan masyarakat di lapangan. Untuk itu peserta minilokakarya agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

‘’Melalui minilokakarya ini, kita berdiskusi dan berbagi pengalaman. Hasil dari kegiatan ini dapat diimplementasikan secara efektif di wilayah masing-masing. Ibu kades harus tahu jumlah anak stunting, ibu hamil dan calon pengantin di desanya,” tutur Sekda.

Selain itu Sekda menegaskan, 80% anak stunting pasti ekonomi orang tuanya dibawah rata-rata. Untuk itu semua elemen masyarakat harus berperan membantu, sesuai kemampuannya masing-masing.

“Pinjamkan keluarga yang anaknya stunting itu lima indukan ayam Elba. Ayam ini memiliki karakteristik mirip dengan ayam kampung, tetapi memiliki kemampuan bertelur lebih tinggi, layaknya ayam ras. Ayam Elba dikenal produktif, dengan produksi telur yang tinggi, bahkan mencapai 80-85% dari populasi,” kata Sekda.

Paling tidak sambung Sekda, satu hari anak stunting tersebut bisa diberi makan satu telur dari memelihara ayam Elba itu, sehingga ekonomi keluarga itu akan sangat terbantu sekali.

Tampak hadir pada minilokakarya dan monitoring evaluasi TPPS itu, Plt. Kadis PPKB Merangin Suherman, Camat Tabir Selatan Antin, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabir Selatan, TPPS Kecamatan dan para peserta. (*)

Continue Reading

DAERAH

Lulus 100 Persen, SMKN 1 Bukittinggi Sukses Gelar Pelepasan Kelas 12

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bukittinggi – SMKN 1 Bukittinggi sukses menggelar acara pelepasan siswa kelas XII Tahun Ajaran 2024/2025 dengan nuansa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya pada Selasa, 6 Mei 2025. Bertempat di bertempat di halaman sekolah dengan konsep sederhana namun sarat makna.

Rangkaian acara dibuka dengan pengumuman kelulusan dan pentas seni dari siswa siswi SMKN 1 Bukittinggi haru dari para siswa, guru. Beberapa selebrasi dilakukan sebagai bentuk syukur atas perjuangan tiga tahun menimba ilmu di SMKN 1 Bukittinggi.

Kepala SMKN 1 Bukittinggi, Gustian Budiarto M. Pd mengatakan, rasa syukur dan apresiasi kepada anak didiknya. “Kami dengan penuh rasa syukur melihaht Ananda semua, Kalian bukan lagi anak-anak yang dulu kami sambut saat pertama kali masuk SMK, tapi remaja yang sudah siap menghadapi masa depan dan dunia kerja, Doa kami selalu menyertai langkah kalian,” ujar Gustian Budiarto.

Gustian Budiarto juga berharap seluruh lulusan tahun 2025 dapat menjadi generasi unggul yang membanggakan keluarga, sekolah, dan bangsa. “Teruslah berkarya dan raih masa depan gemilang,” tuturnya.

Saat ini SMKN 1 Bukittinggi memiliki beberapa program keahlian seperti Teknik Konstruksi dan Perumahan, Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan, Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam, Teknik Elektronika, Teknik Ketenagalistrikan, Teknik Geospasial, Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi.

Pada angkatan 62 kelas XII tahun pelajaran 2024/2025 ini SMKN 1 Bukittinggi berjumlah 559 orang, lulus 100%. Dan diterima SNBP 52 orang.

“Kini saatnya kalian membuktikan bahwa kalian mampu membawa nama baik diri sendiri, keluarga, dan tentu saja almamater tercinta ini,” ucap Gustian.

Ia berpesan bahwa kejujuran, kerja keras, dan rasa hormat kepada sesama akan selalu menjadi bekal utama dalam hidup mereka.

“Jangan pernah berhenti bermimpi, dan jangan takut gagal, karena dari kegagalanlah kalian akan belajar untuk bangkit dan melangkah lebih kuat,” katanya.

Dia juga menyampaikan terima kasih atas kenangan, semangat dan warna yang telah diukir selama belajar ke dalam keluarga besar SMKN 1 Bukittinggi. “Selamat jalan anak-anakku. Kalian akan selalu menjadi bagian dari sekolah ini,” ucap Gustian dengan penuh haru.

Pada kesempatan itu juga diberikan cenderamata kepada guru yang sudah purna tugas sebanyak 44 orang termasuk apresiasi kepada mantan Kepala SMKN 1 Bukittinggi sebelumnya Drs. Muhammad Dinin yang telah berkontribusi banyak dalam kemajuan sekolah ini.

“Terima kasih yang tak terhingga atas pengabdiannya dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Muhammad Dinin yang sudah mendedikasikan ilmunya, bimbingan, dan arahannya dalam membawa kemajuan dan prestasi sekolah. Menjadi kepala sekolah dan menginspirasi kita semua,” ucap Gustian.

Reporter: Diona Arvoni

Continue Reading

DAERAH

Nam Air Berhenti Beroperasi, Bupati Natuna Surati Direktur Nam Air dan Menteri Perhubungan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Natuna – Jasa transportasi udara Nam Air yang melayani rute penerbangan Natuna – Batam – Jakarta dan Jakarta – Batam – Natuna direncanakan akan berhenti beroperasi pertanggal 10 Mei 2025. Hal ini tentunya menjadi perhatian serius Bupati Natuna, Cen Sui Lan.

Mengingat transportasi jalur udara merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam menunjang aksesibilitas pergerakan manusia dan barang di wilayah perbatasan. Selain itu, Nam Air juga merupakan salah satu Maskapai yang diminati oleh masyarakat karena harganya tergolong murah dan dapat dijangkau oleh masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Natuna langsung menyurati Kementerian Perhubungan dan Direktur NAM Air melalui Surat Bupati No. 082/DISHUB/2025. Dimana secara tegas Bupati Natuna menyampaikan bahwa pemberhentian operasi pesawat Nam Air akan menghambat akses transportasi di wilayah perbatasan.

Beliau juga menyampaikan bahwa akses transportasi harus berjalan lurus bersama pembangunan, karena kemajuan daerah sangat ditentukan seberapa mudah sebuah wilayah dapat dijangkau. Selain itu terbatasnya akses transportasi akan sangat berpengaruh pada proses jalanya pembangunan, khususnya berkurangnya daya tarik investor serta berkurangnya kunjungan di sektor wisata.

Melalui surat tersebut, Bupati Natuna berharap kepada direktur Nam Air dapat mempertimbangkan kembali rencana pemberhentian operasional yang akan direncanakan akan berhenti beroperasi pada tanggal 10 Mei 2025 mendatang.

Bupati Natuna juga meminta kepada Kementerian Perhubungan dapat menfasilitasi permohonan ini kepada pihak Nam Air, atau juga dapat menyediakan alternatif maskapai pengganti yang dapat melayani rute penerbangan Natuna – Batam – Jakarta dan sebaliknya.

Cen Sui Lan juga meminta masyarakat untuk bersabar, karena Pemerintah Daerah akan memaksimalkan pembangunan, khususnya akses transporasi yang menjadi kebutuhan dasar di wilayah perbatasan.

Beliau juga akan berkoordinasi dengan lembaga vertikal daerah serta segera melakukan audiensi dengan pihak terkait untuk segera mendapatkan solusi sehingga mobilitas transportasi dapat berjalan normal kembali.

Reporter: Saipul Bahari

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads