Connect with us

PERKARA

Jelang Sidang Putusan, SPI Minta Junawal Harus Dibebaskan karena Tidak Terbukti Bersalah

DETAIL.ID

Published

on

Junawal

DETAIL.ID, Jambi – Menjelang sidang putusan terhadap Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Tebo, Junawal pada 5 November 2020 mendatang, SPI meminta agar Junawal dibebaskan demi keadilan dan pemenuhan hak asasi petani.

Salah satu Kuasa Hukum Junawal, Christian Pandjaitan menjelaskan bahwa Junawal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 170 ayat (1) KUHPidana pada kasus pembakaran alat berat PT Lestari Asri Jaya (LAJ) anak perusahaan PT Royal Lestari Utama hasil joint venture Barito Pacific dan Michelin Grup dengan ancaman kurungan 3 tahun 6 bulan.

“Padahal berdasarkan keterangan dua saksi kunci dalam persidangan yakni Ahmad Nurhayat bin Tohirin dan Eko Pratomo bin Tohirin, bahwa mereka tidak berada di tempat kejadian perkara untuk menyaksikan Junawal melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepolisian dan dituntut Jaksa Penuntut Umum,” kata Chris yang juga pengurus Indonesian Human Rights Committee fod Social Justice (IHCS) lewat rilis yang diterima detail, Senin, 2 November 2020.

Chris menambahkan, saksi Eko mengakui bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ia tandatangani adalah tidak benar. Itu terungkap pada proses pemeriksaan terhadap saksi Eko, ia mendapat ancaman untuk menyetujui apa yang tertulis di BAP-nya tersebut. Sementara saksi Ahmad Nurhayat tidak satu kali pun hadir dalam persidangan dan JPU hanya membacakan BAP-nya di hadapan hakim.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW-SPI) Provinsi Jambi Sarwadi yang selalu hadir dalam persidangan dan menjadi salah satu saksi yang meringankan terdakwa mengungkapkan, dalam pledoi disampaikan saat kejadian itu Terdakwa Junawal bin Sukino sudah berusaha mencegah massa yang emosi ingin membakar alat berat karena PT LAJ melanggar kesepakatan dan terus melakukan penggusuran.

“Ketika massa pergi ke tempat kejadian dan melakukan pembakaran terhadap alat berat, Junawal berada di rumah, bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Junawal justru menyelamatkan 2 (dua) operator alat berat PT LAJ dari amukan massa ke rumahnya, kemudian menyerahkan keduanya kepada polisi yang datang ke rumah Junawal. Karena itu Junawal bukan menyandera seperti yang dituduhkan,” ujar Sarwadi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Sarwadi menambahkan, petani anggota SPI Tebo yang berada di sekitar Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan di empat kecamatan serta dari empat kecamatan penyangga sekitarnya di Kabupaten Tebo dengan luas lebih kurang 40.000 hektar itu sedang melakukan proses penyelesaian konflik agraria kepada pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Perpres PPTKH) dan Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Perpres RA).

Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI), Agus Ruli Ardiansyah memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Junawal dari tuntutan JPU demi keadilan dan pemenuhan hak asasi petani.

“Dalam proses pengambilan keputusan, majelis hakim diharapkan juga mempertimbangkan latar dari perkara ini, yakni konflik agraria yang sudah berlangsung menahun. Pertama, petani anggota SPI Tebo sudah berada di lokasi sejak tahun 1990 jauh sebelum PT LAJ tahun 2010 dan telah membangun Kampung Reforma Agraria yang berisi pemukiman, gedung sekolah, tempat ibadah, lapangan, pasar, koperasi dan fasilitas sosial (fasos) serta fasilitas umum (fasum) lainnya. Kampung Reforma Agraria telah memperbaiki ekonomi petani dan keluarga untuk hidup,” kata Agus Ruli.

Kedua, PT LAJ telah menunjukkan sikap arogansi dengan melakukan tindakan kesewenang-wenangan yaitu merampas dan menggusur tanah dan tanaman petani, serta tidak menghormati proses penyelesaian konflik agraria yang sedang berlangsung baik di nasional, provinsi dan kabupaten.

Ketiga, penahanan, penangkapan, dan penetapan tersangka oleh Polres Tebo juga menunjukkan bahwa penegak hukum telah melakukan diskriminasi hukum dan kriminalisasi, karena PT LAJ yang menggusur tanah dan tanaman petani tidak diproses secara hukum. Sementara petani SPI Tebo yang mempertahankan tanah dan tanaman dari upaya perampasan dan penggusuran tanah justru ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian yang keempat, penegak hukum terutama Polres Tebo tidak melihat peristiwa tersebut sebagai konflik agraria yang harus diselesaikan sesuai dengan program prioritas pemerintahan Presiden RI Joko Widodo – Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin melalui Perpres Reforma Agraria dan Perpres PPTKH.

“Dimana telah diatur dalam pasal 30 poin b Perpres PPTKH: instansi pemerintah tidak melakukan pengusiran, penangkapan, penutupan akses terhadap tanah, dan/atau perbuatan yang dapat mengganggu pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan,” ujar Agus Ruli.

Agus Ruli menambahkan, SPI juga sudah mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial RI (KY) untuk mengawal  persidangan saudara Junawal pada 5 November 2020 nanti di Pengadilan Negeri Tebo.

“Kehadiran KY sangat penting dalam mengawasi persidangan, mengingat perkara saudara Junawal ini sangat dipaksakan dan sarat akan kepentingan, menjadi perhatian publik serta menyangkut dengan orang banyak sehingga diharapkan putusan hakim dapat menegakkan keadilan dan memenuhi hak asasi petani,” ucapnya.

Junawal telah menjalani 11 kali persidangan sejak tanggal 7 Juli 2020 dan sejak kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Tebo menahan Junawal pada 26 Mei 2020 lalu.

 

Reporter: Jogi Sirait

PERKARA

Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prosympac Agro Lestari (PAL) terus berpolemik. Masalah ini bermula dari penyerobotan paksa PKS oleh pihak yang mengatasnamakan PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA), yang kemudian berganti nama menjadi PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ), pada akhir Januari 2025.

Sebelumnya, pengelolaan sah PKS PT PAL berada di tangan PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ). Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan Notaris Fitria Tresna Permata melalui Akta Notaris Nomor 3. Dalam perjanjian tersebut, PKS PT PAL, yang dikomandoi Komisaris Utama Bengawan Kamto dan Direktur Utama Viktor Gunawan, dijual kepada PT MMJ senilai Rp128 miliar.

Selang beberapa hari usai PKS PT PAL dalam penguasaan pihak PT MPPJ, kuasa hukum PT MMJ Sabarman Saragih sempat mendatangi PKS PT PAL pada 12 Februari 2025. Pihak PT MPPJ mengklaim memiliki legalitas pengelolaan, namun tidak mampu menunjukkan bukti apapun.

Seiring waktu, pertemuan kembali digelar pada Jumat kemarin, 25 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, pihak PT MPPJ menunjukkan dokumen PPJB antara PT PAL sebagai pihak pertama dan PT MPPJ sebagai pihak kedua.

Beberapa poin menohok dan dinilai kontroversial pun terungkap dalam isi PPJB tersebut di antaranya, utang-utang yang timbul sebelum keputusan PKPU menjadi tanggung jawab pihak pertama (PT PAL).

Kemudian, pihak kedua (PT MPPJ) akan membantu penyelesaian proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi hingga pemberhentian penyelidikan, dengan seluruh biaya menjadi tanggung jawab pihak kedua.

Dan proses jual beli resmi di hadapan PPAT dan pejabat berwenang belum dapat dilaksanakan karena lahan seluas 22.4 hektare tempat berdirinya pabrik tersebut masih dijaminkan untuk utang PT PAL di Bank BNI Persero.

Di sisi lain, pihak PT MMJ mengaku telah bertemu langsung dengan pihak Bank BNI di Plaza BNI, Jakarta, pada 15 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, BNI menegaskan hanya mengakui PT MMJ sebagai pengelola sah PKS PT PAL, sesuai dengan rangkaian proses hukum yang ada.

“Kami sudah mengadakan pertemuan dengan Bank BNI, bertemu Pak Agus dan Pak Fadilur pada 15 April 2025. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa yang sah mengelola PKS PT PAL adalah PT MMJ, untuk melaksanakan Putusan Homologasi Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU-Homologasi/2021/PN Niaga Medan,” ujar pihak PT MMJ.

Kuasa hukum PT MMJ, Sabarman Saragih pun mengaku kaget dengan munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ, terutama terkait klausul tentang ‘penjaminan proses hukum’.

“Kaget saya, ngeri kali PPJB-nya ini. Pihak swasta bisa menjamin kasus yang sedang ditangani penegak hukum. Jujur aja kaget saya dituangkan di dalam perjanjian. Mana aja perjanjian isinya kayak gitu,” ujar Sabarman pada Jumat, 25 April 2025.

Munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ ini dinilai memperkeruh situasi, karena sebelumnya PT PAL sudah lebih dahulu mengikatkan perjanjian dengan PT MMJ melalui mekanisme PKPU yang sah, dengan penjadwalan pembayaran utang sampai tahun 2027.

Dalam perjalanannya, PT MMJ juga harus menanggung berbagai utang PT PAL yang sebelumnya tidak diselesaikan. Sementara itu, PT MPPJ dinilai muncul tiba-tiba tanpa melalui mekanisme hukum yang benar.

“Jadi MMJ ini mengambil alih bukan ujuk-ujuk seperti MPPJ. Main masuk gitu. Ini melalui putusan PKPU yang sudah disetujui kurator PT PAL dan juga ada di penjadwalan sampai tahun 2027,” katanya.

Sementara itu Direktur PT MPPJ, Teddy Agus Subroto dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp belum merespons. Begitu juga dengan kuasa direksi Bisman Sianturi belum memberikan respons hingga berita ini terbit.

Adapun dugaan kasus hukum yang melibatkan PT PAL adalah kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi. Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, mantan Direktur PT PAL Wendy Haryanto, serta Branch Business Manager BNI KC Palembang berinisial RG telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika dikonfirmasi terkait klausul ‘penjaminan kasus hukum’ sebagaimana terbongkar dalam perjanjian antara PT PAL dan PT MPPJ, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, masih enggan berkomentar lebih jauh.

“Saya akan konfirmasi dan pelajari dulu terkait pertanyaan ini, terima kasih,” ujar Noly singkat pada Sabtu, 26 April 2025.

Continue Reading

PERKARA

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang – Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda: Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.

“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko, Sabtu, 26 April 2025.

Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Nico A. Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.

“Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” ujarnya.

Reporter: Diona

Continue Reading

PERKARA

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Helen, Sidang Lanjut dengan Pembuktian

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara dugaan pemufakatan jahat terkait narkotika dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis, 24 April 2025.

Majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa unsur pemufakatan jahat tidak bisa serta-merta disimpulkan tidak ada, meski terdakwa mengklaim tidak pernah meminta Diding untuk mencari penjual narkotika.

Justru, hakim menilai perlu pembuktian lebih lanjut dalam persidangan karena masih terdapat hubungan antara Helen dan terdakwa lain yakni Diding dan Ari Ambok.

“Pasal pemufakatan jahat harusnya dibuktikan dalam pemeriksaan saksi, karena perkara ini merupakan pengembangan, jadi eksepsi terdakwa harusnya di tolak,” ujar Hakim membaca putusan sela pada Kamis, 24 April 2025.

Terkait keberatan mengenai lokasi persidangan, hakim menyatakan bahwa meski penangkapan terjadi di Jakarta Selatan, fakta bahwa kejadian perkara dan sebagian besar saksi berada di Jambi membuat persidangan sah digelar di PN Jambi, tanpa melanggar ketentuan KUHAP.

Majelis juga menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi unsur formil dan materiil, serta mencantumkan kronologi tindak pidana secara jelas. Meskipun terdapat tudingan bahwa dakwaan terkesan hasil salinan (copy-paste), hakim menegaskan hal tersebut diperbolehkan selama berdasarkan asas kehati-hatian.

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, majelis memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan jaksa diminta untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 8 Mei 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads