Connect with us

LINGKUNGAN

Kades Pemayungan Kecamatan Sumay Akui PT Alam Bukit Tiga Puluh Tidak Pernah Melibatkan Pihak Desa dan Perwakilan Masyarakat Desa dalam Pembahasan Dokumen UKL UPL

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Belum selesai persoalan Ketaatan Komitmen PT Alam Bukit Tiga Puluh (PT ABT) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo terkait kontribusi Pendapatan Daerah, lagi lagi perusahaan ini kembali melahirkan masalah baru terkait aketaatan Komitmen yang tertuang di dalam dokumen UKL UPL mereka.

Hal tersebut diketahui setelah Kepala Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo mengirimkan surat balasan Resmi kepada DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) setelah sebelumnya DPP LP2LH melayangkan surat kepada Kepala Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay terkait informasi keterlibatan Pemerintah Desa dan Perwakilan Masyarakat dalam pembahasan Dokumen Lingkungan PT ABT tahun 2015 silam.

Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan saat dikonfirmasi langsung media ini pada Selasa, 17 Oktober 2023 membenarkan perihal surat balasan dari Pihak Pemerintah Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay tersebut.

“Surat balasan dari Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo bernomor : 140/82/PMY/X/2023 tertanggal 12 Oktober 2023 berisikan keterangan bahwa baik pihak Pemerintah Desa dan Perwakilan Masyarakat Desa tidak pernah diundang maupun dilibatkan dalam pembahasan Dokumen Lingkungan/UKl UPL PT. ABT,” ujar Hary.

Artinya, kata Hary, disini sudah jelas bahwa PT ABT telah melanggar aturan pedoman penyusunan dokumen Lingkungan terkait rencana usaha dan atau kegiatan mereka di Kabupaten Tebo,” katanya.

“Seharusnya pada saat melakukan proses penyusunan sampai ke tahap pembahasan dokumen Lingkungan Hidup apakah itu AMDAL maupun UKL UPL, pemrakarsa maupun penanggung jawab rencana usaha dan atau kegiatan melakukan koordinasi serta melibatkan pihak Pemerintah Desa dan perwakilan masyarakat terdampak langsung,” tutur Alumni PSLH UGM ini.

Hary Irawan menilai, ketika mereka tidak melakukan koordinasi serta melibatkan para pihak terdampak langsung, bagaimana mereka mengetahui informasi kondisional daerah setempat dan seperti apa tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan atau kegiatan mereka di wilayah tersebut,” ujarnya lagi.

Untuk itu, kata Hary, dari keterangan beberapa pihak inilah yang nanti akan menjadi dasar kita bersama dengan rekan Lembaga Jaringan melakukan gugatan.

“Saat ini kita masih mengumpulkan informasi dan akses data tambahan untuk perkuatan bahan gugatan,” ucap pria pemegang Lisensi AMDAL Penilai ini.

LINGKUNGAN

Sembilan Perusahaan Perkebunan di Provinsi Jambi Beroperasi di Kawasan Hutan

DETAIL.ID

Published

on

Sawit dalam kawasan hutan. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 436 perusahaan perkebunan sawit dinyatakan beroperasi dalam kawasan hutan. Di Provinsi Jambi, setidaknya terdapat 9 perusahaan sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2025.

Dalam lampiran subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan.

Perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yakni PT Indokebun Unggul, grup KPN Plantation tercatat mengajukan permohonan perizinan sebanyak 771 hektare, Seluas 765 hektare di antaranya sedang berproses, dan 6 hektare ditolak.

Kemudian PT Pratama Sawit Mandiri dengan permohonan 116 hektare, berproses 111 hektare, dan 5 hektare ditolak.

Di Kabupaten Muarojambi, ada PT Puri Hijau Lestari dengan permohonan 379 hektare, berproses 393 hektare, ditolak 4 hektare. Selanjutnya PT Muaro Kahuripan Indonesia permohonan 863 hektare, 698 hektare berproses, 165 hektare ditolak dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada, permohonan 300 hektare, berproses 267 hektare dan 33 hektare ditolak.

Di wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo ada PT Satya Kisma Usaha (Sinarmas Agro) dengan catatan permohonan 105 hektare, 7 hektare berproses dan 98 hektare ditolak.

Selanjutnya, PT Sukses Maju Abadi, group Incasi, permohonan 403 hektare, berproses 324 hektare, ditolak 79 hektare.

Kabupaten Tanjungjabung Barat PT Pradira Mahajana, permohonan 49 hektare dan berproses 49 hektare.

Kabupaten Tanjungjabung Timur juga tercatat 1 perusahaan yakni PT Ladang Sawit Sejahtera group PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk permohonan 51 hektare berproses 51 hektare.

“Penetapan daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu sebagai bahan masukan Kementerian Kehutanan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian bunyi putusan kedua, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 tahun 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Hasil Laboratorium, Sumur Milik Sawal di Dekat Kolam Limbah PT SGN Tak Layak Dikonsumsi

DETAIL.ID

Published

on

Hasil laboratorium, sumur milik Sawal tidak layak dikonsumsi karena PH airnya 3, berasa lebih asam dari air jeruk. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Teka-teki hasil laboratorium terhadap sumur milik Sawal yang berada tak jauh dari kolam limbah milik PT Sumber Guna Nabati (SGN) sudah terjawab.

Dasar pengujian sampel air limbah sesuai dengan Permen LH Nomor 5 tahun 2004 pasal 16 ayat 3, dan dasar pengujian air sumur no p.68/MenLhk.setjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, serta Permenkes No 32 tahun 2017.

Dari hasil pengujian sampel yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin didapat hasil bahwa sumur milik Sawal dengan hasil PH 3,09 tidak layak konsumsi.

Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium, dengan mengunakan parameter fisika padatan tersuspensi total (TTS), temperatur dan padatan terlarut total dan juga mengunakan parameter kimia seperti PH, BOD, COD dan CL.

“Dari hasil uji laboratorium, dengan menggunakan parameter fisika dan kimia, untuk air sumur milik Sawal tidak layak konsumsi sebab PH airnya 3,09 atau lebih asam jika diminum maka berasa seperti asam air jeruk,” kata Kadis DLH Kabupaten Merangin, Syafrani pada Senin, 13 Januari 2025.

Sementara itu hasil laboratorium di outlet 13 milik PT SGN, terdapat PH air 9,05, BOD 39, COD 188, outlet parit warga diketahui PH airnya 9,7, BOD 24, COD 283. Sementara sampel air yang diambil di hulu Sungai Retih PH 5,36, BOD 2, COD 54, CL 1 dan sampel air di hilir Sungai Retih PH 6,52, BOD 2, COD 51, Cl 11.

“Dengan hasil yang kami rilis, ada beberapa titik sampel yang diambil mengalami peningkatan. Agar warga berhati-hati tidak mengonsumsi air yang tercemar dan jika terkonsumsi maka bisa saja ada reaksi pada tubuh,” ujarnya.

Terkait dengan hasil yang dirilis DLH Kabupaten Merangin, Feri Irawan Direktur Perkumpulan Hijau, mengatakan bahwa izin perusahaan PT SGN bisa saja direkomendasikan untuk dicabut, dan mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk meninjau ulang izin Amdal yang pernah dikeluarkan.

“Ada kejahatan lingkungan, pemerintah wajib meninjau ulang, jika tidak bisa saja aparat kepolisian menindaklanjuti agar kejadian ini tidak terulang,” kata Feri Irawan yang juga anggota forum WALHI.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

LINGKUNGAN

Kadis LH Merangin: Secara Kasat Mata Sumur Milik Sawal Tercemar

DETAIL.ID

Published

on

Lokasi sumur milik Sawal yang diduga sudah tercemar airnya berubah warna jadi kecoklatan seperti besi karatan. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Hingga saat ini sampel air sumur milik Sawal yang sudah tidak bisa dimanfaatkan, masih menunggu hasil uji laboratorium. Yang berwenang untuk mengumumkan hasilnya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Merangin.

Kadis LH Merangin, Syafrani mengatakan, secara kasat mata sumber air sumur milik warga yang bernama Sawal sudah jelas tercemar.

“Dari warna dan bau air sumurnya saja sudah menjelaskan secara kasat mata bahwa umur tersebut tercemar,” katanya pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Namun untuk kepastiannya, ia masih menunggu hasil dari Lakesda Merangin.

“Nanti hasilnya dari laboratorium kesehatan daerah, bakal kita umumkan ke masyarakat, sebab sampel yang diambil kemarin bukanlah berasal dari PT SGN tetapi dari sumur warga yang tinggalnya dekat dengan PT SGN,” ujarnya.

Ditegaskan Syafrani, dengan turunnya DLH dan juga laboratorium daerah menjadi fokus atas pengaduan masyarakat kepada DLH.

“Ini harus dibedakan, kita bukan dalam rangka pembinaan rutin kepada perusahaan, tetapi karena ada pengaduan dan jika terbukti mencemari lingkungan kita umumkan dan tentu ada sanksinya,” tuturnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement