Connect with us

PERKARA

Kejari Padang Usut Dugaan Penyelewengan Insentif Tenaga Kesehatan Tangani Covid-19

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Sumatera Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas dalam masa penanganan Covid-19.

“Memang benar kami tengah memproses persoalan tersebut, menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat,” kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, di Padang, Sabtu 21 Maret 2021.

Namun demikian, lanjutnya, pemrosesan yang dilakukan masih dalam tahap pengumpulan bahan serta keterangan (pulbaket). Pihak kejaksaan memanggil sejumlah pihak terkait untuk menentukan apakah persoalan tersebut mempunyai unsur pidana atau tidak.

“Jadi sekarang belum bisa disebutkan kalau persoalan ini adalah kasus pidana atau pun korupsi, karena masih dalam pulbaket,” kata dia.

Dia menegaskan pemprosesan yang dilakukan oleh kejaksaan tersebut murni untuk kepentingan hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pada sisi lain, Therry membenarkan pihaknya telah memintai keterangan sejumlah tenaga kesehatan di beberapa puskesmas, namun ia tidak bisa merinci lebih jauh mengingat pemprosesan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Biarkan kami bekerja terlebih dahulu,” tukas dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid menegaskan bahwa proses serta pencairan insentif telah dijalankan sesuai dengan ketentuan. Dia juga membantah adanya pemotongan atau penyelewengan dana insentif nakes seperti yang diberitakan.

“Kami telah mengikuti mekanismenya sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Kemenkes. Insentif didapatkan oleh yang bekerja, dan semakin banyak kerja maka semakin banyak insentif,” ujar dia.

Dia menjelaskan dana insentif tersebut turun secara bertahap dari pusat, dan dicairkan melalui APBD Kota Padang. “Semuanya sudah dilakukan sesuai mekanisme keuangan daerah serta ketentuan dari pusat,” imbuh dia. Dikutip Antara.

Ferrimulyani juga mengimbau agar para tenaga kesehatan terutama di puskesmas tidak terpengaruh dengan persoalan tersebut, dan tetap fokus dalam penanganan Covid-19 serta menyukseskan program vaksinasi di Padang.

 

PERKARA

Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT PAL, Direktur PT MPPJ Diperiksa Kejati Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pengusutan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terhadap PT Prosympac Agro Lestari (PAL) masih terus berlanjut.

Terbaru, Direktur PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ), Teddy Agus Subroto, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Rabu, 7 Mei 2025. Pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

“Pada hari Rabu, 7 Mei 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara Teddy Agus Subroto dari PT Mitra Perkasa Prima Jaya sebagai saksi di Kejati Jambi,” ujar Noly.

Meski demikian, Noly belum bersedia mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Teddy yang belakangan mengklaim sebagai pengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT PAL.

“Terkait materi pemeriksaan, belum dapat kami sampaikan,” katanya singkat.

Sebelumnya, Komisaris PT PAL berinisial BK juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi oleh Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth.

Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 105 miliar. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni WH (mantan Direktur PT PAL), VG (pejabat PT PAL), dan RG (Branch Business Manager BNI Cabang Palembang). Ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi data pengajuan kredit ke Bank BNI pada periode 2018–2019.

Manipulasi tersebut menyebabkan pencairan dana kredit tanpa peruntukan yang sesuai, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Sementara itu hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak MPPJ.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Mucikari Diduga Dilepas Tak Lama Setelah Ditangkap, Polisi Mengaku Belum Bisa Buktikan, Bakal Digelar Lagi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polresta Jambi akhirnya buka suara terkait razia pekat (penyakit masyarakat) di eks lokalisasi Payo Sigadung, pada Minggu subuh, 4 Mei 2025. Dimana sebelumnya beredar informasi 3 orang mucikari dilepas oleh pihak kepolisian tak lama setelah diamankan bersama 17 orang PSK.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengaku bahwa pihaknya tidak bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan mucikari.

“Untuk mucikari, ini bahwasanya ada yang mungkin disampaikan dari Instagram atau medsos yang beredar. Kita tidak bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah mucikari,” ujar Kombes Pol Boy pada Rabu, 7 Mei 2025.

Kapolresta Jambi juga bilang bahwa hal tersebut telah melalui proses yang cukup panjang. Perkara sudah digelar oleh Kasat Reskrim melibatkan Kadinsos Kota Jambi. Namun ia tak menutup kemungkinan soal perkara dugaan mucikari di eks Payo Sigadung yang bikin gaduh tersebut bakal digelar ulang.

Disinggung media soal pengawasan terhadap eks lokalisasi Payo Sigadung atau Pucuk, Kapolresta Jambi bilang pihaknya bakal bekerja sama dengan Forkopimda agar eks lokalisasi Payo Sigadung tak lagi jadi tempat bertumbuhnya penyakit masyarakat macam prostitusi.

Sementara Kadinsos Kota Jambi, Yunita Indrawati menyampaikan para PSK yang terjaring di eks lokalisasi Payo Sigadung tersebut kini ditempatkan di shelter Dinsos Kota Jambi. Sembari melakukan pembinaan sebelum nantinya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

“Kita sudah kordinasi dengan Dinsos Provinsi Jawa Barat, koordinasi juga dengan Dinsos Kabupaten Subang untuk kita lakukan pemulangan,” kata Yunita.

Namun dia belum dapat mengungkap lebih jauh soal jadwal rencana pemulangan terhadap para PSK tersebut.

Lebih lanjut soal kejanggalan isu mucikari yang dilepaskan oleh pihak Kepolisian, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung menolak untuk menyebut mucikari. Hal itu lantaran unsur hukumnya menurut dia belum terpenuhi.

“Mucikari belum kita sebut. Karena unsur untuk mucikari harus terpenuhi. Itu kan belum terpenuhi. Dan juga itu masih kita dalami. Nanti gelar perkara kita yang kedua akan kita tindaklanjuti, itu masih kita dalami,” kata Kompol Hendra.

Meski begitu, dia juga mengakui bahwa terdapat beberapa nama yang sudah dikantongi soal dugaan mucikari di eks lokalisasi tersebut, namun lagi-lagi ia menekankan bahwa masih perlu dilakukan pendalaman.

Menutup pernyataannya, Kompol Hendra mengajak peran serta pemerintah dan masyarakat untuk membantu dalam pencegahan kasus serupa. Karena menurutnya itu merupakan tanggung jawab bersama.

“Kami sangat memerlukan bantuan dari masyarakat. Harapan kami masyarakat membantu kami dalam tindakan pencegahan kegiatan ini,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Arifani Alias Ari Ambok Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Arifani alias Ari Ambok akhirnya divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus tindak pidana narkotika. Ia juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam putusan sidang pada Selasa, 6 Mei 2025.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban.

Vonis itu lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyebut barang bukti sabu-sabu dalam perkara Ari digunakan untuk perkara lain.

“Barang bukti digunakan dalam perkara atas nama Helen dan Diding,” ujar Dominggus.

Ari bukan pemain tunggal. Bersama Diding, ia dikenal sebagai tangan kanan Helen, sosok wanita paruh baya yang dikenal sebagai pengendali jaringan narkoba Jambi. Ketiganya mengendalikan distribusi narkotika dari hulu ke hilir, dari pengantaran, penjualan, hingga pembagian hasil.

Namun persekutuan mereka kini terhenti di balik jeruji. Ketiganya menjalani proses hukum terpisah. Sementara perkara Didin dan Helen masih terus bergulir di PN Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads