LINGKUNGAN
Laporkan 25 Kasus Konflik Lahan, DPRD Provinsi Jambi Konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN

DETAIL.ID, Jambi – Dalam rangka percepatan penyelesaian ratusan kasus konflik lahan yang terjadi di Provinsi Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto bersama Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Rabu, 16 Februari 2022.
Rombongan wakil rakyat Jambi ini diterima oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, M. Adli Abdullah, Karo Humas Yulia Jaya dan beberapa pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam pertemuan tersebut, Edi Purwanto menyampaikan bahwa Pansus Konflik Lahan telah bekerja selama 5 bulan lebih. Dalam kurun waktu tersebut, pansus telah menerima ratusan laporan terkait konflik lahan di Provinsi Jambi yang bersumber dari masyarakat, NGO, maupun pemerintah.
“Dari 105 kasus tersebut, kami laporkan 25 kasus ke ATR/BPN, kami harap ada formulasi untuk penyelesaian berbagai kasus konflik lahan di Jambi,” ujar Edi Purwanto memaparkan.
Edi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini berharap dengan bantuan data dan solusi dari Kementerian ATR/BPN, Pansus Konflik Lahan Provinsi Jambi akan menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi solusi jangka panjang dan paripurna bagi berbagai persoalan konflik lahan yang terjadi di Indonesia.
“Kita butuh data-data dari BPN. Tapi selama ini kami seperti mengalami kebuntuan. Kita nggak mau permasalahan ini jadi bom waktu, dan hanya memberikan solusi sementara, seperti memberikan gula-gula ke anak-anak,” ucap Edi tegas.
Edi menambahkan bahwa konflik lahan hanya sebagian dari permasalahan agraria di Provinsi Jambi. Selain konflik lahan, masalah tapal batas juga banyak terjadi di Jambi.
“Awalnya kita kasih nama Pansus Agraria, tapi pasti nggak cukup waktu kerja 6 bulan, jadi kita fokus ke konflik lahan dulu,” kata Edi menanggapi salah satu pejabat kementerian yang mengingatkan agar Pansus tidak hanya fokus ke konflik lahan, tapi juga memperhatikan permasalahan tapal batas dan berbagai persoalan agraria lainnya.
Di saat yang sama, Ketua Pansus Konflik Lahan Wartono Triyan Kusumo menyatakan bahwa mayoritas penyebab terjadinya konflik lahan, khususnya antara masyarakat dan perusahaan adalah karena izin konsesi yang diberikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Perusahaan yang dapat izin langsung menggusur masyarakat yang sudah lebih dulu mendiami dan memanfaatkan lahan.
“Pertayaannya, apakah pemerintah pusat tidak melihat dulu sebelum memberikan izin, atau memang perusahaannya yang nakal,” kata Wartono bertanya.
Menanggapi berbagai informasi, pertanyaan dan kritikan dari Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi. Dirjen Agus Widjayanto menyampaikan bahwa pihaknya dibatasi kewenangan antara kawasan hutan dan areal lain. Menurutnya, kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Meski demikian, Pak Menteri sangat concern dengan isu-isu konflik pertanahan,” ujar Agus.
Sementara, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Hary Sudwijanto menyampaikan bahwa Menteri memerintahkan dirinya untuk membentuk satgas mafia tanah.
“Selama ini kami melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan APH (Alat Penegak Hukum),” ujar Hary.
Di akhir pertemuan, Dirjen Agus menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk percepatan penyelesaian kasus pertanahan di Provinsi Jambi yang telah dilaporkan ke Pansus dan Kementerian.
“Komitmen kita, kasus pertanahan harus berkurang. Untuk mencegah konflik ini. Pertama kami akan perbaiki internal, kualitas produk dan regulasi kebijakan,” ucapnya.
LINGKUNGAN
Ketua DPRD Kota Jambi: DPRD Solid, Takkan Mengubah Tata Ruang Demi Stockpile Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID, Jambi – Meski perizinannya belum lengkap, PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) sudah mulai mengguyur menempatkan sejumlah alat berat lengkap dengan tiang pancang paku buminya di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Issu soal bakal dilanjutkannya pembangunan stockpile batu bara PT SAS pun terus mencuat, sekalipun Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa belum ada memberikan perizinan.
Terkait aktivitas PT SAS tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly pun kembali mempertegas bahwa DPRD Kota Jambi bersepakat untuk menolak keras rencana stockpile baru bara di kawasan Aur Kenali tersebut.
“Kalau kami sepakat ya. Kemarin waktu reses bersama Pak Cek Endra selaku Komisi 12 DPR RI, kami menolak keras terkait dengan usulan perizinan yang diusulkan oleh PT SAS,” kata Kemas Faried pada Rabu kemarin, 26 Februari 2025.
Ketua DPRD Kota Jambi tersebut menegaskan bahwa Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah Kota Jambi sudah jelas, bahwa areal lahan PT SAS di Aur Kenali diperuntukkan bagi permukiman dan pertanian, tidak ada diperuntukkan bagi pertambangan batu bara.
Dia pun memastikan bahwa DPRD Kota Jambi solid, tidak akan ada perubahan RT RW demi meloloskan perizinan stockpile batu bara di kawasan Aur Kenali. Sebab selain mempertimbangkan negatif yang bakal timbul bagi masyarakat sekitar.
Lokasi stockpile PT SAS dinilai berdekatan dengan intake PDAM Aur Duri yang merupakan aset vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Lalu bagaimana menghentikan operasional PT SAS yang seolah terus berupaya mewujudkan stockpilenya itu? Soal ini Kemas menyikapi begini.
“Sekarang persoalannya kalau mereka berjalan terus berarti mereka ilegal. Kita kan punya perangka penegak peraturan ada Satpol PP. Nanti kita kolaborasi, harus kolaborasilah dengan pemerintah pusat juga,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sembilan Perusahaan Perkebunan di Provinsi Jambi Beroperasi di Kawasan Hutan

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 436 perusahaan perkebunan sawit dinyatakan beroperasi dalam kawasan hutan. Di Provinsi Jambi, setidaknya terdapat 9 perusahaan sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2025.
Dalam lampiran subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan.
Perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yakni PT Indokebun Unggul, grup KPN Plantation tercatat mengajukan permohonan perizinan sebanyak 771 hektare, Seluas 765 hektare di antaranya sedang berproses, dan 6 hektare ditolak.
Kemudian PT Pratama Sawit Mandiri dengan permohonan 116 hektare, berproses 111 hektare, dan 5 hektare ditolak.
Di Kabupaten Muarojambi, ada PT Puri Hijau Lestari dengan permohonan 379 hektare, berproses 393 hektare, ditolak 4 hektare. Selanjutnya PT Muaro Kahuripan Indonesia permohonan 863 hektare, 698 hektare berproses, 165 hektare ditolak dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada, permohonan 300 hektare, berproses 267 hektare dan 33 hektare ditolak.
Di wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo ada PT Satya Kisma Usaha (Sinarmas Agro) dengan catatan permohonan 105 hektare, 7 hektare berproses dan 98 hektare ditolak.
Selanjutnya, PT Sukses Maju Abadi, group Incasi, permohonan 403 hektare, berproses 324 hektare, ditolak 79 hektare.
Kabupaten Tanjungjabung Barat PT Pradira Mahajana, permohonan 49 hektare dan berproses 49 hektare.
Kabupaten Tanjungjabung Timur juga tercatat 1 perusahaan yakni PT Ladang Sawit Sejahtera group PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk permohonan 51 hektare berproses 51 hektare.
“Penetapan daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu sebagai bahan masukan Kementerian Kehutanan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian bunyi putusan kedua, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 tahun 2025.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Hasil Laboratorium, Sumur Milik Sawal di Dekat Kolam Limbah PT SGN Tak Layak Dikonsumsi

DETAIL.ID, Merangin – Teka-teki hasil laboratorium terhadap sumur milik Sawal yang berada tak jauh dari kolam limbah milik PT Sumber Guna Nabati (SGN) sudah terjawab.
Dasar pengujian sampel air limbah sesuai dengan Permen LH Nomor 5 tahun 2004 pasal 16 ayat 3, dan dasar pengujian air sumur no p.68/MenLhk.setjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, serta Permenkes No 32 tahun 2017.
Dari hasil pengujian sampel yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin didapat hasil bahwa sumur milik Sawal dengan hasil PH 3,09 tidak layak konsumsi.
Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium, dengan mengunakan parameter fisika padatan tersuspensi total (TTS), temperatur dan padatan terlarut total dan juga mengunakan parameter kimia seperti PH, BOD, COD dan CL.
“Dari hasil uji laboratorium, dengan menggunakan parameter fisika dan kimia, untuk air sumur milik Sawal tidak layak konsumsi sebab PH airnya 3,09 atau lebih asam jika diminum maka berasa seperti asam air jeruk,” kata Kadis DLH Kabupaten Merangin, Syafrani pada Senin, 13 Januari 2025.
Sementara itu hasil laboratorium di outlet 13 milik PT SGN, terdapat PH air 9,05, BOD 39, COD 188, outlet parit warga diketahui PH airnya 9,7, BOD 24, COD 283. Sementara sampel air yang diambil di hulu Sungai Retih PH 5,36, BOD 2, COD 54, CL 1 dan sampel air di hilir Sungai Retih PH 6,52, BOD 2, COD 51, Cl 11.
“Dengan hasil yang kami rilis, ada beberapa titik sampel yang diambil mengalami peningkatan. Agar warga berhati-hati tidak mengonsumsi air yang tercemar dan jika terkonsumsi maka bisa saja ada reaksi pada tubuh,” ujarnya.
Terkait dengan hasil yang dirilis DLH Kabupaten Merangin, Feri Irawan Direktur Perkumpulan Hijau, mengatakan bahwa izin perusahaan PT SGN bisa saja direkomendasikan untuk dicabut, dan mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk meninjau ulang izin Amdal yang pernah dikeluarkan.
“Ada kejahatan lingkungan, pemerintah wajib meninjau ulang, jika tidak bisa saja aparat kepolisian menindaklanjuti agar kejadian ini tidak terulang,” kata Feri Irawan yang juga anggota forum WALHI.
Reporter: Daryanto