PERISTIWA
Massa DPW SPI Jambi Demo di Depan Gedung PN Muara Bulian

DETAIL.ID, Batanghari – DPW SPI Provinsi Jambi menggelar aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Senin (9/3/2020). Dalam rilis resmi DPW SPI Jambi yang diterima detail, massa aksi mengklaim 19 terdakwa rekan mereka tidak bersalah dan segera dibebaskan.
Ketua DPW SPI Jambi, Sarwadi mengatakan jauh sebelum terbitnya izin lokasi PT REKI di Provinsi Jambi, petani SPI Jambi sejak tahun 2007 telah memulihkan kerusakan hutan oleh PT Asialog dan Inhutani, sebagai tempat berladang untuk menopang ekonomi keluarga. Kini, berbagai jenis tanaman sebagian telah berproduksi dan perkampungan telah terbangun dan tertata dengan baik.
Semenjak tahun 2010 saat PT REKI mendapat izin Menhut MS Kaban seluas 98.555 hektar hutan di Provinsi Jambi. Seluas 46.385 hektar terletak di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun sedangkan sisanya terletak di Provinsi Sumatra Selatan.
Konflik agraria kian akut dan meningkat. Pencaplokan sumber agraria oleh kongsi nasional dan internasional sebuah konsorsium ini didanai oleh NABU, KFW, Bank Jerman dan DKK tak mampu menyokong manajemen PT REKI untuk menyelesaikan berbagai konflik dengan berbagai kelompok dan organisasi sosial.
Baca Juga: SPI Jambi Menilai 19 Petani Tidak Terbukti Bersalah Dalam Persidangan
Hingga berdampak pada pelanggaran HAM serius yang disistematisasi dengan cara kriminalisasi, penggusuran, bahkan tindak kekerasan fisik serta pembakaran rumah petani.
Dalam persidangan, saksi PT REKI menyebut 17.000 hektar lahan petani berada di areal konsesi PT REKI dan ketika PT REKI mendapatkan konsesi di Jambi pada tahun 2010 seluas 10.000 hektar lahan. Dari awal, konsesi PT REKI bermasalah hingga lebih dari 35 persen areal konsesinya tidak dikuasai PT REKI karena menjadi perladangan petani.
Sebuah pusaran konflik besar yang terus meningkat. Dari persoalan agraria yang masih berlangsung, kini konflik akibat kehadiran PT REKI telah meluas pada konflik tata batas antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari.
Wilayah Pangkalan Ranjau yang merupakan bagian dari wilayah Desa Tanjung Lebar Muaro Jambi dihuni oleh 800 kepala keluarga, sebagian besar dari mereka memiliki dokumen kependudukan Muaro Jambi.
“Warga Pangkalan Ranjau, Desa Tanjung Lebar, Kabupaten Muaro Jambi masih berkonflik dengan PT REKI. Jelas Pangkalan Ranjau dan Tanjung Lebar adalah wilayah dan penduduknya secara administrasi mereka warga Muaro Jambi bukan warga Batanghari. Sampai saat ini belum ada Permendagri yang menyatakan tata batas kedua kabupaten di sana. Petani yang saat ini jadi terdakwa berada di wilayah Desa Tanjung Lebar, Muaro Jambi. Jadi secara prosedur proses penangkapan mereka salah. Untuk itu kami meminta Majelis Hakim yang mulia membebaskan mereka,” kata Sarwadi.
Pemerintah pusat telah berusaha menjalankan dan memajukan amanah UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Untuk menuntaskan konflik agraria disektor kehutanan yang mengalami kebuntuan, Presiden Ir Joko Widodo memberikan jalan keluar dengan mengeluarkan Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan hutan di sektor Kehutanan dan mempertegasnya dengan mengeluarkan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Namun akibat ketidakpahaman terhadap mekanisme penyelesaian konflik kehutanan ini, Tim Karhutla bersama Polres Batanghari pada 22 September 2019 tanpa menunjukkan surat penangkapan telah menangkap 19 orang petani Sungai Jerat, Desa Tanjung Lebar dengan tuduhan Karhutla. Sementara pada saat penangkapan mereka sedang berada di warung, di rumah dan dalam perjalanan, serta tidak sedang melakukan pembakaran lahan apalagi pembalakan.
“Sejalan dengan pandangan saksi ahli JPU dan saksi ahli terdakwa, maka instrumen hukum untuk penyelesaian konflik di sektor kehutanan itu sudah ada. Mestinya PT REKI dan penegak hukum penjaga konstitusi berpedoman pada Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan hutan di Sektor Kehutanan, Perladangan Petani dan Perkampungan dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial tersedia cukup sebagai pertimbangan dasar penegak hukum untuk justru tidak gegabah dalam bertindak. Sehingga tidak merampas hak-hak kemanusiaan para petani,” kata Kepala Biro Polhukam SPI Jambi, Azhari.
Pada 22 September 2019, sejumlah warga Sungai Jerat, RT 10 Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi ditangkap oleh tim Gabungan Polres Batanghari dan Tim Karhutla. Sebanyak 19 orang petani ditangkap tanpa surat penangkapan.
Pada fakta persidangan, berdasarkan kesaksian yang diajukan oleh JPU, keterangan para terdakwa dan keterangan saksi lainya, mereka di tangkap oleh Polres Batanghari di tempat yang jaraknya dua sampai tujuh kilometer dari TKP kebakaran lahan. Saat itu mereka ditangkap saat berada di warung, di rumah dan ditangkap saat dalam perjalanan.
“Resolusi 73/165 tentang Hak Asasi Petani oleh PBB sebagai Instrumen HAM jelas menyatakan bahwa petani dan pemuda-pemudi yang bekerja di pedesaan harus dilindungi dari kekerasan dan tindakan semena-mena aparat. Ini hak paling asasi agar petani bisa memberi makan keluarga dan dunia, sungguh sangat memalukan jika aktor pelanggar HAM itu dilakukan oleh perusahaan berkedok melestarikan hutan tapi justru langgeng merampas tanah rakyat sekaligus mengkriminalisasinya. Untuk itu, kami Gema Petani Jambi meminta Majelis Hakim dengan lantang menolak intervensi korporasi, kami meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa demi keadilan dan konstitusi,” kata Ketua Umum Gema Petani, Yoggy E Sikumbang.
Massa juga meminta Majelis Hakim yang menangani kasus ditangkapnya petani Sungai Jerat, Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, sebagaimana disampaikan oleh saksi PT REKI bahwa 17.000 hektar lahan sudah dikuasai petani.
Saksi PT Reki mengakui bahwa seluas 10.000 hektar lahan petani sudah ada sebelum izin PT REKI diterima pada tahun 2010. Para terdakwa ditangkap tidak sedang membakar lahan, namun ditangkap di warung, di rumah dan di perjalanan dengan paksaan.
Mereka para terdakwa berada di wilayah Desa Tanjung Lebar, Kabupaten Muaro Jambi, bukan wilayah Kabupaten Batanghari. Untuk menyelesaikan Persoalan Konflik di sektor Kehutanan Presiden RI telah mengeluarkan Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan. Seluas 600 hektar lahan di areal PT REKI telah terbakar dan PT REKI tidak mampu memadamkan api.
Massa aksi solidaritas kemanusiaan, rakyat, petani, mahasiswa, tim advokasi Hak Asasi Petani, menyatakan sikap atas semua proses hukum dan fakta persidangan. Massa mendukung Majelis Hakim demi menjaga muruah Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk memutus sesuai fakta persidangan demi melindungi Hak Asasi Petani dan HAM.
“Bahwa demi keadilan atas nama Ketuhanan YME berdasarkan fakta persidangan dan kesaksian yang diajukan pihak JPU, keterangan para saksi fakta, saksi ahli, dan saksi lainnya serta keterangan terdakwa agar memutuskan semua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,” ucapnya.
Reporter: Ardian Faisal
PERISTIWA
Ferdi Firdaus Menjabat Pengurus Cabang 0504 KB FKPPI Merangin

DETAIL.ID, Merangin – H Ferdi Firdaus hari ini, dilantik menjadi Ketua Pengurus Cabang 0504 Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI) Kabupaten Merangin periode tahun 2025-2029.
Pengukuhan PC 0504 KB FKPPI dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Merangin lama, dengan dihadiri sejumlah tokoh pemerintah dan juga pimpinan TNI Polri serta para purnawirawan TNI Polri Kabupaten Merangin.
Kepada detail.id, pria yang juga Kepala BKSPDMD Merangin ini mengatakan, dirinya siap membawa organisasi yang menjadi wadah bagi putra putri purnawirawan dan putra putri TNI Polri menjadi besar, dan bisa membawa kesejahteraan bagi anggotanya.
Wakil Bupati Merangin Khafied Moein mengatakan, KB FKPPI Merangin harus menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah, apalagi dengan jumlah anggota yang tersebar di seluruh Merangin menjadi modal yang baik.
“Selamat kepada Ferdi Firdaus yang dilantik menjadi Ketua PC 0504 KB FKPPI Merangin periode 2025-2029. Semoga saja bisa membawa perubahan dan menjadi mitra strategis pemerintah daerah,” kata Wabup.
Sementara itu, Ferdi Firdaus, Ketua PC 0504 KB FKPPI Merangin siap mengemban amanah yang diberikan kepada dirinya.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya. Insya Allah PC 0504 FKPPI Merangin akan menjadi rumah bagi keluarga TNI Polri. Mari kita bawa kejayaan anak-anak purnawirawan TNI Polri di Merangin,” kata Ferdi pada Minggu, 27 April 2025.
Diakuinya bahwa keberadaan keluarga para purnawirawan TNI Polri menyebar di seluruh wilayah Merangin, sehingga dengan dilantiknya ketua yang baru, maka PC 0504 FKPPI Merangin bisa bekerja dengan baik.
“Kita sangat sadar, keluarga purnawirawan TNI Polri menyebar di seluruh wilayah Merangin, dan kita akan segera melakukan konsolidasi dengan seluruh jajaran pengurus untuk merekrut mereka masuk menjadi anggota FKPPI Merangin,” ujarnya.
Sementara itu, target untuk membentuk kepengurusan FKPPI Merangin, di setiap kecamatan sehingga setiap kegiatan maupun program kerja bisa tersampaikan dengan baik.
“Kita akan bentuk pengurus sampai di kecamatan, tentunya ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, dan yang paling penting adalah kota terus mendukung semua program Pemerintah Kabupaten Merangin, dan kami siap bermitra bukan hanya pemerintah daerah saja tetapi kita juga siap bekerja sama dengan pihak swasta. Ini demi kemajuan Kabupaten Merangin tercinta,” ucapnya.
Sementara itu dalam pelantikan turut dihadiri, Wakil Bupati Merangin Khafied Moein, Sekda Merangin, Kasdim 0420/Sarko, Ketua Pengurus Daerah Jambi FKKPI Jhon Harles Hutagalung, Ketua Pengurus Daerah Wanita FKPPI Jambi Hj Ratna Juwita dan sejumlah undangan lainnya.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Dipicu Rem Blong, Terjadi Dua Kecelakaan Beruntun dan Tabrak Rumah, Dua Meninggal dan Belasan Luka-luka

DETAIL.ID, Padang – Dua kecelakaan maut, kembali terjadi di kawasan Sumatera Barat. Selain kecelakaan beruntun yang terjadi di Kota Padang Panjang yang melibatkan 9 kendaraan, truk pengangkut CPO juga menabrak rumah warga di Jalan Raya Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Kedua kecelakaan tersebut, diduga dipicu rem blong.
Diketahui, dari kecelakaan beruntun di Padang Panjang yang terjadi Rabu, 23 April 2025, truk pengangkut besi yang datang dari arah Padang Panjang menuju Padang, menghantam 6 minibus dan 3 sepeda motor, menyebabkan 12 mengalami luka-luka.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamalludin mengatakan, akibat peristiwa kecelakan beruntun ini sebanyak 12 orang mengalami luka-luka.
“Tidak ada korban jiwa, namun ada yang luka-luka sebanyak 12 orang, ada yang luka serius dan dibawa ke Rumah Sakit terdekat,” ujar Iptu Jamalludin.
Jamaluddin menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika truk Hino berplat nomor BA 8006 NU yang dikemudikan Asril Yasril datang dari arah Padang Panjang menuju Padang.
“Sampai di lokasi truk ini mengalami rem blong hingga menabrak 6 kendaraan dan 3 sepeda motor di jalan penurunan, hingga ada ucapnya yang jatuh ke jurang,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, atas kejadian ini arus lalu lintas sempat terjadi kemacetan karena lokasi tabrakan beruntun merupakan jalur utama Padang – Bukittinggi.
“Tadi mobil-mobil yang mengalami kecelakaan langsung dievakuasi dan Alhamdulillah sudah lancar arus lalu lintasnya,” katanya.
Selanjutnya, untuk kendaraan yang terlibat tabrakan beruntun sudah diamankan di Unit Laka Lantas Polres Padang Panjang begitu juga korban luka-luka sudah didata.
“Atas kejadian ini kita mengimbau kepada pengendara agar hati-hati saat berlalu lintas, dan kendaraan seperti truk harus diperhatikan lagi kendaraannya agar tidak menyebabkan kecelakaan seperti ini,” ucapnya.
Dua Anak Kecil Meninggal Dunia
Sementara itu, truk pengangkut CPO yang diduga mengalami rem blong menabrak sebuah rumah hingga menyebabkan dua orang anak kecil meninggal dunia terjadi di Jalan Raya Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 01.54 WIB.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP. Riwal, membenarkan peristiwa laka tunggal tersebut yang menyebabkan dua orang anak meninggal dunia.
“Benar kejadiannya dini hari, satu unit truk mengalami laka tunggal diduga rem blong dan menabrak sebuah rumah di pinggir jalan Indarung,” ujar Riwal.
Riwal menjelaskan, peristiwa naas itu bermula saat truk CPO yang dikendarai Bisrendra Nardi (44) datang dari arah Indarung menuju Lubuk Begalung. Sampai dilokasi, truk CPO diduga mengalami rem blong menabrak pembatas jalan.
“Setelah itu truk menabrak pohon dan kemudian rebah tabrak rumah hingga menyebabkan adanya korban jiwa,” katanya.
Akibat peristiwa tersebut, dua orang anak kecil A (5) dan K (2) dinyatakan meninggal dunia usai dievakuasi ke RS Semen Padang Hospital.
“Dua orang anak meninggal dan 1 hanya luka ringan dan saat ini sudah di RS Semen Padang Hospital, untuk sopir selamat atas kejadian ini,” ujarnya.
Riwal menegaskan, atas kejadian ini sopir dan truk sudah kita amankan ke Unit Laka Lantas Polresta Padang guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk proses lebih lanjutnya nanti kita kabarkan kembali, apakah ada kelalaian pengemudi dalam peristiwa ini,” tuturnya.
Reporter: Diona
PERISTIWA
Koordinasi Eksekusi Perkara Koneksitas dan Sosialisasi Wilkum Jambi, Ini Pesan Darmawel Aswar

DETAIL.ID, Merangin – Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa (UHLB) dan Eksaminasi pada Jampidmil Kejagung, Darmawel Aswar SH MH melakukan sosialisasi tentang peran dan fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) sekaligus memberikan sosialisasi tentang Pedoman Jaksa Agung No 2/2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Penuntutan oleh Oditurat yang berlangsung tanggal 22-24 April bertempat di Kejati Jambi dan Kejari Merangin.
Mantan Kejari Merangin 2011-2013 ini mengatakan, sosialisasi sangatlah penting, sebab Jampidmil suatu bidang baru di Kejaksaan.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang sangat penting untuk memberikan pengetahuan bagi jaksa dan anggota TNI yang berada di wilayah hukum Kejati Jambi,” kata Darmawel Aswar pada Rabu, 23 April 2025.
Menurutnya, Jampidmil sangatlah penting serta bagaimana cara mempedomani pedoman Jaksa Agung No 2/2025 secara mendetail.
“Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai tugas dan wewenang mengoordinasikan, mengendalikan dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta melaksanakan penetapan/putusan hakim perkara koneksitas. Kemudian Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer berwenang mengendalikan penanganan perkara koneksitas dan koordinasi teknis, penuntutan yang dilakukan oleh oditurat terhadap tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi, serta tindak pidana lainnya sesuai dengan UU,” ujarnya.
Sementara untuk penanganan perkara konektivitas dilakukan oleh JPU dan Polisi Militer.
Dari kegiatan yang dilaksanakan di Kejati Jambi dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kajari dan Dandim Batanghari, Kajari Muarojambi, Kajari dan Dandim Tanjungjabung Barat dan Kajari dan Dandim Tanjungjabung Timur serta dihadiri juga oleh As Pidmil Kejati Sumsel yang mempunyai wilayah kerja di Kejati Sumsel, Kejati Jambi, Kejati Lampung, Kejati Bengkulu dan Kejati Babel.
Dan saat sosialisasi di Kantor Kajari Merangin dihadiri Kejari Merangin Dandim Sarko, Kajari Sarolangun, Kajari Bungo, Kajari Tebo, Dandim Bungo Tebo, Kajari dan Dandim Kerinci.
Reporter: Daryanto